Sabtu, 25 Februari 2012

KETERJAGAAN DARAH DAN HARTA

1. Hukum Darah Orang Muslim

Hukum asal bagi darah orang muslim adalah haram ditumpahkan tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan ‘adzab yang besar baginya.” (An-Nisa:93)

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian dalam agama ini. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (At-Taubah: 11)

Sedangkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap muslim atas muslim itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim)

Beliau juga berkata di Mina saat haji Wada: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, beliau pun bersabda: “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi Laa ilaaha illallaah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan sebab salah satu dari tiga hal: Tsayyib (orang yang sudah pernah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jama’ah”. (Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu ‘anhu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya adalah terhadap Allah Ta’ala” (HR. Muslim)

Dan sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Shakhr ibnu Al ‘Ailah radliyallahu’anhu: “Sesungguhnya (suatu) kaum bila telah masuk Islam, maka mereka itu telah melindungi darah dan harta mereka” (HR. Abu Dawud dan para perawinya tsiqat)

2. Hukum Darah Orang Kafir

Hukum asal bagi darah orang kafir adalah halal ditumpahkan, namun darah mereka menjadi haram dengan salah satu dari dua ‘ishmah (keterjagaan), yaitu ‘Ishmatul Iman dan ‘Ishmatul Aman.

A. ‘Ishmatul Iman

Yaitu keterjagaan dengan sebab dia beriman atau masuk Islam. Berdasarkan dalil-dalil di atas dan juga dalil-dalil berikut ini:

Firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala:

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membunuh orang kafir harbiy sampai mereka masuk Islam.

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat kemudian bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah Ta’ala”. (Muttafaq ‘alaih)

Hadits ini juga sama dengan ayat sebelumnya.

Yang dimaksud keislaman yang melindungi darah dan harta adalah keislaman dlahir, bukan harus keislaman bathin (hakiki) yang janji surga dikaitkan terhadapnya. Oleh sebab itu orang munafiq terjaga darah dan hartanya karena dia menampakkan keislaman dan tidak menampakkan kekafiran di hadapan orang Islam, oleh karenanya dia dihukumi muslim padahal secara bathin dia itu kafir calon penghuni dasar neraka.

B. ‘Ishmatul Aman

Yaitu keterjagaan darah orang kafir karena adanya jaminan keamanan, baik sementara waktu maupun selamanya. Bentuk ‘ishmatul aman:

a. Aman Ar Rasul

Yaitu jaminan keamanan yang diberikan kepada utusan. Jaminan ini telah ada sebelum Islam dan Islam mengakuinya serta mengokohkannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada utusan Musailamah Al Kadzdzab, “Seandainya kamu bukan utusan,tentu saya telah membunuhmu” (HR. Abu Dawud, shahih)

Hak orang murtad adalah dibunuh, tetapi karena dia berstatus sebagai utusan, maka statusnya ini menjadi penjamin keamanan bagi dia. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sesungguhnya saya ini tidak pernah melanggar perjanjian dan tidak menahan utusan”. (HR. Abu Dawud dan Ibu Hibban menshahihkannya; diriwayatkan pula oleh An Nasa’i)

Jadi utusan wajib dikembalikan, tidak boleh ditahan atau diganggu.

b. Aman Adz Dzimmah

Yaitu jaminan keamanan yang disebabkan oleh akad dzimmah, yaitu akad yang diberikan oleh imam atau wakil-wakilnya kepada orang kafir atau yang rela hidup di bawah Daulatul Islam dengan syarat-syarat tertentu, dan akad ini bisa berlangsung selamanya, kecuali:

· Bila turun Isa Ibnu Maryam, karena saat itu tidak diterima, kecuali Islam atau dibunuh

· Di jazirah Arab, karena tidak boleh ada agama lain di sana kecuali Islam.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa membunuh jiwa mu’ahad (orang kafir yang diikat perjanjian) yang memiliki jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, maka ia tidak akan mendapat wangi surga, dan sesungguhnya wanginya didapatkan dari (jarak,ed.) perjalanan empat puluh tahun”(HR. Al Bukhari)

Oleh sebab itu ada diyat dalam membunuh orang kafir dzimmiy, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diyat ahli adz dzimmah adalah setengah diyat kaum muslimin” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmidziy dan Ibnu Majah)

Seandainya halal dibunuh tentu tidak ada ancaman terhadap pembunuhnya dan tidak ada diyat karena pembunuhannya. Banyak sekali nash hadits ancaman terhadap orang yang membunuh atau menyakiti kafir dzimmiy.

c. Aman Al Hudnah

Yaitu jaminan keamanan bagi orang kafir harbiy yang mengikat perjanjian sementara dengan kaum muslimin. Perjanjian ini hanya dilakukan oleh imam kaum muslimin dengan (pertimbangan,ed) demi mashlahat kaum muslimin. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Quraisy di Al Hudaibiyyah, di antara butir perjanjian itu adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun dan untuk tidak saling mengganggu. (HR. Abu Dawud)

Oleh sebab itu banyak nash ancaman terhadap pembunuhannya, karena itu adalah pelanggaran terhadap perjanjian yang Allah Ta’ala wajibkan penunaiannya dan Allah tetapkan juga diyat atas pembunuhannya.

Perlu diketahui bahwa perjanjian ini hanya mengikat terhadap orang-orang yang berada dalam wilayah kekuasaan imam yang mengikat akad perkanjian itu, tidak bagi orang-orang yang di luar kekuasaannya, dengan dalil bahwa saat kelompok Abu Bashir melakukan perampasan dan pembunuhan orang-orang kafir Quraisy yang melewati wilayah mereka, Rasulullah tidak melarangnya dan tidak pula mengingkarinya dan kaum kafir Quraisy pun tidak menuntut Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam karena sebab perbuatan mereka.

d. Aman Al Jiwar

Yaitu jaminan keamanan yang diberikan kepada orang kafir yang masuk ke Darul Islam untuk kebutuhan belajar, usaha, berobat, atau yang lainnya. Jaminan ini bisa diberikan oleh setiap individu muslim mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Dia haram dibunuh sampai kembali ke tempat dia masuk.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (At Taubah: 6)

Saat Ummu Hani radliyallahu ‘anha memberikan jaminan keamanan kepada orang musyrik, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami telah menjamin orang yang engkau jamin.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Begitu juga dalam hadits Ali radliyallaahu ‘anhu: “Dan tidak boleh dibunuh dzu ‘ahdin pada masa jaminannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i serta di sahkan oleh Al Hakim)

Dzul ‘Ahdi adalah laki-laki dari penduduk Darul Harbiy yang masuk ke tengah kita dengan jaminan keamanan, maka sesungguhnya membunuh dia itu haram atas orang muslim sampai dia kembali ke tempat amannya. (Subulus Salam, Ash Shan’aniy, kitab Jinayat hadits no.6)

e. Keterjagaan darah orang kafir dengan sebab orang muslim masuk ke negeri mereka dengan jaminan mereka, maka tidak boleh bagi orang muslim yang bersangkutan untuk membunuh mereka atau merampas harta mereka,karena jaminan mereka itu merupakan akad untuk tidak saling mengganggu, sedangkan Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah ‘aqad-‘aqad itu…” (Al Maaidah: 1)

’Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya saya tidak melanggar perjanjian” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Sebagaimana orang kafir harbiy masuk ke Darul Islam dengan jaminan, maka itu merupakan akad untuk tidak mengganggu dan tidak diganggu, begitu juga orang muslim yang masuk ke Darul Harbiy dengan jaminan mereka, maka itu merupakan akad untuk tidak mengganggu dan tidak diganggu.

Seperti halnya orang muslim yang masuk ke Darul Harbiy dengan memakai visa asli maupun palsu. Dikarenakan mereka (orang kafir) meyakini bahwa yang palsu itu asli, sehingga mereka mengizinkannya masuk dan memberikan semua apa yang diberikan kepada pemilik visa asli. Andai saja mereka mengetahui bahwa itu palsu, tentu mereka tidak akan mengizinkannya masuk.

Berbeda halnya dengan orang muslim yang masuk ke sana secara illegal atau masa jaminannya sudah habis sehingga ia dikejar-kejar atau orang muslim yang masuk dan (kemudian,ed.) menjadi warga negara itu atau dia asli warga negara itu.

Untuk lebih jelasnya silahkan rujuk Risalah Abu Bashir Abdul Mun’im Mushthafa Halimah tentang Hukmu Istihlal Amwal Al Musyrikin. Wallahu A’lam.

Alhamdulillaahirrobbil ‘aalamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar