Senin, 27 Februari 2012

Pasal 2: Penamaan Musyrik Pada Pelaku Syirk Walau Sebelum Ada Hujjah (Al Urwah Al Wutsqa)

Pasal 2: Penamaan Musyrik Pada Pelaku Syirk Walau Sebelum Ada Hujjah

Orang-orang yang melakukan syirik akbar sedangkan dia tidak dipaksa lagi menyengaja maka dia itu musyrik, baik dia mau disebut musyrik ataupun tidak mau, sama saja baik sebelum hujjah atau sesudahnya, baik di zaman fatrah maupun bukan masa fatrah, sama saja tujuannya baik atau buruk, sama saja dia itu ahli ibadah atau ahli fasiq, sama saja dia itu mengaku islam atau tidak. Dan tidak boleh tawaqquf dari menamakan dia (orang mu’ayyan itu) sebagai musyrik, karena itu tergolong nama-nama syar’iyyah dan orang-orang yang tawaqquf dalam hal itu adalah orang yang jahil akan nama-nama syar’iy.

I. Dalil-dalil dari Al Qur’an

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (Q.S. At Taubah [9] : 113)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menamakan mereka sebagai orang-orang musyrik sebelum tegaknya hujjah risaliyyah, yang mana ayat ini turun berkenaan dengan ibu Rasulullah saat beliau hendak memintakan ampunan buatnya. Sedangkan ibu beliau adalah belum mendengar Al Qur’an dan belum mendengar kerasulan Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat ini : “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mau memintakan ampun buat ibunya, namun Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarangnya dari hal itu.” [Tafsir Ibnu Katsir : 2/479]

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Dan begitulah bagi banyak kaum musyrikin, sekutu-sekutu mereka menghiasi pembunuhan anak-anak mereka.” (Q.S. Al An’am [6] : 137]

Allah menamakan mereka sebagai kaum musyrikin sebelum datangnya risalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah…” (Q.S. At Taubah [9] : 6)

Allah menamakan mereka kaum musyrikin sebelum mendengar firman Allah, yaitu sebelum hujjah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?” (Q.S. Al A’raf [7] : 173)

Allah menamakan mereka kaum musyrikin sebelum ada hujjah risaliyyah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Aku (burung Hudhud) mendapati dia dan kaumnya sujud kepada matahari, tidak kepada Allah; dan syaitan Telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk…… Sesungguhnya dia itu dahulunya tergolong orang-orang kafir.” (Q.S. An Naml [27] : 24-43)

Allah sebutkan bahwa Bilqis tergolong orang-orang kafir sebelum perjumpaannya dengan Sulaiman alahi sallam, sedangkan kekafiran di sini dalam ayat ini adalah bermakna Syirik dengan dalil bahwa ayat sebelumnya menjelaskan bahwa mereka itu beribadah kepada matahari dan yang lainnya. [Lihat Haqaiq At Tauhid, Syaikh Ali Al Khudlair]

Semua para Rasul telah diutus kepada kaumnya dan mereka itu mengkhitabi kaumnya atas dasar status mereka itu sebagai orang-orang musyrik sebelum diutusnya mereka. Kemudian mereka itu meminta dari kaumnya untuk meninggalkan syirik:

“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu…!” (Q.S. An Nahl [16] : 36)

Dan FirmanNya Subhanahu Wa Ta’ala :

“…Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada ilah bagimu selain-Nya….” (Q.S. Al A’raf [7] : 59) Dan ayat-ayat lainnya…

II. Dalil-dalil dari hadist

Adapun hadist-hadist di antaranya adalah hadist Banu Al Muntafiq yaitu hadist shahih riwayat Al Imam Ahmad: Mereka datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau dalam hadist yang panjang tentang orang yang telah meninggal dunia dari kalangan ahlu fatrah, maka Rasulullah berkata : “Demi Allah, sungguh kamu tidak melewati kuburan orang musyrik mana saja baik orang Amiriy atau Quraisy, maka katakan : “Muhammad telah mengutus saya kepada kamu untuk memberi kabarmu dengan kabar yang menakutkan kamu, wajah dan perutmu digusur di dalam api neraka.” [Musnad Imam Ahmad : 4/13 (162/51) lihat Az Zanad Syarh Lum’ah Al I’tiqad]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Al Hadyu : “Di antara faidah hadist ini adalah bahwa orang yang mati di atas syirik disaksikan bahwa dia itu di neraka.”

Orang yang menyekutukan Allah sebelum hujjah risaliyyah dinamakan orang musyrik. Dan ini sangat jelas sekali.

Dan di antaranya adalah hadist permohonan ampun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam buat ibunya.

III. Pernyataan-Pernyataan Para Imam :

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Nama musyrik itu telah ada sebelum risalah, karena dia itu menyekutukan Rabbnya, menjadikan tandingan bagi-Nya dan menjadikan bersama-Nya tuhan-tuhan yang lain serta dia menjadikan bagi-Nya andad sebelum (datangnya) Rasul. Sehingga pastilah bahwa nama-nama ini (mengada-adakan, melampaui batas, merusak dan yang lainnya) mendahului risalah, dan begitu juga nama jahl (bodoh) dan jahiliyah. Dikatakan jahiliyyah dan jahl sebelum (adanya) Rasul. Dan adapaun ta’adzib (pengadzaban) maka itu tidak (ada sebelum risalah).” [Majmu Al Fatawa : 20/38]

Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Maka macam orang-orang musyrik ini dan yang serupa dengannya dari kalangan orang-orang yang beribadah kepada para wali dan orang-orang shalih, kami menghukumi bahwa mereka itu adalah orang-orang musyrik dan kami memandang mereka itu kafir bila telah tegak atas mereka hujjah risaliyyah. Dan dosa-dosa selain ini yang tingkatan dan kerusakannya di bawah (syirik) ini, maka kami tidak mengkafirkan (orang) dengan sebabnya.” [Ad Durar As Saniyyah : 1/522]

Sangat jelas sekali bahwa syaikh rahimahullah menghukumi pelaku syirik akbar sebagai orang musyrik meskipun sebelum (tegak) hujjah. Dan bila hujjah risaliyyah sudah tegak maka dihukumi musyrik lagi kafir.

Syaikh Abdullah Ibnu Abdurrahman Aba Buthain rahimahullah berkata : “Dan orang yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah namun dia suka melakukan syirik akbar, seperti meminta kepada mayyit atau yang ghaib, memohon kepada mereka pemenuhan kebutuhan dan diselamatkan dari bencana, taqarrub kepada mereka dengan nadzar dan sembelihan, maka dia itu musyrik, mau tidak mau.” [risalah makna kalimat At Tauhid yang diterbitkan bersama dengan Al Kalimaat An Nafi’ah : 106]

Syaikh Abdullah Aba Buthain yang sebagai mufti negeri Nejed rahimahullah berkata juga : “Orang pelaku syirik adalah musyrik, mau tidak mau, sebagaimana sesungguhnya pemakan riba itu adalah muraabi mau tidak mau, meskipun dia tidak menamakan apa yang dilakukannya riba, dan peminum khamar itu adalah peminum khamar meskipun dia menamakannya dengan nama lain.” [Risalah Al Intishar Lihizbillahil Muwahidin War Raddu ‘Alal Mujadil ‘Anil Musyrikin : 12 digabung dengan Aqidatul Muwahhidin]

Beliau berkata juga setelah menuturkan kisah ‘Adiy Ibnu Hatim : ‘Adiy rahimahullah sama sekali tidak mengira bahwa sikap setujunya kepada mereka (para ulama dan rahib) dalam apa yang telah disebutkan adalah bentuk ibadah kepada mereka, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa hal itu adalah ibadah dari mereka kepada mereka (para ulama dan rahib) padahal mereka itu tidak meyakini sebagai bentuk ibadah kepada mereka. Dan begitu juga apa yang dilakukan oleh ‘Ubbadul Qubur berupa berdo’a kepada penghuni kubur, memohon pemenuhan kebutuhan kepada mereka dengan sembelihan dan nadzar, (itu semua) adalah ibadah dari mereka kepada orang-orang yang dikubur meskipun mereka tidak menamainya dan tidak meyakininya sebagai ibadah.” [Al Intishar, Aqidatul Muwaahidin : 12-13]

Dan beliau berkata dalam Ad Durar : 10/393-394 dalam rangka mengkomentari hadist ini (hadist ‘Addiy) : “Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencela mereka dan menamakan mereka sebagai kaum musyrikin padahal mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka ini adalah ibadah kepada mereka, namun mereka tidak diudzur.”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata tentang orang-orang yang taqlid (ikut-ikutan) kepada guru-guru mereka dalam masalah yang membuat (pelakunya) kafir : “…ada perbedaan antara muqallid yang memiliki tamakkun (peluang kesempatan) untuk mencari tahu dan mengenal kebenaran, terus berpaling darinya, dengan muqallid yang sama sekali tidak memiliki tamakkun. Dan kedua macam orang ini ada dalam realita. Orang yang memiliki tamakkun dan yang berpaling adalah teledor (mufarrith) lagi meninggalkan yang wajib atasnya juga tidak ada udzur baginya di sisi Allah. Dan adapun orang yang tidak mampu untuk bertanya dan untuk mengetahui yang sama sekali tidak memiliki tamakkun untuk tahu maka ini ada dua macam :

Pertama : Orang yang menginginkan petunjuk yang mementingkannya lagi mencintainya dan tidak kuasa mendapatkannya dan mencarinya karena tidak ada orang yang membimbing, maka status hukumnya adalah hukum orang-orang ahlul fatrah dan yang belum sampai dakwah kepadanya.

Dan Kedua : (Orang) yang tidak memiliki keinginan untuk mencarinya dan tidak membisikan jiwanya dengan selain apa yang menjadi keinginannya.” [Thariq Al Hijratain Wa Babus Sa’a adatain : 544-545]

Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata dalam rangka menafsirkan perkataan Ibnul Qayyim di atas : “Sesungguhnya Al ‘Allamah Ibnul Qayyim memastikan kekafiran orang-orang yang taqlid kepada guru-guru mereka dalam masalah-masalah yang membuatnya kafir bila mereka memiliki tamakkun untuk mencari dan mengetahui kebenaran dan mereka itu memiliki ahliyyah untuk itu (maksudnya mereka baligh lagi berakal), namun mereka justru berpaling dan tidak ambil peduli. Sedangkan orang yang tidak memiliki tamakkun dan ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa para rasul, maka dia itu menurutnya (Ibnul Qayyim) adalah tergolong ahlul fatrah (yaitu) kalangan yang sama sekali belum sampai kepadanya dakwah seorang rasulpun. Dan kedua macam orang ini (yaitu ahlul fatrah dan orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam masalah-masalah mukaffirah yang tidak memiliki tamakkun untuk mencari kebenaran dan tidak memilik ahliyyah untuk itu) tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk ke dalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya, dan ucapannya nanti akan datang dihadapanmu. Dan adapun nama syirik maka itu tepat bagi mereka dan nama (musyrik) itu layak untuk mereka itu. Dan Islam macam apa yang tersisa bila inti pokonya dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadah akan Laa Ilaha Illallah telah dilanggar..??!.” [Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis Fi Kasyfi Syubuhat Dawud Ibni Jirjis : 99]

Maksudnya bahwa pelaku syirik yang berada di zaman fatrah adalah sama dengan orang yang melakukan kemusyrikan yang tidak memiliki tamakkun untuk mengetahui, yaitu keduanya musyrik walaupun mengaku muslim, karena tidak merealisikan tauhid.

Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata : “Bahkan ahlul fatrah yang belum sampai kepadanya risalah dan Al Qur’an dan mereka mati di atas jahiliyyah, mereka itu tidak dinamakan muslimin dengan ijma dan tidak boleh dimintakan ampunan baginya. Hanyasannya para ulama berselisih dalam hal pengadzaban mereka di akhirat.” [Hukmu Takfir Al Mu’ayyan : 151]

Bila engkau telah paham hal ini maka mudah bagimu memahami apa yang samar atasmu dari sebagian perkataan Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab, yaitu sikapnya yang tidak mengkafirkan orang jahil yang menyembah kubah Al Kawwaz dan perkataan yang serupa itu. Sesungguhnya Syaikh rahimahullah tidak mengkafirkan orang-orang musyrik langsung saja karena saat itu adalah zaman fatrah, sehingga sampai dakwah kepadanya, namun beliau tidak menghukumi mereka sebagai orang muslim. Yaitu bukan kafir karena belum ada hujjah dengan sebab fatrah atau tidak ada tamakkun, bukan muslim karena tidak realisasikan tauhid, tapi dia musyrik karena menyekutukan Allah. Camkan hal ini dan jangan kamu termasuk orang yang dungu!

Oleh sebab itu maka dua putra Syaikh Abdullathif yaitu Abdullah dan Ibrahim serta Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman mengatakan saat ditanya tentangnya, mereka berkata : “Maka dikatakan, Ya, karena sesungguhnya Syaikh Muhammad rahimahullah tidak langsung serta merta mengkafirkan manusia kecuali setelah tegaknya hujjah dan dakwah, sebab mereka saat itu berada di zaman fatrah[3] dan (zaman) ketidaktahuan akan atsar-atsar risalah, dan oleh sebab itu beliau berkata : “Karena kejahilan mereka dan ketidakadaan orang yang mengingatkan mereka, adapun bila hujjah sudah tegak maka tidak ada larangan dari mengkafirkan mereka meskipun mereka tidak memahaminya.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/434-435]

Abdullah dan Husen putera Syaikh Muhammad berkata tatkala keduanya ditanya tentang orang yang mengaku muslim yang mati sebelum adanya dakwah Syaikh Muhammad : “Orang yang meninggal dunia dari kalangan para pelaku syirik sebelum sampainya dakwah ini maka hukum yang divoniskan atasnya adalah bahwa bila dia itu diketahui melakukan Syirik dan menjadikannya sebagai ajaran kemudian mati di atasnya, maka ini dhahirnya mati di atas kekufuran (maksudnya dengan kekafiran di sini adalah syirik karena pemberlakuan hukumnya atas orang itu, Ali Al Khudlair) sehingga tidak boleh dido’akan, tidak boleh berkurban atas namanya, dan tidak boleh juga bersedekah atas namanya. Adapun hakikat sebenarnya adalah dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bila ternyata hujjah telah tegak atas dia di masa hidupnya dan dia membangkang, maka dia kafir dalam hukum dhahir dan bathin. Dan bila ternyata hujjah belum tegak atasnya maka urusannya kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/ 142].

Putera-putera Syaikh Muhammad dan Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar tatkala ditanya tentang hal itu, mereka mengatakan : “Bila dia melakukan kekafiran dan kemusyrikan karena kejahilan[4] atau tidak adanya orang yang mengingatkannya, maka kami tidak memvonis dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya namun kami tidak menghukumi dia sebagai orang muslim.”(Ad Durar 10/136)

Jelaslah di hadapan pembaca yang budiman bahwa orang semacam ini bukan kafir karena hujjah belum tegak atasnya, dan dia bukan muslim karena dia menyekutukan Rabbnya, sebab sesungguhnya tauhid dan syirik adalah dua hal yang berlawanan yang tidak bisa bersatu dan dua hal yang kontradiksi yang keduanya tidak bisa bersatu dan tidak bisa hilang kedua-duanya dari diri seseorang di dalam waktu yang bersamaan.

Orang ini telah menyekutukan Allah, sedangkan bila ada syirik maka tauhid hilang yang merupakan inti Islam, jadi dia adalah musyrik dan adapun ta’dzib (pengadzaban) maka ini urusan yang berkaitan dengan hujjah.[5]

Syaikh Abdullathif, Syaikh Ishaq dan Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman telah menukil ijma dari Ibnul Qayyim, bahwa para ahlul fatrah dan orang yang belum sampai dakwah kepadanya, sesungguhnya kedua macam orang ini tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk kedalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya. Dan adapun syirik maka itu tepat bagi mereka dan namanya mencakup diri mereka. Islam apa yang tersisa bila inti dan kaidahnya yang terbesar yaitu syahadah Laa Ilaha Illallah dilanggar. [Hukmi Takfiril Mu’ayyan Wal Farqu Baina Qiyaamil Hujjah Wa Fahmil Hujja, Aqidatul Muwahhidin: 160, lihat juga Al Haqaiq karya Syaikh Ali Al Khudlair : 17]

Syaikh Ahmad Hamud Al Khalidiy berkata dalam komentarnya terhadap kitab Takfir Al Mu’ayyan : Yaitu mereka itu dinamakan orang-orang musyrik dan mereka tidak diadzab kecuali tegak hujjah atas mereka, Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam berkata : nama musyrik telah ada sebelum risalah, karena dia menyekutukan Tuhannya, menjadikan tandingan bagi-Nya dan menjadikan bersamanya tuhan-tuhan yang lain, serta dia menjadikan bagi-Nya andad sebelum Rasul.–hingga ucapan– Dan adapun pengadzaban maka tidak (ada sebelum risalah).” [Majmu Al Fatawa: 20/38]

--------------------------------

[3] Perlu anda ketahui bahwa para ulama dakwah tauhid Nejed sepakat bahwa zaman Syaikh Muhammad adalah zaman fatrah.

[4] Maksudnya kejahilan karena fatrah.

[5] Ini menurut para ulama dakwah Nejed. Adapun ulama yang lain seperti An Nawawi rahimahullah, maka mereka memastikan bahwa pelaku syirik akbar walaupun di masa fatrah adalah dipastikan diadzab berdasarkan nash-nash yang lain yang shahih, seperti hadits Muslim tentang ayah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa ia di neraka. Namun kedua pihak telah sepakat bahwa status dunia orang tersebut adalah dihukumi musyrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar