Senin, 27 Februari 2012

AL KAWASIF AL JAALIYAH FII KUFRI DAULAH SUUDIYAH -3

KEKAFIRAN NEGARA SAUDI SERI 03

(SYAQRAH, BERGABUNGLAH BERSAMA KUDA!!!)

KEDUA: SAUDI BERSAMA THAGHUT UNDANG-UNDANG LUAR NEGERI

Telah kami jelaskan kepada engkau wahai saudara muwahhid contoh-contoh dari undang-undang buatan dalam negeri di Saudi. Maka sekarang bagaimana contoh-contoh tentang undang-undang buatan dan thaghut-thaghut luar negeri di kawasan teluk, regional negara-negara arab, dan internasional?? Serta bagaimana sikap negara tauhid!!darinya…???

Sesungguhnya negara ini yang telah merusak agama manusia, ia menampakkan dirinya seolah-olah sebagai pelindung tauhid dan penyeru kepadanya, kita ingin mengetahui tauhid macam apa yang ia lindungi dan ia sebarkan pada masa sekarang??.

Apakah itu tauhid (penyatuan) barisan-barisan thaghut, mengikat hubungan persaudaraan, kasih sayang dan saling membela di antara mereka? Atau tauhid macam apa ini…?

Sesungguhnya tauhidullah yang haq adalah berdiri di atas kufur kepada semua thaghut, serta baraa’ah dari orang-orangnya. Bukan hanya thaghut-thaghut berupa batu, dan pohon yang selalu dikaji oleh para syaikh pemerintah Saudi/ akan tetapi semua thaghut, yang di antaranya adalah thaghut-thaghut hukum dengan selain apa yang Allah turunkan, thaghut undang-undang, dan bukan hanya yang bersifat lokal (dalam negeri), akan tetapi (thaghut-thaghut) kawasan teluk, regional arab, dan internasional.

Mujahid berkata: Thaghut adalah setan berbentuk manusia yang mana manusia merujuk hukum kepadanya, sedangkan dia adalah yang memegang kendali mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Thaghut setiap kaum adalah orang yang di mana mereka berhukum kepadanya selain Allah dan Rasul-Nya, atau mereka menyembahnya selain Allah, atau mereka mengikutinya tanpa bashirah.”dari Kitab I’ laamul Muwaqqi’iin.

Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman berkata dalam Ad Durrar Assaniyyah: Thaghut itu ada tiga macam: Thaghut hukum, thaghut ibadah, dan thaghut taat serta mutaaba’ah.. ” lihat dalam Juz Murtad hal 272.

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat” (Al Baqarah: 256).

Perhatikan bagaimana Allah mendahulukan kufur terhadap thaghut sebagaimana Dia mendahulukan penafian di dalam syahadat (Laa ilaaha Illallaah). Ini tidak dilakukan kecuali sebagai penguat akan pentingnya hal tersebut.

Al ‘Allamah Asy Syinqithiy berkata: Bisa dipahami darinya bahwa orang yang tidak kafir terhadap thaghut, maka berarti dia itu tidak berpegang kepada buhul tali yang sangat kokoh, sedangkan semua orang yang tidak berpegang kepadanya, maka dia itu adalah pasti binasa bersama orang-orang yang binasa.” Dari tafsir surat Asy Syuura.

Dan silahkan bila anda mau, rujuklah definisi thaghut dan tokoh-tokohnya yang telah dijabarkan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab.[1]

Apakah negara ini kafir dan berlepas diri dari semua thaghut-thaghut itu,[2] atau justeru ia itu beriman kepadanya, loyal kepadanya dan masuk dalam hukum dan undang-undangnya? Inilah apa yang bakal diketahui oleh para pembaca dalam lembaran-lembaran berikut ini..

PERTAMA

SAUDI DENGAN THAGHUT-THAGHUT INTERNASIONAL

1. Saudi Dengan Mahkamah Keadilan Internasional.

Mahkamah (Kekafiran) Internasional adalah mahkamah yang berkedudukan di Denhaag Belanda. Mahkamah ini menerapkan kaidah-kaidah dan hukum-hukum undang-undang Internasional dalam menyelesaikan persengketaan antar negara dengan cara penyamaan keputusan (voting).

Apakah pemerintah Saudi itu kafir terhadapnya??..

Apakah ia berlepas diri dari Undang-Undangnya untuk merealisasikan tauhid yang merupakan hak Allah atas hamba-hamba-Nya??

Atau justeru ia berhukum kepada thaghutnya (aturan dan undang-undangnya) dan beriman kepadanya??

Jawaban semua ini adalah jelas sejelas matahari di siang bolong, dan tidak ada yang mendebat di dalamnya kecuali orang munafiq yang busuk yang selalu membela-bela negara kafir ini, sehingga dia pura-pura buta dari setiap yang mencorengnya, atau orang jahil yang tidur lagi lalai yang tidak mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya.

Tentunya termasuk sesuatu yang telah diketahui secara umum adalah bahwa Saudi itu merupakan salah satu negara anggota PBB, sedangkan Mahkamah Keadilan Internasional -sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat (92) dalam Piagam PBB – adalah lembaga pengadilan utara milik PBB. Mahkamah ini melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang paling mendasar yang merupakan bagian dari Piagam PBB yang diimani, diterima, dihormati dan diakui oleh setiap negara yang bergabung dengan PBB, sedangkan Saudi merupakan barisan terdepan dalam rombongan kakafiran ini.

Suatu yang pasti dan diketahui semua orang, bahwa para qadli (hakim) yang terpilih di mahkamah itu bukanlah para qadli syar’iy lagi muslim, akan tetapi mereka itu tidak lain – sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat (2) dalam aturan mahkamah – adalah dari kalangan para pakar pembuat hukum perundang-undangan yang diakui kredibilitasnya dalam hal al qaanuun

ad dauliy (Undang-Undang Internasional!!), sedangkan keputusan dan penyelesaian dalam persengketaan adalah dengan keinginan dan pendapat mayoritas para pembuat undang-undang yang kafir itu, sebagaimana dalam (ayat 55): “Mahkamah memutuskan dalam semua permasalahan dengan pendapat mayoritas dari kalangan para qadli yang hadir, dan bila suara sama jumlahnya, maka yang dimenangkan adalah pihak ketua (mahkamah).”

Dan engkau akan mengetahui nanti bahwa di dalam point-point Piagam ini ada (point) yang menegaskan bahwa majelis umum PBB memiliki wewenang untuk memecat setiap orang yang melanggar landasan-landasan Piagam ini, dan bahwa setiap negara yang menjadi anggota PBB memiliki hak berlindung dan berhukum kepada Mahkamah Keadilan Internasional, bahkan setiap negara dari negara-negara anggota – yang tentunya Saudi adalah salah satunya -telah berjanji untuk selalu tunduk kepada hukum-hukum Mahkamah itu dalam kasus apapun yang ia terlibat menjadi salah satu pihak di dalamnya,[3] sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat (94) dalam Piagam PBB: (Setiap anggota dari anggota PBB berjanji setia untuk tunduk kepada keputusan Mahkamah Keadilan Internasional dalam kasus apapun yang ia terlibat menjadi salah satu pihak di dalamnya), dan penegasan ayat (93): (Seluruh anggota PBB dengan status keanggotaan mereka ini dianggap sebagai pihak-pihak dalam aturan pokok Mahkamah Keadilan Internasional).

Negara ini yang bersembunyi di balik tauhid yang terkontaminasi lagi coreng-moreng bersama semua negara-negara dunia yang merupakan anggota PBB, mereka merujuk hukum kepada mahkamah ini dan aturannya yang pokok lagi kafir, dan mereka itu dianggap sebagai pihak-pihak yang berkecimpung di dalamnya. Dan yang mana aturan tersebut merupakan bagian dari Piagam PBB yang mana setiap negara tidak bisa menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa kecuali dengan menyetujui hal itu dan berjanji untuk setia/komitmen terhadap point-pointnya, serta mereka berhukum kepada hakim-hakimnya yang kafir yang dipilih -sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat (8) – oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan, masing-masing memilihnya secara terpisah…[4]

Sekarang waktunya saudara muwahhid mengenal dan begitu juga syaikh-syaikh pemerintah saudi mengenal aturan pokok yang dijadikan acuan oleh Mahkamah tersebut, dan di atas Undang-Undang apa ia berpatokan, berpegang dan berdiri, serta kepada Undang-Undang macam apa ia berhukum dan merujuk.

Engkau lihat apakah ini syari’at Allah??hukum Allah??Huduudullah??atau apa?? Pertanyaan kita ini semua dijawab dengan tegas dan gamblang oleh ayat (38) dari aturan pokok Mahkamah Keadilan Internasional, maka ternyata ayat itu menjelaskan dan menyebutkan sumber-sumber undang-undang yang diterapkan oleh Mahkamah Thaghut Internasional ini, dan inilah teksnya:

Ayat (38) :

1. Tugas Mahkamah adalah menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diadukan kepadanya sesuai dengan hukum-hukum Undang-Undang Internasional yang umum, sedangkan ia menerapkan dalam hal seperti ini[5]:

A. Kesepakatan Internasional baik yang umum atau yang khusus yang meletakan kaidah-kaidah yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.

B. Adat-adat Internasional yang dijaga dan diakui, statusnya sama dengan Undang-Undang yang ditunjukan oleh mutawatirnya pemakaian.

C. Landasan-landasan Undang-Undang umum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa yang maju.

D. Hukum-hukum semua mahkamah, serta madzhab-madzhab para penyusun hukum perundang-undangan umum dari bangsa-bangsa yang beragam.

Bagaimana pendapat kalian……………. wahai para penyeru tauhid….?!!!

Jadi perujukan hukum saat terjadi pertikaian adalah kepada:

- Kesepakatan Internasional.

- Adat-adat Internasional.

- Landasan-landasan Undang-Undang yang umum.

- Dan hukum-hukum semua mahkamah, serta madzhab-madzhab para penyusun perundang-undangan.

Ini adalah undang-undang dan hukum yang mana semua negara tanpa kecuali berhukum kepadanya di Mahkamah ini, dan tentunya di antara negara-negara ini adalah pemerintahan pelayan dua tanah suci!!…dan beginilah tauhid yang maz’uum (yang diklaim) itu dihancurkan wahai para masyayikh, bukankah ini adalah iman kepada thaghut dan berhukum kepadanya? Bukankah Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (Qs: An-Nisaa’: 60).

Allah subhaanahu wa ta’aala di dalam ayat ini mendustakan keimanan dan tauhid negara ini dan yang sejalan dengannya selama ia berhukum kepada thaghut apa saja dari thaghut-thaghut alam ini, Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh mufti terdahulu negara Saudi ini mengatakan dalam Fatwanya seputar tahkiimul qawaaniin:”Allah subhaanahu wa ta’aala mendustakan keimanan mereka dengan firman-Nya (orang-orang yang mengaku), maka setiap orang yang berhukum kepada selain apa yang dibawa Nabi shallallaanu ‘alaihi wa sallam berarti dia itu telah beriman kepada thaghut dengan keimanan yang mengharuskannya kafir terhadap Allah.”

PERINGATAN PENTING

Sebelum kami menginjak kepada pembahasan lain di pasal ini, kami ingin memalingkan perhatian saudara muwahhid kepada (sesuatu) yaitu bahwa pembicaraan ini dan apa yang berkaitan dengannya yang akan datang nanti tidaklah khusus berhubungan dengan negara yang busuk ini saja, akan tetapi berlaku juga buat setiap orang yang berhukum dalam keadaan suka rela lagi tidak dipaksa kepada Mahkamah ini dan Undang-Undangnya, serta berlaku juga buat orang yang mengembalikan kepadanya saat terjadi perselisihan dan rela dengan putusan-putusannya, atau masuk dalam hukum PBB dan Piagamnya, maka hukumnya adalah sama dengan hukum negara itu, baik itu berupa negara besar, atau negara kecil, atau organisasi, atau pemerintahan koalisi atau yang lainnya.

Kami katakan ini sebagai penghati-hatian dan peringatan bagi banyak orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada Jihad Islamiy dan orang-orangnya, kemudian mereka malah merengek-rengek di pintu-pintu PBB, di bangku-bangkunya, di Mahkamahnya, serta di mu’tamar-mu’tamar thaghut-thaghut arab dan yang lainnya…mudah-mudahan mereka itu menghentikan perlakuannya…. !!

2. Saudi Dengan Undang-Undang Internasional.

Telah engkau ketahui dari penjelasan yang lalu bahwa negara tauhid yang maz’uum ini!!berhukum kepada Mahkamah Keadilan!!Internasional, dan bahwa sesungguhnya negara ini beriman kepada diennya (Undang-Undangnya)[6], ia tunduk kepadanya dan tidak kafir terhadapnya atau berlepas diri darinya atau menjauhinya, sebagaimana hal itu adalah syarat diterimanya tauhid yang merupakan hak Allah atas hamba-hamba-Nya. Engkau nanti akan mengetahui dalil-dalil yang lebih banyak yang menguatkan dan membuktikan hal itu.

Termasuk hal yang sudah diterima oleh semua dan tidak seorangpun yang berakal membantahnya, yaitu sesungguhnya Undang-Undang yang jadikan pijakan oleh PBB dan ia berhukum kepadanya adalah bukanlah syari’at Islamiyyah yang selalu diaku-aku oleh negara yang busuk yang selalu membuat tipu daya itu, dan ia menjadikannya sebagai tirai yang dengannya ia menertawakan orang-orang yang buta bashirahnya, akan tetapi PBB ini memiliki Undang-Undang Internasional yang sudah terkenal dalam segala aspek kehidupan. Dan telah kami mengisyaratkan dalam penjelasan yang lalu bahwa kaidah-kaidah dan sumber-sumber Undang-Undang Mahkamah Keadilan Internasional adalah merupakan sumber-sumber dan kaidah-kaidah (Undang-Undang/hukum Internasional) itu sendiri. Materi ini adalah pintu yang sangat besar lagi luas, yang mana saya mengajak orang-orang yang masih tawaqquf lagi bimbang tentang

(kekafiran) negara yang busuk ini untuk mentadabburinya, mencermatinya, dan mempelajarinya secara seksama, karena sesungguhnya ini bisa menghilangkan kebutaan dari pandangan mereka dan dari hatinya, serta memperkenalkan kepada mereka hakikat negara ini. Silahkan mereka merujuk point-point (Hukum Internasional) dengan berbagai bentuk bagian-bagian dan macam-macamnya, dan akan kami ketengahkan contoh-contoh darinya:

Silahkan rujuk sebagai contoh Pengumuman akan landasan-landasan Undang-Undang Internasional yang berkaitan dengan hubungan-hubungan persahabatan/kasih sayang antar negara, yang muncul dengan keputusan Majelis Umum PBB nomor 5652 (25) tahun 1970 M.

Dan secara bersamaan silahkan anda rujuk firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.”Al Mujadilah:22.

Dan silahkan rujuk perkataan para ahli tafsir tentang ayat itu dan juga perkataan para ulama yang mu’tabar, karena sesungguhnya hal ini dan yang semisal dengannya bakal membongkar bagi mereka hakikat sebenarnya negara Imamul mustaslimiiin! serta hubungan persaudaraan/kasih sayangnya dengan thaghut-thaghut Internasional yang kafir seluruhnya.

Seandainya mereka itu benar beriman kepada Allah dan hari akhir, tentulah mereka itu tidak bakal beriman kepada thaghut Internasional ini, serta tentu mereka tidak bakal menjadikan budak-budaknya sebagai auliyaa. Dan yang mana di antara tujuan utama disusun dan diletakannya Undang-Undang Internasional ini adalah mengikat seluruh masyarakat dunia, baik yahudi, nasrani, budha, hindu, sikh, rafidlah, animisme/dinamisme, dan begitu juga Islam, dengan ikatan-ikatan yang berdiri di atas landasan kasih sayang, persahabatan, dan persaudaraan.

Oleh sebab itu sesungguhnya Undang-Undang Internasional menganggap “setiap peperangan yang bukan sebagai bela diri yang dibenarkan (untuk melindungi) jiwa atau (bukan) sebagai pelaksanaan resolusi organisasi Internasional yang bersifat kepentingan dunia, (maka dianggap sebagai) peperangan ‘udwaaniyyah (aniaya) yang diharamkan, serta dianggap oleh Undang-Undang sebagai kriminal terbesar….”

Dan oleh sebab itu Kerajaan Arab Saudi telah menggabungkan diri dan menandatangani atas perjanjian Tahriimul Harb (pengharaman perang) pada tanggal 30 Rajab tahun 1350 H yang bertepatan dengan tanggal 10/12/1931.[7]

Sedangkan sekarang realita negara busuk ini dan negara-negara lainnya yang tunduk dan patuh kepada thaghut Internasional menetapkan secara jelas keimanan mereka yang total kepada kekafiran yang nyata ini (yaitu pengharaman invasi) dan yang lainnya yang bersebrangan dengan syari’at Islam serta aqidah menjihadi orang-orang kafir dan orang-orang murtad sampai ketundukan itu seluruhnya hanya kepada Allah. Ini bukan sekedar mengharamkan apa yang Allah halalkan, akan tetapi mengharamkan apa yang Allah wajibkan dan Dia fardlukan, yaitu memerangi orang-orang kafir dan kaum musyrikin. Nanti akan ada penegasan (Fahd) imamul mustaslimiin dan kesepakatan-kesepakatannya serta yang lainnya yang menguatkan hal itu semua, supaya nampak bagi sang muwahhid yang paham akan diennya lagi mengetahui juga mumpuni tentang syirik dan tauhid bahwa pengakuan Negara ini akan tauhid yang haq serta klaim mendakwahkan dan menyebarkannya pada hakikatnya itu semua adalah bathil, dusta lagi mengada-ada. Dan kalau seandainya pengakuan mereka benar maka sesungguhnya demi Tuhan ka’bah itu adalah termasuk hujjah Allah terbesar atasnya dan atas orang-orang yang mengudzurnya atau yang membela-belanya. Ya, hujjah yang hilang dengannya penghalang kejahilan yang maz’uum (diklaim) yang dijadikan sebagai alasan untuk mengudzurnya dan membela-belanya oleh banyak bamper-bamper negara dan syaikh-syaikh pemerintah, supaya dengannya mereka membantah pengkafiran yang dilakukan oleh orang-orang yang menqkafirkannya. Negara ini telah masuk ke dalam agama thgahut-thaghut Internasional ini,dan ikut serta bersama mereka membuat hukum menandingi Allah, padahal sesungguhnya negara ini mengklaim tahu akan tauhid, bahkan (katanya) mendakwahkannya serta menyebarkan buku-bukunya, berarti kalau demikian ia itu menyekutukan Allah dalam tasyri’ (hukum) dalam keadaan mengetahui, dan lagi tanpa ada paksaan.

Kami akan membawa anda menyimak penegasan-penegasan mereka dengan lisan mereka sendiri, bahwa mereka itu tidak berada di bawah intimidasi dan tekanan-tekanan luar dari siapapun, bahkan mereka itu justeru merasa bangga dengan kemerdekaannya dan ketidakmengekorannya atau ketidaktundukannya kepada siapapun.[8] Tidak ada kejahilan, tidak ada keterpaksaan, dan tidak ada penta’wilan yang dibolehkan, karena ta’wil macam apa yang boleh dalam mengharamkan apa yang Allah wajibkan, yaitu berupa memerangi musuh-musuh agama-Nya, dan ta’wil macam apa yang menerima penyekutuan Allah dalam hal tahliil, tahriim, tasyrii’ (membuat hukum), dan menjadikan tandingan-tandingan bersama-Nya….

{Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain) ? Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya.”An Naml: 63}.

Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata:”Siapa yang mentaati ulama dan umara dalam mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan, maka dia itu telah menjadikan mereka sebagai arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah” dan beliau berdalil dengan hadits ‘Adi Ibnu Hatim Ath Tha’iy tentang firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan seiain Allah, dan juga mereka mempertuhankan Al-Masih putera Maryam:padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa;tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. ” (At Taubah:31)

Jadi itu adalah taat dalam tahriim (pengharaman)…!!

Dan sebelum itu adalah kasih sayangnya /persahabatannya terhadap musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir dengan berbagai macam negara-negara dan agama-agamanya!! Maka apa pendapat kalian wahai syaikh-syaikh tauhid???

Bukankah ini adalah kekafiran yang nyata yang dengannya halal mencopot para khalifah yang dibai’at, maka apa gerangan dengan para penguasa yang jabariyyin (memaksakan kekuasaannya/diktator) ??

Saya ingatkan kalian dengan hadits Ubadah Ibnu Ash Shamit tentang bai’atnya para sahabat terhadap nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan di dalamnya:

وأن لا ننازع الأمر أهله، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم من الله فيه برهان

“… serta agar kami tidak mencabut kepemimpinan dari yang menjabatnya (memberontak), ” beliau berkata: Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata yang di mana kalian memiliki bukti dalil dalam hal itu dari Allah,.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan bukan hadits dlaif wahai masyayikh!!saya hanya mengingatkan kalian saja dengan hadits ini, padahal saya sendiri percaya betul bahwa kalian mengetahuinya.

Saya bertanya kepada kalian – sebelum saya menginjak kepada materi lain – dengan satu pertanyaan saja…apakah engkau melihat kami wahai syaikh-syaikh yang mulia!!menyibukan diri kami dengan menghitung kemaksiatan-kemaksiatan atau kekafiran,,..?? Atau dengan makna lain: Apa yang kami bahas ini dan yang kami sebutkan tadi, apakah itu sekedar maksiat, sehingga kalian mencap orang-orang yang mengkafirkan pelakunya sebagai orang-orang Khawarij, dan jama’ah takfir Wal Hijrah?? Atau justeru itu adalah pokok-pokok dari tauhid yang dihancurkan, serta pintu-pintu kemusyrikan yang dimasuki??

Al ‘Allamah Asy Syinqithiy berkata dalam tafsirnya Adlwaaul Bayaan saat menjelaskan firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:

“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada(jalan) yang lebih lurus,” (Al Israa: 9).

Beliau berkata: “Dan di antara petunjuk Al Qur’an kepada jalan yang lebih lurus adalah penjelasannya bahwa setiap orang yang mengikuti tasyri’ (hukum) selain tasyri’ yang dibawa penghulu anak Adam Muhammad Ibnu Abdillah, (atau) mengikuti tasyri (hukum/aturan) yang bertentangan dengan Islam (maka perlakuannya) itu adalah kufrun bawwah mukhrijun minal millah al islamiyyah (kekufuran yang sangat jelas yang mengeluarkan dari agama Islam).”

3. Saudi Dengan PBB.

Dikarenakan kita telah masuk dalam masalah Undang-Undang Internasional, maka kita harus membahas tentang ibu-bapaknya, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Piagamnya yang kafir itu, serta sikap negara ini terhadap para thaghut tersebut.

PBB adalah organisasi internasional yang tunduk kepada pengaruh Yahudi. Siapapun yang merujuk seksi-seksinya, administrasinya, serta nama orang-orang yang mengelolanya, maka dia pasti mengetahui hal ini dengan pengetahuan yang meyakinkan. PBB-lah yang telah mengkoordinir pembagian Palestina tahun 1947 M. PBB-lah organisasi internasional yang selalu menjaga dan melindungi kepentingan-kepentingan negara-negara besar dengan hak vetonya yang telah diberikan dan ditetapkan baginya. Penghinaan PBB, sekretariatnya, dan organisasi-organinasinya yang bermacam-macam terhadap dienul Islam dan syari’at Al Qur’an adalah sangat jelas lagi gamblang dan terbuka, nanti akan kami sebutkan di antara contoh-contohnya. Namanya (Perserikatan Bangsa-Bangsa) merupakan di antara bukti terbesar atas persatuan, saling tolong menolong, saling mendukung, dan saling membantu di antara 159 negara yang ikut serta di dalamnya!!! Setiap negara yang ikut serta di dalamnyay maka ia bersatu bersama bangsa-bangsa kafir lainnya dengan berbagai macam paham dan agamanya. Masih tersisa apa yang mesti kita ketahui tentang informasi-informasi yang sangat berharga seputar Saudi dan hubungan-hubungannya dengan Lembaga yang busuk ini, serta tentang sikapnya terhadap thaghut internasionalnya (Piagam PBB) .

Saudi adalah termasuk anggota perintis yang merancang terbentuknya PBB. Dan semenjak terbentuknya lembaga ini pada tanggal 15 Rajab 1364 H yang bertepatan dengan 26 Juni (haziiraan) tahun 1945 M,[9] sikap Saudi terhadapnya (adalah sikap negara tauhid!!!) yang sangat istimewa dengan dukungannya yang tegas dan jelas.

Di dalam surat yang disampaikan oleh amir Faishal Ibnu Abdil Aziz yang saat itu sebagai Menlu Saudi dan sekaligus sebagai ketua rombongan KSA di konfrensi San Fransisco yang khusus dengan tandziim dauliy (1945 M) , dan yang mana saat itu diletakan pondasi pembentukan PBB, dia berkata di dalamnya: Kenyataan adalah bahwa sesungguhnya dunia ini seluruhnya membutuhkan akan keberadaanya terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa – yang mana peperangan telah mengorbankan para pemuda pilihan dan (memusnahkan) kekayaan alamnya – dalam rangka mewujudkan kemananan, perdamaian umat manusia. Dan dalam kesempatan seperti ini kita wajib untuk tidak melupakan upaya-upaya maksimal yang telah dikerahkan oleh al marhum!!Franklin Delano Rozevelt dalam rangka mewujudkan perdamaian, dan langkah yang menunjukan akan jauhnya pandangan dan yang ia gagaskan untuk diadakannya konfrensi ini. Maka hendaklah keimanan yang mendorong untuk diadakannya konfrensi ini adalah pedoman kita dalam langkah-langkah kita di masa mendatang. Dan hendaklah kita menerapkan dan komitmen dengan falsafah-falsafah yang telah kita bukukan di sini di dalam lembaran ini. Dan sekali lagi (saya katakan) biarkan kita meletakkan batas (yang menghalangi) sifat egois, tamak, penindasan,penganiayaan, dan kedzaliman serta hendaklah piagam ini adalah sebagai landasan yang akan kita bangun di atasnya dunia baru kita yang lebih baik.”[10]

Sekarang saatnya kita untuk mengenal piagam kafir ini dan sebagian point-pointnya. Piagam tersebut adalah piagam yang dipuji oleh pemerintahan yang busuk ini, serta yang ia inginkan untuk dijadikannya sebagai landasan dan minhaaj buat dunia seluruhnya.

4. Saudi Dengan Piagam PBB.

Sebelum kita memulai menyebutkan contoh-contoh kekafiran didalam piagam tersebut, seyogyanya engkau mengetahui wahai akhii muwahhid bahwa (piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu adalah sebuah qaanuun(undang-undang) yang dibuat oleh PBB untuk diimani, dipatuhi, serta dijadikan rujukan hukum oleh setiap yang menjadi anggota di dalam organisasi internasional yang busuk ini, dan ini terdiri dari 111 ayat. Di dalam piagam ini terdapat komitmen-komitmen, janji-janji setia, serta hukum-hukum yang batil yang bertentangan dan berseberangan dengan syari’at Isalamiyyah – yang diklaim penerapannya oleh Saudi -, yang mana semua itu tidak bisa disebutkan seluruhnya di dalam lembaran-lembaran ini.

Termasuk suatu yang ma’lum adalah bahwa negara mana saja tidak bisa bergabung dengan PBB, kecuali bila ia telah menerima janji-janji setianya, dan komitmen-komitmennya yang telah ditegaskan oleh piagam ini secara sempurna.

Dan termasuk hal yang ma’lum juga bagi setiap orang, bahwa negara tauhid yang maz’uum ini!!adalah anggota asli lagi terdahulu sekali, bahkan ia adalah anggota pendiri di PBB ini, sedangkan ayat (3) dari piagam PBB ini telah menegaskan bahwa: Anggota-anggota asli (pendiri) PBB, mereka itu adalah negara-negara yang telah ikut serta di dalam konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meletakan aturan lembaga internasional ini yang telah dilangsungkan di San Fransisco, menandatangangi piagam ini dan mengesahkannya sesuai dengan ayat (110), dan begitu juga negara-negara yang telah menandatangani dari pihak jubir PBB yang muncul di awal Januari tahun 1942.”[11]

Dan karenanya, termasuk hal yang ma’lum secara pasti bahwa Saudi ini selalu komitmen dengan setiap apa yang ada di dalam piagam itu, dan tunduk kepadanya, bahkan secara terang-terangan pihak-pihak resmi pemerintah menegaskannya sebagaimana yang telah lalu (dalam ucapan Faishal) bahwa piagam ini adalah landasan dan aturan yang seyogyanya dunia seluruhnya berdiri di atasnya…

Dan untuk tambah menguatkan hal itu, ketahuilah bahwa proses-proses cara bergabung dengan PBB adalah terangkum dalam hal ini, yaitu si negara yang ingin bergabung dengan PBB harus mengajukan permohonannya kepada Sekjen organisasi internasional itu, dan permohonan itu disertai dengan penegasan siap sedia untuk komitmen dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dan begitu juga halnya cara pemecatan dari PBB, sesungguhnya ayat (6) dari piagam itu menegaskan bahwa boleh bagi The General Council (Majelis Umum) memecat satu dari anggota-anggotanya bila sudah melanggar/menodai dasar-dasar piagam ini.

Dari dua isyarat ini jelaslah bagi kita bahwa setiap negara yang bergabung dengan PBB dan terus menjadi anggota di dalamnya, maka ia itu pasti tunduk kepada piagamnya, beriman kepada undang-undangnya, komitmen dan patuh kepada janji-janji setia yang ada di dalamnya, selama belum dipecat dari lembaga internasional ini atau keluar dengan sendirinya dan mengumumkan baraa’ah darinya serta kafir terhadap piagamnya.

Dan sekarang tiba saatnya, saudara muwahhid mengenal piagam ini dan sebagian contoh-contoh kekafiran dari undang-undang dan point-pointnya. Dan sebelum itu ada baiknya kita mengutip kutipan dari kitab (Mu’jizah fauqar ramaal/Mukjizat di atas padang pasir), kitab ini disusun dalam rangka memuji dan menyanjung negara busuk ini, kita menukilnya sebelum kita menyebutkan point-point piagam itu sebagai penguat akan keberserahdirian negara ini terhadap piagam baru PBB, penulis kitab ini (Ahmad ‘Asah) berkata hal 58:

“Sering sekali Abdul Aziz menerima undangan untuk mengisi bangku di Liga Bangsa-Bangsa, akan tetapi dia selalu menolaknya, karena dengan kebergabungannya terhadap LBB, maka ia mau tidak mau harus menandatangani piagamnya. Sedangkan piagam ini berisi point-point khusus yang mengharuskan aturan intidaab (pengiriman kontingen), yaitu aturan yang telah ia tolak, dan Kerajaan Saudi terus memegang sikap ini sampai bubarnya LBB setelah berkecamuknya perang dunia II. Dan saat PBB terintis dengan piagam baru yang dicelup dengan ruh kebebasan, maka Kerajaan Saudi Arabia-pun ikut serta dalam pembentukannya sebagai anggota pendiri.”

Sekarang bersama cuplikan-cuplikan dari piagam ini:

(Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa)

(Kami rakyat Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami telah bersumpah terhadap diri kami untuk menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang dari bencana-bencana peperangan, dan kami menguatkan kembali keimanan kami terhadap HAM, kemuliaan individu dan kedudukannya, serta (menguatkan keimanan kami) akan hak-hak yang sama antara yang dimiliki laki-laki dan perempuan, serta semua bangsa baik besar atau kecil. Dan kami akan menjelaskan keadaan-keadaan yang di bawah payungnya memungkinkan untuk merealisasikan keadilan dan menghormati komitmen-komitmen yang muncul dari perjanjian-perjanjian serta sumber-sumber undang-undang internasional lainnya. Dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ini, maka kami rela: Untuk membawa diri kami supaya bertoleransi, kami hidup bersama dalam kedamaian dan persahabatan, kami tauhidkan[12] (satukan) kekuatan kami demi mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, kami menjamin siap menerima falsafah-falsafah tertentu dan meletakan rancangan-rancangan yang mesti untuknya, serta kami tidak akan menggunakan kekuatan persenjataan pada selain kepentingan-kepentingan bersama. Dan kami telah memutuskan untuk mentauhidkan (menyatukan) upaya-upaya kami[13] demi merealisasikan tujuan-tujuan ini. Oleh sebab itu sesungguhnya pemerintah-pemerintah kami yang bermacam-macam – lewat para utusannya yang berkumpul di San Fransisco yang menyerahkan berkas-berkas penyerahan yang memenuhi semua syarat – telah merestui piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan telah membentuk untuk merealisasikannya lembaga internasional yang dinamakan (Perserikatan Bangsa-Bangsa). “Penguraian selesai secara ikhtishar, kemudian mereka menuturkan point-point piagam itu seluruhnya. Dan telah berlangsung penandatanganan terhadap piagam yang kafir yang membatalkan ikatan tauhid dan keimanan yang paling agung ini di akhir konfrensi San Fransisco pada tanggal 26 Juni tahun 1945 M, dan di antara negara yang ikut serta meletakan sekaligus menandatangani piagam ini adalah negara Saudi. Anda telah membaca kerelaan yang terang terhadap piagam ini dan point-pointnya dari seluruh negara-negara yang menandatanganinya.

Doktor Abdullah Al Qubaa asisten professor dalam ilmu-ilmu politik di Universitas Riyad di dua baris pertama dalam kitabnya Assu’uudiyyah Wal Munadhdhamaat Ad Dauliyyah, dia berkata seraya merasa bangga lagi memuji negaranya:”Kerajaan Saudi Arabia merupakan salah satu negara anggota pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta merupakan salah satu dari mereka yang memiliki andil dalam menetapkan piagamnya dan memunculkannya ke dunia pelaksanaan… “

Thalaal Muhammad Nuur ‘Aththaar berkata dalam kitabnya Al Mamlakatul ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah wa Hai’atul Umam Al Muttahidah hal 30: “Kerajaan Saudi Arabia merupakan salah satu dari negara-negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa,serta tergolong negara yang memiliki andil yang aktif dalam meletakkan piagamnya dan mengeluarkannya ke dunia nyata”[14]

Inilah sebagian contoh dari ayat-ayat dan undang-undangnya:

(Ayat pertama): Tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip/landasan-landasan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

  1. Menjaga perdamaian dan keamanan internasional sampai ucapan mereka: untuk memusnahkan perlakuan-perlakuan aniaya atau yang lainnya berupa perbuatan-perbuatan yang menggangu kedamaian, dan menanganinya segala bentuk pertikaian antar negara atau segala perselisihan yang menghantarkan kepada ketidakstabilan perdamaian dengan cara-cara damai serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan undang-undang internasional.
  2. Mempererat hubungan-hubungan kasih sayang antar negara.
  3. Merealisasikan kerjasama internasional untuk menyelesaikan krisis-krisis dunia, sosial, budaya, dan manusia, serta berupaya untuk selalu menambah penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasannya yang sangat mendasar, tanpa membedakan dengan sebab ras, bangsa, bahasa, atau agama, dan tidak membedakan antara laki-laki dengan perempuan).

(Ayat ke dua): (Lembaga dan anggota-anggotanya melakukan kegiatan dalam rangka merealisasikan tujuan-tujuannya yang disebutkan dalam ayat pertama, sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini:

  1. Lembaga ini berdiri di atas prinsip persamaan dalam kedaulatannya di antara para anggota-anggotanya.[15]
  2. Selalu komitmen dengan janji-janji yang telah mereka ikrarkan terhadap piagam ini.
  3. Menyelesaikan semua pertentangan antar negara dengan cara-cara damai, dengan tetap berupaya tidak mejadikan kedamaian dan keamanan serta keadilan internasional sebagai sasaran bahaya.
  4. Semua anggota dalam hubungan internasionalnya tidak boleh menggunakan kekuatan senjata demi membela tanah airnya atau kemerdekaan politiknya terhadap negara mana saja atau bentuk lain yang tidak sejalan dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[16]
  5. Semua anggota memberikan segala apa yang mereka mampu berupa bantuan terhadap PBB dalam kegiatan apa saja yang dilakukan oleh PBB sesuai piagam ini, sebagaimana semua anggota harus menolak segala bentuk bantuan terhadap negara mana saja yang diberikan sangsi atau tindakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa) hinggaakhir…………bahkan ayat (43) menegaskan:Agar semua anggota PBB berjanji untuk selalu ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia dan keamanan internasional, dan mereka (berjanji) untuk meletakan di bawah kendali Dewan Keamanan segala apa yang dibutuhkan berupa kekuatan bersenjata, bantuan-bantuan, kemudahan-kemudahan yang harus untuk menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat internasional, dan di antaranya adalah hak lintas”.

(Ayat ke sepuluh): Berjanji untuk menghormati kemerdekaan politik dan kedaulatan tanah air bagi setiap negara.

(Ayat lima puluh lima) Sesunggguhnya dalam rangka keinginan menyediakan jalan-jalan ketenangan, dan kesejahtraan yang harus untuk berdirinya hubungan-hubungan damai dan kasih sayang antar negara, yaitu hubungan-hubungan yang berdiri di atas penghormatan terhadap prinsip yang mengakui persamaan seluruh hak rakyat. Dan demi merealisasikan tujuan itu, maka PBB berusaha untuk menyebarkan di seluruh dunia penghormatan akan HAM dan kebebasan yang paling mendasar bagi manusia seluruhnya, tanpa memilah dengan sebab bangsa, bahasa, atau agama, dan tanpa membedakan antara laki-laki dengan perempuan

Sekarang, setelah ini semua….

Apa yang dikatakan para ulama terhormat!! syaikh-syaikh al afaadlil!! Hai’ah Kibar Ulama!! Majelis fatwa tertinggi!! Al Majma’ Al Fiqhiy dan yang lainnya berkenaan dengan kekafiran yang nyata ini.[17]

- Pembuatan hukum menandingi Allah, apa yang tidak Dia izinkan!! Dan dengan apa!!

- Hak-hak yang disamakan antara laki-laki dengan perempuan tanpa membedakan.

- Menghormati komitmen-komitmen yang muncul dari janji-janji itu dan undang-undang internasional.

- Rela dan tunduk kepada hukum-hukum yang menuntut persamaan dan hidup dengan bersama orang-orang kafir yang bermacam-macam negaranya? pemerintahannya, dan agamanya, nasrani, budha, yahudi, kornunis, majusi, animisme, hindu dan yang lainnya….

- Mencari dien miitsaaq (aturan piagam), undang-undangnya, serta point-pointnya yang kafir…[18]

- Tidak membedakan dalam masalah hak dengan sebab agama…!!

- Menghormati kedaulatan dan politik setiap negara dari negara-negara thaghut.

- Menolak dari menjihadi orang-orang kafir dan kaum musyrikin dengan berbagai macam agama-agamanya, serta mengharamkan segala bentuk sikap menjihadi dan memerangi mereka.

- Komitmen untuk selalu membantu,mendukung dan- menyokong lembaga kafir dan thaghut internasional ini atas negara apa saja yang diberikan sangsi dan tindakan oleh PBB meskipun itu adalah negara kekhilafahan yang diimpikan, dengan seluruh macam bentuk bantuan, baik kekuatan senjata atau yang lainnya, yaitu (dengan jiwa dan harta).

Dan di samping ini, wajib diketahui bahwa hukum-hukum dan lembaga ini, sebagaimana ia – menurut para thaghut itu – memiiiki kekebalan dan kemandirian hukum!!secara internasional dan luar negeri, maka ia juga memiliki wewenang di dalam setiap negara, Saudi dan yang lainnya selama menjadi anggota PBB, sebagaimana dalam ayat 104 dalam piagam itu: (Lembaga menikmati di setiap negara anggotanya kekebalan hukum yang dituntut oleh aktivitasnya dalam mengemban tugas-tugasnya dan perealisasian tujuan-tujuannya…. .” dan ayat 103 menegaskan bahwa:”Bila komitmen-komitmen yang berhubungan dengan anggota-anggota PBB yang sejalan dengan hukum-hukum piagam ini bertentangan dengan komitmen negara mana saja yang mana mereka berhubungan dengannya, maka yang dijadikan acuan adalah komitmen-komitmen mereka yang bersandarkan atas piagam ini”….!!

Dan sekarang….

Pertanyaan: Apa yang dikatakan oleh para ulama terhormat!!tentang orang yang mengakumengetahui petunjuk dan tauhid, bahkan mendakwahkannya, kemudian ia mengikuti dan mantaati hukum orang-orang kafir dalam ini semua…..

Jawabannya: Pertanyaan kita ini dijawab oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy dalam kitab beliau yang sangat bermutu Adlwaa’ul Bayaan Fii Iidlaahil Qur’aan Bil Qur’aan dalam tafsir firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu dikarenakan sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang telah Allah turunkan (yaitu orang-orang Yahudi):” Kami akan mematuhi kalian dalam beberapa urusan”, sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Muhammad :25-26.

Beliau berkata: Ketahuilah sesungguhnya wajib atas setiap muslim pada zaman sekarang ini mengamati ayat-ayat dalam surat Muhammad ini dan mentadaburinya, dan dia dia wajib hati-hati sekali dari apa yang dikandung ayat-ayat ini berupa ancaman yang sangat dahsyat, karena sesungguhnya banyak orang dari kalangan yang mengaku Islam tanpa diragukan lagi mereka itu masuk dalam ancaman yang dahsyat yang dikandung oleh ayat-ayat itu, sebab seluruh orang-orang kafir, baik barat ataupun timur, mereka itu membenci apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Al Qur’an ini dan apa yang dijelaskan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupa sunnah.

Sehingga setiap orang yang mengatakan kepada orang-orang kafir yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah, “Kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan,”maka dia itu masuk ancaman ayat tersebut, dan apalagi orang yang mengatakan kepada mereka:”Kami akan mentaati kalian dalam segala urusan,” seperti orang-orang yang mengikuti qawaaniin wadl’iyyah seraya taat dengannya terhadap orang-orang yang membenci apa yang Allah turunkan, maka sesungguhnya mereka itu tidak diragukan lagi adalah tergolong orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat seraya malaikat itu memukuli wajah-wajah mereka dan punggung-punggungnya, dan bahwa mereka itu telah mengikuti apa yang membuat Allah murka, mereka benci terhadap (apa yang menimbulkan) keridlaan-Nya, serta sesungguhnya Allah menghapuskan amalan-amalan mereka itu.”

Sesungguhnya itu demi Tuhan Ka’bah adalah fatwa yang sangat jelas lagi gamblang bagi status negara yang busuk ini, dan bagi setiap negara atau pemerintahan atau lembaga yang mentaati { orang-orang yang benci kepada apa yang telah Allah turunkan } dalam hal itu seluruhnya. Ini bukan perkataan Khawarij (wahai masyayikh)…….!!

Bila saja Allah subhaanahu wa ta’aala telah menvonis kafir dan murtad terhadap orang yang mentaati mereka dalam {sebagian urusan} kekafirannya, maka apa gerangan dengan kekafiran yang telah seluruhnya telah dijelaskan? Demi Allah sesungguhnya salah satunya saja adalah sudah cukup.

Perhatikan hal itu wahai para du’aat tauhid, dan orang yang tidak bisa memahaminya maka hendaklah dia menangisi dirinya dan demi Tuhan Ka’bah hendaklah dia mentakbirkan dirinya empat kali (maksudnya karena jiwanya sudah mati) . Sesungguhnya hal itu demi Allah Yang mana tiada ilaah yang berhak disembah kecuali Dia adalah lebih terang daripada matahari di siang bolong, serta tidak ada yang ragu dan bimbang di dalamnya kecuali orang yang hatinya sudah tertutup oleh kotoran maksiat dan karatnya, serta begitu juga orang yang bertaqlid dan terbiasa digiring dengan tali layaknya binatang tunggangan, maka sesungguhnya orang macam ini tidaklah merasa cukup dengan dalil-dalil dan ia tidak mau bangkit, sehingga ia menengok kanan kiri dan membuka mulutnya seraya berkata:

( ee…ee….ee..akan tetapi kenapa para ulama diam saja bila ini memang benar???) .

Jawabannya adalah sudah ma’ruf, dan tidak mungkin diterima kecuali oleh orang yang hatinya telah diberi hidayah. Jawabannya adalah sabda Rasulullah Ash Shhadiq Al Mashduuq shailallaahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa, maka dia terkena fitnah, “[19] sesungguhnya itu adalah fitnah Riyal, pakaian kemegahan, dan penguasa, serta fitnah (tetek yang mana ia menyusu darinya tidak mungkin ia gigit).

Di samping itu adalah karat (raan) yang telah menutupi hati-hati mereka dan menghalangi darinya cahaya bashirah karena sebab keterbiasaan mereka dan seringnya berbaur dengan para thaghut dan orang-orang dhalim, serta pembai’atan yang berkali-kali lagi berulang-ulang terhadap orang-orang itu yang membuat hati mereka bagaikan mangkuk yang terbalik, tidak mengetahui yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang mungkar kecuali apa yang sesuai dengan kebiasaannya.

Sebagaimana pribahasa: Sesungguhnya seringnya meraba menyebabkan berkurangnya kepekaan indera perasa.

Takutlah Allah, takutlah Allah, jagalah dien kalian, dan janganlah kalian terpedaya dengan banyaknya orang yang binasa dan orang-orang yang berjatuhan, janganlah terpedaya dengan sorban-sorban mereka dan gelar-gelar yang disandangnya.

Kami memohon kepada Allah keselamatan, ‘aafiyah, dan husnul khatimah. .

Saya merasa senang sekali di akhir pembahasan ini bila saya menaburkan kasturi penutup[20], saya jelaskan bahwa para thaghut penguasa dengan segala macam aliran dan pahamnya, semuanya selalu bangga dengan menegaskan bahwa mereka itu berjalan di atas piagam kafir den mereka masuk di dalam agamanya (hukumnya) – yang membatalkan agama tauhid -, mereka terhadap batasan-batasannya dan janji-janjinya serta keharusan-keharusannya selalu menjaga, serta terhadap point-pointnya mereka komitmen dan beriman.

Sebagai contoh silahkan ambil (Penjelasan akhir daurah pertama majlis ‘alaa li majlis at ta’aawun li duwal al khaliij al ‘arabiy) di akhir penjelasan itu ada:

(Sebagaimana ashhaabul jalaalah was sumuww (paduka-paduka yang mulia) menegaskan komitmen mereka terhadap piagam Liga Arab – nanti akan dijelaskan kekafiran-kekafirannya – dan keputusan-keputusan yang muncul dari konfrensi-konfrensi tingkat tinggi negara-negara Arab, dan mereka memperbaharui dukungannya terhadap OKI dan komitmennya terhadap keputusan-keputusannya, serta mereka mengungkapkan tentang tamassuk mereka dengan prinsip-prinsip Nonblok dan piagam PBB) .[21]

Amatilah, mereka berpegang teguh dan memegang erat undang-undang kafir seraya mengumumkan hal itu lagi atas dasar keinginannya sendiri, bahkan mereka merasa bangga…! !! kemudian justeru engkau mendapatkan orang yang mencari-cari alasan untuk menutupi kekafiran mereka!!!

Inilah contoh lain yang menunjukan istislaam (ketundukan), ta’yiid (dukungan), dan kepatuhan yang total lagi suka rela terhadap piagam kafir ini, ada di dalam (Perjanjian Pertahanan Bersama dan Kerjasama Ekonomi antara negara-negara Liga Arab) yang mana ikut serta di dalamnya seluruh negara-negara yang bergabung dengan Liga Arab, dan tentunya bahkan penghulunya adalah negara tauhid!!!

Ayat (11): (Di dalam keputusan-keputusan perjanjian ini tidak ada apa yang menyentuh atau dimaksudkan dengannya atau menyentuh sama sekali hak-hak atau komitmen-komitmen yang terjadi atau yang bisa jadi dikenakan terhadap negara-negara pihak lain di dalamnya sesuai dengan piagam PBB atau tanggung jawab-tanggung jawab yang dimiliki penuh oleh Dewan Keamanan dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional).

Perhatikan keseriusan yang sempurna dan kepatuhan yang total serta penyerahan sepenunnya terhadap point-point piagam ini. Sesungguhnya dikarenakan ini adalah kesepakatan pertahanan bersama antara negara-negara thaghut ini, maka mereka takut dan khawatir hal ini dipahami keliru oleh salah satu negara lain bahwa ini adalah kerja sama saling mendukung dan saling membantu antar negara-negara Arab untuk menyerang dan menginvasi negara-negara lain. Maka mereka ingin menegaskan baraa’ahnya dari maksud itu (yaitu aqidah jihad), dan menyingkirkan dari ayat ini segala macam kesamaran yang bisa membuat mereka diduga baraa’ah dari point-point piagam internasional yang menegaskan bahwa perang hujuumiyyah (invasi) itu adalah diharamkan. Dan dalam rangka menguatkan bahwa mereka itu komitmen dengan dien (hukum) piagam tersebut dan mereka tidak baraa’ah dari teks-teksnya, maka mereka membuat ayat yang jelas ini, oleh sebab itu mereka menamakan kesepakatan mereka ini (ittifaaqiyyah difaa’/kesepakatan pertahanan) bukan (hujuum/invasi) sama sekali. Amatilah ini dan bangunlah dari tidurmu hai muwahhid.

Amir Faishal Menlu Kerajaan Saudi Arabia saat itu berkata dalam penjelasannya yang ia lontarkan di depan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pertemuanya yang ke tiga puluh: (Sesungguhnya pertemuan ini memiliki makna khusus, dan itu dalam rangka memperingati hari lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ke tiga puluh, dan dalam rangka meletakkan piagamnya yang merupakan jelmaan harapan-harapan umat manusia, bukan hanya dalam masalah perdamaian dan keamanan, akan tetapi juga dalam masalah pengembangan perekonomian, sosial, dan kemajuan dalam ruang lingkup keadilan, persamaan dan kerjasama yang membangun) diambil secara sempurna dari kitab Assu’uudiyyah wal Munadhamaat Ad Dauliyyah dan kitab Assu ‘uudiyyah Wa Hai’atul Umam.

la juga berkata dalam surat itu juga seraya membela piagam tersebut dan mengecam Israel karena tindakannya yang melanggar point-pointnya : (la (Israel) dengan perbuatannya itu menantang organisasi ini dan tidak menghormatinya dan (tidak menghormati) piagamnya sama sekali).

Menlu, dialah secara pasti merupakan lisan yang berbicara atas nama negara ini, dan pemeran yang hakikiy akan manhaj, aqidah dan politiknya.

Pembelaan terhadap point-paint piagam kafir ini serta mensifatinya dengan keadilan!!Allah menjadi saksinya, juga Rasul-Nya dan kaum mu’minuun bahwa itu adalah kekafiran, kedhaliman dan kesesatan!!..

Ia berkata juga dalam suratnya yang ia bacakan di kota San Fransisco dalam rangka penandatanganan piagam ini setelah ia menjelaskan bahwa piagam tersebut tidak menggambarkan kesempurnaan di pandangan negara-negara kecil: (namun demikian, itu tanpa diragukan lagi adalah hal terbaik yang dipersembahkan oleh bangsa-bangsa yang mewakili lima puluh negara…) dari kitab Assu’uudiyyah wa Hai ‘atul Umam.

Perhatikan kezindiqan ini. Piagam ini dan apa yang dikandungnya berupa kekafiran yang nyata adalah hal terbaik yang dipersembahkan oleh bangsa-bangsa yang berkumpul di dalam konfrensi itu. Ini mengharuskan para syaikh yang selalu membela-bela penguasa-penguasa itu memilih salah satu dari dua pilihan, tidak ada yang ketiganya bila kami bertanya kepada mereka tentang apa yang dipersembahkan oleh Saudi dalam konfrensi itu??

Bisa jadi mereka menjawab: la telah mempersembahkan Islam, karena ia tidak rela dengan selainnya sebagai hukum dan undang-undang. Maka berarti mereka (para masyayikh) menghukumi kafirnya mereka (para penguasa saudi)karenannya, sebab bagaimana mereka mempersembahkan Islam dan menyodorkannya kemudian mereka memilih dan mengakui dien (hukum) piagam itu sebagai pengganti Islam, bahkan mereka itu menegaskan dengan terang-terangan bahwa piagam PBB itu adalah lebih afdlal dan Islam yang mereka sodorkan.

Atau bisa jadi mereka menjawab karena merasa khawatir dari (keterjebakan dengan jawaban sendiri): Mereka itu telah mempersembahkan qawaaniin wadl’iyyah yang mana mereka dan seluruh anggota PBB berhukum kepadanya saat terjadi perselisihan, dan mereka ikut andil dalam merumuskan piagam tersebut.

Dan jawaban inilah yang benar yang tidak diragukan lagi, dan dengan hal ini para penguasa Saudi dan yang lainnya telah menjadi kafir lagi musyrik.

Dan yang terakhir wahai saudara-saudaraku para du’aat tauhid, hapalkanlah ungkapan-ungkapan berikut ini, supaya dengannya engkau bisa membungkam setiap orang yang membela-bela negara yang busuk ini:

Pertama adalah ungkapan yang ailontarkan oleh amir Faishal seraya suka rela dan bangga, dan saat itu dia adalah ketua delegasi Saudi di hadapan Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam daurah (kongres)nya yang ke dua, dia berkata:

لقد عاهدنا أنفسنا أمام الله وأمام التاريخ أن نلتزم ببنود الميثاق التزاماً أميناً وبالتالي نحترم حقوق الإنسان ونرفض العدوان

“Sungguh kami telah berjanji kepada diri kami di hadapan Allah dan dihadapan sejarah untuk selalu komitmen penuh dengan point-point piagam tersebut, dan dengannya kami menghormati hak-hak manusia serta menolak segala bentuk aniaya… [22]

Perhatikanlah:

Mereka telah bersumpah atas diri mereka sendiri di hadapan Allah untuk selalu komitmen penuh dengan kekafiran, masuk secara sempurna di dalam dien thaghut, dan kemudian menghormati dan tunduk kepada aturan piagam yang batil ini dengan seluruh rinciannya yang bertentangan dengan millah tauhid dan dienul Islam, seperti menjihadi orang-orang kafir (penolakan tindakan aniaya), dukungan terhadap undang-undang hak-hak manusia dan aturan lainnya yang terkandung di’ dalam piagam ini.

Kedua ungkapan amir Sultan Ibnu Abdil Aziz wakil Perdana Menteri kedua dan sekaligus Menteri Pertanahan dan Penerbangan serta Pengawas Umum yang ia lontarkan dalam kongres Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke empat puluh, dalam rangka memperingati ulang tahun ke 40 berdirinya Perserikatan Bangsat-Bangsat:

إن اجتماعنا اليوم ومنظمتنا هذه تحتفل بمرور أربعون عاماً على إنشائها يشكل مناسبة هامة ويعتبر فرصة طيبة لتقويم دور المنظمة ومنجزاتها. وإذا كانت المملكة العربية السعودية تعتز بأنها كانت من الدول الموقعة على ميثاق سان فرانسيسكو فإن إيمانها بأهمية هذه المنظمة والأهداف التي تسعى إلى تحقيقها لم يتزعزع منذ ذلك الحين)، وأضاف: (كما أننا نعبر عن استنكارنا لكل الاتجاهات الرامية إلى تعويق نشاطاتها وندين بشدة الدول التي دأبت على انتهاك قراراتها وعلى الاستهتار بما تمثله المنظمة من الإرادة الجماعية للمجتمع الدولي

“Sesungguhnya pertemuan kita hari ini – sedangkan organisasi kita ini memperingati hari lahirnya yang ke empat puluh tahun – merupakan munasabat yang sangat penting dan dinilai sebagai kesempatan yang sangat baik untuk mengevaluasi peranan-peranan organisasi ini dan keberhasilan-keberhasilannya. Dan bila Kerajaan Saudi Arabia merasa bangga dengan keberadaannya sebagai salah satu dari negara-negara yang menandatangani piagam San Fransisco, maka sesungguhnya keimanannya akan pentingnya organisasi ini dan tujuan-tujuan yang sedang diupayakan untuk perealisasiannya adalah tidak pernah tergoyahkan semenjak saat itu”, dan dia menambahkan: “Sebagaimana kami mengungkapkan pengingkaran kami terhadap setiap ideologi-ideologi yang berupaya menghambat kegiatan-kegiatannya, dan kami berkeyakinan pentingnya menindak keras negara-negara yang berupaya melanggar resolusi-resolusinya dan tidak mempedulikan terhadap peranan organisasi berupa keinginan bersama untuk masyarakat internasional”. Dari kitab Al Mamlakah Wa Hai’atul Umam hal 33.

Perhatikanlah, keimanan dan rasa bangga dengan kekafiran yang tidak tergoyahkan!!!dan pengingkaran terhadap setiap orang yang melanggar kekafiran ini atau baraa’ah darinya serta tidak komitmen dengannya…. !!

Ketiga: ungkapan yang disampaikan oleh Fahd Ibnu Abdul Aziz thaghut Saudi masa sekarang, dalam ceramah yang ia tujukan kepada rakyatnya berhubungan dengan hari raya ‘ Iedul Fithri pada tanggal 3 Syawwal 1402 H, dia berkata di dalamnya:

نحن أيها الأخوة المواطنون نعمل في المحيط الدولي الشامل داخل دائرة هيئة الأمم المتحدة وفروعها ومنظماتها نلتزم بميثاقها وندعم جهودها ونحارب أي تصرف شاذ يسعى لإضعافها وتقليص قوة القانون الدولي

“Kita wahai ikhwah sekalian beramal di dalam ruang lingkup internasional yang luas di dalam konteks Perserikatan Bangsa-Bangsa, cabang-cabangnya dan organisasi-organisasinya, kita komitmen dengan piagamnya dan membiayai upaya-upayanya,[23] dan kita memerangi segala macam perlakuan ganjil yang berusaha melemahkannya dan melunturkan kekuatan undang-undang internasional.” Dari kitab Al Mamlakah Wa Hai’atul Umam hal 33.

Perhatikan: komitmen yang tegas dengan kekafiran, dukungan dan pembiayaan terhadap thaghut, serta pengumuman perang terhadap setiap orang yang memusuhi undang-undang kafir dan yang berupaya melemahkan dan menggugurkannya…!!!

Namun demikian Abu Bakar jabir Al jazaairiy mengatakan:( Negara islamiyyah ini merupakan jelmaan keadilan ilahiyyah di muka bumi)!!

Bertahmidlah kamu terhadap ilaahmu wahai orang suniy bila Dia memberikan ‘aafiyah terhadapmu dari ketertutupan bashirah dan kebutaan hati.

5. Saudi Dengan Majelis Umum PBB.

sudah barang tentu Saudi adalah salah satu anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena Majelis ini sebagaimana yang ditandaskan oleh ayat (9) piagam PBB (terdiri dari seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa) .

Setiap anggota itu-memiliki delegasi di Majelis ini yang tidak boleh melebihi lima orang.

Majelis ini sesuai dengan penegasan ayat 13 piagam itu bertugas melakukan pengkajian-pengkajian yang wajib dan memberikan arahan-arahan dalam berbagai aspek yang beragam, di antaranya:

  1. Mengembangkan kerjasama internasional dalam bidang politik dan memberikan dukungan penuh terhadap kemajuan yang baku bagi undang-undang internasional dan membukukannya! ! ! .
  2. Mengembangkan kerjasama internasional dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya, pengajaran, kesehatan, dan bantuan untuk merealisasikan HAM dan kebebasan mendasar bagi manusia seluruhnya tanpa membedakan di antara mereka dengan ras, bahasa, agama, dan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita.

Sebagaimana ayat 14 piagam menegaskan: Bahwa di antara tujuan-tujuan Majelis ini adalah ia berupaya mengambil sikap-sikap prefentif yang menjamin bisa membabat habis setiap usaha yang bisa menganggu kesejahteraan umum atau memperkeruh kejernihan hubungan-hubungan kasih sayang antar bangsa.

Bantahan terhadap kekafiran-kekafIran semacam ini dan penjelasannya pada uraian yang lalu kami rasa sudah mencukupi.

Dan perhatikanlah di sini bagaimana mereka itu mendorong kemajuan undang-undang internasional sebagaimana dalam ayat 13, dan mereka sebagai anggota Majelis Umum mendorong pula pembukuannya, padahal mereka itu seharusnya kafir terhadapnya dan menjauhinya.

Kemudian mereka setelah itu mengaku dan mengklaim sebagai negara Islam dan penegak tauhid…!!!


[1] Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam risalah fi makna thaghut: Ketahuilah semoga Allah merahmatimu : Sesungguhnya hal paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah, dalilnya adalah firman-Nya :

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah AlIah (saja), dan jauhilah Thaghut itu, (An Nahl: 36)

Dan adapun tata cara kufur terhadap thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain

AlIah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka Itu.

Adapun makna iman kepada AlIah adalah bahwa engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadati, tidak yang lain-Nya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepada-Nya dan engkau menafikannya dari segala yang disembah selain-Nya, engkau mencintai ahli tauhid (ikhlash) dan loyall kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya. Inilah agama Ibrahim yang di mana orang yang benci akannya adalah orang yang telah memperbodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah AlIah kabarkan di dalam firman-Nya :

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain AlIah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,”’ (Al Mumtahanah: 4)

Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan

peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati dalam bukan ketaatan kepada Allah

dan Rasul-Nya, ini adalah thaghut.

Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkan tokoh-tokohnya ada lima :

Pertama :

Syaitan yang mengajak untuk beribadah kepada selain AlIah, adapun dalilnya adalah firman Allah :

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu’(Qs: Yaasiin: 60)

Kedua :

Pemerintah yang dhalim yang merubah hukum-hukum Allah, dan dalilnya adalah. firman-Nya :

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-crang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (Qs: An-Nisaa’: 60)

Ketiga :

Orang yang memutuskan hukum dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah, dan dalilnya adalah firman Allah:

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Qs: Al-Maa-idah: 44)

Keempat:

Orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, padahal itu hak khusus Allah, dan dalilnya adalah firman-Nya:

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka dan di belakangnya ” (Al Jinn: 26-27)

Dan firman-Nya:

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan apa yang ada di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidakj atuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (AI An’am: 59)

Kelima:

Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan penyembahan tersebut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah:

“Barangsiapa di antara mereka, mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah Tuhan selain daripada Allah”, Maka orang itu Kami beri Balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim.” (Al Anbiya: 29)

Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah:

“Karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang sangat kuat yang tidak akan putus”(Al Baqarah: 256)

Ar Rusydu adalah agama Muhammad, dan A’ Ghayy adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqaa adalah kesaksian Laa Ilaaha Illallaah, di mana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Menafikan semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya.” Pent.

39 Keadaan paling minimal dalam baraa’ah ini adalah menjauhinya, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Dan sesungguhnya Kami tidak mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu, “(An Nahl: 36)

Sedangkan tingkatan tertingginya adalah menghancurkannya, menjihadinya, dan memeranginya. Dan pertanyaan kami di sini adalah tentang sekedar menjauhi yang merupakan separuh tauhid dan tujuan dari diutusnya seluruh rasul. Apakah negara ini dan pemerintahannya telah merealisasikannya, agar dihukumi sebagai negara Islam???!

[2] Keadaan paling minimal dalam baraa’ah ini adalah menjauhinya, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Dan sesungguhnya Kami tidak mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu, “(An Nahl: 36)

Sedangkan tingkatan tertingginya adalah menghancurkannya, menjihadinya, dan memeranginya. Dan pertanyaan kaml di sini adalah tentang sekedar menjauhi yang merupakan separuh tauhid dan tujuan dari diutusnya seluruh rasul. Apakah negara ini dan pemerintahannya telah merealisasikannya, agar dihukumi sebagai negara Islam???!

[3] Silahkan rujuk (An Nidzaam Al Asaasiy Li Mahkamatil ‘Adli Ad Dauliyyah/Peraturan Pokok Mahkamah Keadilan Internasional) dan (Al ‘Alaaqah Al Asaasiyyah Ad Dauliyyah) karya Doktor Shabriy hal 702 dan yang lainnya.

[4] Sesungguhnya orang sangat merasa heran dari sikap hina pemerintahan ini dan negara-negara lainnya yang mengaku Islam, bagaimana mereka bisa menyerahkan kendali mereka, nasib masa depan negara-negaranya, tahta-tahtanya dan rakyat-rakyatnya kepada orang-orang hina itu, supaya mereka itu menghukumi di antara mereka sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, karena sesungguhnya bentuk ketundukan yang total terhadap orang-orang nasrani dan yahudi yang menguasai organisasi-organisasi terrsebut adalah hal yang sangat ditolak termasuk oleh harga diri kearaban yang mana mereka menisbatkan diri kepadanya, akan tetapi orang yang telah meremehkan agamanya dan telah melepaskan diri dari aqidahnya, maka harga diri dan kehormatan sudah tidak begitu berarti baginya. Inilah sekian contoh dari bentuk mereka memperbudak diri kepada Mahkamah itu: Ayat (60) dari Undang-Undangnya: (Keputusan itu bersifat final lagi tidak bisa menerima pengulangan dari awal (naik banding), dan di saat ada perselisihan dalam (memahami) maknanya atau dalam cakupan apa yang ditunjukannya, maka mahkamahlah yang bertindak untuk mentafsirkannya). Dan silahkan lihat juga ayat (36), bunyinya: (1. Kewenangan Mahkamah ini meliputi semua apa yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa, sebagaimana meliputi semua masalah-masalah yang ditegaskan secara khusus dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang berlaku……….. 6. Saat terjadi perselisihan tentang kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah menyelesaikan perselisihan ini dengan keputusan darinya), dan contch-contoh lainnya. Silahkan amati pintu-pintu permainan yang diberikan oleh teks-teks yang bersifat muthlaq, dan perhatikan penghambaan para thaghut itu serta penyerahan kendali mereka terhadap Lembaga-Lembaga seperti ini.

[5] Sesungguhnya teks aturan pokok Mahkamah Tetap Keadilan Intemasiona! ( teks yang ditetapkan tanggal 16 Desember 1920) adalah cukup mengatakan: “Sesungguhnya Mahkamah menerapkan……”adapun teks Mahkamah Keadilan Internasional yang ada sekarang adalah telah merinci hal itu dengan ungkapan yang lebih panjang dalam rangka menjelaskan dengan gamblang bahwa sumber-sumber (hukum) yang disebutkan oleh ayat tersebut adalah sumber-sumber Undang-Undang Internasional itu sendiri.

[6] Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman tentang Yusuf ‘alaihissalam:

“Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undanq-undang raja. (Yusuf:76) Dien raja: Adalah hukumnya, undang-undangnya, dan keputusannya Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman tentang orang-orang kafir:

“Untukmulah dienmu, dan untukkulah dienku. ” (Al Kafirun: 6)

[7] Yaitu setelah (Abdul Aziz boneka Inggris) menghabisi al ikhwan yang menyelisihi dia pada akhirnya, mereka menentangnya terhadap sikap dia berdamai dengan orang-orang kafir yang ada di sekitar Jazirah, dan mereka tetap ingin melanjutkan jihad melawan orang-orang musyrik arab dan ‘ajam demi merealisasikan tauhid yang mana mereka tidak membai’at Abdul Aziz kecuali untuk membela tauhid, menaklukan negeri-negeri karena dasar tauhid serta mengeluarkan manusia dari kemusyrikan, sehingga mereka menganggap perdamaian yang dilakukan oleh Abdul Aziz dengan semua ragam kaum musyrikin adalah kebatilan, penyepelean darinya, kecenderungan (kepada kaum musyrikiin), pemelintiran, serta sikap penguguran akan agama ini…

Engkau lihat, seandainya bashirah al ikhwan itu lebih luas dari itu dan (seandainya) mereka mengetahui bahwa masalahnya bukanlah sekedar masalah perdamaian dan perjanjian – sebagaimana yang mereka Iihat – akan tetapi itu adalah masalah mengharamkan apa yang telah Allah syari’atkan yaitu berupa memerangi orang-orang kafir, dan juga ia berkasih sayang, loyal, dan mengikat tali persaudaraan dengan musuh-musuh agama ini??

[8] Sebagaimana tidak ada paksaan untuk bergabung dan berhukum kepada Lembaga-Lembaga ini, sehingga masih ada sampai sekarang negara-negara yang tidak bergabung dengan PBB, seperti Swiss, Monaco, Korea dan yang lainnya.

[9] Hari ini adalah hari terakhir bagi konfrensi San Fransisco yang dimulai tanggai 25 April (Nisan) 1945 M, dan pada hari itu lima puluh satu negara pendiri PBB – yang di antaranya adalah Saudi – menandatangani Piagam PBB ini. Adapun pada tanggai 24 Oktober (tasyriin awwal) 1945 M, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa telah terlahir ke alam nyata dengan status resmi, oleh sebab itu hari ini dianggap oleh para thaghut Intemasional sebagai hari lahirnya PBB, (diperingati) setiap tahunnya.

[10] Lihat Kitab Al Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyah Wal Munadhdhamaat Ad Dauliyyah) karya Doktor Abdullah Su’uud Al Qubaa’, asisten professor ilmu politik di fakultas Ilmu Administrasi Universrtas Riyad, cetakan Syarikah Ukaadh.

[11] Sedangkan Saudi sudah barang tentu telah menandatangani sebelumnya atas penegasan ini, dan ia mendukungnya sebagaimana dalam barqiyyah (telegram) yang dikirimkan Faishal Ibnu Abdil Aziz berdasarkan atas arahan ayahnya pada awal Maret (aadzaar) tahun 1945 M kepada (Joseph Grow Wakil Menlu Amerika di Washington), di dalam suratnya itu ia menguatkan akan keinginan Kerajaan Saudi Arabia (KSA) untuk bergandengtangan dengan PBB, penanggung jawabnya, serta bergabung denganya… dan (Grow) telahmenjawab telegram saudara-saudaranya di Saudi ini dengan telegram yang mana di akhir suratnya ada:”Dan sesungguhnya Amerika Serikat yang berstatus sebagai juru bicara lembaga ini merasa senang menyambut Kerajaan Saudi Arabia untuk bergabung dengan barisan Perserikatan Bangsa-Bangsa.” Dan silahkan rujuk hal ini dalam kitab Syibhul Jazirah Fii ‘Ahdi Al Malik Abdil Aziz karya Az Zarkliy dan kitab Al Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah Wa Hai’atil Umam Al Muttahidah karya Thalaal ‘Aththaar.

[12] Ini adalah tauhid sebenamya yang didakwahkan dan dianut oleh negara tauhid Saudi !!

[13] Ini adalah tauhid sebenamya yang didakwahkan dan dianut oleh negara tauhid Saudi !!

[14] Kitab ini juga adalah buku yang penuh pujian dan jilatan yang dicetak di Riyad dengan restu Departemen Penerangan no 5789/M, bahkan penulisnya telah mengatakan di dalam muqaddimahnya halaman 19: Saya mengharap dengan usaha yang sederhana ini telah membayar sebagian hutang saya kepada tanah airku tercinta Kerajaan Saudi Arabia.”

[15] Perhatikanlah, mereka rela dengan status disamakannya mereka dalam hukum-hukum ini dengan para penyembah salib, penyembah budha, para penyembah sapi, batu dan yang lainnya, kemudian mereka (pemerintah Saudi) mengaku Islam dan tauhid!!!..

[16] Mereka membuat hukum-hukum ini, mereka menandatanganinya, dan mereka berjanji untuk melaksanakannya, kemudian mereka mengatekan – dan orang-orang dungu yang bersama mereka mengira – bahwa Anwar Sadat itu saja yang pengkhianat, karena dia mengadakan kesepakatan perdamaian dan hidup berdampingan bersama zionis!!sang musuh!! Sedangkan Israel itu tidak lain adalah salah satu anggota Bangsa-Bangsa kalian yang berserikat

[17] Kami utangi tanbiih dan tadzkiir: Sesungguhnya perkataan ini bukan hanya terbatas kepada pemerintahan yang busuk ini saja, akan tetapi mencakup setiap pihak yang memberikan dukungannya terhadap piagam ini, dan setiap negara atau pemerintahan yang bergabung dengan PBB, apapun namanya, atau sifatnya atau klaimnya selama mereka masuk di dalam agama thaghut intemasional ini{(Pahala dari Allah) Itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan ahli kitab. Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan la tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolongnya baginya selain dari Allah}kami kuatkan ini agar para pemuda bertambah bashirahnya, dan agar mereka tidak terkecoh dengan setiap orang yang berteriak dan orang yang menyuarakan yang mengklaim penerapan syari’at, serta supaya mereka mengetahui bahwa negara khilafah yang diidamkan itu adalah negara yang sangat mahal, tidak bisa tercapai oleh makhluk orang-orang ini, akan tetapi oleh kaum mujahidiin yang bertaqwa lagi memiiiki bashirah, maka dengan mereka itu dan di atas darah-darah mereka dan daging-daging mereka negara khilafah itu bisa berdiri.

[18] Allah subnaanahu wa ta’aala berfirman: (Dan siapa mencari dien selain Islam, maka tidak akan diterima darinya,”).

[19] HR Ahmad, At Tirmidzi dan Abu Dawud.

[20] Ya, bagi para penolong dien ini dan ahlul haq ini adalah kasturi penutup, akan tetapi itu adalah duri penyedak tenggorokan, duri pohon berduri serta rasa malu lagi aib bagi para thaghut dan para kaki tangannya dari kalangan ulama suu’ serta syaikh-syaikh pemerintah dan ‘ulama Riyal.

[21] Muncul di (Abu Dhabbi) 22 Rajab 1401H yang betepatan 26 Mei 1981M.

[22] Ungkapannya tanpa sedikitpun perubahan diambil dari notulen resmi pertemuan umum PBB, jalsah “aammah no 128 tanggal 29/11/1947 M (Hal 8425) dan lihat kitab Al Mamlakah Wal Munadhdhamaat Ada Dauliyyah karya Al Qubaa’.

[23] Bantuan biaya ini sifatnya suka rela dan dengan berbagai macam bentuk dan cabang, engkau akan melihatnya insyaa Allah nanti, dan ini di luar iuran wajib PBB yang setiap anggotanya harus menanggung. Ayat 17 piagam menegaskan bahwa : (Dengan syarat para anggota menanggung biaya-biaya oprasional sesuai bagian-bagian yang ditetapkan Majelis Umum).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar