Senin, 27 Februari 2012

AL KAWASIF AL JAALIYAH FII KUFRI DAULAH SUUDIYAH -5

KEKAFIRAN NEGARA SAUDI SERI 05

KE TIGA

SAUDI DAN PERSAUDARAAN THAGHUT-THAGHUT ARAB

Seperti yang telah kita lalui tentang sikap Saudi terhadap thaghut-thaghut kawasan teluk, kita juga perlu menyempurnakan bahasan ini dengan menjelaskan sekilas tentang hubungannya bersama thaghut-thaghut arab lainnya yang kafir.

1. Saudi Dengan Liga Arab.

Liga Arab didirikan pada tanggal 8 Rabii’ Ats Tsaanii tahun 1364 H yang bertepatan dengan tanggal 22 Maret 1945 M.

Termasuk yang ma’lum bahwa Saudi adalah anggota perintis di Liga Arab ini, yaitu bahwa ia adalah tergolong dalam negara-negara pertama yang bergabung dengannya, bahkan ia telah berandil besar dalam mendirikan lembaga paganisme yang besar ini.

Sebagaimana Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki piagam yang kafir, maka begitu juga Liga Arab memiliki piagam yang kafir, dan itu tidaklah aneh, bukankah thaghut-thaghut arab itu pengekor terhadap mereka (thaghut-thaghut dunia), mereka berjalan di belakang tuan-tuannya, mengikutinya, dan berupaya untuk menyerupai mereka sepas mungkin.

Ayat (40) piagam Liga Arab ini menegaskan bahwa proyek piagam ini berlaku bagi setiap negara mulai dari tanggal munculnya surat pengesahan dari Sekretariat Jendral Liga Arab.

Jadi setiap negara Liga Arab harus memegang teguh piagam ini, maka apa gerangan dengan negara-negara perintis seperti Saudi…?

Oleh sebab itu mereka selalu mendengung-dengungkan dan selalu menyatakan dukungan terhadap piagam ini[1], dan begitu juga mereka berhukum dan merujuk saat terjadi pertikaian – tingkat negara-negara arab – kepadanya, persis seperti keadaan mereka dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa di tingkat internasional, dan dengan Majlis Ta’aawunnya di tingkat kawasan teluk.

Sekarang kami ketengahkan kepada engkau wahai muwahhid cuplikan dari piagam kafir ini, supaya engkau mengetahui kekafiran-kekafiran tambahan bagi negara yang busuk ini yang selalu menamakan diri sebagai negara Islam dan Tauhid, supaya setelah itu engkau mengetahui bahwa Saudi ini tidak ada bedanya dalam hal memerangi tauhid dan Islam dengan saudara-saudaranya dan sahabat-sahabatnya dari kalangan thaghut-thaghut arab yang secara terang-terangan menyatakan hal itu dan tegas-tegasan menerapkan qawaaniin wadl’iyyah, atau demokrasi, atau sosialis, atau bath, atau paham-paham dan aliran-aliran kafir lainnya.[2]

2. Saudi Dengan Piagam Negara-Negara Arab.

Cuplikan dari piagam Liga Arab: (Sesungguhnya para penguasa Suriah, timur Yordania, Iraq, Kerajaan Saudi Arabia, Libanon, Mesir dan Yaman…dalam rangka tatsabbut akan hubungan-hubungan yang erat dan ikatan-ikatan yang beragam di antara negara-negara Arab, dan dalam rangka keinginan yang kuat untuk mendukung ikatan-ikatan ini dan mengokohkannya di atas dasar menghormati kemerdekaan negara-negara itu dan kedaulatannya, serta dalam rangka mengarahkan upaya-upayanya kepada apa yang mendatangkan kebaikan bagi negara-negara Arab seluruhnya, keserasian keadaan-keadaannya, jaminan masa depannya dan terealisasinya segala cita-cita dan harapannya, serta dalam rangka memenuhi panggilan pendapat umum bangsa Arab di seluruh kawasan dunia Arab, maka mereka telah bersepakat untuk mengikat piagam untuk tujuan ini….) hingga ucapan mereka: (dan mereka telah bersepakat atas hal-hal berikut ini:) dan mereka menyebutkan point-point piagam tersebut, dan silahkan amati contoh-contoh darinya:

Ayat (2) : (Tujuan utama dari Liga ini adalah mengokohkan hubungan-hubungan di antara negara-negara yang bersatu di dalamnya, dan menyelaraskan rancangan-rancangan politiknya dalam rangka kerjasama di antara mereka dan menjaga kemerdekaannya serta
kedaulatannya…… )

Ayat (8): (Setiap negara dari negara-negara yang bergabung di dalam Liga Arab menghormati sistem pemerintahan yang ada di negara-negara Liga yang lain, dan menganggapnya sebagai hak dari hak-hak negara-negara itu, serta berjanji untuk tidak melakukan upaya yang mengarah kepada pengrubahan sistem pemerintahan di negara-negara itu).

Mari kita diam sejenak bersama para masyayikh Saudi untuk kita ketuk teling-telinga mereka dengan pertanyaan-pertanyaan yang membuat mereka sulit…?

Tentunya tidak samar lagi bagi kalian dan bagi orang-orang selain kalian bahwa thaghut-thaghut itu di antara mereka ada yang berpaham komunis yang mulhid, di antara mereka ada yang berpaham demokrasi yang sangat kafir, yang lain berpaham sekuler, yang lain berpaham sosialis, di antara mereka ada ‘alaawiyyin dan para penghusung bath, di antara mereka ada yang telah kalian kafirkan karena perbuatannya mengolok-olok sunnah atau karena serangannya terhadap Saudi dan para thaghutnya, di antara mereka ada yang loyal kepada Amerika atau Rusia atau Inggris secara terang-terangan, di antara mereka ada yang membolehkan khamr, mengharamkan poligami serta membunuhi para muwahhid karena sebab tauhid mereka, dan di antara mereka ada ini dan itu berupa kekafiran dan kesesatan:

- Maka apakah boleh setelah tahu ini bagi orang atau bagi negara atau bagi pemerintah yang mengetahui tauhid dan bahwa (tauhid) itu adalah kafir dan baraa’ah dari segala macam thaghut, bolehkah ia menerima ayat yang kafir semacam ini atau setuju dengannya? apalagi kalau mengusulkannya atau membuatnya?

- Apa artinya menghormati sistem pemerintahan yang ada di Libya Al Qadzafi Al Akhdlar, atau sistem pemerintahan yang ada di Suriah Hafedl An Nushairiy, atau sistem pemerintahan yang ada di Iraq Saddam Al Ba’tsiy?

- Apa hukum menghormati kekafiran dan hukum-hukum kafir, apa saja bentuknya…?!

- Apa artinya mengakui dan menerima terhadap hak setiap thaghut untuk kafir serta menebarkan kekafirannya di tengah-tengah rakyat sesuai kehendak dia, dan berjanji untuk tidak melakukan upaya apapun selama-lamanya dalam rangka melawannya sebagaimana dalam ayat (8) bahkan bekerjasama sebagaimana dalam ayat (2) dan menyelaraskannya dalam rangka menjaga pemerintahannya dan menjaga politiknya yang kafir??? Dan sebelum kalian memberikan jawaban pertanyaan-pertanyaan ini kepada kami, kami ingin memberitahukan kalian akan ma’lumat yang sangat penting seputar ayat (8) piagam tersebut yang menegaskan bahwa Setiap negara dari negara-negara yang bergabung di dalam Liga Arab menghormati sistem pemerintahan yang ada di negara-negara Liga yang lain, dan menganggapnya sebagai hak baginya….

Yaitu bahwa ayat ini belum ada dalam piagam tersebut saat piagam itu dibuat, akan tetapi ayat itu ditambahkan, dibuat, dan diakui di dalamnya dengan sebab sikap negara yang busuk ini (Saudi) tatkala bersikap membela terhadap sistem republik yang terpisah di Suriah dan Libanon, dan ia menolak segala rencana penyatuan lagi pengleburan yang bisa mengancam kemerdekaan negara Arab mana saja!! Dan untuk mengecek kebenaran ucapan ini cukup dengan merujuk kitab mana saja seputar sejarah Liga atau Piagamnya, atau merujuk notulen-notulen dan pertemuan-pertemuannya, karena sesungguhnya hal itu adalah sangat terkenal.

Keutamaan yang paling awal dan paling akhir dalam pembuatan ayat yang kafir ini adalah kembali kepada sang pembuatnya yaitu Saudi ..

Bahkan sesungguhnya piagam Liga itu pada dasarnya, seluruhnya tidak berdiri kecuali di atas empat dasar yang pokok,[3] salah satunya: Adalah apa yang terkandung dalam tulisan yang dikirimkan oleh pemerintah Saudi kepada perdana menteri Mesir pada waktu itu, dan di antara apa yang ada di dalam tulisan Saudi itu:

  1. Dilakukan di antara negara-negara Arab perjanjian yang bertujuan untuk saling menjamin dan saling kerjasama untuk perdamaian setiap negara dan keselamatan perkumpulannya, serta menjamin sikap bertetangga yang baik di antara mereka.
  2. Berdasarkan apa yang sudah dipahami banwa bagi setiap negara Arab boleh secara langsung mengikat kesepakatan-kesepakatan untuk menjamin keselamatannya dengan Negara Arab lain mana saja dengan syarat tidak mengganggu terhadap salah satu negara-negara Arab, di mana ini menjamin sikap bertetangga yang baik dan kerjasama persaudaraan.
  3. Sesungguhnya sikap bergandeng tangan dan saling membantu di antara negara-negara Arab bukanlah diarahkan untuk tujuan invasi bentuk apa saja terhadap bangsa, atau negara, atau kumpulan negara-negara (lain), akan tetapi itu tidak lain adalah alat untuk membela diri dan untuk mengakui perdamaian dan kelanggengannya, serta untuk mendukung prinsip-prinsip keadilan, dan kebebasan bagi semua.
  4. Perang diharamkan di antara sesama negara-negara Arab.
  5. Sesungguhnya upaya untuk mentauhidkan (menyatukan) tsaqaafah dan untuk mentauhidkan tasyrii (undang-undang) -perhatikan tauhid mereka!! – di antara negara-negara Arab dan di tengah bangsa Arab, semua adalah usaha yang patut disyukuri, namun karena situasi-situasi Kerajaan Saudi Arabia dan keberadaan tempat-tempat suci di dalamnya menjadikan baginya ciri khusus, ia akan menolak dari menerapkan prinsip apa saja dalam pengajaran dan tasyrii’ yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Islam!!
  6. Negara-negara Arab bekerjasama dalam rangka memudahkan mu’aamalat dan perdagangannya dan untuk menguatkan ekonominya dengan menganggapnya sebagai ummatan waahidatan yang memiliki kepentingan yang sama.

Ta’liq atas kebatilan yang menyeluruh dan kebohongan yang nyata membutuhkan penyusunan buku tersendiri, akan tetapi kita di sini mencukupkan diri dengan isyarat-isyarat selintas karena khawatir membosankan dan terlalu panjang terutama karena contoh-contoh kekafirannya telah banyak berulang pada uraian yang lalu.

Sebagai pembuka, saya mengingatkan engkau wahai saudara muwahhid tentang apa yang telah kami katakan sebelumnya, bahwa ini adalah teks rancangan yang disodorkan oleh pemerintah Saudi dan yang merupakan salah satu dasar-dasar yang membentuk piagam Liga, jadi kebatilan negara ini adalah sudah lama, dan kebusukannya juga adalah sangat mendasar semenjak mulainya pengkhianatan-pengkhianatan Abdul Aziz (saudara Nuraah) terhadap dien ini dan statusnya sebagai boneka bagi Inggris dan Amerika dalam rangka melanggengkan tahta dan kerajaannya.

Kemudian lihatlah bersama saya dan amatilah billaahi ‘alaika sebagian kekafiran yang nyata yang ada dalam undang-undang buatan Saudi yang diakui dan diterapkan dalam piagam tersebut. Perhatikanlah dari yang paling awal:

- Saling menjamin dan saling kerjasama dan bertetangga yang baik bersama thaghut-thaghut Arab dengan berbagai macam kekafirannya.

- Kerjasama persaudaraan dan selalu menjaga untuk tidak mengganggu satupun dari thaghut-thaghut itu.

- Juga tidak ada sedikitpun permusuhan terhadap bangsa atau negara atau kumpulan negara-negara bagaimanapun kekafirannya dan serangannya terhadap dien ini serta permusuhannya terhadap para pemeluk Islam, bahkan wajib untuk selalu menjaga perdamaian bersamanya selama-lamanya .

- Pengharaman memerangi para thaghut Arab itu secara muthlaq, meskipun mereka itu kafir dan memusuhi dien ini atau mencela kehormatan-kehormatannya.[4]

- Dan tauhid (penyatuan) hukum adalah usaha yang patut disyukuri!! Dan kebatilan lainnya yang sangat panjang. Perhatikan hal ini kemudian lihat – di samping hal itu semuanya – siasat kamuflase, dan bagaimana negara ini selalu menyertakan siasat ini dalam setiap tempat serta selalu menjaganya, karena di atasnyalah tahta mereka itu berdiri semenjak zaman bapaknya dan penertawaannya terhadap dagu-dagu “al ikhwan”, dan dengan siasat itu hingga hari ini tahtanya makin kokoh dan menguat. Lihatlah bagaimana bisa berkumpul perkataan mereka dalam point ke (6)bahwa ia (Saudi) akan menolak menerapkan prinsip apapun dalam hal ta’lim dan tasyrii’ yang menyalahi syari’at Islam, dengan pembuatan hukum yang mereka lakukan sendiri yang menyatakan haramnya perang invasi, dan penegasannya akan persaudaraan mereka, kerjasama di antara mereka, saling mendukung sesama mereka, bertetangga yang baik, serta kepentingan-kepentingan mereka yang selaras bersama thaghut-thaghut kafir yang tegas-tegasan lagi terang-terangan membuat hukum di samping Allah, siapa yang kalian tertawakan wahai para pendusta..???

Apakah kalian mentertawakan Allah Tuhan semua hamba, sesungguhnya Dia tidak ada sesuatupun yang samar baginya, bukankah kalian sendiri bersama para thaghut teluk yangmembuat aturan majlis ta’aawun al khaliijiy yang di antara tujuan-tujuannya adalah menetapkan hukum-hukum yang serupa dalam berbagai aspek yang di antaranya adalah aspek tasyrii’ dan qaanuun…?? membuat aturan majlis ta’aawun al khaliijiy yang di antara tujuan-tujuannya adalah menetapkan hukum-hukum yang serupa dalam berbagai aspek yang di antaranya adalah aspek tasyrii’ dan qaanuun…??

Bukankah kalian – bersama para thaghut teluk – yang meletakkan syari’at Islam di deretan terakhir dalam rujukan hukum, dan kalian menjadikan sebelumnya qaanuun majelis kalian yang busuk ini dan undang-undang internasional serta adat kebiasaannya….??

Bukankah kalian sendiri yang telah ikut serta dalam membuat piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kalian memujinya, dan mengingkari pihak yang melanggar point-pointnya, serta kalian berhukum kepada hukum-hukum internasional dan mahkamah kekafiran internasional..??

Bahkan bukankah kalian sendiri yang membuat dan merancang undang-undang yang batil lagi kafir yang bersifat lokal dalam negeri yang telah kami isyaratkan sebagiannya pada uraian sebelumnya, hingga kekafiran-kekafiran kalian yang lainnya, jadi siapa yang kalian tertawakan ini???

Kenapa kalian tidak menolak secara terang-terangan undang-undang dan piagam Arab yang kafir yang kalian telah komitmen dengannya dan kalian buat sendiri bila memang kalian itu benar (dalam klaim kalian)! Jadi ucapan kalian ini tidak ada artinya, inilah yang didustakan oleh realita kalian baik ucapan atau perbuatan, akan tetapi ini dibuat seperti biasanya untuk melakukan kamuflase di hadapan orang-orang picak dan buta, atau bila kita membawanya kepada kemungkinan yang paling baik, maka itu adalah ucapan yang lalu yang telah kalian hancurkan sekarang, kalian sambar habis, kalian batalkan, kalian rujuk darinya serta kalian kafir terhadapnya, sedangkan dua hal itu adalah dusta yang nyata, meskipun sebenarnya kita menguatkan bahwa itu adalah bagian dari siasat

kamuflase yang telah tua sekali pada negara ini dan pemerintahannya, dan yang mana mereka ini tidak mungkin melepaskan siasat ini bagaimanapun situasinya dalam rangka menjaga tahta (‘uruusy), perut (kuruusy) dan harta (quruusy) dengan bukti penegasan kalian di dalamnya dengan ungkapan kalian:”Sesungguhnya situasi-situasi Kerajaan Saudi Arabia dan keberadaan tempat-tempat suci di dalamnya menjadikan baginya ciri khusus,” jadi inilah musykilahnya, dan inilah sebab yang jelas, dan masalahnya bukanlah masalah kafir terhadap qawaaniin dan tidak pula yang lainnya, dengan bukti apa yang lalu seluruhnya berupa pembuatan hukum dan mengikuti para pembuat hukum.

Jadi sebab sebenarnya adalah kekhawatiran terbongkar kebusukannya, nanti apa yang dikatakan orang-orang?? Apakah layak bagi negeri al haramain menyatakan dukungan terhadap undang-undang secara tegas…. Tidak, ini bukan saatnya, dan kami tidak ingin menciptakan musykilah dengan orang-orang ahlul ghairah dan muruu’ah yang masih tersisa ini bakal menimbulkan reaksi dari masyarakat,kami tidak biasa dengan hal seperti ini dan ini bukanlah siasat kami, buat apa tashriih dan I’laan (penegasan terang-terangan)?? Tidak ada kebutuhan untuk melakukan tashriih, dan kami merasa cukup dengan sekedar isyarat,tadliis dan talbiis, sehingga kami bisa merealisasikan apa yang kami inginkan tanpa menimbulkan kegoncangan, atau rasa malu karena kedok terbongkar, atau reaksi masyarakat….hingga masa waktu yang tidak ditentukan.

Telah kami tuturkan kepada engkau permainan yang serupa dengan hal ini dalam bahasan (Al I’laan Al ‘Aalamiy Li Huquuqil Insan) pada teks yang tegas yang menyatakan bahwa setiap insan memiliki kebebasan dalam mengganti dan merubah keyakinan dan agamanya, dan bagaimana sikap pemerintah ahli kamuflase ini terhadapnya, padahal dia itu mendukung intinya, tiangnya,

dan pangkalnya yang ada di dalam piagam tersebut, sedangkan I’laan itu tidak lain adalah tafsiran bagi piagam itu sebagaimana yang telah lalu. Begitulah para penguasa Saudi ini sangat cekatan berjalan di atas jalan ini untuk bisa menjamin tidak menimbulkan reaksi masyarakat terhadap mereka terutama bahwa di negeri mereka ini ada al haramain asy syarifain, sehingga tidak ada perlunya untuk melakukan benturan yang terlalu dini lagi jelas selama mereka masih bisa mencapai apa yang mereka inginkan dengan cara yang aman lagi tentram ini.

Orang yang melihat pada langkah-langkah yang telah dilalui dan sedang dilalui oleh negara ini dalam hal membuat kerusakan di dalam dan di luar negeri dari segala sisi yang beragam, tentulah ia mengetahui hakikat mereka yang busuk ini.

Coba perhatikan ucapan mereka di tempat pengkaburan ini, sesungguhnya mereka akan menolak dari melaksanakan prinsip apa saja dalam ta’lim yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Islam, kemudian silahkan kembali kepada apa yang telah kami ketengahkan, yaitu sikap mereka menyerahkan pengurusan masalah pendidikan dan pengajaran bahkan pengadaan para tenaga pengajar kepada organisasi UNESCO yang busuk lagi kafir yang selalu menyerang Islam, mencela Al Qur’an dan dikendalikan oleh Yahudi. Dan inilah manhaj-manhaj mereka telah mulai menyatu sedikit demi sedikit dengan para thaghut negara-negara teluk lainnya di bawah pengawasan kementerian-kementerian pendidikan di negara-negara teluk dan (kantor cabang organisasi UNESCO untuk negara-negara Arab di kawasan teluk) yang telah kami uraikan.[5]

Begitulah kebohongan, dusta, manipulasi dan kamuflase.

Mereka menegaskan bahwa situasi saudi dan keberadaan al haramain menghalangi dari melaksanakan prinsip apa saja dalam tasyrii’ (hukum) yang bertentangan dengan dien Islam.

Kemudian mereka membuat hukum di berbagai tingkatan dan mereka berhukum kepada undang-undang internasional, Arab,teluk, dan lokal, serta mereka menghormati para pembuat hukum dan mengikat dengan mereka ikatan-ikatan cinta kasih, persaudaraan dan loyalitas.

Dan mereka menegaskan bahwa situasi Saudi dan keberadaan al haramain menghalangi dari melaksanakan prinsip apa saja dalam ta’lim yang bertentangan dengan agama Islam.

Kemudian ternyata mereka menyerahkan urusan ta’limnya dan pengadaan para gurunya kepada organisasi UNESCO yang kafir, dan mereka membiayainya dengan penuh dermawan dan kucuran dana untuk mengawasi (isyraaf) ta’lim di negeri mereka.

“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan:”Kami telah beriman”.Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan:”Sesungguhnya kami sependirian dengan kalian, kami hanyalah memperolok-olok”. (Al Baqarah:14)

Maka bagaimana pendapat kalian wahai para du’aat tauhid dan para masyayikh?? Apakah kebohongan-kebohongan dan kamuflase-kamuflase semacam itu masih tertutupi setelah ini semua kecuali terhadap bashirah-bashirah dan hati-hati yang buta…?

Kami meminta ‘aafiyah dan keselamatan kepada Allah.

  1. Saudi Dengan Piagam Arab Untuk Hak Asasi Manusia.

Dikarenakan para pengekor itu (maksudnya para pemerintah negara-negara Arab seluruhnya) berjalan di belakang tuan-tuan mereka dan para auliyaanya yang kafir dari kalangan barat dan timur, maka Al Lajnah Al ‘Arabiyyah Ad Da’imah Li Huquuqil Insaan yang menginduk kepada Liga Arab telah membuat satu proyek yang mereka namakan Piagam Arab Untuk Hak Asasi Manusia dalam rangka menyerupai dan mengikuti langkah-langkah para tuan mereka. Silahkan rujuk rincian hal itu dan kebatilan serta kezindiqan yang ada di dalamnya dalam Taqaariir Dauraat Al Lajnah Al ‘Arabiyyah Li Huquuqil Insaan yang muncul dari al idaarah al ‘aammah untuk urusan-urusan qaanuuniyyah yang menginduk kepada Kesekretariatan Jendral Liga Arab. Dan dikarenakan kami telah menguraikan hal-hal seperti ini yang sangat banyak, maka kami mencukupkan saja dengan uraian yang telah lewat, dan siapa yang ingin mendapatkan tambahan maka silahkan merujuk piagam yang busuk ini. Dan sebagai tambahan ilmu hendaklah diketahui bahwa majlis Liga telah mengajak negara-negara Arab dan negara-negara anggotanya untuk mengikat diri dengan dua perjanjian internasional untuk HAM (tahun 1966 M) dan itu pada keputusan no 2366 tanggal 13 September 1967, dan telah kami uraikan dan kami jabarkan kebatilan, kekafiran, dan ilhaad yang ada dalam dua perjanjian itu.

Sedangkan Saudi sebagaimana yang telah engkau ketahui termasuk para anggota pendiri Liga Arab yang mendukung kebatilan ini seluruhnya, yang ikut serta dalam lajnah tersebut yang berlandaskan pada piagam ini, maka silahkan ini gabungkan dengan simpanannya yang telah lalu, karena sesungguhnya itu adalah tambahana dalam kekafiran dan penguatan terhadap yang sebelumnya.

SAUDI DENGAN KESEPAKATAN-KESEPAKATAN SALING MEMBELA (DENGAN JIWA DAN HARTA) SESAMA NEGARA ARAB

Sebagaimana kami telah mengutarakan tentang tawallii(loyalitas penuh) mereka terhadap thaghut-thaghut internasional dengan berbagai macam bentuknya serta dukunganya terhadap mereka dengan jiwa dan harta, dan begitu juga kami telah mengutarakan tentang tawallii mereka terhadap thaghut-thaghut teluk dan pembelaannya, maka kami harus mengutarakan juga pembelaan mereka dan tawalliinya terhadap thaghut-thaghut Arab lainnya dengan berbagai macam bentuk pembelaan dan dukungan, supaya kami bisa sampai setelah itu kepada satu hasil, yaitu tidak ada perbedaan di antara para thaghut itu seluruhnya. Orang yang mengklaim penerapan akan syari’at di antara mereka dan orang yang mencelanya serta mengumumkan perang terhadap syari’at ini, semuanya adalah saudara yang saling membela, saling kerjasama, lagi bergandeng tangan dalam rangka mengokohkan tahtanya dan membesarkan perutnya. Mereka membuat – sebagaimana yang telah lewat – undang-undang yang beraneka ragam yang menjamin bagi mereka hal itu,[6] dan dalam rangka merealisasikannya mereka mengikat kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian yang beragam. Ini kami akan ketengahkan di hadapan anda sebagian contoh-contoh itu sebagai pendukung dan penguat serta tambahan bukti yang menunjukan atas hal itu semuanya.

Saudi Dengan Kesepakatan Pembentukan Syarikah ‘Arabiyyah Untuk Pengembangan Modal Minyak.

Tempatnya di Dammam Kerajaan Saudi Arabia!!! Ada dalam point-point aturannya dalam pasal ke tiga (an nidhaam al qaanuuniy):

(Ayat ke empat): “Syarikah ini secara prinsip tunduk kepada hukum-hukum kesepakatan ini, dan hukum-hukum ini harus diterapkan meskipun bertentangan dengan undang-undang dalam negeri setiap negara-negara anggota. Dan di saat tidak ada hukum di dalam kesepakatan ini!!maka diambilah prinsip-prinsip yang sama dalam undang-undang semua negara anggota dalam batasan-batasan yang mana sejalan di dalamnya antara prinsip-prinsip ini dengan prinsip-prinsip kesepakatan ini”.[7]

Perhatikan kezindiqan dan ilhaad….

Syarikah ini yang berdomisili di Dammam di negara amirul mustaslimiin!! tunduk pada dasarnya – bukan kepada hukum-hukum Islam – akan tetapi kepada hukum-hukum kesepakatan itu.

Bukan ini saja, bahkan hukum-hukum itu meskipun bersifat ribawiy atau thaghuuty yang batil tetap diterapkan meskipun bertentangan dengan undang-undang dalam negeri bagi negara-negara anggota mana saja, yaitu bila kita seandainya mempercayai/membenarkan bualan Saudi dan kita mengatakan bahwa ia itu menerapkan syari’at Islam dalam semua aspek kehidupan, ia memerangi riba dan perbankan yang bersifat riba serta yang lainnya, maka sesungguhnya hukum-hukum kesepakatan ini dan undang-undangnya wajib didahulukan atas hukum-hukum syari’at yang diterapkan di Saudi atau negara lainnya….silahkan perhatikan ini!! Saya mengira anda telah merasa bosan dengan banyaknya contoh yang telah lalu yang hampir serupa dengan hal ini, akan tetapi telinga-telinga ini mesti terus diketuk dengan contoh-contoh yang serupa agar pembicaraan tentang kebusukan, kekafiran, serta kezindiqan negara ini menjadi hal yang jelas lagi bisa diterima secara mudah.

Kemudian pada saat tidak adanya undang-undang atau hukum kesepakatan ini, maka ke mana ia merujuk, apakah kepada syari’at??

Seandainya mereka menegaskan atas hal itu (yaitu bila tidak ada hukum atau undang-undang kesepakatan ini, maka merujuk saja kepada syari’at Islamiyyah), maka ini adalah kezindiqan, karena bagaimana mungkin syari’at dijadikan di akhir urutan setelah – atau bersama undang-undang atau hukum-hukum buatan itu seluruhnya. Namun demikian mereka itu tidaklah merujuk kepada syari’at Islamiyyah. Saat tidak adanya undang-undang di dalam kesepakatan maka diambilah undang-undang yang saling menyerupai di antara negara-negara anggota.

Ke mana syari’at wahai para masyayikh pemerintah? Dan mana Islam serta hukum-hukumnya? Sama sekali tidak disebutkan pada realita nyata dan saat melakukan upaya yang serius bersama para kekasih dari kalangan thaghut-thaghut Arab dan yang lainnya, syari’at Islam hanya disebutkan dalam kesempatan-kesempatan tertentu dalam rangka mentertawakan umat ini dan dalam rangka mengaburkan yang haq dengan kebatilan serta cahaya dengan kegelapan.

Contoh lain:

Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) .

Organisasi yang mana Saudi adalah negara pertama yang membuat kesepakatan untuk mendirikannya pada tanggal 9 Januari 1968 M yang bertepatan dengan tanggal 9 Syawwal tahun 1387 H, yang mana di dalam kesepakatannya terdapat:

Ayat (2) tujuan utama organisasi ini adalah: “Kerjasama antar negara-negara anggota dalam berbagai macam aktivitas ekonomi dalam produksi minyak, merealisasikan ikatan-ikatan yang paling kokoh di antara mereka dalam aspek ini, menetapkan sarana-sarana dan jalan-jalan dalam rangka menjaga kepentingan-kepentingan para anggotanya dalam produksi ini baik secara menyendiri atau bersama-sama, serta mentauhidkan (menyatukan) segala upaya – coba perhatikan tauhid mereka yang bersifat thaghut – untuk menjamin sampainya minyak ke pasar-pasar konsumennya dengan syarat-syarat yang adil lagi masuk

Akal… ” dan dalam ranqka merealisasikan hal itu, makaorganisasi tersebut secara khusus melakukan hal-hal yang di antaranya mereka sebutkan: Mengambil langkah-langkah yang bisa memberikan jaminan dengan cara melakukan penyamaan antara sistem-sistem undang-undang yang berlaku di semua negara-negara anggota sampai pada tingkat yang mana organisasi ini bisa melakukan kegiatannya.

Ayat (6) A - Tanggung jawab saling kerjasama bagi organisasi ini diputuskan oleh undang-undang yang memutuskan akad yang sedang berlangsung, adapun mas’uuliyyah attaqshiiriyyah maka itu diputuskan oleh prinsip-prinsip umum yang sama di antara undang-undang para negara anggota.

Ayat (31) wajib atas para pengurus organisasi ini untuk selalu berupaya tidak merugikan ketentraman dalam negeri bagi semua negara anggota (organisasi), dan menjauhi segala yang bisa memperkeruh hubungan-hubungan luar negeri mereka.

Perhatikan ini wahai para masyayikh tauhid!! dukungan dari sisi ekonomi (harta) dan kerjasama dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi, bukan ini saja, akan tetapi merujuk hukum (tahaakum) kepada undang-undang para negara anggota, bahkan upaya-upaya menyamakan dan mendekatkan sistem-sistem undang-undang di antara negara-negara anggota organisasi ini, sedangkan Saudi adalah berada di barisan paling depan di antara gerombolan yang busuk ini.

Contoh lain dalam bidang ekonomi juga:

  • Kesepakatan Shunduuq Naqdi ‘Arabiy.

Silahkan ini rujuk bersama ayat-ayatnya yang berjumlah 23 yang mana ini merupakan dukungan bagi tujuan-tujuan Piagam Liga Arab sebagaimana hal itu ditegaskan oleh ayat terakhir di dalamnya.

Dan yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa pemberi andil saham terbesar di dalam shunduuq ini adalah Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana yang akan datang dalam pasal (Saudi Dengan Riba).

  • Saudi Dengan Perjanjian Pertahanan Bersama dan Kerjasama Ekonomi Di Antara Negara-Negara Liga Arab.

Perjanjian ini terjadi pada tanggal 17 Juni tahun 1950 M. Kami akan ketengahkan kepada saudara muwahhid kutipan-kutipan dari kesepakatan ini agar bashirahmu bertambah tentang hakikat sebenarnya negara yang busuk ini, dan bahwa negara ini adalah saudari yang tidak syar’iy, dan yang sebenarnya ia adalah kekasih dan teman mesra bagi negara-negara thaghut lain yang secara terang-terangan memerangi Islam dan kaum muslimiin, serta tegas-tegasan menerapkan undang-undang yang kafir.

“Sesungguhnya pemerintah-pemerintah Yordania, Iraq,

KSA, dan. .(hingga akhir negara-negara yang disebutkan)

dan berdasarkan keinginan darinya untuk memperkuat ikatan-ikatan dan memperkokoh kerjasama di antara negara-negara Liga Arab, berdasarkan keinginan untuk mempertahankan kemerdekaannya dan menjaga turaats (warisan budayanya) yang musytarak, dalam rangka memenuhi keinginan rakyat-rakyatnya untuk menggabungkan barisan dalam rangka merealisasikan pertahanan bersama akan eksistensinya, dan dalam rangka memelihara keamanan dan perdamaian sesuai dengan prinsip-prinsip piagam Liga Arab dan piagam PBB serta tujuan-tujuannya telah bersepakat untuk mengikat perjanjian untuk tujuan ini…”

Ini kami hadirkan kepada anda sebagian point-point perjanjian ini:

Ayat (1) (Negara-negara yang saling mengikat perjanjian dalam rangka merealisasikan keinginan kuat darinya untuk mendapatkan terus menerusnya keamanan dan perdamaian serta kelangsungannya, menguatkan ‘azamnya untuk menyelesaikan semua persengketaan internasionalnya dengan cara-cara damai, baik dalam hubungan timbal baliknya di antara sesama negara anggota atau dalam hubungannya dengan negara-negara lain).

Ayat (2) negara-negara yang saling mengikat perjanjian menganggap setiap serangan bersenjata terhadap negara mana saja, atau terhadap mayoritas darinya atau terhadap kekuatan-kekuatannya sebagai serangan terhadap mereka seluruhnya, oleh sebab itu sebagai pengamalan terhadap hak pertahanan yang syar’iy yang bersifat individu atau kelompok akan eksistensinya maka sesungguhnya ia komitmen untuk secara cepat memberikan bantuan kepada negara atau negara-negara yang mendapatkan serangan tersebut…”

Perhatikan ini juga……………… …

- Memperkuat ikatan-ikatan dan mengokohkan kerjasama bersama para thaghut kafir dengan berbagai warnanya.

- Selalu berupaya membiarkan kemerdekaan para thaghut itu dan melindungi pemerintah-pemerintahnya (eksistensinya) serta membelanya.

- Sehingga sampai pada batas bahwa setiap negara menganggap segala bentuk serangan terhadap salah satu thaghut-thaghut itu sebagai serangan terhadapnya (yaitu darah dibayar dengan darah dan kehancuran dibalas dengan kehancuran), sehingga ia komitmen untuk membelanya, membantunya, menolongnya untuk melawan si penyerang itu, meskipun yang menyerang itu adalah orang-orang muwahhid dan muslim pilihan. Ini adalah pembelaan yang jelas dengan jiwa dan senjata serta pasukan. Ini semua menguatkan apa yang telah kami sebutkan secara berulang-ulang dan yang sering kami katakan dalam penjelasan yang lalu berupa tawallii (loyalitas penuh) negara yang busuk ini terhadap para saudaranya dari kalangan para thaghut dengan loyalitas yang hakikiy yang mengeluarkan dari millah Islam.

Ibnu jarir Ath Thabariy rahimahullah berkata dalam penafsiran firman Allah subhaanahu wa ta’aala:

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah,” (Ali Imran: 28)

Beliau berkata: Siapa yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pembela, penolong, pendukung, ia loyal kepada mereka atas dasar dien mereka dan membantu mereka atas kaum muslimin, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah, yaitu ia telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya dengan sebab dia murtad dari dien-Nya dan masuk ke dalam kekafiran”.(3/228) .

Saudi sangat antusias sekali atas penerapan ayat-ayat kesepakatan ini, seperti perkataan mereka (semua persengketaan diselesaikan dengan cara-cara damai) dan hal-hal serupa yang merupakan makna-makna persaudaraan diantara para thaghut, dan yang disebutkan dalam piagam Liga Arab serta yang lainnya. Saudi tunduk patuh lagi berjalan di atas rel qawaaniin ini dan dengan penuh semangat. Ini dibuktikan oleh peranan-peranan yang banyak yang dimainkan oleh rajanya dan pihak-pihak yang berwenang lainnya di kawasan itu bersama para saudara mereka dari kalangan thaghut-thaghut Arab, sebagai contoh silahkan ambil Konfrensi Thaif yang telah mengumpulkan pemerintah Libanon dan parlemennya yang kafir di bawah payung pemerintah Fahd, dan rincian-rinciannya akan datang.Dan di antara contohnya juga adalah upaya maksimal raja tauhid (tauhid/penyatuan di antara para thaghut) di hari ia mendapat kewenangan dari Majelis Kerjasama Teluk untuk membantu dalam merealisasikan perdamaian antara Al Jazaair dengan Maroko yang mana puncaknya berhasil dilangsungkan dengan pertemuan (kedua thaghut dua negara itu) dengan jerih payah upaya (Fahd).Dan sungguh amir Abdullah putera mahkota Saudi telah memaparkan dalam pembicaraannya yang lengkap terhadap Majalah Politik Kuwait hari 22 Maret 1983 tentang rincian-rincian peranan Saudi ini. Mana pengkafiran kalian wahai para masyayikh Saudi terhadap Hasan raja Maroko yang busuk itu yang selalu mencela Islam dan memperolok-olokan syari’atnya, apa gerangan raja kalian berupaya menjadi penengah di antara dia dengan thaghut Al Jazaair yang sosialis… dan (ia memelas) kepada mereka seperti memelasnya seseorang kepada saudara-saudaranya…. ? ?

Contoh lain yang penting bagi para muwahhid yang sedang berjihad.

  • Saudi Dengan Perjanjian Saling Membela Dalam Hal Keamanan Dengan Para Thaghut Arab.

Perjanjian dan kesepakatan keamanan dan kerjasama keamanan yang berlangsung antara negara yang busuk ini dengan negara-negara thaghut Arab yang terang-terangan menerapkan qawaaniin wadl’iyyah dan menganut paham-paham yang kafir/ilhaad ini merupakan di antara bukti terbesar bagi persaudaraan, saling membantu dan saling membela di antara para thaghut itu dan bahwa mereka itu sebagiannya adalah wali/penolong bagi yang lainnya. Bagaimana tidak, karena sesungguhnya mereka itu bekerjasama dan saling membela dalam menghadapi setiap yang mengancam keamanan tahta dan harta mereka, siapa saja orangnya, baik dengan cara saling tukar menukar informasi dan nama-nama orang, atau mengawasi setiap harakah yang membahayakan pemerintahan-pemerintahan mereka dan undang-undangnya baik harakah itu Islamiyyah atau bukan Islamiyyah. Dan sangat berfaidah sekali, sang muwahhid yang haq mengetahui – dan ia (yaitu muwahhid) tanpa diragukan lagi – dianggap oleh para thaghut itu sebagai bagian anggota dari harakah-harakah yang membahayakan pemerintahan-pemerintahan mereka dan tergolong dari harakah-harakah perusak lagi penebar teror (teroris), mesti ia mengetahui bahwa kesepakatan-kesepakatan keamanan yang terikat di antara para thaghut itu terbagi menjadi tiga macam:

Pertama: Kesepakatan-kesepakatan keamanan tsunaa’iyyah (dua negara) antara satu negara dengan negara lain, seperti kesepakatan keamanan antara Maroko dengan Saudi, dan yang lain antara Bahrain dengan Saudi, begitulah kesepakatan tsunaa’iyyah ini menjamin saling menukar informasi keamanan dan penyerahan orang-orang yang sedang dikejar-kejar dari kalangan muwahhidiin dan yang lainnya, merekam pembicaraan-pembicaraan mereka, hubungan-hubungan mereka, surat-surat mereka melalu perantaraan kementerian dalam negeri.

Ke dua: Kesepakatan regional, seperti kesepakatan Majelis Kerjasama Teluk, dan ini juga saling melengkapi dengan kesepakatan tsunaa’iyyah dan ditujukan ke dalamnya. Maka setiap informasi yang didapatkan oleh Majelis Kerjasama Teluk dan berhubungan dengan negara tertentu yang telah mengadakan kesepakatan tsunaa’iyyah, maka informasi itu diserahkan kepada pihak keamanan dan departemen dalam negeri di sana.

Ke tiga: (Kesepakatan keamanan umum yang mencakup seluruh negara-negara Arab lewat para menteri dalam negerinya dan pertemuan-pertemuan mereka yang berulang-ulang…) Sekarang akan kami ketengahkan kepada engkau satu contoh yang nyata berupa kesepakatan-kesepakatan Saudi dengan negara-negara thaghut ini, dan kami sengaja memilih thaghut yang sudah dikafirkan oleh ulama Saudi, seperti raja Hasan thaghut Maroko yang selalu mencela Islam dan syari’atnya siang malam, dan dia melancarkan peperangan terhadap dien tauhid dan para du’aat Islam serta mengumumkannya.

AKAD KESEPAKATAN KEMANAN MAROKO SAUDI[8]

Majalah Mujahid Maroko yang terbit tanggal 1/3/1403 di bawah judul: Akad Kesepakatan Keamanan Maroko Saudi Untuk Membendung Islam” yaitu kesepakatan dua negara tersebut untuk membungkam arus-arus Islam. Riyad- wakaalaat/kantor berita – Kerajaan Saudi Arabia dan Maroko telah menandatangani di sini pada hari kemarin kesepakatan kerjasama dalam bidang keamanan dalam negeri di saat di mana Radio Riyad di dalamnya mengajak pertemuan mendadak para menteri dalam negeri negara-negara Arab yang akan dilangsungkan esok hari Senin di ibu kota Saudi untuk mengembangkan Payung Regional dalam menghadang Militansi Beragama. Radio itu mengatakan: Sesungguhnya pertemuan ini dituntut oleh bahaya-bahaya yang mengancam kawasan ini dan berbagai permasalahan yang buruk hingga mencapai batasan yang menuntut maksimalnya kerjasama dan upaya perencanaan. Kesepakatan Saudi Maroko yang ditandatangani oleh Menlu kedua negara: Idris Al Bashriy dan amir Nayef Ibnu Abdul Aziz, dan penandatanganannya telah dilangsungkan dihadapan para petinggi kepolisian, intelejen, dan militer. Sedang tujuan utama dari pertemuan mendadak para menlu Arab ini adalah mengadakan kesepakatan atas aturan dalam bagi Majlis Arabiy untuk para menteri itu yang mana diadakan pertemuan setahun sekali. Pertemuan ini akan terlaksana hanya sehari sebelum konfrensi lain untuk para mendagri enam negara Arab, yaitu negara-negara anggota Majelis Kerjasaman Teluk, yang akan dilaksanakan di Riyad juga untuk meletakan prinsip-prinsip kerjasama keamanan teluk yang lebih luas. Sedangkan Saudi dengan Bahrain telah menandatangani kesepakatan dua negara di waktu di mana negara-negara teluk lainnya telah mengungkapkan kesediaannya untuk mendatangani kesepakatan ini bersama Riyad.

Majalah itu menambahkan: Sesungguhnya kesepakatan ini memiliki nilai lain yang penting sekali yang bersumber dari keberadaan sebagian para menteri dalam negeri Arab itu berasal dari sebagian harakaat islamiyyah dan mereka itu manempati jabatan-jabatan pimpinan di dalamnya, sehingga mereka itu memberikan kabar tentang harakah-harakah Islamiyyah lewat intelejen-intelejen mereka yang bekerja untuk pemerintah dan lewat jama’ah-jama’ah islamiyyah mereka yang mana. mereka berintimaa kepadanya dan menjadi pimpinan di dalamnya, sebagaimana sebagian para menteri itu menjadikan para penesehat-penasehat terkenalnya dari sebagian pimpinan harakah-harakah ini. Umpamanya menteri dalam negeri Sudan Ahmad Abdurrahman adalah dari pimpinan harakah Ikhwanul Muslimin Sudan, sebagaimana ketua harakah ini Hasan At Turabiy menjabat sebagai menteri keadilan dan wakil umum dalam pemerintahan Numairiy.

Mendagri Saudi Nayif Ibnu Abdul Aziz yang telah menandatangani kesepakatan keamanan dalam negeri bersama Maroko telah membentuk majelis dari kalangan para mustasyaar (penasehat) yang mengumpulkan mayoritas para tokoh dari pergerakan Ikhwanul Muslimin, yang di antaranya adalah Ma’mun Al Hudlaibiy – putera mantan mursyid Ikhwanul Muslimin di Mesir Hasan Al Hudlaibiy -dan Doktor Taufiq Asy Syaawiy yang merancang operasi tajassus (intelejen) terhadap para du’aat Islam di Maroko lewat para intel tingkat madya yang di antaranya Umar Bahauddien 21 Mieri penasehat raja Hasan II dalam bidang makar terhadap para du’aat dan penanggung jawab atas jaringan intelejen yang berasal dari kalangan timur yang bermukim di Maroko yang menyamar sebagai mahasiswa utusan atau sebagai para tenaga pengajar yang dikontrak. Sebagaimana Mendagri Kuwait memiliki penasehat dari pentolan senior harakah Ikhwanul Muslimin yaitu – Abdul Qadir Hilmiy -. Dan daftar akan sangat panjang sekali bila kita paparkan nama-nama para penasehat dan para pembantu itu.

Sesungguhnya departemen-departemen dalam negeri di kawasan ini yang tunduk kepada pengaruh Amerika, ialah yang bertanggung jawab menjaga keamanan para thaghut itu dan kelangsungan tahtanya, oleh sebab itu masing-masing dari departemen tersebut mencatat apa yang telah terkumpul berupa maklumat yang telah diberikan oleh badan-badan yang menginduk kepadanya, seperti Badan Keamanan dan Intelejen di kepolisian, tentara, dark, dalam negeri, pengawal, departemen urusan islam, sebagian yayasan-yayasan dan pergerakan-pergerakan yang berlabelkan islam (pengakuan saja) yang berkoalisi dengannya, organisasi-organisasi mahasiswa internasional yang berlabelkan islam yang menginduk kepadanya atau yang berkoalisi dengannya.

Sebagaimana surat-surat permohonan yang dikirimkan oleh sebagian para du’aat karena kelalaian dari mereka atau karena kesederhanaannya yang ditujukan kepada sebagian departemen urusan islam di kawasan ini atau kepada sebagian organisasi-organisasi muta’aslimah (yang pura-pura berlabelkan islam) yang menginduk kepadanya baik secara sembunyi atau terang-terangan, dalam rangka meminta bantuan buku-buku, bulletin, dan majalah-majalah islamiyyah. Semua surat ini dan yang berstatus sama dengannya seperti nama-nama, alamat-alamat, dan laporan-laporan, satu copyan darinya dikirimkan ke departemen negeri negara orang yang mengirim.

Adapun konfrensi-konfrensi, seminar-seminar, dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh pemerintah ini (Saudi) di bawah syi’ar Islam atau dirancang oleh sebagian organisasi-organisasi yang mengaku Islam yang menginduk kepadanya, maka dicatat nama semua orang-orang yang hadir di sana, isi ceramahnya, isi khutbahnya, tanya jawabnya, photo mereka, kemudian dikirimkan secara rahasia ke negara yang berkepentingan dengannya.

Sebagaimana para du’at paisu yang berkunjung ke Maroko setiap tahun, sering sekali mereka mencatat laporan-laporan tentang pergerakan Islam dan para pengurusnya, dan kemudian mereka mengirimnya kepada para penanggung jawab harakah mereka yang mana mereka dengan perananannya menyerahkan hal itu kepada Saudi atau Kuwait, kemudian setelah itu sampai ke departemen dalam negeri Maroko. Sesungguhnya situasi yang baru ini menuntut para aktivis Islam yang ikhlas untuk:

- Tidak merasa cukup menyembunyikan urusan dakwah mereka di dalam Maroko dari kalangan orang-orang yang dicurigai, orang-orang rendahan, orang-orang yang menyimpang dan yang berstatus sama dengan mereka, akan tetapi mereka harus menyembunyikannya di luar negeri juga, mereka perlu hati-hati dari para du’aat yang berasal dari luar negeri yang memiliki hubungan dengan pemerintah-pemerintah thaghut atau mereka yang loyal kepada pergerakan-pergerakan yang berlabel Islam yang menginduk kepadanya (pemerintah) ,- baik para du’aat yang datang itu asli orang Saudi atau yang dibiayai Saudi, baik berasal dari Kuwait atau yang dibiayai oleh Kuwait, baik berasal dari kalangan teluk atau yang dibiayai oleh negara-negara teluk.

- Sesungguhnya mesjid-mesjid dan rumah-rumah Allah telah dirubah oleh thaghut Maroko dan para utusan Saudi, negara-negara teluk dan pergerakan-pergerakan yang berlabel Islam menjadi markas-markas untuk tajassus (mengintai/mengawasi) orang-orang yang sedang ruku, orang-orang yang sedang sujud, orang-orang yang ikhlas beribadah, dan para du’aat Islam. Oleh sebab itu wajib atas setiap muslim untuk melakukan shalatnya dengan penuh khusyuu’ dan dengan penuh. kehati-hatian.

“Hai orang-orang yang beriman bersiap siagalah kamu”. (An Nisaa:71)

“dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”. (An Nisaa: 102)

- Sebaiknya dan lebih selamat bagi orang yang memiliki muruu’ah dan memiliki keseriusan untuk tidak menghadiri konfrensi-konfrensi dan seminar-seminar yang diadakan oleh sebagian negara-negara yang mengaku Islam dan pergerakan-pergerakan yang mengaku Islam, dan juga tidak menghubungi para anggota dan para pihak berwenang negara-negara ini, pergerakan-pergerakan, lembaga-lembaga dan markas-markas Islam yang didirikan dan selalu dibiayai oleh kedutaan-kedutaan negara-negara ini.

- Setiap da’i mukhlis yang sedang dicari-cari dan hendak ditangkap di negaranya, janganlah dia berkunjung negara-negara yang berada di bawah pengaruh Amerika yang berkoalisi menghadang Islam dan kaum muslimin, dan negara-negara yang memiliki hubungan dengan kesepakatan keamanan ini, karena dia bakal ditangkap di kawasan ini, kemudian diserahkan[9] atau dibabat dengan cara tertentu bila ternyata segala macam cara tidak berhasil membujuknya dan membeli keyakinannya.

- Muslim mana saja yang hijrah ke kawasan ini dan diizinkan tinggal di sana, dan ia itu memang orang mukhlis yang haq, maka ia wajib mengetahui bahwa hal itu bisa terjadi karena sebab kesepakatan rahasia antara thaghut negerinya dengan thaghut negara tujuannya dalam rangka upaya membujuknya dan menjadikannya sebagai bagian dari intelejennya, atau dalam rangka membiarkan dia dan membuat dia meninggalkan dakwahnya serta membiarkannya di bawah pengawasan polisi atau dalam rangka mencari saat untuk menghabisinya bila memang kepentingan mereka menuntut itu.

- Para mahasiswa, dan para tenaga kerja di Saudi, Kuwait dan negara-negara teluk lainnya yang mana mereka itu berintimaa’ kepada pergerakan islam, wajib atas mereka untuk mengetahui bahwa mereka itu terus dipantau dengan pengawasan yang ketat dan bahwa upaya yang raksasa serta biaya yang besar dikerahkan dalam rangka membeli loyalitas sebagian mereka dan menggunakannya untuk memata-matai teman-temannya dan pergerakan-pergerakannya.

Hati-hati di sini tidak berarti mereka meninggalkan kegiatannya sehingga amalan mereka menjadi hapus, karena para thaghut umat ini meskipun mereka itu mengerahkan segala biaya dan upaya untuk memata-matai, akan tetapi sesungguhnya mereka itu adalah manusia biasa yang tidak mengetahui hal yang ghaib, dan para du’aat yang ikhlas lagi diam-diam dan sungguh-sungguh mereka bisa melaksanakan program-programnya tanpa diketahui oleh para musuh Allah, dan mereka wajib mengetahui bahwa peperangan mereka dengan tentara Iblis di Maroko medan perangnya memanjang hingga ke Saudi, dan bahwa tentara Iblis di Maroko itu adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari tentara thaghut di Nejed, dan sesungguhnya itu adalah peperangan antara al haq dengan al bathil hingga Allah mewarisi bumi ini dan apa yang ada di atasnya.[10]

Dan setelah uraian ini, maka apakah yang dikatakan oleh syaikh-syaikh pakar tauhid!!tentang ini semuanya. Apa hukum tawalliy (loyalitas penuh) kepada raja Maroko yang kafir lagi musyrik yang terang-terangan menerapkan qawaaniin wadl’iyyah lagi jelas-jelasan mencela Islam dan syari’at-syari’atnya? dan apa hukum mendukungnya, menolongnya dan membantunya untuk membungkam para muwahhidiin dan du’at yang mukhlis, bukan karena apa-apa kecuali karena mereka mengatakan Rabb kami adalah Allah saja??

Apakah kalian telah lupa bahwa pembatal keislaman kedelapan yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab adalah “membantu dan menolong kaum musyrikin atas kaum muslimin…?? Atau sesungguhnya orang-orang musyrik itu hanyalah orang-orang musyrik kubah dan kuburan saja…?? Sedangkan kaum musyrikin undang-undang dan thaghut-thaghut modern adalah dikecualikan menurut kalian??

Dan apakah hukum melindungi sistem pemerintahan-pemerintahan mereka yang menerapkan qawaaniin wadl’iyyah yang kafir??

Dan sebelum kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terang ini, saya mengingatkan kalian terlebih dahulu terhadap definisi tawalliy sebagaimana yang disebutkan dalam Ad Durar Assaniyyah jilid 5 juz 7 hal 201, di dalamnya dikatakan: Tawalliy adalah melindungi orang-orang kafir dan membantu mereka dengan harta, badan, dan pikiran, ini adalah kekafiran yang nyata yang mengeluarkan (pelakunya) dari Millah Islamiyyah.” Ini ada dalam Ad Durar cetakan Kerajaan Saudi Arabia!!

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal di dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi, dan kepada apa yang diturunkan kepadanya niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi auliyaa, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasiq. Al Maidah 80-81.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Di dalam ayat-ayat ini ada penjelasan dari Allah subhaanahu wa ta’aala bahwa iman kepada Allah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kepada apa yang diturunkan terhadapnya menuntut tidak adanya loyalitas kepada orang-orang kafir, sehingga keberadaan loyalitas kepada mereka mengharuskan tidak adanya keimanan itu, sebab ketidakadaan laazim (yang mengharuskan) menuntut tidak adanya malzuum (yang diharuskan).” Di ambil dari Majmu’ah Tauhid hal 259 dan cetakan aslinya diterbitkan di Saudi….!!

Negara ini bagaimanapun dia mengklaim penerapan Islam dan syari’atnya, akan tetapi ia tetap sebagai negara pendusta lagi kafir, karena loyalitasnya terhadap musuh-musuh dien ini dari kalangan timur dan barat merupakan dalil yang nyata akan bohong dan batilnya klaim ini dengan nash hukum Allah dalam ayat-ayat ini. Ini tentunya disamping dengan permusuhannya terhadap dien ini dan terhadap para pemeluknya yang mengetahui hal itu dengan sebenarnya, serta kekafiran-kekafiran lainnya yang telah lalu dijelaskan.

Bila suatu hari ada para boneka dan orang upahan pemerintah mendebatmu tentang kekafiran negara ini, dan mereka beralasan dengan alasan yang sama dilontarkan oleh orang-orang jahmiyyah dan murji’ah pada umumnya, yaitu bahwa para penguasa itu tidak meyakini kekafiran itu atau undang-undang itu atau tasyrii’ ini!!….dan justeru mereka itu di dalam lubuk hatinya beriman!!mereka meyakini bahwa hukum Allah dan loyalitas kepada orang-orang mu’min itu adalah yang terbaik lagi paling afdlal dan paling utama!!…maka sebutkan kepada mereka (para boneka dan orang upahan) itu contoh-contoh yang lalu berupa tawalliy para penguasa Saudi kepada orang-orang kafir, kemudian bacakan kepada mereka ayat-ayat tadi hingga firman-Nya: Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi, dan kepada apa yang diturunkan kepadanya niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi auliyaa…” dan tanyakan kepada mereka: Apakah kami harus mempercayai kalian dan thaghut-thaghut kalian, atau kami harus mempercayai Allah Tuhan kami??? Kemudian bila mereka masih ngeyel mendebatmu setelah ini, maka berpalinglah dari mereka dan bacakan ayat:

Salam atas kalian, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55).

Contoh lain (sedangkan contoh-contoh itu sangatlah banyak):

  • Pusat Pengkajian Keamanan dan Pelatihan Negara-Negara Arab.

Dalam makalah yang ditulis oleh ‘Irsan Abdullathif yang diterbitkan dalam majalah (Al Amnu Wal Hayaah) Saudi, dia berkata hal 25: (Semenjak hampir 14 tahun, para panglima polisi Arab telah berkumpul dalam konfrensi pertama mereka di kota Al ‘Ain Uni Emirat Arab tahun 1392 H yang bertepatan dengan tahun 1972 M. dalam pertemuan ini dilontarkanlah gagasan pembentukan Pusat Pelatihan Polisi Arab. Gagasan ini pada akhirnya berkembang untuk mencakup penelitian dan pengkajian, dan itu terjadi pada konfrensi menteri-menteri dalam negeri Arab di Baghdad, di mana ditetapkan bahwa Kerajaan Saudi Arabilah yang menjadi tempat domisili Pusat pelatihan ini. Dan dalam konfrensi III Dewan Menteri-Menteri Dalam Negeri Arab yang dilangsungkan dari tanggal 15-17 Syawwal 1400 H tergulirlah gagasan itu menjadi kenyataan yang bernamakan (Pusat Pengkajian Keamanan dan Pelatihan Negara-Negara Arab) yang mana Kerajaan Saudi Arabia bersedia memikul tanggung jawab pendirian dan pengoprasian Pusat Pelatihan ini, maka iapun mengkhususkan tanah untuk itu yang luasnya 160,000 meter persegi di kota Riyad. Dan biaya pendiriannya menghabiskan dana 430 juta riyal Saudi, ini diluar biaya peralatan dan perlengkapan oprasional, dan 11 juta riyal sebagai dana oprasional awal, di samping pembangunan asrama-asrama yang menjadi bagian dari Pusat Pelatihan itu yang diperkirakan dananya menghabiskan 80 juta riyal.

Kerajaan Saudi Arabia selalu terus tidak henti-hentinya memberikan suntikan bantuan dengan segala macam bentuknya terhadap Lembaga Keamanan Arab ini, dan itu sebagai penghargaan darinya terhadap pentingnya lembaga itu bagi keamanan kawasan Arab dan dunia. Jadi para penguasa Arab mengakui lembaga keamanan yang megah ini setelah mereka merasakan kebutuhan yang sangat akan upaya Arab gabungan untuk bangkit mencetak aparat keamanan yang handal dan lihai.” Secara ikhtishar.

Saudara muwahhid perlu mengetahui lebih bahwa sesungguhnya ketua dewan oprasional lembaga yang busuk ini adalah amir Nayif Ibnu Abdil Aziz mendagri Kerajaan Saudi Arabia.

Sekarang kami ketengahkan kepada saudara pembaca sebagian dari tujuan-tujuan Pusat Pelatihan ini yang kami nukil dari makalah itu sendiri dari majalah Saudi sendiri:

- Memberikan kesempatan di hadapan aparat keamanan Arab untuk saling tukar-menukar informasi dan pendapat serta saling mengenal pandangan-pandangan yang ada di antara mereka seputar permasalahan keamanan dan situasi terakhir yang ada di tengah-tengah masyarakat, serta kesiapan untuk menghadapinya.

- Menyatukan upaya-upaya Arab yang diarahkan untuk menanggulangi tindak kriminal!! Serta berupaya untuk memajukannya.

- Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan aparat keamanan dan mengembangkannya lewat jalan pengkajian, diklat-diklat yang diadakan oleh Pusat Pelatihan bagi mereka.

- Memberikan bantuan keilmuan dan teknis yang berhubungan dengan aspek-aspek keamanan yang luas.

- Memberikan pelatihan terhadap para aparat lapangan yang ada dalam tubuh kepolisian-kepolisian Arab dan alat-alat keamanan lainnya dari dua sisi, teknis dan administrasi.

- Mempersiapkan tenaga-tenaga pelatih dan para ahli dalam bidang-bidang perencanaan dan pelatihan.

- Menyiapkan dan mengadakan pameran-pameran yang memiliki peranan yang epektif dalam bidang ibtikaar dan tashnii’ teknologi keamanan dalam rangka memasukan metode-metode keilmuan dan teknis tercanggih dalam alat-alat keamanan Arab.

- Dan di antaranya, mendirikan (Markazul Ma’luumaat Al Amniyyah) yang akan menggabungkan segala yang membantu dan mengarah kepada penyatuan pihak-pihak keamanan di negara-negara Arab lewat jalan komputer,sebagaimana akan berusaha mempelajari dan merancang serta menerapkan sistem Fax antara pihak-pihak keamanan yang bermacam-macam di negara-negara Arab.Dan semuanya tergantung pada saat penghubungan alat komputer dengan jaringan-jaringan satelit serta satelit Arab.

Dan sejalan dengan tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan itu, maka mulailah Pusat Pelatihan merealisasikan tujuan-tujuan tersebut dengan keberhasilan yang cukup besar, dan sekarang Markaz (Pusat) untuk pengkajian-pengkajian keamanan dan pelatihan Arab inipun menikmati kedudukan yang menonjol di tingkat Arab dan internasional. Dan dengan karunia Allah kemudian[11] dukungan dan bantuan pemerintahan yang mulia baginda raja Fahd Ibnu Abdil Aziz dan arahan langsung dari yang mulia amir Nayif Ibnu Abdil Aziz mendagri dan ketua dewan pelaksana Pusat Pelatihan, maka lembaga Arab yang megah ini menjadi salah satu organisasi-organisasi Arab dan internasional yang menjadi pusat perhatian para penanggung jawab berbagai macam badan keamanan di dunia Arab.” Disarikan dari majalah Al Amnu Wal Hayaah.

Dan apa setelah ini… wahai para syaikh tauhid! !dan wahai para penuntut ilmu!! Apakah kalian menginginkan lebih dari sekedar kerjasama dan saling membela di antara negara tauhid yang terkontaminasi dengan thaghut-thaghut Arab yang bermacam-macam dalam rangka menjaga pemerintahannya yang berhukum secara terang-terangan kepada syari’at iblis…??

Silahkan perhatikan satu contoh lagi atau lebih layaknya (dikatakan) tamparan lain di muka negara yang buruk ini, menguatkan dan mengokohkan apa yang telah lalu juga:

• Konfrensi Para Panglima Polisi Arab.

Yaitu konfrensi yang diadakan secara berkala di antara negara-negara thaghut seluruhnya dalam rangka saling membantu dan saling bekerja sama menghadang segala apa yang bisa mengancam pemerintahan mereka atau menggoncangkan tahta para thaghutnya. Silahkan ambil sebagai contoh konfrensi X para panglima kepolisian Arab yang telah dilangsungkan di Tunisia selama dua hari tanggal 8-9 Muharram 1406 H yang bertepatan dengan 23-24 September 1985 M, yang mana konfrensi itu meluncurkan kumpulan statment penting yang berkaitan dengan permasalahan keamanan. Konfrensi itu menyerukan untuk dibentuknya panitia khusus yang bertugas mempelajari materi bahayanya perkembangan pergerakan-pergerakan dan organisasi-organisasi takhribiy (perusak)!!yang mengancam keamanan negara-negara Arab.” Dari majalah Al Amnu Wal Hayaah Saudi 82.

Engkau perkirakan apa yang dimaksud dengan pergerakan-pergerakan dan organisasi-organisasi takhribiy?? yang dikhawatirkan perkembangannya oleh para thaghut Arab, wahai para du’aat tauhid??

Bila kalian tidak mengetahuinya, maka silahkan tanyakan saja kepada Burqiibah, Zainal Abidin Ali, Hafed Al Asad, Saddam Kusen, Qadafi, Fahd dan thaghut-thaghut Arab lainnya supaya mereka menunjukan kalian kepada orang-orang itu di tempat-tempat tahanan dan penjara-penjara mereka. Sesungguhnya yang paling penting dan paling utama bagi para thaghut itu adalah para tentara tauhid dan du’aat Islam yang selalu berupaya untuk menghancurkan thaghut-thaghut mereka itu dan kemusyrikan-kemusyrikan modernnya.

Majalah tadi mengatakan lagi masih dalam makalah itu sendiri: Konfrensi ini telah dibuka acara-acaranya dengan sepatah kata dari yang mulia assayyid!! Zainal Abidin Ibnu Ali sekretaris negara untuk keamanan nasional Tunisia yang membuka konfrensi mewakili yang mulia menteri pertama menteri dalam negeri, sebagaimana ia mengucapkan selamat datang kepada para peserta konfrensi yang diadakan dibawah bimbingan paduka yang mulia presiden Republik Tunisia tercinta Burqibah, dan beliau mengungkapkan penghargaannya atas usaha maksimal kesekretariatan jendral dewan para menteri dalam negeri Arab dalam rangka membantu kerjasama keamanan Arab, dan beliau memuji upaya-upaya yang dilakukan oleh alat-alat keamanan nasional dalam menghadang segala hal yang mengganggu ketenangan negeri.”

Inilah sebagian dari statment konfrensi ini yang dinukil dari majalah Saudi itu sendiri:

Kedua: Berkaitan dengan bahaya merebaknya pergerakan-pergerakan takhribiy!!yang berhubungan dengan negara-negara asing!!dan yang mengancam keamanan kawasan Arab: Mu’tamar menyarankan hal-hal berikut ini:

- Membentuk panitia yang terdiri dari para perwakilan negara-negara anggota dan sekjen dewan para menteri dalam negeri Arab, serta ketua Pusat Pengkajian Keamanan dan Pelatihan Arab untuk mempelajari materi ini dan menyodorkan hasil-hasil pengkajiannya kepada dewan para menteri dalam negeri Arab.

- Menyerukan kepada seluruh negara anggota untuk saling tukar menukar informasi di antara mereka seputar masalah ini.

Kelima: Berkaitan dengan peranan kepolisian dalam melayani para turis: Konfrensi menyarankan agar mengajak seluruh aparat kepolisian negara-negara anggota untuk menyediakan perhatian khusus untuk merealisasikan keamanan dan ketenangan bagi para turis[12] dengan cara memperketat pengawasan tempat-tempat penginapan mereka dan tempat-tempat yang biasa mereka kunjungi untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang mengancam mereka atau tindakan yang menyulitkan mereka, begitu juga memperlakukan mereka dengan cara yang pandai dan memberikan bantuan dan arahan terhadap mereka.”

Perhatikan…pengawasan terhadap para du’aat, kerjasama dan saling membantu dalam rangka menjerat mereka, padahal di sisi lain mereka memberikan jaminan keamanan, perlindungan dan membantu orang-orang kafir dari kalangan yahudi dan nasrani yang bersifat turis atau lainnya, dan masih ada contoh lain:

Dewan Menteri-Menteri Dalam Negeri Arab.

Perhatikan!: Menteri-menteri dalam negeri, bukan menteri-menteri pertanian atau industri, agar ulama suu’ tidak mengelabuimu!! Di antara yang sangat penting engkau ketahui wahai saudara muwahhid adalah bahwa ketua dewan terhormat ini adalah amir Nayif Ibnu Abdul Aziz mendagri Saudi. la adalah ketua seluruh menteri-menteri dalam negeri Arab yang merupakan itu adalah alat terpenting untuk membungkam dan memerangi setiap da’i di negeri mereka, merekalah para tentara dan para pelindung yang setia terhadap qawaaaniin wadl’iyyah yang kafir dan para budak undang-undang dari kalangan para thaghut diktator, seperti (syullah) Zakiy Badr, Abdul Halim Musa dan yang lainnya dari kalangan yang tidak pernah memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mu’min dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Ya Nayif’Ibnu Abdil Aziz mendagri negara tauhid (penyatuan) para thaghut, dialah ketua mereka yang terhormat!!

Dewan ini memiliki jadual pertemuan-pertemuan yang yang berkala yang diadakan dalam rangka membuat tipu muslihat terhadap para du’aat, bermusyawarah, dan bekerjasama dalam berbagai aspek untuk mengawasi dan membungkam mereka, saling tolong menolong, saling membela dan saling naendukung dalam menjerat para du’aat. Dan di antara pertemuan dewan yang- busuk ini yang paling akhir adalah pertemuan terakhir yang dilangsungkan di Mesir bulan November 1989 H setelah lawatan yang dilakukan oleh mendagri Mesir Zakiy Badr terhadap beberapa negara teluk, di mana setelah lawatan tersebut dan sebelum pertemuan itu negara-negara tersebut yang di antaranya Saudi menyerahkan sejumlah du’aat warga negara Mesir yang lari dari Mesir sebagai hadiah pertama kepadanya (Mesir). Sedangkan yang disembunyikan dan makar dan tipu daya yang dilakukan setelahnya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah subhaanahu wa ta’aala.

Koran (Al Madinah) Saudi menyebutkan setelah pertemuan itu, isi teks beritanya: (Amir Nayif Ibnu Abdul Aziz mendagri Saudi dan sekaligus ketua kehormatan dewan para menteri dalam negeri Arab menilai keputusan-keputusan dan taushiyyah- taushiyyah yang dicapai oleh para menteri dalam negeri Arab pada pertemuan-pertemuan daurah dewan yang VIII tersebut adalah sebagai hasil yang positif dan istimewa…)

لا دين فيهم غير (حرب) الدين
لا تحسبوهم مسلمين من اسمهم
جباًّ له ما ذاك في الإمكان
أين المحبة يا أخا الشّيطان

أتحبّ أعداء النبيّ وتدّعي
وكذا تُعادي جاهداً أحبابه

Jangan kalian nilai mereka itu muslim dari sekedar namanya.

Tidak ada dien pada diri mereka selain memerangi dien ini.

Apakah kamu mencintai musuh-musuh Nabi sedang engkau mengaku

cinta kepadanya, sungguh itu tidak mungkin terjadi.

Dan begitu juga kamu berupaya maksimal memusuhi para kekasihnya.

Mana cinta (yang kamu klaim) itu wahai saudara syaitan.

Contoh lain:

• Dewan Menteri-Menteri Keadilan!! Arab.

Ide perintisan dewan ini muncul dalam konfrensi II para menteri keadilan Arab yang dilaksanakan di Sana (Republik Arab Yaman)[13] pada tenggang waktu 23-25/2/1981 M, dan konfrensi ini diadakan dalam rangka mengembangkan kegiatan-kegiatan organisasi Arab untuk pertahanan masyarakat dalam melawan tindak kriminal, di mana tercetuslah pendirian dewan para menteri keadilan Arab yang terpisah dari organisasi tersebut: Seraya memikul di atas pundaknya – secara khusus – tauhiidul qawaaaniin al jinaaiyyah lil aqthaar al ‘arabiyyah (penyatuan undang-undang pidana buat negara-negara kawasan Arab). Dewan ini berdomisili di Rabat ibu kota Maroko, dan majlis ini memiliki sekretariat jendral dan ketua yang bertanggung jawab atas nama para menteri itu untuk melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi regional dan internasional yang memiliki kesamaan perhatian – tentunya dalam hal hukum dan perundang-undangan -, dan inilah contoh-contoh dari kegiatan-kegiatan dewan yang kafir lagi busuk ini:

• Sekjen dewan ini melakukan kunjungan ke tempat domisili Dewan Eropa di kota ستراسبورغ Prancis, dia di sana melakukan rentetan pembahasan bersama para pejabat Dewan itu, yang mana itu bertujuan melakukan akad kesepakatan antara dua Dewan dalam bidang undang-undang dan pengadilan. Sekjen telah melakukan pertemuan khusus bersama Entck Haramoes direktur umum urusan perundang-undangan di Dewan Eropa. Negoisasi-negoisasi penting ini menghasilkan penerimaan awal akan hal-hal berikut ini, dan ia menyebutkan banyak hal yang di antaranya:

- Dukungan dana yang diberikan kepada Dewan Eropa.

- Melakukan pengkajian-pengkajian perbandingan terhadap undang-undang Arab dan Eropa,

- Mengadakan nadwah-nadwah undang-undang Arab-Eropa.

- Yang mulia sekjen dewan para menteri keadilan!!arab disambut oleh yang mulia!! Pierre Arpaillange!!menteri keadilan Republik Prancis berdasarkan permintaan sekjen, dan ini terjadi di kantor kementerian keadilan di Paris, di mana dilangsungkan perbincangan bersama yang mulia bapak menteri tentang pengikatan kerjasama antara kementerian keadilan Prancis dengan sekretariatan jendral dewan para menteri keadilan!! Arab.

Di akhir perbincangan yang mulia bapak menteri memuji idaarah yang tidak henti-hentinya diwakili oleh dewan para menteri keadilan!! Arab dalam mengikat jembatan kerjasama dan bergandeng tangan dengan yayasan-yayasan dan perkumpulan-perkumpulan yang memiliki perhatian yang sama dalam rangka mengemban misi keadilan dan undang-undang!!) di ambil dari Al Majallah Al ‘Arabiyyah Lil Fiqhi Wal Qadlaa, volume VIII Oktober Tasyrin awwal 1988 M.

Di antara kekafiran-kekafiran dewan kerjasama Arab ini yang paling berbahaya adalah proyek yang merupakan tujuan inti dibentuknya dewan ini, dan yang pengkajiannya dilakukan di antara para thaghut Arab dan para menteri keadilan mereka!!untuk memutuskannya, yaitu:

Proyek undang-undang pidana Arab yang disamakan.

Ide ini muncul setelah diadakannya konfrensi II para menteri keadilan!!arab di Sana Republik Arab Yaman pada tenggang waktu 23-25/2/1981 M, di mana didalamnya diputuskan dibentuknya dewan para menteri keadilan!!arab sebagaimana yang telah lalu yang memikul tanggung jawab penyatuan undang-undang pidana dikawasan Arab Penyiapan proyek ini dilimpahkan kepada satu panitia yang terdiri dari tujuh anggota, yang mana setelah beberapa kali pertemuan panitia ini berhasil meletakan proyek yang masih sedang dikaji hingga sekarang oleh seluruh negara-negara Arab anggota dewan ini dalam rangka memberikan catatan yang mereka pandang perlu untuk kembali dilimpahkan kepada panitia. Dan pada akhirnya setelah itu panitia ini meletakkannya dalam susunan kalimat final sesuai dengan catatan tadi, dan kemudian disodorkan kepada dewan para menteri keadilan Arab…)[14]

Begitulah mu’tamar-mutamar dan persekongkolan jahat itu terus berlangsung antara para thaghut yang bersaudara, sedangkan rakyatnya masih lalai lagi tidur tidak mengetahui apa yang ditikamkan kepadanya, dan apa yang bisa mereka perbuat bila ulama tauhid!!dan para penjaga aqidah ini!!telah mendengkur dalam tidur yang sangat nyenyak.

Contoh lain dari sekian contoh-contoh persaudaraan thaghut Saudi Arabia adalah:

  • Konfrensi Thaif:

Konfrensi ini dilaksanakan sebagai hasil dari usaha-usaha tiga lajnah yang terdiri dari tiga thaghut (Fahd), (Al Hasan II raja Maroko) dan presiden Al Jazaair (Syadzaliy Ibnu Jadid).

Tanyalah orang yang mengetahui tentang mereka yang kamu temua

Sungguh mereka adalah musuh-musuh setiap muwahhid rabbaniy.

Perhatikanlah persaudaraan, kerjasama, dan saling mendukung!! Dan amatilah gambar-garnbar mereka dan gambar pertemuan-pertemuan dan cengkrama kasih sayang mereka yang menghasilkan konfrensi Thaif lembaga parlemen kafir tasyrii’iy Libanon yang menghimpun dan mengumpulkan -dengan sebab andil besar negara tauhid ath thawaaghiit -sejumlah banyak para zindiq dan orang-orang kafir Libanon, di antara mereka ada sekitar 20 kalangan muwaazanah, 8 orang-orang romawi ortodoks, 6 orang romawi katolik dan protestan Armenia, tujuh syi’ah, darwiz dan yang lainnya.

Mereka berkumpul di jazirah Arab yang telah dikatakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentangnya:

لا يجتمع فيها دينان

“Tidak berkumpul di dalamnya dua agama”[15]

Untuk apa mereka berkumpul, wahai saudara?? Apakah untuk mengumumkan keislaman mereka dan dukungannya terhadap syari’at ini yang diklaim penerapannya oleh Negara ini?? Atau justeru untuk membuat - menandingi Allah- qawaaniin, piagam-piagam, persyaratan-persyaratan, dan

point-point yang menohok dien Islam yang berujung dari semua itu terpilihnya seorang Kristen yang busuk sebagai presiden Libanon dibawah payung pemerintahan tauhid aththawaaghiit!!dan dengan hasil upaya maksimal rajanya. Orang-orang zindiq lagi kafir itu dikhithabi oleh Fahd khadim aththawaaghiit (pelayan para thaghut) dalam sambutannya sebagai pembuka konfrensi Thaa’if ini, dan sambutan itu disampaikan oleh menlu Saudi amir Suud Al Faishal atas namanya (Fahd), dengan ucapannya: أيها الإخوة الكرام… (Wahai saudara-saudara yang mulia), dan dia mendorong mereka untuk hidup bersama dengan damai, dan dia mengakhiri sambutannya dengan ucapannya,”Sesungguhnya keputusan adalah keputusan anda sekalian…” hingga ucapannya,”kami mengharapkan agar tidak ada dalam jadual kegiatan anda sekalian kecuali satu point saja, yaitu masalah perdamaian, menghidupkan lembaga-lembaga perundang-undangan, persatuan Libanon, kedaulatannya serta kemerdekaannya…” dan hingga akhir kezindiqan ucapannya, surat sambutan ini telah disebarkan secara utuh oleh Jaridah Asy Syarqil Ausath pada volumenya (3960) pada bulan Oktober 1989 M.

Negara tauhid yang menutupi diri dengan cara memerangi kemusyrikan..!!justeru memberi tempat kemusyrikan itu dan mengisyraf (mengawasi) atas tasyrii’ (pembuatan hukum) menandingi Allah, bukankah parlemen itu adalah kekuasaan legislatif atau badan pembuat hukum di negara-negara demokrasi yang kafir, kemudian apa arti ucapan dan ajakan pelayan para thaghut (Fahd) untuk:”menghidupkan lembaga-lembaga perundang-undangan” selain membuat hukum menandingi Allah apa yang tidak Dia izinkan, mengangkat tuhan-tuhan yang lain bersama-Nya, Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan.

Dan yang penting adalah saudara muwahhid mengetahui bahwa hasil terpenting dan paling bahaya dari konfrensi kafir tersebut adalah piagam yang mereka buat di negara tauhid: sebagai aturan dan undang-undang yang menjadi acuan negara Libanon dalam menyelesaikan permasalahannya. Dan piagam itu sebagaimana yang disebutkan oleh para pengamat adalah copyan yang direfisi dari piagam Libanon tahun 1943 dengan sedikit penggantian yang tidak melebihi kepentingan muwaazanah, karena tetap menegaskan atas tetapnya kekuasaan Republik di tangan mereka – yaitu Muwaazanah – dan itu dicantumkan secara hukum dalam piagam ini, sebagaimana piagam itu tetap membiarkan status tentara sebagai tentra nasrani yang dikendalikan oleh presiden ber-raskan Al Marwaniy dan panglimanya yang sama Al Marwaniy juga. Penohokan hal ini terhadap islam adalah lebih jelas dari sekedar berhenti mengamatinya sejenak, karena bagaimana bisa orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum muslimin??? Apakah ini ada dalam dienul Islam dan millah tauhid?? berilah kami jawaban wahai para ulama suu’!! Tidak mungkin, demi Allah ini tidak mungkin terjadi kecuali dalam agama Fahd dan tauhidnya tauhiduththawaaghiit, bukankah kebatilan ini dibuat hukumnya dan ditetapkan di bawah sambutan dan jamuan raja kalian dan di bawah arahan dan bimbingannya?? Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

“Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (An Nisaa:141). Sedangkan pemerintah kalian mengatakan: Tidak, bahkan di sana ada jalan…. dan jalan.

Enyahlah kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah. Maka apakah kalian tidak memahami.” (Al Anbiyaa:67).

Kekafiran-kekafiran piagam ini adalah banyak sekali, kami mencukupkan darinya dengan contoh lain saja, yaitu: Penegasan mereka bahwa: Rakyat adalah sumber segala kekuasaan,” dan ini adalah sistem demokrasi kafir, kekuasaan hukum dan tasyrii dalam sistem ini adalah bagi rakyat. Rakyat adalah tuhan baginya, ia menetapkan bagi dirinya apa yang ia inginkan, ia menghalalkan dan mengharamkan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat, ini adalah makna gamblang dari teks yang kafir itu, maka sekarang apa pendapat kalian wahai ulama tauhid!!tentang orang yang melindungi kekafiran semacam ini dan mengisyrafnya, bukankah ini dibuat di negeri tauhid!!dan di bawah payung pemerintah tauhid!!

Allah subhaanahu wa ta’aala berkata:

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Yusuf: 40).

Dan firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:

“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy Syuraa: lO)

Sedangkan piagam Thaif yang dilindungi oleh muwahhid ath thawaaghiit menentang dan mengatakan: Keputusan itu hanyalah kepunyaan rakyat. Dan tentang sesuatu apapun kamu herselisih, maka putusannya (terserah) kepada rakyat. “

“manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (Yusuf: 39)

Kita bisa menambahkan juga terhadap rentetan contoh-contoh yang lalu, contoh-contoh dalam ruang lingkup yang lebih luas dari ruang lingkup kawasan negara-negara Arab kepada ruang lingkup yang mereka namakan (islamiyyah) secara dusta dan penuh kebohongan, kita sebutkan dua contoh saja:

Konfrensi (Mu’tamaraat) Tingkat Tinggi Islam.

Bila engkau mau, maka silahkan namakan muaamaraat (konspirasi), yang mana ini diadakan dalam berbagai kesempatan dalam rangka mengelabui umat islamiyyah, mendatangkan keuntungan bagi mereka, serta mengokohkan tahta dan perut mereka.

- Konfrensi I macam ini diadakan di Maroko 9-12 Rajab 1389 H yang bertepatan dengan 22-25 September 1969 M.

- Konfrensi II diadakan pada bulan Muharram 1394 H -Februari 1974 M di kota Lahore Pakistan.

- Adapun mu’tamar qimmah (puncak) atau qumaamah (sampah) III, maka ini adalah bagian negara tauhid ath thawaaghiit, ia laksanakan di Mekkah Al Mukarramah 19 Rabii’ Al Awwal 1401 H/ januari 1981 M, di tanah al haram al makkiy di baitullaah al haraam yang telah Allah firmankan tentangnnya:

Sesungguhnya orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.” (At Taubah: 28).

Para thaghut negara-negara muta’aslimah (yang mengaku islam), baik itu para raja, para amir dan para presiden telah berkumpul. Mu’tamar (konfrensi) itu dibuka oleh raja Khalid Ibnu Abdil Aziz, dan ia pula yang mengetuai sesi pertama yang diadakan di Thaif, kemudian setelah itu dalam mengetuai sesi-sesi berikutnya ia mewakilkan kepada putra mahkota saat itu yaitu muwahhid aththawaghiit (penyatu para thaghut) Fahd Ibnu Abdil Aziz.

Pada konfrensi ini muncullah keputusan untuk diadakannya KTT Islam ini, sekali setiap tiga tahun secara rutin, sebagaimana konfrensi ini menggulirkan I’laan piagam yang mereka namakan Balaagh Makkah Al Mukarramah yang mereka sifati bahwa piagam itu adalah (dianggap sebagai garis kerja tetap bagi negara-negara islam!!dalam kesatuan dan kerjasamanya).

- Diadakan KTT IV di Ad Daar Al Baidlaa pada bulan Rabii’ Ast Tsaniy tahun 1404 H yang bertepatan dengan Januari 1984 M.

- Dan KTT V di negara Kuwait pada bulan Jumaadaa Al Uulaa 1407 H yang bertepatan dengan 1987 M.

Begitulah terus berlangsung konspirasi-konspirasi terhadap umat ini dan terhadap diennya. Tujuan dan target utamanya adalah saling membantu untuk mengokohkan kekuasaan satu sama lain. Dan di antara hal itu adalah apa yang mereka namakan dengan:

OKI (Organisasi Konfrensi Islam).

Ini didirikan setelah pertemuan para menteri luar negeri negara-negara islam!!di Jeddah 15-17 Muharram 1390 H yang bertepatan dengan 22-26 Maret 1970 M dengan keputusan dari KTT islam!!pertama…! di antara tujuan-tujuannya yang paling penting adalah sebagaimana yang ada dalam piagam pendiriannya:

1. Menguatkan kerjasama antar negara-negara anggota.

2. Membantu tolong menolong antar negara-negara anggota dalam aspek-aspek ekonomi, sosial, budaya, ilmiyyah dan aspek-aspek kehidupan yang lain. Bermusyawarah di antara negara-negara anggota dalam organisasi-organisasi internasional.

  1. Menciptakan suasana untuk menguatkan kerjasama dan saling memahami di antara negara-negara anggota dan negara-negara lainnya

Adapun prinsip-prinsip yang melandasi tujuan-tujuan organisasi ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam piagamnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Musaawaah taammah (persamaan yang total di antara negara-negara anggota. Perhatikan ini, kemudian para syaikh itu masih saja mengklaim bahwa negaranya itu menegakkan syari’at islam sedangkan negara-negara lainnya berhukum dengan undang-undang buatan!

2. Menghormati hak menetapkan nasib sendiri dan tidak ikut campur dalam urusan-urusan dalam negeri para negara anggota.

  1. Menghormati kedaulatan dan kemerdekaan serta kesatuan tanah air masing-masing negara anggota.
  2. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian yang bisa terjadi di antara mereka dengan cara damai, seperti negoisasi, mendamaikan atau dengan tahkiim.
  3. Penolakan semua negara-negara anggota dalam hubungan-hubungannya dari menggunakan kekuatan, ancaman menggunakan kekuatan dalam membela keutuhan dan keselamatan tanah airnya atau kemerdekaan politiknya terhadap negara anggota mana saja.

Dan piagam itu menegaskan bahwa lembaga-lembaga OKI terdiri dari:

1. Konfrensi para raja, dan para presiden negara-negara

(KTT).

2. Konfrensi para menteri luar negeri.

3. Sekretariat jendral dan yayasan-yayasan yang menginduk kepadanya.

Sebagaimana isi-isi piagam itu mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara-negara anggota dalam organisasi itu, syarat-syarat keanggotaan, sisi-sisi keuangan, bahasa-bahasa yang dipakai dalam organissai itu adalah: (Arab, Inggris, Prancis) !! Dan undang-undang piagam mereka lainnya, silahkan orang yang mau merujuk kepadanya.

Begitulah, contoh-contoh masih banyak wahai saudara muwahhid. Kami dalam apa yang kami uraikan dan kami jelaskan tidak bermaksud membatasi, akan tetapi itu adalah yang hanya ada pada tangan kami dan yang kami ingat dalam tulisan singkat ini yang di dalamnya kami ingin menjelaskan status negara yang busuk ini kepada saudara-saudara kami kaum muwahhidiin.

Ini adalah hanya secuil dari yang banyak, karena sebenarnya kebatilan negara yang busuk ini adalah lebih luas dan lebih besar dari itu semua.

KESIMPULAN

Kesimpulan dari semua yang lalu ini adalah saudara muwahhid mengetahui bahwa pemerintah yang busuk lagi kafir yang mengaku menarapkan islam dan syari’atnya ini adalah dusta dalam itu semua, karena dia telah keluar dari dienul Islam dan dari millah tauhid lewat berbagai pintu, yang paling penting adalah hal-hal berikut ini:

Pertama: Membuat-hukum dan menerapkan undang-undang serta berhukum kepadanya dalam berbagai tingkat:

- Baik itu dalam ruang lingkup lokal dalam negeri.

- Atau di tingkat regional kawasan teluk (Majelis Kerjasama dan aturannya).

- Atau pada tingkat (Liga Arab) dan piagamnya.

- Atau pada tingkat PBB, piagamnya dan mahkamah yang kafir.[16]

Kedua: Loyalitasnya kepada musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir timur dan barat, baik orang-orang teluk, atau Arab, atau tingkat PBB, serta bekerjasama dengan mereka lewat:

- Mengokohkan ikatan-ikatan persaudaraan, kasih sayang, cinta, dan berteman dengan mereka.

- Tawalliy kepada mereka dengan dukungan dan bantuan:

  • (Dengan jiwa) berbentuk kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian keamanan, militer, pertahanan, pertemuan-pertemuan para menteri dalam negeri, para panglima polisi dan keamanan dan yang lainnya yang sudah disebutkan.
  • (Dan dengan harta) berbentuk kesepakatan-kesepakatan, proyek-proyek ekonomi, bantuan, pinjaman, sunduq dan yang lainnya.

Semua ini telah lalu dengan dikuatkan oleh dalil-dalil dari undang-undang mereka, undang-undang para auliyaanya, dari perjanjian-perjanjiannya, kesepakatan-kesepakatannya, teks-teksnya, ucapan-ucapan mereka, penegasan-penegasan mereka, buku-buku para penolongnya dan para kekasihnya yang disusun dalam rangka memuji dan menyanjung dan yang lainnya yang telah lalu.

Penegasan-penegasan, UU, kesepakatan-kesepakatan, ucapan-ucapan yang jelas lagi tegas yang tidak bisa dita’wil dan dengan dasar ilmu yang sempurna akan kafirnya orang yang memusuhi tauhid, memeranginya, menohoknya, karena mereka tidak bakal rela bila mereka itu dikatakan: Bodoh akan tauhid, bagimana tidak, sesungguhnya mereka itu selalu mengumandangkan dan membanggakan bahwa mereka itu adalah ahlu tauhid, negara tauhid, dan pelindung tauhid!! dan tanpa paksaan yang hakiki.

Bagaimana bisa mereka itu dikatakan dipaksa, sedangkan mereka itu menegaskan, mengumumkan, dan membanggakan diri mereka bahwa mereka itu tidak tunduk kepada negara manapun di dunia ini, dan bahwa negara mereka itu adalah negara yang merdeka, dan bahwa pemerintahan mereka itu tidak dipengaruhi dan tidak dikendalikan oleh pemerintahan manapun di dunia ini, dan bahwa hubungannya dengan Amerika dan yang lainnya hanyalah sekedar hubungan teman dan kerjasama untuk kepentingan-kepentingan bersama antara dua negara. Dan bahwa mereka itu tidaklah mengikuti kepada seorangpun dan tidak berada di bawah penguasaan pengaruh, dan paksaan seorangpun baik Amerika atau yang lainnya.[17]

Ini adalah kekafiran yang nyata..

- Membuat hukum menandingi Allah.

- Tawalliy, membela, dan mencintai para auliyaanya dari kalangan musuh-musuh dien ini dari kalangan timur dan barat.

- Semua ini tanpa ta’wil, kebodohan, dan tanpa paksaan.


[1] Dan ini sering sekali dinyatakan dalam berbagai kesempatan, silahkan ambil sebagai contoh dari apa yang ada di depan saya sekarang, yaitu di antara yang ada dalam watsaa’iq majlis ta’aawun, pemyataan tegas para menlu negara-negara majlis ta’aawun setelah pertemuan mereka di Riyad 29/3/1401 H: (Sesungguhnya langkah mendirikan majlis ini telah datang sejalan dengan tujuan-tujuan nasionalisme!! bagi bangsa-bangsa arab dan dalam batasan piagam Liga Arab), dan yang serupa dengan itu adatah sangat banyak.

[2] Bahkan Saudi ini – demi Tuhan Ka’bah – lebih berbahaya dan lebih busuk dari negara-negara itu, karera musuh di balik selimut yang melakukan kamuflase di hadapan banyak manusia adalah lebih berbahaya dan lebih busuk daripada musuh yang nampak lagi jelas, pengaruh-pengaruh peperangan yang terang-terangan dan tipu dayanya adalah lebih ringan daripada yang tersembunyi. Bukankah orang-orang munafiq itu ‘lebih berbahaya daripada orang-orang kafir, dan oleh sebabnya mereka itu berada di neraka yang paling dasar. Bila ulama suu” berhujjah bahwa orang-orang munafiq tidak dibunuh oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan justeru beliau memperlakukannya layaknya orang-orang muslim!!

Kami katakan: Ya, orang-orang munafiq diperlakukan dengan berdasarkan kepada apa yang mereka tampakan, bila mereka menampakan Islam maka kita memperlakukan mereka dengannya, dan bila mereka menampakan kekafiran maka kita memperlakukan mereka layaknya orang-orang kafir, sedangkan tuan-tuan kalian ini telah mengumumkan dan menampakan kekafiran yang nyata yang beragam macamnya.

Kekafiran yang nyata lagi terang, akan tetapi la

samar atas orang-orang yang pecak lagi buta

maksud saya (buta)hatinya, penutupnya dan raan

karena hati adalah tuan bagi anggota-anggota badan itu

begitu pula (samar) atas orang-orang bodoh dan orang yang

berada dalam ikatan taqlid bagaikan orang yang bingung.

[3] Dasar-dasar itu adalah:

  • Dasar-dasar yang telah dibuat oleh Protokol Iskandariyah.
  • Rancangan yang telah diajukan oleh Nuuri Assa’iid perdana menteri Iraq saat itu.
  • Rancangan yang telah disiapkan oleh Henri Fir’aun menlu Libanon.
  • Rancangan Saudi yang diajukan kepada perdana menteri Mesir.

Tanyalah tentang mereka kepada setiap para ahli, tentu mereka sambut, oleh para musuh setiap muwahhid rabbani.

[4] Telah lalu penjelasan tentang dukungan mereka terhadap undang-undang ini, dan di sini mereka membuat hukum itu oleh mereka sendiri dalam rangka menguatkan hal itu!!perhatikanlah!! sesungguhnya itu adalah pengharaman yang halal!!bahkan pengharaman yang wajib!! Sesungguhnya memerangi orang-orang kafir, baik mereka itu bangsa Arab atau ‘ajam adalah kewajiban syar’iy hingga ketundukan itu seluruhnya hanya kepada Allah, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman: Maka perangilah mereka hingga tidak ada fitnah/syirik, dan hingga dien ini hanya bagi Allah seluruhnya,” sedangkan negara tauhid mengatakan “tidak, itu adalah haram” (Jangan perangi mereka agar tidak ada fitnah)!!!!

[5] Sangat mudah sekali mencari kejelasan tentang hal itu dengan cara merujuk sebagian buku-buku pelajaran SD. Sebagian kurikulum telah selesai disatukan dan mereka sekarang sedang bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan sisanya dengan bertahap sejalan dengan siasat kamuflasenya. Dan orang yang mau merujuk kepada kurikulum-kurikulum yang telah disatukan pasti dia mendapatkan sekulerisme dan zionisme tampak disegala sisinya

[6] Ini tidak berarti bahwa mereka itu tidak pemah berselisih, bahkan perselisihan ini ada dan terjadi dan tidak menggugurkan perkataan kami. Dan yang penting bagi kita adalah bahwa mereka itu berkumpul, bergandeng tangan, saling membela, dan membuat hukum-hukum itu dalam rangka membela satu sama lain, dan ini sama sekali tidak mencegah terjadinya perselisihan di antara sebagian mereka dalam situasi-situasi tertentu, dan ini tidaklah aneh, karena seperti hal itu suka terjadi di antara para saudara dan sahabat. Penyelisihan mereka terhadap piagam-piagamnya dan janji-janjinya dalam sebagian kesempatan tidaklah berarti bahvva mereka itu kafir terhadapnya dan baraa’ah darinya, sebab mereka senantiasa mengembalikan persengketaan mereka dan melimpahkannya dalam berbagai kesempatan kepada hukum-hukum mereka itu, mereka berupaya dengan para dewannya dan pertemuannya untuk menyelesaikan perselisihan itu dengan cara-cara damai sesuai kemampuan sebagaimana yang ditegaskan dalam aturannya. Jadi keadaan mereka bersama hukum-hukum buatannya itu adalah seperti keadaan orang-orang kafir Quraisy bersama berhala-berhalanya yang mereka buat sendiri dari kurma dengan tangan mereka kemudian mereka menyembahnya dan mengikutinya, kemudian bila mereka lapar merekapun memakan dan memangsanya, kemudian mereka kembali membuatnya, dan begitulah seterusnya. Tujuan utama bagi para thaghut itu adalah mengokohkan tahtanya selama mungkin.

[7] Lihat (Tasyrii’aat An Nafth Al ‘Arabiyyah/Undang-Undang Minyak Arab) hal 81 yang diterbitkan oleh OPEC (Al Idaarah Al Qaanuuniyyah) tahun 1976-1977.

[8] Rinciannya diterbitkan oleh Majalah Al Wathan Kuwait dalam halaman pertamanya dari volume hari Ahad 21/2/1982 M di bawah judul: Setelah menandatangani kesepakatan keamanan dengan Maroko, Saudi menuntut dengan payung Arab untuk membendung militansi agama.

[9] Ini adalah yang terjadi dan memang ada lagi jelas layaknya matahari di negara yang busuk ini, tidak ada yang mengingkarinya dan tidak ada yang mendebat di dalamnya kecuali orang yang dungu dan kalangan keledai-keledai dunia yang berpaling yang lalai lagi disibukan oleh dunianya dari rnengamati musibah-musibah yang menimpa para du’aat Islam dan ujian-ujian mereka yang sangat banyak dari pemerintah yang kafir ini. Sering sekali pemerintah saudi menyerahkan iknwan kita dari kalangan muwahhidiin yang berasal dari Mesir, Libya, Maroko dan yang lainnya kepada para thaghut pemerintah-pemerintah mereka. Dan ini tidak ragukan lagi adalah tergolong muwaalaah dan mendukung kaum musyrikin undang-undang untuk membungkam para muwahhid. Dan di antara contoh paling baru dari hal itu adalah apa yang mereka (Saudi) takukan pada bulan November dan Oktober tahun 1989 M berupa penahanan dan penyerahan sejumlah banyak dari kalangan du’aat yang sedang dicari oleh para thaghut Mesir dan Libya, mereka (pemerintah Saudi) mengumpulkan mereka (para du’aat) beserta anak isterinya dan kemudian mereka menyerahkanya sebagai hadiah kepada Zakiy Badr mendagri Mesir yang kafir di tengah-tengah pertemuan para mendagri negara-negara Arab yang saat itu dilaksanakan di Mesir dalam rangka upaya membungkam dakwah dan para du’aat. Ini adalah siasat lama mereka, berapa banyak ikhwan kita para du’aat yang telah mereka serahkan sebelumnya. Saya akan menyebutkan sebagai contoh saja: Mereka (Saudi) menyerahkan sang da’i Muhammad Al Azraq At Tuunissy setelah beliau pulang dari tanah Afghanistan dan melewati tanah Hijaz, mereka menyerahkannya sebagai hadiah kepada thaghut negerinya (Syarrul ‘Aabidiin Ibnu Ali) yang saat itu ia adalah sebagai mendagri, ia langsung menghukum mati sang da’i itu. Ini adalah tergolong bukti paling luas akan persaudaraan yang dijalin oleh para thaghut itu, pembelaannya satu sama lain untuk menghabisi para muwahhid karena sebab tauhid mereka yang haq. Namun disayangkan sekali masih saja banyak di antara para du’aat yang sedang buron karena sebab agama mereka (dari kejaran para thaghut itu), dia bertawaqquf tentang status negara yang busuk ini, ragu atau bimbang dalam pengkafirannya padahal dia merasa yakin akan tindakan kerjasama negara ini dengan para thaghut negeri dia yang mana mereka itu telah ia kafirkan, ia yakin akan pembelaannya dan dukungannya terhadap para thaghut negerinya untuk membabat dakwahnya, dan ia juga tidak merasa aman kalau ia diserahkan kepada mereka oleh pemerintah Saudi kapan saja jika ia ziarah ke Al Haramain untuk haji atau umrah. Falaa hauls wa Laa ilaaha illallaah quwwata Illaa billaahil ‘aliyyil adhiim.

[10] Dinukil dari Majalah Al Mujahid Al Islamiyyah Maroko dengan sedikit ikhtisar dari volumenya yang terbit tanggal 1/3/1403 H, saya sengaja menukilnya karena itu sangat penting dan agar saudara muwahhid hati-hati terhadap apa yang terjadi di sekitarnya!!!

[11] Maasyaa Allah ‘Alat Tauhid!! begitulah mereka itu lihai dalam membuat kamuflase di hadapan orang-orang bodoh, mereka memperbanyak segala macam tauhid yang tidak membahayakan politik mereka, karena kalau bukan untuk sekedar kamuflase, coba mana tauhid baraa’ah dari para thaghut Arab dan asing serta kafir terhadap undang-undangnya, atau justeru memilih-milih ini untuk sekedar kepentingan, siasat dan hawa nafsu??

[12] Nasrani, yahudi dan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang fajir, intelejen timur dan barat yang melancong di negeri kaum muslimin dengan penuh keamanan dan ketentraman dengan bantuan para pemerintah yang busuk ini. Dan mereka menguatkan materi ini dengan cara memenuhi perintah-perintah tuan-tuan mereka dari kalangan pemerintah-pemerintah para turis itu setelah terjadinya beberapa oprasi yang terjadi terhadap mereka di kawasan negeri-negeri Arab.

[13] Dan ini bermanfaaat bagi sebagian para du’aat Yaman yang selalu mengatakan dan dengan sangat semangat: (Tidak ada negara Islam di dunia ini kecuali dua negara saja yaitu Saudi dan Yaman)!! Mudah-mudahan mereka itu sadar dari pingsannya, semua yang telah lalu itu bukan hanya khusus bagi Saudi saja. Dan mudah-mudahan mereka itu kembali rujuk setelah proyek undang-undang penyatuan dua Yaman, akan tetapi masalah itu bukan sesuai dengan qawaaniin dan para thaghut dalam negeri seperti yang engkau pahami. Kami meminta kepada Allah bashirah dan hidayah dalam dien ini

[14] Dinukil dari Majalah Arabiyyah Lil Fiqhi Wal Qaanuun, ia adalah majalah khusus yang mengamati urusan hukum dan pengadilan, terbit dua kali dalam setahun, volume VIII tanggal 10/1988 hal 476.

[15] Hadits”Tidak kumpul dua agama di jazirah Arab” diriwayatkan oieh Malik dalam Al Muwaththa’, dan yang dimaksud dengannya adalah larangan bukan pemberitahuan. Sedangkan pemerintah yang busuk ini tidak menghargai sama sekali larangan-larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan perintah-perintahnya…!!kecuali dalam batas-batas yang bisa meneguhkan tahtanya dan tidak membahayakan siasatnya.

[16] Telah jelas bagi engkau dari uraian yang lalu bahwa mereka itu bukanlah sekedar anggota biasa sehingga bisa dicarikan alasan bahwa mereka itu terpaksa dan tertindas, bahkan justeru mereka itu adalah para dewan pendiri dan orang-orang yang aktif andil dalam semua itu dengan cara membuat hukum dan perundang-undangan. Terus juga seandainya mereka itu memang anggota biasa, siapa orangnya yang mencegah mereka dari keluar meninggaikan thaghut-thaghut intemasional itu, dan siapa orangnya yang memaksa mereka untuk masuk ke dalamnya, karena masih ada negara-negara hingga saat ini yang bukan anggota PBB, sebagai contoh silahkan perhatikan Swiss, Monaco, Korea Demokrasi Rakyat, Topalo, Tungho, San Marino dan yang lainnya. Hapalkan ini untuk membungkam mulut para pembela thaghut dan singgasananya. “Kita tidak takut kepada siapapun, wa lillaahil hamd, dan tidak ada seorangpun yang memiliki karunia atas kita kecuali Rabbul’ Izzah wal Jalaal Allah”

Dan begitu juga ucapannya:”rakyat manapun bisa mengangkat kepalanya (bangga) dan bahwa tanah airnya sama sekali tidak terikat dengan keharusan yang ditekankan oteh negara manapun dalam bentuk apapun. Kita membangun persahabatan dengan negara-negara lain untuk kepentingan-kepentingan kita bersama dengan syarat batasan-batasan agar tidak ada tempat bagi kaki orang asing (menguasai).di Kerajaan

- Berhukum kepada thaghut undang-undang.

Saudi Arabia ini! Siapa orangnya yang ingin bekerjasama dengan kami di atas dasar ini maka kami mempersilahkannya, dan siapa orangnya yang ingin kakinya bisa berpijak menguasai atau memberikan arahan yang keluar dari batasan aqidah islamiyyah!!maka kami katakan ma’assalaamah (silahkan pergi)”.

Dan di antara ucapannya adalah kalimat yang ia utarakan di Jami’ah Islamiyyah Madinah Munawwarah dalam rangka peresmian proyek Jami’ah hari Kamis 8 Safar 1405 H, dan ungkapan-ungkapan lainnya.

Silahkan perhatikan ucapannya “Kita tidak takut kepada siapapun” dan ucapan lainnya. Dia menegaskan bahwa ia tidak terpaksa, jadi dia membuat hukum dan berhukum kepada thaghut, loyalitas kepada orang-orang kafir, dan memberikan keleluasan bagi mereka untuk mengeruk kekayaan orang-orang muslim dan harta mereka, dia (Saudi) memberikannya kepada mereka dengan penuh dermawan dan ketulusan, dan ia melakukan apa yang ia lakukan dari hal-hal yang telah lalu dengan penuh kesadaran diri tanpa rasa takut dan tanpa ada paksaan dari seorangpun dia telah mengkafirkan dirinya oleh dirinya sendiri. Sedangkan para syaikh-syaikh jahat dan banyak para du’aat yang bashirah mereka telah tertutup mengatakan: Tidak, ia itu terpaksa!! Siapa yang harus kita percayai?? Pelakunya sendiri yang mengakui dan berbicara tentang dirinya, atau orang-orang gila itu…?? Wahai orang-orang di mana akal kalian? Apa yang terjadi pada diri kalian? Paksaan dan ketertindasan macam apa yang kalian igaukan itu? Apakah ada orang yang dipaksa merayakan hari-hari kemerdekaan (seperti hari raya nasional penyatuan jazirah Arab di bawah payung pemerintahan dan kekuasaan mereka)?? Apakah orang yang tertindas bisa menyiksa, mengintai, membelenggu, memenjarakan, memerangi, membuat makar terhadap para du’aat dan setiap orang yang mengancam kebatilan dan kezalimannya? Ketertindasan macam apa ini, yang mana pelakunya memiiiki bala tentara, dinas intelijen, aparat keamanan, informasi, harta, senjata, minyak dan sumber-sumber kekuatan dan ketangguhan duniawi pada zaman ini?? Bla ini memang paksaan dan ketertindasan maka kami ucapkan selamat tinggal kepada akal kalian, dan bila memang itu benar maka itu adalah hal yang mustahil baik secara syari’at

maupun menurut akal. Siapa orangnya yang menghalangi mereka dari mengundurkan diri dan meninggalkan kekuasaan dan menyerahkanya kepada orang yang mampu dan lebih berhak agar mereka selarnat dari azab api neraka bila memang mereka itu beralasan dengan ketertindasan?! Ya Allah kami minta kepada Engkau ‘aafiyah dalam jasad dan akal serta dalam setiap urusan kami. Sesungguhnya makna ucapan yang diigaukan oleh orang yang tidak mengetahui makna ucapannya sendiri, bahwa orang-orang quraisy dan orang-orang Arab seluruhnya, mereka itu diudzur lagi terpaksa dalam sikap mereka tidak mengikuti nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena saat diutus Nabi shallallaahu “alaihi wa sailam mereka itu dalam keadaan hina dina, pecah belah lagi sating beru’kai, para rajanya telah menyerahkan kekuasaannya kepada orang-orang Persia dan Romawi,(£&/7 mereka berkata: “Ma kami mengikuti petunpk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negsri kami”. Orang-orang yang tertindas Itu wahai para muwahhid adalah telah Allah berikan ciri-nya, yaitu bahwa mereka itu tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)!!

Maka apakah realita negara diktator yang menindas hamba hamba Allah ini seperti itu? Sesungguhnya mereka menafikan semua ini secara pasti, bahkan mereka itu merasa bangga dengan ketidakadaan rasa takut dan ketundukan kepada seorangpun…! Inilah yang selalu mereka tampakkan, sedangkan kita diperintahkan untuk menilai sesuai dengan dhahirnya.

[17] Contob-contoh penegasan ini adalah sangat banyak, sebagai contoh silahkan simak ucapan-ucapan Fahd ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar