Senin, 27 Februari 2012

AL KAWASIF AL JAALIYAH FII KUFRI DAULAH SUUDIYAH -2

KEKAFIRAN NEGARA SAUDI SERI 02

SAUDI

ANTARA PERMAINAN MAHKAMAH-MAHKAMAH SYAR’IYYAH DAN

LEMBAGA-LEMBAGA HUKUM WADL’IYYAH

Bila saja sekedar adanya mahkamah-mahkamah syar’iyyah itu sudah cukup untuk menghukumi negara tersebut sebagai negara Islam padahal di samping itu ada mahkamah-mahkamah madaniyyah (Pengadilan Sipil) lainnya yang berhukum dengan qawaaniin wadl’iyyah, serta di samping negara dan pemerintah itu berhukum – sebagaimana yang akan datang penjelasannya – kepada thaghut-thaghut teluk Arab dan thaghut-thaghut Internasional lainnya serta loyalitasnya terhadap orang-orangnya dan mendukungnya, bila saja semua ini tidak mempengaruhi menurut banyak orang-orang jahil terhadap keislaman negara dan pemerintah ini serta tidak mengotorinya, maka sesungguhnya hukum yang timpang ini tidak terbatas terhadap Saudi saja, akan tetapi yang hak adalah hukum itu harus diberlakukan juga terhadap banyak negara-negara thaghut lainnya yang telah dikafirkan oleh syaikh-syaikh (pemerintah) Saudi, karena di negara-negara itu ada juga mahkamah-mahkamah syar’iyyah serta di sana juga ada penegakkan terhadap sebagian sisi-sisi dan huduud Islam.

Maka apakah ini adalah Islam yang diinginkan Allah subhaanahu wa ta’aala, dan apakah ini adalah tauhid yang dengannya Allah mengutus seluruh rasul-Nya, serta apakah ini adalah dien yang telah Allah firmankan tentangnya:

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. Ali Imran:85.

Atau ini adalah pengkotoran terhadap Islam, pencorengan terhadapnya, dan hinaan terhadapnya. Di Saudi pada masa sekarang ada mahkamah-mahkamah syar’iyyah yang dengannya mereka menipu orang-orang buta dan orang-orang tuli, serta di sana ada juga mahkamah madaniyyah yang dengannya mereka menjalankan politik-politiknya, keadaan-keadaannya, dan urusan-urusannya yang bertentangan dengan syari’at Islam, akan tetapi seperti biasanya dan agar sejalan dengan siasat talbiis, mereka menutupinya dengan pakaian-pakaian dan nama-nama yang beragam yang tidak membuat mereka berbenturan dengan masyarakat dan tidak menggerahkan para masyayikh mereka yang merupakan tiang-tiang kekuasaan mereka terbesar, sama persis seperti apa yang mereka lakukan terhadap qawaaniin wadl’iyyah, di mana mereka menamakannya (andzimah), (maraasiim), dan yang lainnya, mereka berusaha sekuat mungkin menjauhi nama-nama (qanuun) dan (qawaaniin), maka begitu juga keadaannya pada masalah ini.

Di daerah Rab’i di Saudi di sana di samping mahkamah-mahkamah syar’iyyah ada juga lembaga-lembaga qaanuun lainnya (seperti diiwaan madzaalim/badan pengaduan) dan lainnya yang akan disebutkan. Lembaga-lembaga ini melakukan tugasnya seperti apa yang menjadi tugas mahkamah-mahkamah madaniyyah yang ada di negara-negara lain yang secara terang-terangan menerapkan qawaaniin wadl’iyyah, dilimpahkan ke lembaga-lembaga itu semua permasalahan yang mana mereka gugurkan hukum syari’at di dalamnya, serta mereka menggantikannya dengan qawaaniin dan maraasiim mereka, seperti permasalah riba, manipulasi, suap dan yang berkisar padanya. Sesungguhnya hal itu semua dilimpahkan ke diiwaan madzaalim dan badan-badan lainnya yang di dalamnya terdiri dari gabungan para masyaayikh dan para pakar hukum perundang-undangan lulusan Universitas Shorbone, kemudian hukum-hukum permasalahan itu dikeluarkan sesuai dengan pasal sekian dan maraasiim (SK-SK) nomor sekian, dan pertikaian antara dua pihak diselesaikan dengan cara seperti ini. Dan siapa orangnya yang menginginkan kejelasan akan hal ini maka silahkan datanglah ke salah satu bagian dari bagian-bagian diiwaan madzaalim atau badan-badan lainnya yang akan disebutkan nanti, dan silahkan berkenalan dengan salah seorang pegawainya serta berilah dia rasa percaya agar dia menceritakan kepadanya ribuan kisah dan hukum-hukum serta kasus-kasus yang pada hakikatnya adalah tidak berbeda dengan hukum-hukum mahkamah-mahkamah wadl’iyyah di negara-negara lain yang secara terbuka dan terang-terangan menerapkan qawaaniin. Dan begitu juga orang yang ingin memperluas pengetahuannya silahkan rujuk kitab “Jaraa’imut Tazwiir war Risywah Wa Tathbiiquhaa Fil Mamlakah” karya Abdillah Ath Thuraiqiy, karena kitab itu sangat penting dalam masalah ini. Dan juga silahkan lihat Majmu’ah Fataawaa Asy Syaikh Muhammad Ibni Ibrahim Alu Asy Syaikh mufti negeri Saudi yang lalu, karena kitab itu memuat banyak contoh yang diingkari Syaikh terhadap pemerintah yang busuk ini, dan akan datang sebagian contoh-contoh itu dalam berbagai aspek kehidupan yang bermacam-macam, perdagangan, kesehatan, pertanian, perkantoran, ketenagakerjaan, dan yang lainnya.

Adapun dalam bidang pengadilan militer, maka sungguh mereka telah menjadikan baginya dewan khusus lain yang mereka namakan (diiwaan muhaakamaat ‘askariyyah), di dalamnya diberlakukan qanuun wadl’iy yang mereka namakan (Nidzaam Al Jaisy Al ‘Arabiy Assu’uudiy/Undang-Undang Ketentaraan Arab Saudi) yang muncul tanggal 11/11/1366 H. Ke dewan ini dilimpahkan segala kasus dan muhaakamaat para tentara termasuk orang-orang yang sudah pensiun. Nidzaam tentara atau qanuunnya ini adalah gabungan dari undang-undang buatan yang mereka rancang sendiri dan hukum-hukum lain yang syar’iy yang bisa membungkam orang-orang yang berusaha menggoncang tahta dan pemerintahan mereka, seperti had hiraabah dan yang lainnya. Saya ketengahkan buat anda contoh-contoh dari undang-undang buatan mereka (qawaaniin wadl’iyyah), di dalamnya:

Had pencurian yang mereka klaim penegakan dan penerapannya di negara mereka ini, tentunya kita tidak akan mengulang rincian permainan mereka terhadap had ini dan penegakkannya terhadap orang lemah serta penggugurannya dari orang terpandang, mereka itu telah melampaui batas ini semenjak lama, dan mereka telah memasuki dengan merasa bangga pintu-pintu kekafiran, kezindiqkan, dan penentangan terhadap Allah dengan cara membuat undang-undang yang tidak Allah izinkan serta berhukum kepadanya.

Suatu yang ma’lum dalam syari’at ini bahwa pencuri adalah dipotong tangannya, baik militer atau sipil. Adapun di negara amirul mu’miniin??? maka hal ini tidak berlaku di sisi mereka, oleh sebab itu mereka membuat undang-undang khusus untuk pencurian antar sesama anggota militer, had pencurian diganti dengan penjara sama persis dengan apa yang terjadi di negara-negara lain yang secara terbuka dan terang-terangan menerapkan undang-undang.

Di dalam undang-undang tersebut pada (pasal ke enam) ayat no (112): (Komandan barisan (komandan regu) dan prajurit-prajurit yang mencuri barang milik para komandan dan uangnya, dan orang-orang yang berbaur dengan mereka dan bertempat tinggal bersama mereka di satu tempat, apa saja tempatnya itu, apabila (barang yang dicuri) itu adalah tergolong barang-barang konsumtif, maka dia dibebani mengganti nilainya bila memang mengalami kerusakan dan dia dipenjara selama satu bulan hingga tiga bulan”

Perhatikan permainan terhadap dienullah, padahal bila dia mencuri barang milik rakyat biasa dengan disertai kekerasan, maka sesungguhnya dia akan dilimpahkan kepada mahkamah syar’iyyah! sebagaimana dalam ayat (116) dari undang-undang itu sendiri.

Jadi di sana ada dua pihak yang memutuskan hukum (pihak yang memutuskan dengan qawaaniin wadl’iyyah, dan pihak lain – dengan klaim mereka – memutuskan dengan hukum-hukum syar’iy…) bagaimana pembagian dan permainan ini bisa berlangsung lancar? Dan siapa yang berwenang membagi-bagikan tugas-tugas/kewenangan ini? Tentunya ini berlangsung dari peranan mereka sendiri. Ayat (20) dan (22) dalam pasal ke tiga dari undang-undang itu sendiri serta di bawah judul (Pembagian kewenangan/tugas) menjelaskan bahwa di sana ada kriminal-kriminal menjadi kewenangan mahkamah syar’iyyah dan ada juga kriminal-kriminal yang menjadi kewenangan diiwaan muhaakamaat. Sedangkan ayat (21) dari undang-undang itu sendiri menegaskan bahwa: “Bila ternyata tampak bagi setiap masing-masing dua pihak ketidakwewenangannya untuk menangani apa yang dilimpahkan kepadanya berupa muhaakamaat atau pengaduan yang ternyata di luar kewenangannya, maka wajib atasnya mengembalikan hal itu kepada pihak yang melimpahkannya dengan disertai sebab-sebab hal itu. Dan setiap putusan yang muncul dari dua pihak di luar batas kewenangannya, maka dianggap sia-sia, dan kembali dilihat permasalahannya untuk kedua kalinya oleh pihak yang berwenang.”

Ini artinya adalah bahwa bila seorang prajurit mencuri harta milik seorang komandan, dan kemudian si komandan itu sadar nuraninya!! dan Allah memberikannya petunjuk, dia kafir terhadap undang-undang buatan negaranya, dia menolak berhukum kepada (Undang-Undang Tentara Saudi), dan dia justeru pergi ke mahkamah syar’iyyah, dia membawa bukti dan saksi atas pencurinya, dan mahkamahpun memutuskan dengan hukum syar’iy dan dengan had atas si pencuri, maka sesungguhnya pemerintah, tentara serta prajurit itu berhak menggugurkan hukum syar’iy ini, dan had Allah subhaanahu wa ta’aala tentang pencurianpun dibatalkan di payung ayat undang-undang yang kafir lagi busuk ini. Dan dia memiliki hak untuk kembali meninjau kasusnya dan melimpahkannya ke dewan pengadilan militer meskipun si komandan itu tidak mau dan meskipun para masyaayikh dan para qudlat syar’iy tidak menyetujuinya. Dan diapun dihukumi berdasarkan ayat 112 dari undang-undang yang kurus kering tadi, sehingga kasusnya selesai agar dia kembali setelahnya menjalankan hobi mencuri dan yang lainnya…!

Kabarkan oleh kalian sekarang wahai para du’aat tauhid tentang negara tauhid maz’uum ini! Sudahkan kalian melihat permainan yang jelas terhadap dienullah subhaanahu wa ta’aala, pembuatan hukum menandingi Allah apa yang tidak Dia izinkan?

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? “ (Qs: Asy-Syuura: 21)

Sedangkan di antara makna dien (agama) adalah seperti dalam tafsir firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

“Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja.” (Yusuf:7).

Al ‘Allamah Asy Syinqiyhiy rahimahullah berkata dalam tafsirnya Adlwaa’ul Bayan dalam tafsir (surat Asy Syuuraa): “Setiap orang yang mengikuti hukum selain hukum Allah, maka dia telah menjadikan si pembuat hukum itu sebagai rabb (tuhan), serta dia menyekutukannya bersama Allah.”

Apakah kalian telah mengetahui bentuk tahaakum (merujuk hukum) kepada selain apa yang Allah turunkan yang dilakukan pemerintahan munafiq lagi busuk yang menyembunyikan hal itu, dan kemudian dia mengklaim bahwa ia itu menerapkan syari’at Allah subhanhuu wa ta’aalaa dan membuang jauh qawaaniin wadl’ iyyah….!

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam Kitab-Nya yang muhkam:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (Qs.An-Nisaa’: 60).

Bertahaakum kepada thaghut dalam hal apa saja adalah membatalkan keimanan kepada Allah, kitab-kitab -Nya, karena Allah subhaanahu wa ta’aala mendustakan keimanan orang yang ingin berhukum kepada thaghut dan Dia menamakannya sebagai za’am (pengakuan/klaim), maka apa gerangan dengan pembuat hukumnya itu sendiri yang menetapkan maraasiim dan andzimah ini, apakah kita mempercayai ucapannya dan ucapan para masyaayikh bahwa dia itu beriman kepada Allah, dan mencintai Kitab-Nya serta hukum-Nya, atau kita mempercayai tentangnya putusan Allah Penguasa alam semesta ini yang mengetahui mata-mata pengkhianat dan apa yang disembunyikan oleh dada??.

Al Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: (Ayat ini mencela orang yang berpaling dari Al Kitab dan Assunnah, dan justeru mereka bertahaakum kepada selain keduanya yang berupa kebatilan, dan itulah yang dimaksud dengan thaghut di sini).

Ibnul Qayyim berkata dalam I’Laamul Muwaqqi’iin: (Orang yang mengadukan hukum atau berhukum kepada selain apa yang dibawa oleh Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia itu berarti telah mengangkat thaghut sebagai pemutus hukum dan dia berhukum kepadanya).

Asy Syinqithiy berkata dalam tafsirnya Adlwaa’ul Bayaan: (Dan setiap perujukan hukum kepada selain syari’at Allah, maka itu adalah perujukan hukum kepada thaghut),” dari tafsir surat Asy Syuuraa.

Maka apakah negara ini dan pemerintahannya kafir terhadap thaghut atau justeru iman kepadanya dan merujuk hukum terhadapnya…? Dan bila ia itu tidak kafir terhadap thaghut, maka tauhid macam apa ini yang ia membungkus diri dengannya dan dikaburkan oleh para masyayikhnya di hadapan manusia…)

Bagaimana pendapat kalian tentang tasyrii’ yang berasal dari hawa nafsu dan menggantikan dengannya syari’at Allah yang muhkam, Ibnu Katsir berkata dalam tafsir firman Allah subhaanahu wa ta’aala:{Afa hukmal jaahiliyati yabghuun}: Sesungguhnya Jengis Khan menetapkan Yasiq bagi bangsa Tattar, yaitu buku yang terdiri dari kumpulan hukum-hukum yang dia cuplik dari hukum-hukum yang bermacam-macam, Yahudi, Nasrani, Millah Islamiyyah, dan di dalamnya terdapat hukum-hukum yang dia tetapkan hanya berdasarkan pandangan dan keinginannya semata, kemudian ia (yasiq) itu menjadi pedoman yang diikuti di tengah-tengah anak-anaknya, mereka mengedepankan itu terhadap hukum Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka siapa orangnya melakukan hal itu maka dia itu kafir yang wajib diperangi hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh selainnya dirujuk (sebagai) hukum, baik sedikit atau banyak).

Contoh lain dan bukan yang terakhir, kita sebutkan dari undang-undang kafir ini sebelum kita pindah ke undang-undang lain, yaitu ayat (27):”Diiwaan Muhaakamaat menerapkan sangsi-sangsi teroris yang telah disebutkan sesuai dengan tingkat kriminal yang mampu disingkap oleh muhaakamah ushuuliyyah, dan bagi penguasa setempat saja (panglima tertinggi) hak melaksanakannya, atau memberhentikanya, atau menggantikan hukum dengan hukum (lain) di dalamnya, baik peringanan atau tasydiid sesuai dengan tuntutan tujuan syar’i dan mashlahat wilayah”.

Kami sodorkan kepada para masyaayikh yang membela-bela kebatilan ini pertanyaan yang jelas, dan kami menginginkan dari mereka jawaban yang jelas juga.

Apa yang ditetapkan dalam undang-undang ini, apakah hukum-hukum syari’at Islamiyyah atau hukum-hukum wadl’iyyah???

Kalian telah mengetahui dalam uraian yang lalu bahwa itu adalah hukum-hukum wadl’iyyah yang mereka racik dengan hukum-hukum syar’iy yang bisa meneguhkan singgasana mereka seperti had hiraabah.

Bila mereka memberikan jawaban kepada kami secara dusta dan talbiis, dan berkata: Diterapkan di dalamnya syari’at Islamiyyah dan huduudnya….

Maka kami katakan: Ayat ini (27) adalah dalil yang menunjukan kekafiran mereka dan kezindiqkannya, karena bagaimana mungkin penguasa wilayah (panglima tertinggi) berhak menghentikan atau menggugurkan atau mengganti hukum syari’at dengan hukum lain…..sebagaimana yang mereka tegaskan di sini.

Bila mereka itu berputar-putar dan lari layaknya keledai yang terperangah lagi kaget, dan mengatakan: Tidak, ini adalah undang-undang buatan dan mereka punya hak mengadakan penggantian di dalamnya dan dalam hukum-hukumnya sesuai kehendak mereka.

Maka kami katakan: Inilah yang kami inginkan!!jadi mereka itu adalah membuat undang-undang wadl’iyyah dan berhukum kepadanya, itulah undang-undang yang kalian sendiri telah mengkafirkan orang-orang yang memakainya. Wassalaamu ‘Alaa Manit Taba’al Hudaa.

حتّى غدوتم ضحكة الصبيان
الله أكبر هتكت أستاركم

Allahu Akbar, tirai kalian terobek

Hingga kalian menjadi bahan tertawaan anak-anak kecil

Nantikan contoh-contoh lain dari badan-badan kafir ini dan undang-undang buatannya

AMBILLAH PELAJARAN

WAHAI ORANG-ORANG BERAKAL

Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh Mufti kerajaan Saudi yang lalu dan ketua hakim agung di mahkamah-mahkamah syar’iyyah, beserta contoh-contoh penderitaan beliau di jabatannya ini karena akibat permainan-permainan negara terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah dan perampasan wewenang-wewenangnya dengan sebab badan-badan hukum buatan mereka yang beraneka ragam.

Berfaidah sekali di akhir pasal ini kita mengenal sekilas dari prahara-prahara Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu Abdillathif Alu Asy Syaikh penulis fatwa (Tahkiimul Qawaaniin) saat beliau masih menjabat ketua hakim agung mahkamah-mahkamah syar’iyyah, apa yang menimpa beliau dan apa yang beliau ingkari akibat permainan negara yang busuk ini terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah, terutama dalam masalah taqniin (pembuatan Undang-Undang), tasyrii’ (pembuatan hukum), pengekangan dan tindakan penyempitan wewenang mahkamah-mahkamah itu, serta penciptaan berbagai macam nama, badan-badan dan aturan-aturan (undang-undang) yang dengannya para penguasa itu mencuri dan merampas banyak wewenang mahkamah-mahkamah syar’iyyah. Dan agar sang muwahhid mengenal banyak contoh undang-undang mereka, dan badan-badan hukum lainnya, maka silahkan baca contoh berikut ini:

Undang-Undang Mahkamah Tijaariyyah Kerajaan Arab Saudi yang menginduk kepada “Ghurfah Tijaariyyah/Kamar Dagang Riyadh tahun 1375 H.

Syakh Muhammad berkata dalam suratnya yang dikirimkan kepada gubernur Riyadh:

(4038- Dan Kasus-Kasus Perdagangan Dilimpahkan kepada Qadli-Qadli Syar’iy)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat gubernur Riyadh……… sallamahullaah!!!

Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Dengan meninjau surat engkau no 4928 tanggal 11/4/1375 yang dilampirkan dengannya berkas-berkas khusus tentang materi perintisan ghurfah tijaariyyah di Riyadh.

Kami memberitahukan kepada engkau bahwa undang-undang yang dilampirkan itu sudah dipelajari, dan kami ternyata memiliki banyak catatan atasnya, yang paling penting adalah alinea (D) dari ayat (3) yang teksnya berbunyi: Ghurfah ini adalah menjadi rujukan untuk menyelesaikan pertentangan bisnis di antara dua orang yang bersengketa dari kalangan businessman, baik si terdakwa itu tercatat ataupun tidak tercatat.

Dan telah sampai kepada kami satu eksemplar yang berjudul “Nidzaamul Mahkamah At Tijaariyyah Lil Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah/Undang-Undang Pengadilan Bisnis Kerajaan Arab Saudi” yang dicetak oleh cetakan pemerintah Mekkah tahun 1369 sebagai cetakan ke dua dan kami pelajari sekitar separuhnya dan ternyata kami mendapatkan di dalamnya Undang-Undang Buatan Qanuuniyyah bukan Syar’iyyah, maka kami memastikan dengan kenyataan itu bahwa dikarenakan ghurfah itu adalah rujukan saat terjadi pertentangan maka dipastikan akan adanya mahkamah/pengadilan, dan para hakimpun bukanlah hakim-hakim syar’iy, akan tetapi mereka adalah nidzaaimiyyuun qaanuuniyyun (para pakar hukum dan perundang-undangan), dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah menohok ajaran yang dengannya Allah telah mengutus Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, berupa syari’at yang hanya satu-satunya yang harus diterapkan di antara manusia, dan yang darinyalah manusia mendapatkan pancaran cahaya dalam aqidah mereka, ibadah mereka, mengetahui yang halal bagi mereka dari yang diharamkan atasnya, serta memutuskan pertikaian saat terjadi pertikaian di antara mereka. Dan memakai sedikit saja dari undang-undang buatan itu untuk memutuskan dengannya meskipun dalam hal yang sangat kecil adalah tidak diragukan lagi sesungguhnya itu adalah bukti ketidakridlaan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, serta menisbatkan hukum Allah dan Rasul-Nya kepada kekurangan dan tidak mampu mencukupi dalam menyelesaikan persengketaan dan dalam menyampaikan hak kepada yang berhak akannya, serta menisbatkan hukum undang-undang buatan kepada kesempurnaan dan mencukupi manusia dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahannya, sedangkan meyakini ini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah (Islam) ini. Dan masalahnya adalah sangat besar lagi berbahaya dan bukan tergolong masalah ljtihadiyyah. Tahkiim syari’at ini satu-satunya tidak yang lainnya adalah sejawat ibadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aala saja tidak kepada yang lain-Nya, karena kandungan dua kalimah syahadat adalah (meyakini) bahwa Allah adalah satu-satunya yang disembah tidak ada sekutu bagi-Nya, dan (meyakini) bahwa Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah satu-satunya yang diikuti dan yang diterapkan adalah apa yang dibawanya saja. Pedang-pedang jihad tidak dihunus kecuali untuk merealisasikan hal itu serta menjalankannya baik berupa pengamalan, peninggalan, dan tahkiim saat terjadi persengketaan “sampai akhir surat beliau, silahkan rujuk dalam Majmuu’ Fataawaa Syaikh 12/251.

Saat itu - sangat disayangkan - Syaikh sering berbaik sangka terhadap mereka, dan beliau mengangkat (memuji) mereka di akhir setiap suratnya, mungkin bisa jadi agar rasa malu yang masih tersisa mencabut mereka dari kebatilan ini, akan tetapi tanpa ada hasilnya.

Ghurfah (kamar dagang) ini, dan mahkamahnya memutuskan dengan hukum-hukum wadl’iyyah yang muncul dengan nama qaraaraat (keputusan), maraasiim, dan bentuk tipu muslihat lainnya. Tentunya mereka itu tidak mengindahkan pengingkaran Syaikh ini, namun sebagai bentuk penggunaan mereka akan siasat talbiis dan demi menjaga rasa malunya, mereka mencoba menutupi masalahnya dan melakukan sedikit perubahan yang mereka perkirakan tidak bakalan terkorek oleh syaikh dan orang-orang seperti beliau. Ketua diiwaan ‘aaliy mengirimkan perubahan itu kepada Syaikh tanggal 2/8/1375 H dengan disertai surat no 12/5/3418, akan tetapi Syaikh terus mengingkarinya seraya menjelaskan kebatilan yang ada dalam hukum-hukum kantor dagang dan industri ini, sambil terus bersikeras akan wajibnya mengembalikannya secara keseluruhan kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah, Inilah jawaban beliau yang dinukil dari rujukan yang sama 12/252:

(4039- Seputar Undang-Undang Ghurfah Tijaariyyah Yang Sudan direvisi)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang dihormati!!Ketua Diiwaan ‘Aalii yang
t e r h o r m a t ! ! . …………………………………………… W a f f a q a h u l l a a h!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Setelah meninjau surat no 12/5/3418 tanggal 2/3/1375 tentang”Undang-undang Ghurfah Tijaariyyah” dan perubahan yang dilakukan di dalamnya, maka kami beritahukan kepada engkau hal-hal berikut ini:

1. Bahwa nama hukum atau hakim dalam penyelesaian persengketaan dan perselisihan dalam hak, harta dan yang lainnya tidak boleh diberikan kepada seorangpun meskipun dia itu memiliki kecerdikan, pengalaman, dan wawasan dalam segala hal, kecuali kepada orang yang berpedoman dengan cahaya syari’at Muhammad dan dia mengetahui hal yang bisa menyelesaikan sengketa itu dari syari’at Muhammad, dan dia juga memiliki pemahaman syari’at dan kejiwaan yang dengannya dia bisa mengetahui waqi’ (realita dan hikmah/kebijaksanaan, serta menerapkan hukum terhadap realita.

2. Sesungguhnya akal manusia bagaimanapun tingginya tidaklah bisa berdiri sendiri untuk mendapatkan hidayah, dan tidak boleh mengandalkannya dalam meraih kebahagiaan, serta tidaklah boleh merasa cukup dengannya dalam menempuh jalan keselamatan tanpa berpedoman dengan cahaya syari’at Muhammad, karena seandainya akal itu cukup dan bisa berdiri sendiri dalam meraih kebenaran dan dalam menempuh jalan yang lurus tentulah tidak ada kebutuhan akan diutusnya Rasul dan diturunkannya Kitab. Sesungguhnya umat yang mengklaim hal itu, berarti la telah membuang Kitab Allah di belakanq punggung mereka dan telah keluar dari firqah-firqah umat Muhammadiyyah, sebagaimana yang telah ma’ruf tentang Jahmiyyah dan semisalnya.

3. Tidak diragukan lagi bahwa para penguasa dari kalangan pedalaman (badiyah) dan yang lainnya sebelum diutusnya Rasulullah dan pada masa-masa fatrah, sesungguhnya mereka itu memiliki akal-akal yang cemerlang, pengalaman-pengalaman yang panjang, kelihaian yang sempurna, dan pengetahuan tentang keadaan dan realita-realita yang mana semua itu mendorong untuk bersatu di sekitar mereka dan ridla dengan hukum-hukumnya, namun demikian syari’at telah datang dengan ajaran yang menghati-hatikan dan melarang dengan larangan yang pedas dari mengikuti mereka, serta menamakan para penguasa itu dengan nama-nama yang paling jelek dan paling buruk, syari’at menamakan mereka “thawaaghiit/thaghut-thaghut” dan “syurakaa”:

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? “ (Qs: Asy-Syuura:21)

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Qs: Al-Maa-idah: 44)

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi sebahagian dari Al Kitab? Mereka percaya kepada Jibt dan Thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.“An Nisaa;51).

  1. Sesungguhnya shulh (perdamaian) itu ada batasan-batasannya yang sudah ma’ruf, sehingga tidak setiap shulh itu boleh, akan tetapi shulh itu terbagi menjadi shulh yang adil dan shulh yang aniaya, dan hal itu tidak mungkin diketahui kecuali oleh orang alim akan syari’at ini yang menguasai hukum-hukumnya, oleh karena itu Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam berkata:

الصُّلح جائزٌ بين المسلمين إلاّ صُلحاً أحلَّ حراماً أو حرم حلالاً

Shulh itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.

5. Sesungguhnya syariat yang mulia ini adalah sudah sempurna lagi mencukupi apa yang dimaksud, cukup dalam menyelesaikan perselisihan dengan ungkapan yang memuaskan lagi masuk akal, mencukupi untuk mencapai segala maslahat, karena yang menetapkannya adalah Dzat Yang Paling Menyayangi dan Yang Paling Indah hikmah-Nya, Dia-lah yang lebih mengetahui akan maslahat hamba-hamba-Nya, apa-apa yang bisa mendatangkan manfaat bagi mereka serta apa-apa yang bisa membahayakannya, dan Dia tidak menyerahkan wewenang pembuatan hukum itu kepada seorangpun, Dia-lah Sang Pembuat hukum, sedangkan Rasul-Nya adalah yang menyampaikan.

Kemudian masalah apa yang sulit yang tidak ada penyelesaiannya dalam syari’at ini? Tidak ada demi Allah, sesungguhnya syari’at ini sudahlah cukup lagi sempurna yang datang dengan aturan yang paling sempurna dan paling tinggi.

Kemudian di dalam fiqh Islamiy yang diambil dari Al Kitab dan Assunnah hal yang mencukupi yang tidak memerlukan lagi akan aturan-aturan Romawi (barat) dan undang-undang buatan manusia.

Oleh sebab itu secara wajib kami memandang melimpahkan setiap pertikaian kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah, mahkamah-mahkamah inilah yang memiliki wewenang menyelesaikan pertikaian dan memutuskan pengaduan-pengaduan, serta menyerahkan hak kepada yang berhak mendapatkannya sesuai dengan cara-cara syari’at dan aturan-aturan langit yang tinggi. Ini adalah cara yang pasti berhasil yang menyelamatkan, yang mencukupi lagi memuaskan dan direstui oleh setiap muslim.

Kemudian cara ini adalah cara yang telah dilalui oleh kaum muslimiin semenjak zaman kerasulan, dan mereka berhasil dengan gemilang, mereka telah mencapai kepada maksud, mereka sampai kepada tujuan, mereka membuka hati-hati manusia dan tanah airnya dengannya, umat-umatpun berkumpul di sekitar mereka dan merelakan mereka sebagai penguasa, serta mereka menjadi bahan perumpamaan untuk keadilan dan sifat obyektif.

Adapun selain itu, maka itu adalah bahan untuk adanya kritikan, ketidakrelaan, kemarahan masyarakat, buruknya reputasi, dan celaan musuh, serta itu memiliki akibat buruk yang mengenaskan, bahkan bisa menjamin cerai berainya masyarakat Islamiy dan berpecah-belahnya mereka, serta menyebabkan kekacauan, ketidakmenentuan dan pertentangan {Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya} bahkan ini merupakan sarana yang menjurus kepada pemberian hak putusan kepada setiap orang, serta memberinya kesempatan untuk memberontak penguasa dan tidak puas dengannya. Sebagaimana si hakim itu memutuskan dengan pendapatnya dan apa yang didapati oleh akalnya, maka setiap orang mampu untuk melaksanakannya dan memandang dirinya layak untuk itu, serta dia tidak merasa diharuskan mengikuti hasil buah pikir orang lain dan kotoran akalnya, semoga Allah menjaga engkau!!.

(SH/F 460 PADA TANGGAL 5/9/1375)

Perhatikan ungkapan syaikh agar membuat mereka takut dengan ungkapan yang paling mereka takutkan, yaitu perkataannya: (Adapun selain itu, maka itu adalah bahan untuk adanya kritikan, ketidakrelaan, kemarahan masyarakat, buruknya reputasi, dan celaan musuh), dan perkataannya: (serta memberinya kesempatan untuk memberontak penguasa dan tidak puas dengannya) ini termasuk hal yang mendorong mereka untuk meneruskan upaya-upaya menutupi-nutupi dan tentunya dengan tetap tidak melepaskan sedikitpun siasat mereka yang batil lagi kafir ini.

Maka majlis syuuraa memutuskan untuk tetap membiarkan ghurfah tijaariyyah ini dan undang-undangnya dengan menjadikan pengaduan hukum kepadanya bersifat boleh saja (ikhtiyaariy) dan bukan paksaan. Siapa yang mau berhukum kepada syari’at maka ini mahkamah-mahkamah syar’iyyah siap melayani!!dan siapa yang lebih menyukai berhukum kepada thaghut maka thaghut selalu siap bertelor dan mengerami di negeri ini.

Dan ternyata syaikh telah mencium permainan-permainan mereka ini, maka beliau terus bersikeras untuk tetap mewajibkan penghapusan ghurfah ini, mahkamah-mahkamahnya serta undang-undang perdagangannya meskipun berhukum kepadanya bersifat ikhtiyaariy.

Di dalam fatwa Syaikh 12/254 ada penegasan itu:

(4040 – Wajibnya menghapuskan Ghurfah Tijaariyyah Meskipun Berhukum Kepadanya Bersifat Ikhtiyaariy)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara yang terhormat Ketua Diiwaan ‘Aaliy…Sallamullahi!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatuilaahi Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Telah dilakukan pengamatan terhadap surat engkau no 12/5/4090 yang bertanggal 9/10/1375 yang disertakan dengannya berkas-berkas khusus tentang undang-undang “Ghurfah Tijaariyyah” sebagaimana telah dilakukan pula pengamatan terhadap keputusan Majlis Syuuraa no 74 pada tanggal 6/7/1375 tentang apa yang telah kami tulis yang berkenaan dengan hal ini.

Dan kami ingatkan engkau bahwa hal yang kami yakini dan yang diyakini oleh seluruh ulama kaum muslimin serta seluruh orang yang beragam Islam adalah bahwa mereka, dan pemerintah mereka serta seluruh kaum muslimin tidak memiliki hak untuk berpaling dari berpegang teguh terhadap apa yang telah kami tetapkan pertama kali berupa wajibnya dan harusnya menghapuskan ghurfah tijaariyyah yang mana Allah telah memberikan taufiq raja kaum muslimin untuk menghapuskannya. Keduanya – yaitu ghurfah tijaariyyah dan mahkamah tijaariyyah – adalah dua bersaudara: Salah satunya adalah langkah pertama untuk menolak Al Qur’an dan Assunnah dalam sisi memutuskan apa yang diperselisihkan para pengusaha. Dan kedua adalah tujuan terhadap apa yang ditebarkan oleh syaitan dan apa yang dia hiasi berupa hukum-hukum barat, orang yang mengambilnya dari mereka serta orang yang merasa terkagung dengan apa yang mereka hasilkan dalam mengatur materi (dunia) dan usaha kerasnya untuk mewujudkan hal itu menjadi suatu kenyataan, sama saja apakah hal itu sesuai dengan syari’at ataupun menyalahinya.

Dan meskipun mereka itu menipu para budak materi dan orang-orang yang tidak peduli akan jalan yang benar dengan cara mereka menjadikan tahkiimnya serta perujukan hukum kepadanya sebagai hal yang ikhtiyaari bukan paksaan. Demi Allah, orang yang melontarkan kalimat tersebut sungguh telah mendatangkan sesuatu yang sangat nista. Semenjak kapan pilihan dalam merujuk hukum itu diserahkan kepada orang-orang yang bersengketa dan bahwa mereka boleh merujuk hukum kepada orang yang mereka sepakati untuk memutuskan di antara mereka, baik hakim syar’iy atau bukan syar’iy, bukankah Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs: An-Nisaa’: 65).

Sesungguhnya dlamiir (kata ganti) yang ada dalam firman-Nya (hingga mereka menjadikan kamu Hakim) yang dimaksud dengannya adalah orang-orang yang bersengketa, jadi urusan itu tidak diserahkan kepada keinginan mereka, bahkan mereka itu sama sekali tidak diperbolehkan merujuk dan mengadukan kasusnya saat terjadi persengketaan kecuali kepada syari’at Muhammad, sedangkan tahaakum (merujuk hukum) kepadanya adalah tahaakum kepada para pembawa syari’at itu yang selalu memutuskan dengannya. Sungguh kalimat yang buruk ini yang mengandung apa yang telah dijelaskan tadi, (sungguh ini) serupa dengan apa yang telah terkenal semenjak lalu di kalangan sebagian para pelopor undang-undang, yaitu berupa pelimpahan hak pilih yang mereka berikan kepada dua pihak yang bersengketa saat keduanya mengadukan kasusnya kepada mereka, orang itu berkata: Anda menginginkan syari’at yang mulia atau anda menginginkan undang-undang yang maju? Alangkah serupanya malam ini dengan malam kemarin??.

Bila ia bukan dia atau dia bukan ia, maka sesungguhnya dia adalah

Saudaranya yang sama-sama disusui oleh ibunya dari air susunya

Apakah tidak menyadarkan kita apa yang telah Allah timpakan terhadap pemerintahan-pemerintahan yang menganggap baik undang-undang berupa penghancuran kemajuan-kemajuan mereka dan hukuman-hukuman yang membuat sisa-sisa ajaran dien Islam yang masih tersisa pada mereka semerawut tidak karuan dan hanya sekedar nama-nama yang tidak ada hakikatnya, sebagaimana negara mereka juga dijadikan seperti itu. Mereka dihukum (oleh Allah) dengan sebab mereka menjadikan selain syari’at sebagai hukum di sebagian urusan mereka, sehingga pada akhirnya semua yang diberlakukan adalah undang-undang yang diadopsi dari undang-undang “Jenghis Khan” dari negara-negara maju, seperti Rusia, Inggris dan negara-negara kafir lainnya, serta dari kelompok-kelompok yang sangat jauh dari pokok ajaran dan nash-nash syari’at.

Dan tidak boleh diduga bahwa di dalam syari’at Muhammad ini ada kesempitan, tidak juga dalam hal-hal yang dihalalkannya, hal-hal yang diharamkannya, dalam putusannya, dalam hukum-hukumnya, dan dalam mu’aamalatnya, sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala:“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.“(Al Hajj:78). Justeru ajarannya adalah sangat mudah sekali, dan kaum muslimin tidak bisa tegak serta tidak bakal beruntung kecuali dengan menjadikan syari’at ini sebagai rujukan hukum. Ya, hukum Islam itu tidak bakal sejalan selama-lamanya dengan tujuan-tujuan orang-orang yang berkepribadian bobrok serta orang-orang yang selalu mengekor kepada keinginan-keinginan yang kafir, I’tikad-I’tikad yang busuk, mu’aamalat riba, serta jalan-jalan haram yang hina. Mana mungkin Islam sejalan dengan tujuan mereka itu. Islam hanya bisa sejalan dengan keadilan dan keinginan orang-orang yang mengharapkan mendapatkan hak-hak mereka yang sama sekali tidak berkeinginan mendapatkan hak milik orang lain. Syari’at ini menjaga semua hak, apapun bentuknya untuk disalurkan kepada yang berhak mendapatkannya, serta membersihkannya dari apa yang diharapkan oleh orang-orang tamak dan dzalim yang ingin menggabungkan harta milik orang lain dengan hartanya.

Kemudian kapan terjadi mahkamah-mahkamah syar’iyyah ini berpaling dari shulh yang adil yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, justeru di antara keputusan yang muncul dari para hakim syari’at ini dalam menyelesaikan pertikaian ada bagian yang banyak sekali yang landasannya adalah shluh syar’iy yang adil.

Dan tergolong yang maklum adalah bahwa siapa orangnya yang jatuh dalam kekeliruan dan terus melanjutkannya, atau dirinya dirayu syahwat untuk melakukan yang tidak halal dan membiasakan melakukannya serta terus menjalaninya, maka hal itu menjadi kuat dalam keyakinannya sehingga syahwatpun menjadi syubhat, dan kekeliruanpun menjadi kebenaran dalam keyakinannya, sehingga dia tetap membela kekeliruannya dan syubhatnya yang asalnya tumbuh dari syahwat. Dan dengan cara inilah syaitan mampu menjerat mayoritas, manusia. Dan hal paling pait dalam indra perasa mereka adalah manisnya rasa syari’at dan kebenaran.

Hal apa di sisi kaum muslimin yang menyamai pokok dien mereka, yaitu syahadat Laa ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan Rasulullaah? Di samping apa yang dihasilkan di atasnya berupa ilmu, I’tiqad, amalan, serta baraa’ah dari apa yang melanggarnya? Dan kewajiban kaum muslimin adalah mengamati dua kalimat ashlud dien (Laa ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan Rasulullaah) dan mengamati apa yang dituntut oleh ungkapan pertama”syahadat Laa ilaaha Illallaah” berupa pengesaan Allah dengan ibadah, dan apa yang dituntut oleh ungkapan kedua”syahadat Anna Muhammadan Rasulullaah” berupa pengesaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan mutaaba’ah, menjadikan apa yang dibawanya sebagai rujukan hukum, serta memutuskan sesuai dengan tuntutannya baik dalam hal sedikit atau banyak, kecil atau besar, baik terhadap orang besar atau orang kecil, rakyat atau pemimpin. Wallaahu Yahfadhukum!! . Wassalaam!!”

Akan tetapi:

Engkau telah memperdengarkan orang yang hidup seandainya engkau memanggil.

Akan tetapi tidak ada kehidupan bagi orang yang engkau panggil.

Undang-undang terus saja dijalankan meskipun Syaikh memprotesnya dan meskipun syaikh-syaikh yang lain tidak merestuinya.

Silahkan rujuk contoh-contoh sikap keras mereka untuk tetap membiarkan ghurfah tijaariyyah berdiri dan tahaakum kepadanya, silahkan lihat itu dalam sebagian apa yang syaikh ingkari yang diizinkan dicetak dalam Majmu Fataawaanya, sebagai contoh hal 273, 274 dalam juz 12 fatwa no (4058) dan yang lainnya.[1]

2. Saya akan menuturkan contoh-contoh lain yang diingkari syaikh terhadap mereka dalam masalah Undang-Undang serta permainan mereka terhadap wewenang-wewenang mahkamah-mahkamah syar’iyyyah. Dan hal itu masih tetap saja diberlakukan padahal pengingkaran selalu dilakukan, itu tetap ada baik syaikh suka atau tidak, di mana beliau mengirim surat kepada wakil Menlu dalam rangka pengingkaran terhadap tahaakum yang mereka lakukan kepada Undang-Undang (Badan penyelesaian persengketaan) yang menginduk kepada Departemen Perdagangan. Beliau menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian bentuk tahaakum kepada selain apa yang telah Allah turunkan, dan beliau berusaha menghentikan keinginan mereka darinya dengan cara mengingatkan mereka dan membuat mereka malu dengan apa yang selalu mereka dengung-dengungkan di hadapan manusia bahwa Undang-Undang mereka adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi(mana mungkin luka itu membuat sakit mayit) .

(4042 – Pengingkaran Terhadap Badan Penyelesaian Persengketaan)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara yang terhormat!!yang mulia wakil Menteri Luar Negeri sallamahullah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kami merujuk kepada copyan surat engkau yang dialamatkan kepada yang mulia Menteri Perdagangan dan Industri seputar status undang-undang Badan Penyelesaian Persengketaan.

Dan kami beritahukan kepada anda bahwa kami sama sekali tidak mengetahui tentang Hai’ah (Badan ini), dan kami tidak mengakui perujukan hukum (tahaakum) kecuali kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah; karena mahkamah-mahkamah ini memutuskan hukum di antara manusia sesuai dengan tuntutan Al Kitab dan Assunnah, dan inilah yang menjamin kemaslahatan bagi kaum muslimin di dunia dan di akhirat mereka. Adapun tahaakum kepada pihak-pihak yang tidak syar’iy maka itu adalah merupakan berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan. Dan mana mungkin bagi pemerintahan yang undang-undangnya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya mengakui hal seperti ini!! Wallaahu Yahfadzukum!!.

Ketua Mahkamah Agung

(SH/Q 1/2067 tanggal 5/4/1386)

Saya katakan: Dugaan syaikh terhadap mereka sangat meleset, dan beliau menyia-nyiakan umurnya bersama mereka dengan sia-sia. Ini buktinya, sesungguhnya pemerintahan ini telah mengakuinya dan mengakui yang lainnya berupa undang-undangnya, badan-badan hukumnya yang bersebrangan dengan syari’at dan hukum-hukumnya secara terang-terangan, meskipun para masyayikh tidak menginginkannya, itu setelah pemerintah mendapatkan dari mereka (para masyayikh) celupan syar’iy (shibghah syar’iyyah) yang mereka berikan kepadanya dengan cara tetap berada di atas jabatan-jabatannya, maka apakah ada orang yang mengambil pelajaran…??

Dan kami tidak meragukan lagi bahwa pengingkaran-pengingkaran Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim terhadap pemerintahnya adalah lebih dasyat dan lebih kuat dari apa yang diklaim oleh orang-orang yang taqlid kepada syaikh-syaikh sekarang. Dan kiprah-kiprah beliau dalam rangka melindungi kedaulatan mahkamah-mahkamah syar’iyyah yang masih tersisa adalah selalu terus berlanjut sampai beliau meninggalkan jabatannya dengan sebab sakit yang beliau derita menjelang wafatnya. Dan sebenarnya sesungguhnya beliau adalah sebagaimana suatu ungkapan (meniup balon yang bolong), karena sesungguhnya keadaan yang bertolak belakang ini ini adalah suatu keharusan bagi pemerintah Saudi dalam rangka memuaskan selera dan keinginannya demi mempertahankan singgasana thaghut-thaghutnya dengan cara memberikan kepada mereka celupan syar’iy yang ditunjukan dengan keberadaan mahkamah-mahkamah syar’iyyah yang tercoreng dan keberadaan para qadlinya, dan pada waktu yang bersamaan tidak membentur realita mereka yang sekuler lagi rusak dengan menyediakan lembaga-lembaga hukum undang-undang buatan di bawah nama-nama yang beraneka ragam.

Kesimpulannya: Sesungguhnya hai’ah-hai’ah ini (seperti Badan Penyelesaian Persengketaan) dan yang lainnya adalah – menurut pemerintah – haruslah ada, dan bagaimanapun mereka tidak mungkin mengundurkan dari keharusan adanya, karena itulah satu-satunya yang menjamin mampu untuk menangani kesulitan-kesulitan yang khusus berkenaan dengan situasi-situasi mereka yang rusak lagi tidak syar’iy. Itulah penyelesaian yang mereka inginkan dan mereka sukai serta yang tidak bisa mereka dapatkan di mahkamah-mahkamah syar’iyyah, karena huduud syari’at itu sangat mematahkan mereka lagi tidak sejalan dengan selera dan hasrat mereka, serta tidak mengakui mu’aamalah tijaariyyah mereka yang haram dan ribawiy serta yang lainnya.

Di samping itu sesungguhnya mahkamah-mahkamah syar’iyyah pada saat itu terkadang memutuskan dengan perintah dari Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim dengan putusan-putusan yang membuat jera dalam berbagai kasus kebejatan yang baru, ini di antara hal yang membuat mereka merasa sempit dengannya, dan kemudian membatasi wewenang mahkamah-mahkarnah itu dan membuat pengganti-penggantinya ini yang selaras dengan hawa nafsu dan kebejatan mereka. Inilah di antara contoh-contoh putusan itu:

(3743— Empat Puluh Deraan Bagi Orang Yang Mengisap Tembakau, Dan Empat Puluh Bagi Orang Yang Makan Qaat)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada saudara al mukarram Ketua Diiwaan ‘Aalii yang terhormat!! Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kami telah melihat mu’aamalah yang muncul dari engkau no 16/10/3122 tanggal 29/11/1376 H tentang permintaan penjelasan dari Mendagri tentang sangsi yang mesti dikenakan terhadap orang-orang yang menggunakan Qaat. Kewajiban yang mesti dikenakan terhadap pemakai qaat adalah didera sebanyak empat puluh kali deraan, sebagaimana sangsi ini dikenakan juga buat orang yang menggunakan tembakau, dan inilah hukuman yang difatwakan oleh ulama-ulama kita para imam dakwah di Nejed rahimahumullah tentang penggunaan tembakau, karena dua hal itu bersatu dalam satu alasan yang menuntut pengharamannya, yaitu memabukan dan melesukan, ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullaah melarang setiap hal yang memabukan dan melesukan. “[2] Maka wajib atas para petugas hisbah (amar ma’ruf nahi mungkar) untuk menegakkan sangsi-sangsi syar’iy berhubungan dengan penggunaan bahan-bahan bius lainnya, sebagaimana wajib atas mereka menegakkan huduud karena akibat penggunaan minuman yang memabukan. Dan wajib atas pemerintah untuk mendorong para petugas untuk melaksanakannya serta membantu mereka di dalamnya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada semua terhadap hal yang membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, dan semoga Dia menghalangi mereka dari menggunakan apa yang membuat murka Rabbul ‘Aalamiin. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!

Ketua Mahkamah Agung

(SH/F/182 pada 23/2/1377)

Empat puluh deraan bagi para pengguna tembakau!! Apakah ucapan seperti ini berlaku bagi pemerintah?? Dan apakah mereka sabar lama-lama dengannya?? Ini adalah pertanyaan kami….

Dan jawabannya bisa anda dapatkan di pasar-pasar Mekkah, Madinah, Jeddah, Riyad, di tempat-tempat bisnisnya, di jalan-jalannya, di iklan-iklannya, dan di setiap sisi dan pelosok negerinya…!!

Dan silahkan lihat juga:

(3742 – Rokok Adalah Harta Yang Tidak Berharga)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada Fadlilah Ketua mahkamah-mahkamah Jaazaan…sallamahullah

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh, Wa Ba’du:

Kami menguatkan bagi engkau dengan menyertakan berkas-berkas yang diajukan dari engkau dengan no 1607/2/Q dan tanggal 26/11/87 yang berkenaan dengan kasus si terpenjara Ali yang tertuduh mencuri 20 tas berisi rokok ‘Aaid milik Umar Al ‘Amuudiy, dan engkau menginginkan pendapat yang kami pandang tentang pengaduan ini.

Dan kami beritahukan kepada engkau bahwa rokok itu adalah harta yang tidak berharga, dan pemiliknya tidak berhak menuntut, akan tetapi penuntut umum dialah yang mengarahkan tuntutan atas terdakwa, dan bila ternyata benar apa yang dituduhkan terhadapnya, maka dia dita’zir dan rokok diambil darinya dan kemudian dimusnahkan, dan bila ternyata dia telah menjualnya, maka nilainya diambil darinya dan kemudian diberikan kepada orang-orang faqir. Wallaahu Yatawallaakum, wassalaam.

Ketua Mahkamah Agung

(SH/Q 691/3/1 pada 22/2/88 H)

Dan juga:

(3741 – Larangan Mempromosikan Rokok)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada pangeran Perdana Menteri yang dimuliakan! !Ayyadahullaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kemudian semoga Allah menjaga engkau!!kami beritahukan kepada yang mulia bahwa Perusahaan” Syankar dan Ibnu Zuqar“telah mencetak kalender untuk tahun 1378 H yang mendorong dengan cara promosi dan mengundang hasrat untuk merokok dalam mayoritas lembaran-lembarannya, sebagaimana perusahaan tersebut membagi-bagikannya secara gratis. Dan ada anak cabang promosi mereka sekarang di Riyad yang membagi-bagikan kalender ini. Dan tidak samar bagi yang mulia!! bahwa pada hal itu terdapat ajakan buruk untuk menghisap rokok yang haram lagi busuk dan merusak agama dan kesehatan; maka kami harapkan dari yang mulia untuk memberikan putusan tegas yang membabat promosi ini dan menggugurkannya. Dan saya lampirkan dengan surat saya ini sejumlah kalender yang saya sebutkan tadi agar yang mulia melihatnya. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada engkau. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah!!

(SH/M 1099 pada 20/1/1378)

Dan juga:

(4104 – Pemecatan Qadli Yang Merokok)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada paduka raja yang agung Hafidhahullah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Telah nyata bagi kami bahwa qadli daerah Yanbu…merokok secara terang-terangan di

mahkamah, sebagaimana mu’aamalah rakyat dan kasus-kasusnya sering terlambat padanya dan tidak cepat menyelesaikannya. Dan dikarenakan itu adalah hal yang sangat disayangkan baginya terutama bila itu muncul dari para qadli, oleh sebab itu sesungguhnya maslahat menuntut agar dia cepat dipensiunkan. Maka kami mengharap dari yang mulia agar menyetujui hal itu dan memberitahukan hal itu kepada kami. Semoga Allah menuntun engkau dengan taufiq-Nya.

Ketua Mahkamah Agung

(SH/Q 2425/5/KHA pada 25/11/1384)

Ini adalah permintaan syaikh, dan kita tidak mengetahui apakah itu dipenuhi atau justeru dibuang begitu saja sebagaimana hal yang biasa terjadi………………. !!

Bila saja orang yang merokok dan mengakhirkan kasus-kasus dan pengaduan-pengaduan masyarakat, dia tercopot dari jabatannya menurut syaikh…maka apa gerangan dengan orang yang meminum darah rakyat dan kaum muwahhidin….dan loyal kepada musuh-musuh agama ini, memakan harta kaum muslimiin, mengenakan salib, membuat undang-undang, mempermainkan hukum-hukum syari’at dan menggugurkannya… ???

Dan beliau memfatwakan juga bahwa(Tidak ada potong tangan terhadap orang yang mencuri salib, meskipun itu terbuat dari emas) lihat (hal 135 jilid 12) dalam Al Fatawaa.[3]

Beliau juga memfatwakan bolehnya menghancurkan dan memusnahkan alat-alat musik, dan tidak ada kewajiban mengganti atas si pelakunya…!! Maka apakah fatwa ini menyenangkan para penguasa Saudi yang memenjarakan saudara-saudara kita kaum muwahhidiin karena sekedar pengingkaran mereka dengan lisan terhadap toko-toko video dan rekaman-rekaman musik serta yang lainnya maka apa gerangan dengan menghancurkannya dan dengan memusnahkannya?? …dan bagaimana dengan membakarnya atau meledakkannya…?? yang di mana banyak saudara-saudara kita dijebloskan ke penjara karena sekedar berpikir atau berbicara tentangnya, dan kami tidak mendengar kabar tentang mereka ini sampai sekarang, apakah mereka masih hidup atau sudah mati….!!

(1447 -Bolehnya Memusnahkan Alat-Alat Musik Dan Gambar-Gambar Tiga dimensi)

Alhamdu lillaah wahdah, wa ba’du:

Sering sekali muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya menghancurkan alat-alat musik, seperti gitar, seruling, drum dan yang lainnya, serta pengingkaran terhadap pelakunya. Dan begitu juga gambar-gambar tiga dimensi dan kemungkaran-kemungkaran yang nyata lainnya. Dan penanya menyebutkan bahwa hal-hal itu telah berada banyak di tangan-tangan manusia, serta beredar banyak di pasar-pasar dan yang lainnya.

Maka saya telah memfatwakan dengan fatwa yang maknanya: Sesungguhnya boleh bahkan wajib memusnahkan apa yang telah disebutkan, serta mengingkari pelakunya, berdasarkan hadits:

من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه

“Siapa yang melihat di antara kalian kemungkaran, maka hendaklah dia mengingkarinya dengan tangan, jika tidak mampu maka dengan lisannya,. dan bila tidak mampu maka dengan hatinya.”

Dan ini adalah fardlu kifayah, bila ada orang yang mencukupi melakukannya maka kewajiban gugur dari yang lainnya, dan bila tidak maka wajib atas seluruh orang yang mengetahuinya, akan tetapi dengan syarat tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar akibat pengingkarannya itu, dan kalau keadaannya seperti itu maka wajib mengingkarinya dengan lembut dan penuh hikmah.

Dan bila ada yang menghancurkannya maka tidak wajib mengganti, karena hal-hal itu bukanlah harta dan tidak ada harganya menurut syari’at.. “sampai akhir fatwa. Semua ini bagi pemerintah adalah bagaikan meniup abu atau berteriak di lembah…ya, memang syaikh memfatwakan hal-hal yang menyelisihi keinginan mereka………………………………………….. akan tetapi keinginan merekalah yang berkuasa di negeri ini, dan itulah yang mengatur segala urusan bukan fatwa-fatwa syaikh..!!

Rokok adalah harta yang tidak terhormat menurut syaikh, akan tetapi rokok adalah terhormat menurut pemerintah. Promosi rokok adalah haram menurut syaikh, akan tetapi hal itu adalah boleh menurut pemerintah, dan diizinkan menjual belikan dan mengimpornya serta seterusnya…[4]

Dan silahkan lihat di antara hal yang menunjukan hal itu, teks pertanyaan sang penanya dalam fatwa ini:

(682 – Di Antara Tugasnya Adalah Memberikan Perizinan Dan Keringanan Bisnis Rokok.)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada al mukarram Abdullah Ibnu Musyabbib Ar Rajaa’……………………………………………………………………………………….. sallamahullaah

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahraatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Telah sampai kepada kami suratmu, dan kami memahami isinya bahwa engkau ini adalah pegawai di Departemen Keuangan Dammam, dan bahwa di antara tugasmu adalah memberikan perizinan dan keringanan bisnis rokok, jual beli dan impor, serta bahwa engkau ini adalah imam mesjid jami komplek Badiyah di Dammam, sedangkan engkau bertanya tentang status keimamanmu padahal tugasmu adalah apa yang telah disebutkan.

Sebenarnya sesungguhnya ridlamu dengan pekerjaan ini sedangkan engkau tergolong orang yang dipandang baik dan shalih adalah hal yang sangat aneh. Dan yang kami nasehatkan kepadamu adalah agar kamu cepat meninggalkan pekerjaan ini dan mencari pekerjaan yang lain. Siapa orangnya meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah menggantikan baginya apa yang lebih baik dari hal itu, karena sesungguhnya pintu-pintu rizki itu tidak terbatas pada pekerjaanmu tadi, (bila kamu tetap bersikeras untuk tetap bekerja di sana, maka kamu wajib menjauhi dari mengimami orang-orang di mesjid, sebab sesungguhnya tugas mengimami mesjid itu sangatlah bertentangan dengan pekerjaanmu.

Inilah, dan kami memohon taufiq dan petunjuk kepada Allah bagi kami dan engkau. Wassalaam.

Mufti Negara Saudi

(SH – F – 1171 pada 25/6/1389 H)

Silahkan saja syaikh mengeluarkan fatwa sesuai yang beliau pandang selama masalahnya hanyalah terbatas pada fatwa, sedangkan wewenang mengurai dan mengikat tetap berada pada Alu Su’uud. Dan realita tetap berada di bawah payung pemerintahan mereka sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan mereka sukai, baik syaikh mengeluarkan fatwa atau tidak, oleh sebab itu mereka menciptakan lembaga-lembaga pengganti yang bersifat qaanuuniyyah wadl’iyyah (seperti Diiwaan Madzaalim/Dewan Pengaduan), (Hai’ah Fadldlil Munaaza’aat/ Badan Penyelesaian Persengketaan), (Nidzaam Al ‘Amal wal ‘Ummaal/Undang-Undang Perburuhan dan Buruh), (Al Majaalis Al Idaariyyah) , dan badan-badan lain yang beraneka ragam (seperti Badan Urusan Pertanian), (Badan Urusan Kepemilikan), (Badan Penanggulangan Obat Bius) dan yang lainnya yang memutuskan di dalamnya dengan Undang-Undang Buatan yang muncul dengan nama Maraasiim/SK, Qaraaraat/Keputusan, dan wewenang-wewenang mahkamah syar’iyyah di dalam masalah ini digugurkan dan dihapuskan.

Syaikh telah mengingkari mayoritas hal-hal ini, beliau mengingatkan mereka, beliau menghormati mereka, mengagungkannya dan berusaha membuat mereka malu dengan cara mengingatkan mereka dengan apa yang selalu mereka kumandangkan – secara kamuflase dan dusta – berupa tahkiim syari’at dalam setiap hal besar atau kecil, akan tetapi (tidak ada kehidupan pada orang yang engkau seru)

3. Silahkan lihat umpamanya ungkapan beliau tentang masalah sinema dan rokok serta yang lainnya (12/261):

(4043 – Pelimpahan Kasus-Kasus Sinema dan Rokok Serta Yang Lainnya Terhadapnya)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Menteri Dalam Negeri!!Sallamahullaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba ‘du:

Merujuk kepada edaran yang copyannya diserahkan kepada kami dengan nomor 9832 dan tanggal 7/8/86 yang dikaitkan dengan hal yang agung nomor 16458 pada tanggal 15/7/86 yang berisi persetujuan atas usulan engkau untuk melimpahkan kasus-kasus sinema, rokok, radio, dapur rekaman, kaset rekaman, alat musik dan yang lainnya kepada “Badan Penyelesaian Sengketa Bisnis” dan menugaskannya untuk meneliti masalahnya, dan itu dengan alasan bahwa mahkamah-mahkamah syar’iyyah merasa kurang srek untuk menangani masalah-masalah ini dan yang sebangsa dengannya.

Kami beritahukan kepada yang mulia semoga Allah menyelamatkannya!! Bahwa kami sengaja menangguhkan ta’miim sesuai tuntutannya, karena kami tidak setuju dengan apa yang ada di dalamnya dan kami meyakini bahwa secara syar’iy ta’miim hal seperti ini adalah tidak boleh; karena yang wajib adalah tahkiim syari’at yang suci ini dalam segala hal yang terjadi perselisihan di dalamnya, dalam rangka ketaatan kepada Allah subhaanahu wa ta’aala dalam firman-Nya:

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Qs: An-Nisaa’: 59)

Dan firman-Nya:

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,-” (Qs: An-Nisaa’: 65).

Dan sebagai ketaatan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:“Tidak beriman seseorang di antara kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Mahkamah-mahkamah syar’iyyah sama sekali tidak merasa sungkan menyelesaikan setiap kasus yang diajukan oleh dua pihak yang bertikai, dan mahkamah pasti memutuskan di dalamnya dengan putusan yang seharusnya, yang batil dianggap batil dan yang benar dianggap benar, yang haram dikatakan di dalamnya haram seraya dijelaskan hukum syar’iy di dalamnya, dan yang halal dikatakan halal di dalamnya meskipun hukum-hukum ini menyebabkan pemusnanan sebagian hal-hal yang diharamkan, sebab itulah maslahat dan kebaikan yang sebenarnya, meskipun orang yang memilikinya merasa dirugikan, karena pelaku hal yang diharamkan berhak mendapatkan sangsi, dan di antara bentuk sangsi itu adalah pemusnahan barang miliknya yang tidak memiliki kehormatan (di dalam Islam). Sedangkan undang-undang Negara ini al hamdulillah adalah tahkiim syari’at dalam hal besar ataupun kecil. Dan menyandarkan penyelesaian sebagian masalah kepada selain mahkamah syar’iyyah dan kepada orang yang bukan ahli untuk memutuskan sesuai syari’at adalah bertentangan dengan undang-undang langit ini, dan inilah yang menyinggung dengan sebenar-benarnya terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah dan terhadap syari’at yang mereka jadikan rujukan hukum di mahkamah ini, karena dalam perbuatan tersebut terkandung penyingkiran akan syari’at dari wewenang memutuskan hukum di dalam masalah-masalah tadi. Dan baginda raja semoga Allah menjaganya!! Adalah tergolong orang yang sangat antusias untuk menjaga syari’at ini, membelanya, dan mengharuskan manusia berhukum kepadanya! Semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau!! Dan semoga Dia menjadikan engkau tergolong orang-orang yang membela kebenaran dan para penyeru kepada petunjuk selagi baginda hidup…wassalaam!

Ketua Mahkamah Agung

(SH/Q 2206/1 pada 13/6/1387)

Api bila engkau meniupnya, tentulah ia memberikan penerangan.

Akan tetapi engkau meniup pada abu.

Kenyataan yang dikuatkan oleh syaikh adalah bahwa mahkamah-mahkaraah pada saat itu tidak merasa keberatan/sungkan dengan kasus-kasus tadi, sebagaimana yang diklaim oleh Mendagri, akan tetapi pemerintahlah yang merasa keberatan dengan putusan-putusan mahkamah-mahkamah itu dengan sebab dimusnahkannya alat-alat dan benda-benda rusak, oleh sebab itu pemerintah menciptakan lembaga-lembaga hukum buatan pengganti .

4. Syaikh juga mengingkari mereka atas permainannya dan pencampuradukan yang mereka lakukan terhadap para qadli syar’iy bersama para penasehat hukum perundang-undangan, sebagai bentuk talbiis dan tadliis di badan-badan itu….beliau berkata sebagaimana yang tercantum dalam Fataawaanya (12/262):

(4044 – Para Anggota Pakar Hukum Perundang-Undangan Bersama Qadli-Qadli Syar’iy Di Dalamnya)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat yang mulia Menteri Perdagangan dan Perindustrian… ..waffaqahulaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kami telah menerima surat yang muiia no M/624 tanggal 12/10/1388 seputar apa yang engkau namakan”Hai’aatul Mushaalahaat Wal Fashl Fil Khilaafaat Allatii Tansya’u ‘An Tathbiiqil Andzimah At Tijaariyyah Allatii Tashduru Bihaa Maraasiim Wa Awaamir Saamiyyah” dan saya paham akan semua apa yang engkau jelaskan, dan terutama apa yang berkaitan dengan para anggota yang diangkat dari kalangan Ahlul Khibrah (para pakar hukum perundang-undangan) di samping para anggota yang syar’iy, dan penguraian yang mulia akan contoh-contoh musykilah yang ditangani oleh hai’ah tersebut dengan cara mushaalahah dan penyelesaian di dalamnya, serta bahwa apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak bertentangan dengan tuntutan syari’at Islamiyyah yang lapang…..sampai akhir penjelasannya.

Dan sesungguhnya saya mengucapkan terima kasih kepada yang mulia atas penjelasan ini, akan tetapi apa yang saya ingkari dan pasti diingkari oleh setiap muslim – dan telah saya tulis kepada paduka raja hafidhahullaah! tentangnya dan saya juga berbicara langsung terhadapnya beberapa kali akan hal itu – yaitu pengkhususan anggota-anggota pakar hukum perundang-undangan di samping para qadli syar’iy dalam hai’ah ini, sebagaimana yang ditegaskan oleh tembusan yang dikirim kepada semua anggota. Sedangkan pengangkatan anggota-anggotan pakar hukum perundang-undangan di samping qadli-qadli syar’iy artinya adalah isytiraak (ikut serta) dalam putusan-putusan yang mereka munculkan dengan nama mushaalahah serta penandatangannya oleh para qadli syar’iy bersama para pakar undang-undang itu, dan ini tidak diragukan lagi menjadikan putusan-putusan ini tunduk kepada keinginan para pakar undang-undang itu, sebagaimana putusan itu tunduk kepada pendapat-pendapat para qadli syar’iy. Sedang ini adalah penyetaraan antara syari’at dengan undang-undang buatan (qawaaniin wadliyyah), dan membuka pintu untuk tahkiimul qawaaniin wadl’iyyah serta istibdaal (penggantian) syari’at Islamiyyah yang lapang ini dengannya, sedangkan ini adalah hal yang tidak diinginkan oleh imam!!!kaum muslimiin hafidhahullah![5]. Dan ini adalah yang ditolak oleh setiap muslim yang jujur dalam keislamannya, karena itu adalah menjadikan selain syari’at Islamiyyah sebagai hukum di antara manusia, dan ini maknanya adalah kekafiran dan keluar dari Islam, wal ‘iyaadzu billaah.

Adapun penamaan para pakar undang-undang itu dengan nama”ahlul khibrah/ahli yang berpengalaman” atau memberikan sifat kepada mereka bahwa mereka itu”mustasyaaruun/para penasehat” maka ini sama sekali tidak merubah masalah sedikitpun. Dan sewajibnya adalah membentuk hai’ah ini dari kalangan qadli-qadli syar’iy yang memutuskan di antara manusia dengan syari’at Allah, dan mereka menerapkan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya berupa menghukumi di antara mereka dengan kebenaran dan keadilan yang mana keduanya terdapat dalam syari’at yang mudah ini yang menjamin segala maslahat manusia, keberhasilan mereka serta keselamatannya. Sedangkan undang-undang dan ahli-ahlinya tidak boleh sama sekali memutuskan di antara manusia, karena mereka itu bila memutuskan tentunya pasti memutuskan sesuai dengan apa yang dituntut oleh qawaaniin wadl’iyyah yang jelas-jelas bertentang dengan dienullah dan syari’at-Nya, sebab mereka itu tidak menguasai kecuali hal itu. Dan apa yang muncul dari mereka berupa putusan-putusan yang selaras dengan hukum syar’iy, maka itu hanya datang lewat jalan kebetulan dan tanpa maksud mengamalkan perintah syari’at.

Dan hendaklah diketahui bahwa shulh memiliki banyak syarat yang di antaranya adalah ridla kedua belah pihak akannya, dan juga tidak bertentangan dengan syari’at Islamiyyah, adapun bila menyalahinya maka shulh itu batil. Dan para qadli syar’iy memiliki pengetahuan sempurna akan hal ini. Dan Allah-lah yag menunjukan kepada jalan yang lurus. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! .

Mufti Negeri Saudi

(SH/F 1/3328 pada 23/10/1388)

6. Seperti hal itu adalah apa yang diingkari syaikh terhadap mereka yaitu apa yang mereka namakan”Nidzaamul ‘Amal Wal ‘Ummaal /Undang-Undang Perburuhan dan Buruh”, suakh telah menjelaskan bahwa itu adalah qaanuun wadl’iy bukan syar’iy, dan beliau berupaya dengan keras sebagai ketua mahkamah agung melarang para qadli dari melimpahkan kasus apa saja dari kasus-kasus buruh kepada undang-undang itu. Namun demikian tetap saja qaanuun itu ada lagi dipakai, menyaingi mahkamah-mahkamah syar’iyyah, merampas dan mencuri banyak dari kewenangan-kewenangannya, meskipun syaikh menolaknya ….baik syaikh mau ataupun tidak, inilah cara Alu Su’uud.

(4045 – Undang-Undang Perburuhan dan Buruh Adalah Tidak Syar’iy)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada pangeran wakil perdana menteri sallamahullaah

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Dalam rangka menjawab surat yang mulia yang disertakan nomor 5808 tanggal 17/3/87 pada berkas-berkas khusus ini tentang kasus Abdul Wahhab Ibnu Ali Al Qahthaniy dari daerah Ziraa’ah agar membayar diyat khatha’ kepada ahli waris terbunuh Musa An Nuhayyan, padahal departemen perhubungan telah membayar kepada ahli warisnya ganti rugi sebesar 27000 Riyal dengan berlandaskan kepada Undang-Undang Perburuhan dan Buruh.

Dan apa yang mulia sebutkan bahwa sebaiknya departemen perhubungan jangan dahulu menyerahkan ganti rugi apapun sebelum mengetahui pasti laporan penelitian polisi, kejadian, dan hukum syar’iy yang berhubungan dengan kasus ini, serta permintaan yang mulia untuk meneliti masalah ini serta memberitahukan yang mulia akan pendapat kami dalam kasus ini.

Kami beritahukan yang mulia bahwa apa yang muncul dalam kasus ini dari mahkamah syar’iyyah adalah itu yang dijadikan acuan. Adapun apa yang diserahkan oleh departemen perhubungan dengan landasan Undang-Undang Perburuhan dan Buruh, maka undang-undang tersebut adalah qaanuuniy dan tidak syar’iy, dan tidak boleh mengakuinya, atau mendukung apa yang dibangun di atasnya secara total. Waallaahu Yahfadhukum, wassalaam.

Ketua Mahkamah Agung

(SH/Q 1536 pada 27/4/1387)

(4046 – Fatwaa Dalam Masalah Tadi)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim yang terhormat Fadlilah Ketua mahkamah kubraa di Riyad sallamahullah Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kami telah membaca surat engkau yang dilampirkan no 1/2812 pada 12/8/78 seputar mu’aamalaat yang dilimpahkan kepada mahkamah dari Kantor Perburuhan dan Buruh.

Dan yang mesti diikuti dalam hal seperti ini adalah bahwa apa yang dilimpahkan kepada mahkamah untuk memutuskannya dan menyelesaikannya dengan cara syar’iy, maka wajib atas mahkamah meninjaunya karena itu termasuk tugasnya. Adapun bila mu’aamalat itu dilimpahkan dalam rangka melaksanakan arahan Kantor Perburuhan kemudian nantinya dikembalikan kepadanya untuk diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang tidak Allah turunkan, maka tidak boleh bagi mahkamah menghiraukan arahan seperti ini, karena tindakan itu dianggap dari mahkamah sebagai perestuan bahkan bantuan atas tahaakum kepada selain apa yang telah Allah turunkan. Maka hendaklah catatan yang kami sebutkan ini diperhatikan dan dilaksanakan. Semoga Allah menjagamu.

Ketua Mahkamah Agung

(SH/Q 31 pada 23/10/1379)

(4047 – Fatwa Yang Serupa)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada Qadli Thariif

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kami telah melihat surat-menyurat yang terjadi antara engkau dengan Abdul Aziz Ibnu Farraj dan Manshur Ibnu Nabqan, dan dari sebagiannya kami memastikan kekeliruanmu dan lemahnya pengamatanmu, yaitu ucapanmu: Ini kembali kepada pemerintah, ia bisa menunjuk orang yang dikehendakinya untuk memutuskan di dalamnya, maksud saya adalah bahwa pemerintah bisa menunjuk direktur (Kantor) Perburuhan dan Buruh.” Bagaimana orang sepertimu rela adanya tahaakum kepada selain mahkamah, apalagi ikut berusaha untuk memuluskan tahaakum kepada selainnya. Yang penting dari ini semua adalah bahwa engkau meninjau pengaduan mereka itu dengan cara syar’iy, dan bila engkau merasa sulit memutuskan maka cepat serahkan kepada ketua mahkamah ‘Ir’ir, dan kirimkan kepadanya copyan kasus yang ada padamu. Wassalaam.

Ketua Mahkamah Agung

SH/Q 819 TANGGAL 21/8/1380

Ambil pelajaranlah wahai orang-orang yang berakal…

Dan amatilah apa yang terjadi berupa kerumitan-kerumitan dan benturan-benturan di payung negara yang menjadikan qawaaniin wadl’iyyah sebagai rujukan hukum, dan tetap ngotot membiarkan mahkamah-mahkamah syar’iyyah sebagai tampilan untuk menipu dan mengecoh, sedangkan kemenangan pada akhirnya tidak diragukan lagi adalah bagi apa yang diinginkan oleh selera-selera dan hawa nafsu para thaghut yang berkuasa….selama mereka itu tetap berkuasa.{Kelak kamu akan ingat kepada apa yang kukatakan kepada kamu. Dan aku menyerahkan urusanku kepada Allah. “Al Mu’min:44}.[6]

(4048 – Surat Edaran Kepada Seluruh Qadli Untuk Meninjau Semua Permasalahan)

Fadlilah……………………………… Al Muhtaram.

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh, Wa Ba ‘du:

Telah sampai kepada kami berita bahwa sebagian para qadli mengembalikan sebagian permasalahan kepada Kantor Perburuhan dan Buruh atau kantor-kantor yang lainnya dengan dalih bahwa itu adalah tergolong wewenang pihak tertentu.

Dan tidak samar lagi bahwa syari’at Islamiyyah ini menjamin bisa menyelesaikan seluruh permasalahan manusia dalam segala aspek dan semua sisi-sisi materi dan yang lainnya. Dan di dalamnya kadar cukup yang sempurna untuk menyelesaikan pertentangan dan menghentikan perselisihan serta menjelaskan segala hal yang sulit. Sedangkan dalam pelimpahan kepada pihak-pihak tersebut terdapat pengakuan terhadap qawaaniin wadl’iyyah, setuju terhadap undang-undang yang bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at yang suci, menampakkan sifat lemah dan malas pada mahkamah-mahkamah ini, mengumumkan pelepasan akan kewajiban, serta lari dari tanggung jawab. Lakukanlah penelitian terhadap segala yang diadukan kepada engkau, putuskan di dalamnya sesuai dengan tuntutan syari’at yang mulia, berusaha keraslah dalam menyelesaikannya dan mengembannya dengan penuh profesional, dan hati-hatilah dari mengembalikan kasus apapun dari pihak manapun, dan apabila ada yang menyulitkan engkau maka tulislah tentangnya kepada Kami. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kami dan engkau terhadap apa yang mengandung kebaikan dan ishlaah.

Ketua Mahkamah Agung

(4049 – Janganlah mahkamah Membantu Undang-Undang Ini)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Gubernur Riyad hafidhahullaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Telah dilakukan pengamatan terhadap surat engkau yang copyannya disertakan nomor 1/1445 tanggal 26/1/1385 dan berkas-berkas lampirannya yang khusus berkenaan dengan kejadian terbaliknya mobil Wenit yang dikendarai oleh Abdul Aziz Ibnu Ali Ash Shuqaihiy di pinggir jalan. Dan telah datang surat engkau dalam rangka ingin membentuk qadli al musta’jalah al uulaa untuk membebankan tanggung jatoab terhadap si pengemudi secara syar’iy, supaya engkau mampu menvonisnya secara undang-undang demi merealisasikan keadilan.

Dan kami memberitahukan kepada engkau bahwa tidak boleh menghukumi dengan undang-undang, sebagaimana tidak boleh menjadikan mahkamah syar’iyyah sebagai khaadim (pembantu) bagi undang-undang yang engkau isyaratkan itu, karena makna itu adalah bahwa mahkamah tidak mampu memutuskan dan tidak layak untuknya, serta hanya layak untuk memastikan kasusnya saja, dan bahwa undang-undanglah yang menjadi pemutus dan pengendali. Sedangkan pemerintah landasan hukumnya al hamdu lillaah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,[7] dan pemerintah telah membuka mahkamah-mahkamah syar’iyyah dalam rangka merealisasikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). “ (Qs: An-Nisaa’: 59)

Dan selain itu adalah hukum jahiliyyah yang Allah firmankan tentangnya:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs: Al-Maa-idah:50).

Ketua Mahkamah Agung

SH/Q 1053/1 TANGGAL 19/3/1385

Dan hal-hal seperti ini adalah banyak, yaitu bentuk perlakuan para amir yang menekan mahkamah-mahkamah syar’iyyah dan para qadlinya untuk melimpahkan kasus-kasus mereka kepada badan-badan yang memutuskan dengan qawaaniin wadl’iyyah, bahkan pada masa sekarang sekedar langsung datang ke mahkamah syar’iyyah saja tidak mereka perbolehkan.

6. Syaikh memprotes dan mengingkari permainan mereka terhadap syari’at dan mahkamah-mahkamahnya dengan cara menyertakan panitia-panitia yang bukan syar’iy bersama mahkamah-mahkamah syar’iyyah dalam banyak urusan dan kasus. Silahkan sebagianya lihat di Majmuu’ Fataawaanya seputar:”Penyelesaian-penyelesaian yang disodorkan oleh Mendagri atas namanya kepada raja seputar landasan-landasan yang dengannya individu-individu masyarakat bisa memiliki tanah dengan sempurna” yang ada pada 12/272 dalam fatwa beliau.

(4056 – Keikutsertaan Panitia-Panitia Tidak Syar’iy Bersama Qadli)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia paduka raja sekaligus perdana menteri Ayyadahullah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba ‘ du:

Merujuk kepada copyan surat paduka yang mulia!! yang dilampirkan yang ditujukan kepada Mendagri dengan nomor 23442 tanggal 12/11/1385 yang dilampirkan dengannya satu gambaran dari penyelesaian yang diajukan kepada yang mulia!! oleh wakil Mendagri seputar landasan-landasan yang dengannya individu-individu masyarakat bisa memiliki tanah dengan sempurna di wilayah Al Baahah.

Dan kami ingatkan paduka semoga Allah menjaga engkau!! Sesungguhnya dengan mengamatinya tampaklah bahwa ayat (3) telah mengadung penyertaan panitia-panitia tidak syar’iy bersama ketua mahkamah dalam hal yang merupakan wewenang khusus mahkamah. Dan tidak ragu lagi bagi yang mulia!!bahwa apa yang menjadi kewenangan qadli dianggap sebagai pelaksanaan syar’iy yang tidak boleh ikut serta di dalamnya selain para qadli. Dan yang wajib dilakukan adalah mahkamah berdiri sendiri dalam melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya, oleh sebab itu telah wajib atas kami menjelaskan apa yang telah kami isyaratkan kepada paduka yang mulia!!dan kami memohon kepada Allah agar menjaga yang mulia!!dan membela dengan engkau agama dan kitab-Nya. wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!

Ketua Mahkamah Agung

Dan tentunya ucapan dan pengingkaran syaikh terhadap mereka ini tidak mereka sukai. Mereka tidak meletakkan syaikh di tempat ini supaya menjadi batu penghalang di hadapan perealisasian tujuan dan rencana-rencana mereka ini, akan tetapi mereka menempatkannya di tempat ini supaya menjadi penutup, tirai, talbiis, dan baju syar’iy yang mengakui kekuasaan mereka dan membantu dalam meneguhkan singgasana mereka. Beliau adalah orang buta seperti kebiasaan mereka dalam memilih orang untuk menduduki jabatan ini, supaya mempermudah permainan ini dan menutupi banyak kebejatan mereka dari pantauannya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Juhaiman dalam ucapannya tentang Ibnu Baz dalam risalahnya halaman 23 -Kemudian bila dia melampau kepada apa yang menyentuh politik mereka, maka mereka menghentikannya di batasnya dan mengingatkannya akan posisinya. Oleh sebab itu beliau dibantah oleh (Ketua Dewan Pimpinan Kabinet) dengan surat nomor (16306) tanggal (12/7/86) seraya bersikukuh atas kebatilan mereka, permainannya, dan campur tangannya dalam kewenangan mahkamah-mahkamah syar’iyyah, yang mana hal ini mendorong syaikh untuk kembali membantah mereka seraya menguatkan pengingkarannya terhadap permainan ini dalam kewenangan-kewenangan mahkamah-mahkamah syar’iyyah….

(4057 – Wajibnya Kemandirian Pengadilan Dan Keterjagaannya)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang terhormat Ketua Dewan Pimpinan Kabinet………sallamahullaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Merujuk kepada jawaban engkau yang disertakan no 16306 tanggal 12/7/86 terhadap surat kami no 2263/1 tanggal 16/6/86 tentang penyelesaian-penyelesaian yang dilontarkan Mendagri seputar landasan-landasan yang dengannya individu-individu masyarakat bisa memiliki tanah dengan sempurna di wilayah Al Baahah.

Engkau sebutkan dalam jawaban engkau yang lalu bahwa dengan sebab apa yang ada dalam surat kami kepada paduka raja hafidhahullah!!muncullah instruksi paduka raja, dan teksnya(bahwa apa yang ada pada ayat tiga, maksud darinya adalah tahqiiq dan tatsabbut (mencari kejelasan) kepemilikan, kemudian setelah itu dilimpahkan kepada mahkamah…) dan dikarenakan teks ayat tersebut adalah sebagai berikut: (Untuk mencari kejelasan dari kebenaran klaim individu-individu terhadap kepemilikan dan ihyaa (menghidupkan tanah mati), maka dibentuk satu panitia yang terdiri dari: Kepala polisi, ketua kelurahan, dan direktur Kemaslahatan Jalanan untuk meneliti surat-surat, klaim menghidupkan, dan mengumpulkan seluruh informasi: Berupa syahaadaat, surat-surat sandaran dan yang bertentangan dengannya, kemudian surat-surat sandaran itu dan syahaadaat itu dipelajari dan kejelasan kebenarannya selesai dengan perantaraan lajnah tertinggi yang terdiri dari amir Al Baahah dan ketua mahkamah syar’iyyah secara langsung, dan setelah ada pengesahan dari keduanya maka kepemilikan itu dianggap sah lagi tetap, serta bagi individu itu boleh membuat akte resmi). Keikutsertaan amir atau yang lainnya bersama qadli dalam hal yang menuntut adanya akte resmi adalah tidak boleh. Keikutsertaan orang-orang selain para qadli syar’iy dalam hal-hal syar’iyyah berarti tidak memberikan kebebasan mahkamah untuk meninjau apa yang menjadi kewenangannya. Sedangkan paduka raja yang mulia hafidhahullah!! selalu menginginkan kemerdekaan pengadilan dan keselamatannya!!, oleh sebab itu kami mengharapkan mempelajari kembali apa yang telah kami sebutkan kepada paduka yang mulia, wallaahu yahfadhukum!!.

Ketua Mahkamah Agung

SH/Q 13809/1 TANGGAL 22/9/1386

Contoh-contoh dalam masalah ini adalah sangat banyak sekali, dan silahkan rujuk pengingkaran syaikh terhadap pemerintahan yang busuk ini “Nidzaam atau (Qaanuun) Al Muwadhdhafiin/Undang-Undang Kepegawaian” dan penjelasan beliau bahwa di antara hukum-hukumnya itu ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum-hukum syari’at. Silahkan lihat dalam Majmuu Al Fataawaa 12/326 no 4107 tanggal 20/4/1378 H.

7. Begitulah contoh-contoh itu sangatlah banyak. Dan di antara yang tergolong permainan mereka terhadap mahkamah-mahkamah syar’iyyah adalah perlakuan mereka melimpahkan banyak kasus-kasusnya kepada badan-badan yang bersifat undang-undang/qanuuniyyah, yang mereka namai dengan nama yang tidak ada landasan dalilnya,[8] agar di sana diputuskan dengan Qawaaniin wadl’iyyah yang sangat jelas di bawah kedok bahwa itu adalah badan-badan yang khusus berkenaan dengan hal-hal yang bersifat administrasi saja, padahal pada hakikatnya adalah badan yang melakukan pencurian dan perampasan banyak kewenangan-kewenangan mahkamah syar’iyyah.

A. Lihat apa yang disebut dengan Majaalis Idaariyyah, dan bagaimana mereka itu bermain dengan nama-nama, terus melimpahkan kepadanya banyak kasus dan menamakannya sebagai qadlaayaa huquuqiyyah, ini yang mendorong syaikh untuk mengingkarinya dan menjelaskan bahwa itu adalah permainan dan perampasan terhadap kewenangan mahkamah-mahkamah syar’iyyah.

(4050 – Qadlaayaa Huquuqiyyah wajib Dilimpahkan Kepada Mahkamah Syar’iyyah)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Mendagri !! Sallamahullaah!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Telah dilakukan pengamatan atas mu’aamalah yang dilimpahkan kepada kami yang dilampirkan dengan surat yang mulia no 13136 tanggal 8/10/1381 yang berhubungan dengan kasus wanita Halimah Binti bersama lawannya Muhammad Ibnu Ahmad dan teman-temannya, yang mengandung keputusan majlis idaariy di Abhaa no 10 tanggal 15/2/1382, dan (telah dipelajari juga) surat fadlilah ketua mahkamah Abhaa no 4424 tanggal 20/8/82 yang berisi bahwa kami sebelumnya telah mendukung keputusan majlis idaariy tentang kasus Yahya Ibnu Quthumah yang mana ketua mahkamah adalah salah satu anggota di dalamnya, dan bahwa dukungannya terhadap keputusan itu memberikan kepadanya celupan syar’iy. Dan dengan mencermati mu’aamalah itu dan mengamati keputusan majlis idariy yang khusus berkenaan dengan kasus wanita itu bersama lawannya yang berisi bahwa selama bahwa akte-akte resmi yang khusus berkaitan dengan pindahnya tanah Mazin lewat jalur jual beli dari Shalihah Asy Syariifah kepada Departemen keuangan Abhaa serta darinya kepada Al Humaidiy Ar Raajihii, dan darinya pindah kepada Halimah Al Hijaaziyyah dan Muhammad Ibnu Faa’ii, selama akte-akte itu tidak berisi penyebutan satupun tentang pintu itu secara muthlaq….hingga akhir surat.

Dan dengan mengamatinya, maka kami memberitahukan kepada yang mulia hal-hal berikut ini:

Pertama: Pelimpahan mu’aamalat ini dan qadlaayaa huquuq lainnya kepada majlis idaariy adalah bukan pada tempatnya, karena pihak yang berwenang akan hal-hal ini adalah mahkamah-mahkamah syar’iy yah.Dan tidak diragukan lagi bahwa wewenang majlis idaariy adalah hanya dalam masalah idaariyyah (administrasi) dan yang semakna dengannya, dan tidak boleh ia melampau kewenangannya, apalagi dalam hak-hak manusia dan mu’aamalahnya.

Kedua: Meskipun adanya dukungan dari ketua mahkamah itu bagi keputusan khusus yang berhubungan dengan Halimah dan lawan-lawannya, maka sesungguhnya keputusan itu tidak memenuhi langkah-langkah syar’iy, di dalamnya tidak ada klaim Halimah dan tidak ada pula jawaban dari lawan-lawannya, karena telah pasti bahwa akte-akte khusus tentang kepindahan tanah Mazin lewat jalur jual beli sama sekali tidak mengandung penyebutan sesuatupun tentang pintu itu, maka apakah ini cukup untuk memalingkan pandangan dari klaimnya? Dan apakah dalam keputusan itu ada yang mengisyaratkan bahwa hujjah dia terhadap kepemilikannya atas pintu gerbang itu adalah akte-akte tersebut, sehingga bisa dikatakan bahwa akte-akte itu tidak mengandung penyebutan sedikitpun dari hal itu?

Ketiga: Apa yang disebutkan oleh fadlilah Ketua mahkamah tadi bahwa kami sebelumnya telah mendukung keputusan majlis idaariy tentang kasus Yahya Ibnu Quthumah yang mana sesungguhnya keikutsertaan ketua mahkamah di dalamnya memberikan kepadanya celupan syar’iy, dan penyebutannya bahwa keputusan khusus untuk Halimah dan lawan-lawannya adalah contoh baginya yang tidak nyata, karena Yahya Quthumah mengaku bahwa jalan itu – inti klaim – adalah bagian dari tanahnya yang dia miliki sesuai dengan alasan, dan ternyata setelah hujjah itu diterapkan ternyata tampak bahwa jalan itu adalah di luar tanahnya, maka memalingkan pandangan dari klaimnya adalah benar sebagaimana

yang telah kami sebutkan. Adapun pengakuan Halimah dan lawan-lawannya, maka di dalam keputusan itu tidak ada klaim dan tidak ada pula jawaban serta tidak ada hal yang memestikan dilihat secara syar’iy.

Maka kami harapkan dari yang mulia untuk melimpahkan mu’aamalah ini kepada mahkamah agar ia mengurusi penanganannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syari’at, sebagaimana kami mengharapkan dari yang mulia agar mengingatkan majlis idaariy supaya bergerak pada wewenanganya saja dan tidak melampauinya. Wa billaahit taufiiq. Wassalaamu ‘Alaikum!!

Ketua Mahkamah Agung

SH/Q 487/1 TANGGAL 3/4/1383

B. Begitu juga kasus-kasus kriminal. Mereka limpahkan mayoritasnya kepada (Lujjan Thibbiyyah/Panitia-Panitia Kedokteran), kasus-kasus itu diselesaikan olehnya tanpa dilimpahkan kepada mahkamah-mahkamah syar’iyyah, sedangkan mayoritas anggota panitia itu adalah Qaanuuniyyuun (para pakar hukum perundang-undangan) yang tidak syar’iy.

(4051 – Dan Kasus-Kasus Kriminal/Qadlaayaa Jinaa’iyyah)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim yang mulia!! Ketua Majelis Kabinet hafidhahullaah !!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Dengan melihat surat menyurat yang dilampirkan yang berdasarkan apa yang dipandang oleh Fadlilah Ketua Tamyiiz di Riyad seputar tugas lajnah thibbiyyah, bahwa lajnah itu mengeluarkan putusan-putusan dengan hukum-hukum yang tidak tunduk kepada (Mahkamah) Tamyiz, padahal anggota-anggotanya adalah bukan syar’iyyin kecuali utusan Sekretariat.

Dan kami mengingatkan yang mulia hafidhakumullah!! bahwa setelah dilakukan pengamatan apa yang disebutkan oleh beliau (Ketua tamyiz), maka tampaklah bahwa tetapnya keberadaan lajnah tersebut seperti keadaannya sekarang adalah tidak sesuai, karena dua hal:

  1. Sesungguhnya mayoritas para anggotanya adalah tidak syar’iy.
  2. Sesungguhnya mengkhususkan kasus-kasus ini yang diteliti oleh lajnah dengan tidak tunduk kepada Tamyiz adalah hal yang tidak beralasan, karena hakikatnya adalah klaim-klaim kriminal dalam kasus-kasus khusus.

Dan yang kami pandang sebagai pelepasan tanggung jawab dan demi jaminan kemaslahatan adalah bahwa Utusan Kesekretariatan qudlaat (Syaikh Muhammad Al Jabiir) anggota hai’ah Tamyiz sekarang, beliaulah yang berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan final di kantor lajnah dan dihadapan para anggotanya, dan sedangkan tugas para anggota lajnah lainnya adalah hanya sekedar membantunya dengan pendapat-pendapat dan pengalaman ilmiyyahnya yang berhubungan dengan urusan kedokteran. Dan keputusan-keputusan beliau itu dibangun di atas kesaksian mereka setelah terpenuhinya keharusan-keharusan syar’iy, serta putusan-putusan ini adalah seperti halnya hukum-hukum syar’iy yang tunduk kepada Tamyiz. Dan dalam hal ini tercapailah tujuan yang diharapkan, serta menjauhkan akan landasan memunculkan putusan-putusan dari orang-orang yang bukan syar’iyyiin. Dan tidak diragukan lagi bahwa yang mulia hafidhakumullah sangat serius untuk menjaga tenunan syar’iy yang suci ini!!dan melindungi keberadaannya serta kemerdekaannya!! Semoga Allah selalu melanggengkan bantuan dan pelurusan kepada Engkau!!. Wassalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!!

Ketua Mahkamah Agung

SH/Q 2071/1 TANGGAL 2/6/1387

C. Dan begitu juga kasus-kasus pertanian mereka limpahkan kepada apa yang mereka namakan hai’ah ziraa’iyyah dan undang-undangnya. Terus apa yang mereka sisakan buat mahkamah-mahkamah syar’iyyah yang hanya bersifat formalitas – semoga Allah tidak menyisakan mereka -??.

(4052 – Dan Tidak Pula Kepada Hai’ah Ziraa’iyyah. Sangsi Orang Yang Ingin Berhukum Kepada Hai’ah Ziraa’iyyah)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Ketua majelis Kabinet sallamahullaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh! ! Wa Ba’du:

Telah dilakukan pengamatan terhadap mu’aamalah yang dilimpahkan kepada kami, lampiran surat yang mulia nomor 203 tanggal S/l/79 seputar pengaduan Abdul Muhsin Al Qabaliy dari sebab vonis terhadapnya dari Qadli ‘Alaa dalam kasusnya bersama Ahmad Abdullah Musa tentang selokan air di mata air Al Bahriyyah di ‘Alaa, yang mencakup surat Qadli ‘Alaa nomor 864 tanggal 23/11/78 bahwa saat memahamkan Abdul Muhsin untuk menunjuk orang yang akan dia dakwa, maka dia menjawab bahwa ia akan menujukan dakwaannya terhadap Abdullah Ibnu Musa, dan dia meminta pelimpahan dakwaannya dari mahkamah kepada hai’ah ziraa’iyyah sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini.

Dan dengan menelusuri mu’aamalah ini dan mengamati lampiran-lampirannya, maka kami memberitahukan kepada yang mulia bahwa kami sangat mengingkari pemenuhan permintaan ini, bagaimana dia berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya, dan justeru meminta berhukum kepada hai’ah qaanuuniyyah yang tidak Allah turunkan dalilnya, sedangkan Allah subhaanahu wa ta’aala telah berfirman tentang orang yang berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-iauhnya.” (Qs: An-Nisaa’: 60).

Dan diposisi mana orang yang tidak menyukai hukum Allah dan Rasul-Nya dari perintah yang mulia dalam kisah dia orang yang bersengketa, salah satunya ingin berhukum kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang lain ingin berhukum kepada Ka’ab Ibnu Al Asyraf, dan setelah keduanya mengadukan kepada Umar radliyallahu ‘anhu, salah satunya menceritakan kasusnya, maka Umar berkata kepada yang tidak ridla dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, apakah memang seperti itu? Maka dia menjawab: Ya,” maka umar langsung memenggal lehernya dengan pedang.[9]

Maka seyogyanya memeriksa kasusnya dari hakimnya yang pertama, bila dalam memeriksanya membutuhkan kepada keahlian orang yang ahli, maka tidak apa mengambil faidah darinya dan kemudian memutuskannya sesuai tuntutan syari’at. Adapun bila tidak membutuhkan sedikitpun kepada hal itu sedangkan qadlinya mampu memutuskan di dalamnya dengan hukum syar’iy tanpa meminta bantuan kepada hal itu, maka seyogyanya memberikan sangsi kepada orang yang berpaling dari hukum syar’iy yang bersih ini dengan sangsi yang sesuai dengannya dan membuat orang yang memiliki niat di dalam hatinya untuk melakukan hal itu, serta memaksanya untuk tunduk kepada syari’at. Wallaahu yahfadhukum!!

SH/Q 164 TANGGAL 12/2/1379

D. Di antaranya juga adalah apa yang mereka namakan hai’ah milkiyyah, syaikh telah mengingkari mereka atas hal ini, dan beliau juga mengingkari apa yang digulirkannya berupa hukum-hukum, qawaaniin wadl’iyyah yang sangat jelas dengan nama-nama maraasiim (surat keputusan) , awaamir samiyyah (instruksi), akan tetapi tidak ada yang mengindahkan…!!

(4053 – Tidak Diwajibkan Mentaati Keputusan Hai’ah Apa Saja Yang Tidak Ada Niiai Syar’iynya)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia Ketua Majelis Kabinet hafidhahullaah!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Telah dilakukan pengamatan terhadap mu’aamalah yang dilimpahkan kepada kami bersama surat Kesekretariatan Kabinet nomor 12057 tanggal 28/5/1380 tentang pengaduan Abdurrahman Al Abdul Aziz Al Utsman akan Syarikah Al Ghaaz Al Ahliyyah, yang disertai dengan pernyataan Fadlilah Ketua Mahkamah Kubraa di Dammam nomor 180/1 tanggal 29/3/80 seputar kasus ini.

Dan setelah ditelusuri mu’aamalah ini, lampiran-lampirannya, dan setelah dipelajari keputusan yang diisyaratkan tadi yang berisi dakwaan Abdurrahman Al Utsman atas Jamal Taufiq wakil direktur Syarikah Al Ghaaz Al Ahliyyah dengan bentuk dia memberikan kepadanya apa yang semestinya diberikan sesuai dengan tuntutan syar’ iy sebagai imbalan lelahnya dalam mengeluarkan hak-hak syarikah dari Sulaiman Al ‘Ulyaan dan serikat-serikatnya, dan (mengandung) jawaban jamal Taufiq bahwa syarikah Al Ghaaz tidak mengakui sedikitpun hak bagi orang tersebut, dan bahwa keperwakilan dia dalam menagih itu tidak mengatasnamakan syarikah Ghaaz, serta dia itu tidak mendatangkan sedikitpun yang dianggap penting dalam klaim itu. Sebagaimana keputusan tersebut berisi bahwa setelah dilakukan pengamatan terhadap berkas-berkas mu’aamalah dan apa yang ada di dalamnya berupa keputusan hai’ah milkiyyah nomor 66 tanggal 21/2/1379 yang mendapat dukungan dengan perintah yang mulia nomor 1373/1 tanggal 24/3/79 untuk melaksanakan apa yang diputuskan itu, maka tampaklah bahwa kasusnya sudah selesai dengan hal itu, dan di dalamnya tidak ada kecuali memberikan upah yang menjadi hak Abdurrahman Al Utsman sebagai imbalan lelahnya kerena tidak adanya kerelaan orang tersebut terhadap apa yang diputuskan hai’ah yang berupa keputusan mengharuskan syarikah memberikan 10000 Riyal sebagai imbalan lelahnya sebagai perbandingan pengaduannya secara langsung… .hingga akhir surat.

Dan dengan mengamati seluruh berkas mu’aamalah, maka kami memberitahukan kepada yang mulia bahwa musykilah kasus itu bukanlah, dalam menentukan nilai lelah Abdurrahman Al Utsmaniy, dan yang kami tujukan kepada yang mulia adalah pengingkaran terhadap pengharusan menerima putusan hai’ah yang tidak ada nilai syar’iynya. Dan yang seharusnya dilakukan dalam setiap permasalahan adalah dilimpahkan kepada mahkamah syar’iyyah supaya ia melihatnya dan memutuskan putusan syar’iy di dalamnya dengan berpatokan kepada kaidah-kaidah syar’iy yang menjadi acuan, sehingga dengan hal itu tercapailah tujuan syar’iy berupa penyelesaian persengketaan dan penyampaian hak kepada pemiliknya.

Dan kami memberitahukan yang mulia bahwa apa yang diputuskan oleh hai’ah tersebut dan yang diwajibkan diamalkan olehnya adalah tidak boleh bagi kami meliriknya karena tidak dianggap syar’iy.

Dan kami kembalikan kepada yang mulia berkas-berkas mu’aamalah itu untuk kembali memulai mempelajari kasusnya sesuai dengan tuntunan syar’iy. Wallaahu yahfadhukum.

SH/F 1207 TANGGAL 8/8/1380

E. Dan begitu juga apa yang mereka namakan “Kantor Penanggulangan Narkoba” di mana kantor ini memutuskan dalam kasus-kasus narkoba dengan undang-undang wadi’iyyah di bawah nama ini tanpa dilimpahkan atau disampaikan kepada mahkamah syar’iyyah. Inilah yang mendorong syaikh untuk meningkari permainan mereka ini….. tapi tanpa hasil.

(4045 – Pelimpahan Kepada Pihak Lain Dalam Pemeriksaan)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada gubernur Riyadl… Al Muhtaram !!!

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Kami merujuk kepada mu’aamalah yang sedang berlangsung tentang kasus Muhammad Abdullah Buqis, isterinya dan teman-temannya, dan kami beritahukan kepada yang mulia bahwa telah dilakukan pengamatan terhadap surat fadlilah Qadli al musta’jalah al uulaa nomor 1013 tanggal 28/4/86 yang berisi bahwa orang yang bernama Mut’ab Ibnu dan Su’uud Ibnu belum jelas kasus keduanya, dan apa yang dipandang oleh fadlilahnya untuk melimpahkan keduanya kepada direktur kantor penanggulangan narkoba dalam rangka pemeriksaan keduanya dan mencari kejelasan dari keduanya, dan dikarenakan keputusan yang muncul dari fadlilahnya nomor 201/1 tanggal 23/4/86 tidak berisi pengakuan keduanya akan tetapi ada kecurigaan terhadap keduanya. Dan di atas dasar ini kami memberitahukan kepada yang mulia bahwa apa yang dipandang qadli itu berupa mengorek informasi dari keduanya dengan perantaraan pihak lain selain mahkamah, maka ini adalah hal yang tidak pasti dan bisa membutuhkan waktu panjang serta saya tidak mengetahui apa alasannya dalam masalah ini…)hingga akhir surat.

Sering sekali mahkamah syar’iyyah mendapatkan tekanan, dan begitu juga para qadlinya, mereka dihardik dan diberi peringatan bila mereka ikut campur dalam kasus-kasus seperti ini yang mana pemerintah telah meletakkan baginya pengganti yang bersifat-undang-undang. Ini saya tuturkan satu contoh, di mana di dalamnya wakil perdana menteri mengingatkan ketua mahkamah kubraa agar jangan ikut campur dalam menangani hal-hal seperti itu di masa mendatang, ini juga yang mengundang syaikh untuk mengingkari mereka….akan tetapi!!..

(4037 – Penanganan Segala Pengaduan Diserahkan Kepada Mahkamah Syar’iyyah)

Dari Muhammad Ibnu Ibrahim kepada yang mulia wakil perdana menteri.

Assalaamu ‘Alaikum Wa Rahmatullah Wa Barakaatuh!! Wa Ba’du:

Sebagai jawaban atas surat yang mulia yang dilampirkan nomor 11166 tanggal 19/6/87 di atas berkas-berkas khusus tentang kasus Shalih Al Hashaan dengan terdakwa Departemen Kesehatan yang telah diteliti oleh Fadlilatusy Syaikh Muhammad Ibnu Al Amiir, yang berisi keinginan keinginan yang mulia untuk mengingatkan ketua mahkamah kubraa agar tidak ikut campur dalam hal-hal seperti ini di masa mendatang dan dengan cara yang lebih luas.

Dan tidak samar lagi semoga Allah menjaga dan memberikan taufiq kepada yang mulia!!bahwa yang wajib secara syar’iy adalah penanganan seluruh pengaduan adalah wewenang mahkamah-mahkamah syar’iyyah, oleh sebab itu kami memandang tidak ada alasan syar’iy untuk mengalihkan pandangan dalam sebagian pengaduan kepada selain mahkamah syar’iyyah, semoga Allah menjaga yang mulia!!.

Ketua Mahkamah Agung

SH/F 3298/1 TANGGAL 8/10/1387

Dan setelah ini semua, ini tidak lain adalah hanya sedikit contoh dari pengingkaran syaikh terhadap pemerintah yang busuk ini, dan ini hanya sedikit dari penderitaan beliau akibat permainan mereka terhadap syari’at dan tahaakumnya kepada undang-undang buatan.[10] Beliau bisa mengetahui itu karena sebab jabatan beliau itu, sedangkan apa yang tidak beliau ketahui adalah lebih besar dan lebih dasyat.

Dan bila syaikh telah mengingkari ini semua sebelum lebih dari dua puluh tahun yang lalu, dan mereka itu tidak mengindahkan pengingkaran beliau ini kecuali hanya basa-basi dan janji-janji yang kosong yang dicampur madu ungkapan. Beliau telah menghabiskan umurnya bersama mereka tanpa membuahkan hasil, maka bagaimana kalian wahai orang-orang yang memiliki akal-akal yang cemerlang pada hari ini?? Dan apa yang terjadi di negeri ini berupa kekafiran yang nyata lagi terang-terangan?? Apakah kalian melihat mereka itu memperhatikan ucapan para masyayikh?? Ini bila para masyayikh itu mau berbicara, atau diizinkan bagi mereka untuk berbicara…?? maka apakah dalam hal ini ada pelajaran bagi para masyayikh itu, supaya mereka meyakini betul bahwa jalan mereka menuju pintu-pintu penguasa itu adalah bengkok dan tertutup, sehingga mereka mau menelusuri jalan salaf dan manhajnya…?? Dan apakah orang-orang yang bertaqlid kepada masyayikh itu mau sadar bangun dan sadar…?? Atau justeru mereka itu tetap menjadi bola mainan bagi keluarga Su’uud.??

Dan terakhir, sesungguhnya setelah ini saudara muwahhid perlu mengetahui, bahwa penguasa tidak bakal rela dengan cetakan Fataawaa Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim ini yang telah kami isyaratkan, karena cetakan Fataawaa tersebut mencakup contoh-contoh kebobrokan mereka itu, padahal di dalamnya itu banyak juga pujian dan sanjungan serta lemah lembut dari syaikh terhadap mereka. Dan telah sampai berita kepada kami bahwa pemerintah memerintahkan salah seorang putra syaikh untuk mengisyraaf atas pencetakan ulangnya dengan cara membuang apa yang tidak perlu atau yang menyebabkan ketersudutan pemerintah….untuk kembali dicetaknya dengan cetakan yang tidak asli seperti semula. Maka oleh sebab itu saudara muwahhid silahkan rujuk masalah-masalah ini dan pengecekan darinya dalam cetakan pertama yang lama, sesungguhnya itu dicetak dengan persetujuan mereka (penguasa) saat mereka lengah dan lalai, persis seperti sebagian apa yang ada di dalam Ad Durar Assaniyyah Fil Ajwibah Annajdiyyah dan kitab-kitab lainnya. Perhatikanlah bagaimana para thaghut itu sangat berupaya keras dalam rangka menutupi kebatilan mereka dan menyembunyikannya dalam rangka talbiis terhadap umat dan menyesatkan para pemudanya. Berusaha keraslah engkau -semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepadamu – bersama saudara-saudaramu kaum muwahhidiin dalam rangka menelanjangi para thaghut itu dan membongkarnya serta membeberkan kebejatan dan kepalsuan mereka, karena perealisasian separuh kalimat tauhid (baraa’ah dari para thaghut dan auliyaanya) tidak tercapai secara sempurna kecuali dengan hal itu. Semoga Allah menjadikan kami dan engkau dalam jajaran thaa’ifah dhaahirah manshuurah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.


[1] Dan lihat di antara bukti-bukti yang terbaru yang menunjukan terusnya aktivitas ghurfah ini serta sikap keras untuk terus berhukum kepada undang-undang buatannya yang telah diingkari oleh syaikh terhadap mereka(Nidzaam Al Mu’assasah Al ‘Aammah Lil Mawaani Assu’uudiyyah Al Hadits/Undang-Undang Baru Badan-Badan Umum Bagi Pelabuhan-Pelabuhan Saudi) yang diperbaharui pada masa (Fahd), silahkan rujuk ayat ke delapan darinya sebagai contoh, di mana mereka menegaskan: Bahwa Penyelesaian persengketaan dan pemutusan perselisihan yang terjadl di pelabuhan-pelabuhan adalah termasuk wewenang majelis-majlis Istisyaariyyah di pelabuhan dengan cara bekerja sama dengan ghurfah tijaariyyah…” ini tentunya untuk mempermudah, menyelesaikan, serta memperlancar masalah-masalah khamr dan kerusakan yang diimpor dengan berbagai macam bentuk dan rupa yang mana hal itu tidak sejalan menurut mereka dengan mahkamah-mahkamah syar’iyyah dan hukum-hukumnya.

[2] Saya berkata: Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah, dan didalamnya ada Syahr Ibnu Husyab, haditsnya dihasankan oleh sebagian ulama dan didlaifkan oleh yang lainnya.

[3] Kami tidak pernah mendengar lagi fatwa seperti ini pada masa sekarang dari para masyayikh, terutama setelah raja mereka mengenakan salib!!

[4] Saya katakan: Bila saja mereka membuang jauh-jauh fatwa-fatwa syaikh dan campur tangannya dalam hal-hal cabang seperti ini, maka apa gerangan dengan yang memiliki pengaruh terhadap politik-politik mereka, dalam atau luar negeri??

[5] Yaitu sesuai dengan apa yang diklaim dan ditampakkan oleh imam itu!!!, sepertinya syaikh berharap membuat mereka malu dengan ungkapan seperti ini akan tetapi tidak ada hasilnya, undang-undang tetap saja berjalan hingga sekarang dengan penuh sikap ngotot dan sikap bangga dari pemerintah negara yang busuk ini, sehingga vonis syaikh terhadap orang-orang seperti mereka itu adalah apa yang beliau tegaskan di akhir alinea ini.

[6] Persis seperti yang terjadi pada masa Muhammad Ali Basya, di mana tidak dibedakukan qawaaniin wadl’iyyah secara sekaligus, akan tetapi dia memulainya dengan mencabut sebagian wewenang mahkamah-mahkamah syar’iyyah dengan sebab dia membentuk apa yang dia namakan dengan Al Majaalis Al qadlaa’iyyah Al Mahalliyyah di samping adanya mahkamah-mahkamah syar’iyyah, dan yang mana majelis itu dengan atas arahan dan perintahnya merampas banyak wewenang mahkamah-mahkamah syar’iyyah. Kemudian setelah pembukaan ini datanglah mahkamah-mahkamah campuran dan mahkamah-mahkamah syar’iyyahpun dibubarkan, silahkan rujuk kitab Asy Syari’ah Al Ilaahiyyah Laa Al qawaaniin Al wadl’iyyah karya syaikh Umar Al Asyqar hal: 67.

[7] Syaikh sangat berlebihan dalam memakai uslub takhjil (membuat malu) yang kurang disukai ini dengan cara selalu mengingatkan mereka dengan apa yang selalu mereka tampakkan dan mereka serukan dalam rangka talbiis atas masyarakat dan tadliis bahwa Kitabullah adalah dustuur mereka dan beliau tahu benar sebagaimana dari surat-suratnya yang lalu bahwa mereka itu telah melempar Kitabullah begitu saja dalam banyak urusan mereka dan putusan-putusannya, namun demikian uslub ini yang beliau harapkan di belakangnya mampu memperingan kejahatan mereka terhadap syari’at Islamiyyah dan mahkamah-mahkamah syar’iyyah tidak mempan terhadap mereka. Maka apakah mengambil pelajaran dari ini semua para muridnya dan syaikh-syaikh yang datang sesudahnya, atau justeru mereka tetap menjadi bola mainan di tangan pemerintah??.

[8] Perubahan nama Itu tidak ada artinya, karena itu tidak bisa menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh sekelompok dari umatku akan menghalalkan khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya” diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya. Dan akan datang nanti pengkafiran yang dilakukan oleh kakek mereka Abdul Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’uud terhadap orang yang melakukan syirik dan menamainya dengan selain namanya setelah dia mengetahui bahwa Allah mengharamkannya.

[9] Saya berkata: Riwayat ini meskipun isi hukum di dalamnya adalah shahih, yaitu membunuh orang murtad yang berpaling dari hukum Allah lagi tidak rela denganya dan justeru dia mengutamakan hukum-hukum makhluk sebagaimana yang diketahui dalam hukum-hukum murtad, akan tetapi dalam sanadnya masih ada yang diperbincangkan

[10] Termasuk suatu yang ma’lum bahwa Syaikh di akhir usianya mengalami sakit yang membuat beliau tidak mampu menjalankan tugasnya yang berat itu, dengan sebab berobat ke luar negeri, dan berbaring di atas kasur hingga meninggal dunia. Allah lebih tahu tentang sebab sakit dan wafatnya!! Apakah itu hal biasa, atau justeru karena sikaf beliau atau yang lainnya yang tidak sampai beritanya kepada kita merupakan penyebab atas hal itu??


Tidak ada komentar:

Posting Komentar