Senin, 02 Mei 2011

Dampak-dampak yang diakibatkan oleh berlakunya hukum positif Oleh Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz (dalam buku Al Jami’ Li Thalabi ‘Ilmi Syarief)

Menjalankan hukum positif pada sebuah negara menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terhadap:
1- Penguasanya
2- Para pembela dan tentara penguasa tersebut
3- Negara itu sendiri
4- Kaum muslimin secara umum
5- Ahlul Kitab yang berada di dalam negara tersebut
6- Melaksanakan hukum positif tersebut

Berikut ini penjelasan singkat tentang dampak-dampak yang berkaitan dengan hal-hal di atas:

Pertama: Dampak Menjalankan Hukum Positif Terhadap Penguasa.
Yang dimaksud dengan penguasa disini adalah pemimpin negara, sama saja pemimpin tersebit presiden atau raja, yang memerintah berdasarkan hukum tersebut dan memerintahkan untuk menjalankan hukum tersebut. Pemimpin ini hukumnya kafir kufur akbar, berdasarkan dalil-dalil yang kami sebutkan dalam masalah keenam dan berdasarkan ijma’ yang kami sebutkan dalam masalah ketujuh. Dan kekafiriannya ini menimbulkan dampak sebagai berikut:

A. Kekuasaannya batal (tidak syah) dan haram mentaatinya.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala

ياأيـها الذيـن آمنـوا أطيعـوا الله وأطيعـوا الرسـول وأولـي الأمـر منكــم
“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (An-Nisa’: 59)

Sedangkan orang kafir bukanlah dari golongan kita, maka ia tidak boleh menjadi pemimpin kita dan tidak ada kewajiban taat bagi kita. Dan juga berdasarkan firman Allah ta’ala:
ولــن يجعـل اللــه للكـافرين على المؤمنين سبيلا
“Dan Allah ta’ala sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir terhadap orang-irang beriman”. (An-Nisa’: 141)

Sedangkan kekuasaan dan ketaatan adalah jalan yang paling besar, oleh karena itu tidak ada kekuasaan dan ketaatan bagi orang kafir atas orang Islam.

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Bin Ash-Shomit ra., ia mengatakan:” Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, memanggil kami unuk berbai’at. Di antara isi bai’at itu adalah supaya kami mendengar dan taat dalam keadaan senang atau terpaksa, dalam keadaan susah atau senang dan meskipun (pemimpin itu) lebih mementingkan dirinya daripada kami, dan supaya kami tidak menggulingkan penguasa.

Dan beliau bersabda:
إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم من الله فيه برهان
“Kecuali kalian melihat kekafiran nyata yang kalian memiliki keterangan dari Allah ta’ala.” Hadits ini muttafaq ‘alaihi.
Maka jika terjadi kekafiran yang nyata pada pemimpin, otomatis gugurlah ketaatan kepadanya dan wajib untuk menggulingkannya.
Maka sebenarnya para penguasa yang menjalankan hukum positif di negara-negara kaum muslimin, mereka itu tidak pernah sama sekali menjadi penguasa yang syah. Mereka menjadi penguasa berdasarkan undang-undang dan dan bukan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian maka kepemimpinan mereka tidak syah dari dasarnya. Dan karena kebanyakan penguasa itu mengaku Islam, maka perbuatan kafir mereka itu menjadikan mereka sebagai orang murtad.

B. Wajib menggulingkan penguasa kafir.
Hal ini berdasarkan hadits Ubadah di atas. Dalam menjelaskan hadits tersebut An-Nawawi mengatakan: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; [Para ulama’ bersepakat bahwa kekuasaan itu tidak diberikan kepada orang kafir, dan apabila terjadi kekafiran padanya (yang sebelumnya ia seoarang muslim), ia harus dipecat -sampai beliau mengatakan– Jika terjadi kekafiran atau merubah syari’at atau bid'ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pulalah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. Jika tidak ada yang mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang, maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi' (berbuat bid'ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka tidak wajib menggulingkannya. Dan hendaknya orang muslim hijroh dari daerah tersebut ke tempat lain untuk menyelamatkan agamanya. Syarhu Shahih Muslim XII/229. Ibnu Hajar juga mengatakan – tentang penguasa - :” Kesimpulannya seorang khalifah di-pecat berdasar ijma' kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. " Fathul Bari XIII/132
Ibnu Hajar juga mengatakan: “ Ibnu Tien berkata; Para ulama telah ijma' (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid'ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan ; apakah dilawan atau tidak?." Ibnu Hajar berkata," Pernyataan beliau tentang adanya ijma' ulama mengenai hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid'ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid'ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata." Fathul Bari XIII/124
Semua ini tujuannya adalah memecat penguasa kafir dan mengangkat penguasa muslim. Jika penguasa kafir itu bisa dipecat dengan tanpa peperangan maka yang penting target telah tercapai, namun jika target itu tidak bisa tercapai kecuali dengan peperangan, maka perang hukumnya wajib, karena kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan menempuh sebuah sarana, maka melakukan sarananya juga wajib. Hadits Ubadah bin Ash-Shomit meskipun hanya menyebutkan keterangan bolehnya memecat (dan agar kami tidak menggulingkan penguasa), akan tetapi hadits-hadits yang lainnya menjelaskan bahwa pemecatan itu dengan peperangan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits marfu’ dari Ummu Salamah “Para sahabat mengatakan:’Apakah tidak kita perangi mereka? Beliau menjawab;’Jangan selama mereka masih sholat bersama kalian.” Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam kitabul imaroh dalam kitab shohihnya. Dan saya telah sebutkan dalam kritikan saya terhadap buku “Al-Qoulul Qothi’ Fii Manimtana’a ‘Anisy Syaro’i’” dalam mabhats I’tiqod, dalam memadukan pemahaman hadits-hadits ini, yaitu jika seorang penguasa itu meninggalkan sholat, ia diberontak karena tidak sholatnya penguasa tersebut adalah salah satu dari bentuk kufur yang nyata yang disebutkan dalam hadits Ubadah. Dan jika ia kafir dari sisi lainnya (selain meninggalkan sholat seperti menjalankan undang-undang positif, berwala’ terhadap kuffar, membenci hukum islam, membantu kuffar memerangi kaum muslimin atau perbuatan apa saja yang membuat pelakunya kafir, pent), ia juga diberontak berdasarkan keumuman hadits Ubadah, meskipun ia masih sholat.
Memberontak pemerintah kafir ini lebih ditekankan dan didahulukan dari pada memerangi orang kafir lainnya karena ada tiga sebab:
Pertama: perang melawan mereka ini termasuk kategori jihadud daf’ (jihad mempertahankan diri) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain dan lebih didahulukan dari pada jihadut tholab. Hal itu karena para penguasa itu adalah musuh yang kafir yang menguasai negara kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman :
إن الكافرين كانوا لكم عدوا مبينا
“Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kalian adalah musuh yang nyata”. (An-Nisa’: 101)
Dan Ibnu Taimiyah mengatakan: “Adapun jihad mempertahankan diri, adalah merupakan jihad yang paling besar yang berupa mempertahankan diri dari musuh yang menyerang kehormatan dan agama, maka jihad semacam ini wajib berdasarkan ijma”. Oleh karena itu musuh yang menyerang dan merusak agama dan dunia, tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi musuh dilawan dengan kemampuan yang dimiliki.” Al-Ikhtiyaarot Al-Fiqhiyah hal. 309. Dan telah ditetapkan bahwasanya jihad itu hukumnya fardlu ‘ain jika musuh memasuki negeri kaum muslimin. (Al-Mughni Ma’asy Syarhil Kabir X/366) Dan tidak ada bedanya apakah orang kafir yang menguasai itu orang asing atau berasal dari penduduk negeri tersebut lalu dia kafir dan menguasai negeri. Karena yang menjadi ‘illah (sebab) wajibnya jihad adalah kekafiran, dan kekafiran itu terdapat pada orang yang asing atau orang yang berasal dari dalam negeri. Allah ta’ala berfirman:
إن الكافرين كانوا لكم عدوا مبينا
“Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kalian adalah musuh yang nyata”. (An-Nisa’: 101)
Ayat ini tidak membedakan antara orang asing maupun penduduk negeri sendiri. Hal itu juga karena orang murtad itu menjadi orang asing bagi kaum muslimin dan bagi negerinya, lantaran kekafirannya. Dalilnya adalah perkataan Nuh mengenai anaknya:

رب إن ابني من أهلي
"Ya Rabbku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, ". (QS. 11:45)
Maka Allah ta’ala mengatakan kepadanya:
يانوح إنه ليس من أهلك إنه عمل غير صالح
"Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. ". QS. 11: 46)
Oleh karena itu seorang bapak yang kafir tidak menjadi mahrom bagi anak perempuan muslimah. Karen kekafiran bapaknya menjadikannya orang asing baginya.
Kedua: karena mereka adalah orang orang murtad. Ibnu Taimiyah mengatakan:”Kafirnya orang murtad itu lebih besar dari pada kafir asli, menurut ijma’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/478). Dan beliu juga mengatakan: “Telah ditetapkan dalan As-Sunnah bahwa hukuman orang murtad itu lebih besar dari pada hukuman orang kafir asli dari berbagai segi. Di antaranya bahwa orang murtad itu ia harus dibunuh dan tidak diterima jizyah darinya dan juga tidak diterima jizyah darinya (sebagai ganti pembunuhan). Hal ini berbeda dengan orang kafir asli (ia tidak dibunuh jika mau membayar jizyah dan menjadi ahludz dzimmah). Dan di antaranya orang murtad itu harus dibunuh meskipun ia tidak mampu untuk berperang, beda halnya dengan orang kafir asli, ia tidak boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai kelayakan berperang(wanita dan anak-anak). Orang kafir seperti ini tidak boleh dibunuh menurut kebanyakan ulama’ seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Oleh karena itu menurut mayoritas ulama’ orang murtad itu dibunuh, sebagaimana madzhab Malik, Syafi’ii dan Ahmad. Dan di antaranya orang murtad itu tidaklah diwarisi, tidak dinikahi dan tidak dimakan sembelihannya. Hal ini berbeda dengan orang kafir asli. Dan begitu pula hukum-hukum lainnya.” Majmu’ Fatawa XXVIII/534. Ibnu Taimiyah juga mengatakan: “Abu Bakar dan para sahabat memerangi orang murtad terlebih dahulu dari pada orang-orang kafir dari ahli kitab. Sesungguhnya memerangi orang murtad itu adalah menjaga daerah yang telah ditaklukkan kaum muslimin, dan memasukkan kembali orang yang ingin keluar darinya. Adapun memerangi orang-orang musyrik dan ahlu kitab yang tidak memerangi kita adalah tambahan idzharuddin. Sedangkan menjaga modal itu lebih dikedepankan dari pada mencari laba.” (Majmu’ Fatawa XXX/35-159)
Ketiga: Karena mereka adalah orang kafir yang terdekat dengan kaum muslimin. Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan setiap kaum memerangi musuh yang berada di sekitarnya. Dan dasarnya adalah firman Allah ta’ala:
ياأيها الذين آمنوا قاتلوا الذين يلونكم من الكفار

Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,. (QS. 9:123)
Juga karena musuh yang paling dekat itu adalah yang paling berbahaya.” (Al-Mugni Ma’asy Syarhil Kabir X/372). Perkatan beliau yang berbunyi: “Dan musuh yang paling dekat itu adalah yang paling berbahaya.” Hal ini tidak samar lagi. Sesungguhnya apa yang dilakukan para penguasa murtad – dengan segala kekuasaan yang mereka miliki – di negeri umat Islam, berupa menebarkan kekejian dan dosa, marusak agama manusia, dan menjalankan hukum selain syari’at Islam dan apa yang diakibatkannya, seperti mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Lebih dari itu mereka membunuh dan menyiksa para da’i. Hal ini tidak diragukan lagi mengancam terjadinya kemurtadan pada mayoritas umat islam. Dan inilah yang dimaksud fitnah dalam firman Allah ta’ala:
وقاتلوهم حتى لاتكون فتنة ويكون الدين كله لله
Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (QS. 8:39)
Berdasarkan semua itu, maka jelaslah bahwa jihad melawan para pemerintah tersebut hukumnya fardlu ‘ain, karena mereka adalah musuh yang kafir dan tinggal di tengah-tengah kaum muslimin. Dan ini adalah salah satu keadaan yang disepakati para ulama’ atas fardlu ‘ainnya jihad ketika itu. Lihat Al-Mughi Ma’asy Syarhil Kabir tulisan Ibnu Qudamah X/366. Dan karena jihad melawan mereka itu fardlu ‘ain maka sebagaimana yang saya nukilkan dari Ibnu Hajar tadi: “Wajib kepada setiap muslim untuk melaksanakannya.” (Fathul Bari XIII/123].

Kedua: Dampak Menjalankan Hukum Positif Terhadap Orang-Orang Yang Membela Penguasa Murtad Tesebut Dan Terhadap Para Tentaranya.

Penjelasan masalah ini secara terperinci telah lewat ketika mengkritisi buku Ar-Risalah Al-Limaniyah Fil Muwalah dalam mabhats I’iqod. Di sana saya katakan bahwa mereka itu murtad secara ta’yin (masing-masing personal secara langsung) dalam hukum dzohirnya berdasarkan al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Dan merekalah sebenarnya yang menjadi sebab kelanggengan berlakunya undang-undang kafir yang menyebabkan kerusakan besar.

Ketiga: Dampak Menjalankan Hukum Positif Terhadap Negara Itu Sendiri.

Pembahasan masalah ini juga telah lalu ketika membahas ahkamud diyar dalam mabhats I’tiqod juga. Di sana dapat kita ketahui bahwa negara yang berlaku padanya hukum posotif, adalah daaru kufrin wa riddah (negara kafir dan murtad). Karena kekuasaannya dipegang orang-orang kafir dan hukum yang berjalan adalah hukum kekafiran. Dan inilah ‘illah (penyebab yang menentukan) negara itu disebut darul islam atau darul kufri. Di sana juga saya sebutkan beberapa ciri negara yang tidak mempengaruhi status negara tersebut, adalah seperti agama yang dianut penduduknya, adanya syi’ar-syi’ar Islam dan lain-lain.

Keempat: Dampak Menjalankan Hukum Positif Terhadap Umat Islam Secara Umum.

Di antara dampaknya adalah:

1- Mereka haram taat kepada penguasa yang kafir tersebut atau membantunya dalam menjalankan hukum kafir. Allah ta’ala berfirman:
ولاتعاونوا على الإثم والعدوان
“Dan janganlah kalian saling bantu dalam dosa dan permusuhan.” Al-Maidah: 2.

Dan Allah ta’ala berfirman:
ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كِفل منها
“Dan barangsiapa yang memberikan syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) dari padanya”. (QS. 4:85)

syafaat yang buruk tersebut adalah bantuan untuk melakukan keburukan.

2 – Umat Islam wajib berjihad melawan para penguasa tersebut untuk menggulingkan mereka dan mengangkat seorang penguasa muslim yang menjalankan hukum dengan syari’at. Ini hukumnya fardlu ‘ain, sebagaimana pada pembahasan pertama.
3 – Adapun hukum umat Islam terhadap sikap mereka kepada penguasa kafir tersebut, telah saya bahas setelah kritikan terhadap buku Haddul Islam Wa Haqiqotul Iman dalam mabhats I’tiqod. Saya sebutkan di sana bahwa mereka itu ada tiga macam:
a. Orang yang menampakkan pengingkaran kepada para penguasa, mereka itu jelas islam, kecuali jika mereka melakukan pembatal keislaman dari sisi lain.
b. Orang yang menampakkan kerelaan dan persetujuan mereka terhadap aktifitas para penguasa tersebut. Orang semacam ini jelas kafir.
c. Orang yang mengambil sikap diam. Mereka ini ada tiga macam: pertama orang yang menampakkan kekafiran dari sisi lain (selain persetujuan mereka kepada penguasa) ia kafir. Kedua orang yang menampakkan keislaman, orang ini muslim masturul hal (tidak nampak keadaannya). Ketiga dan orang yang tidak menampakkan tanda-tanda apapun. Orang semacam ini adalah orang majhulul hal, ia tidak ditentukan hukumnya kecuali setelah diadakan tabayyun, dan tabayyun itu dilakukan jika dibutuhkan.

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
إنـه يُستعمـل عليكـم أمـراء فتعـرفـون وتُنكـرون، فمـن كَرِه فقد بريء، ومن أنكر فقد سَلِمَ، ولكن من رضي وتابَع، قالوا: يارسول الله ألا نقاتلهم؟ قال: لا ما صلوا
“Sesungguhnya kalian akan dipimpin oleh para pemimpin, kalian mengetahui mereka dan kalian mengingkarinya. Maka ketika itu barangsiapa membencinya ia telah terbebas, dan barangsiapa mengingkarinya ia selamat, akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti.” Para sahabat bertanya:”Wahai Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, apakah tidak kita bunuh mereka?.” Beliau menjawab:” Jangan, selama mereka masih sholat.” Hadits ini diriwayatkan Muslim.
An-Nawawi dalam syarahnya menjelaskan:”Barang siapa mengetahui kemungkaran dan dia tidak bingung, ia telah mendapatkan jalan unuk berlepas diri dari dosa dan hukumannya dengan merubahnya dengan tangan atau lisannya. Jika ia tidak mampu maka ia hendaknya membencinya dengan hatinya. Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., “akan tetapi barangsiapa yang rela dan mengikuti” artinya adalah akan tetapi dosa dan hukuman ditanggung orang yang rela dan mengikuti. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu menghilangkan kemungkaran, ia tidak berdosa karena hanya sekedar diam. Akan tetapi ia berdosa jika rela dan tidak membencinya dengan hati, atau jika dia mengikutinya.” Shihih Muslim Bi Syarhin Nawawi XII/243.
4 – Kewajiban kaum muslimin terhadap undang-undang positif. Masalah ini akan saya sebutkan pada bagian keenam insya Allah ta’ala.

Kelima: Dampak Menjalankan Hukum Positif Terhadap Ahlul Kitab Yang Berada Di Dalam Negeri.

Jika ahlul kitab itu statusnya adalah ahludz dzimmah di negeri tersebut, maka dzimmah mereka gugur akibat berkuasanya orang kafir di negara tersebut dan berlakunya hukum kafir padanya. Ahlul kitab tersebut statusnya kembali kepada kafir asli yang tidak ada ikatan perjanjian ataupun dzimmah (kembali statusnya sebagai kafir harby, darah dan hartanya tidak terlindungi dan syah diperangi secara syar’I). Penjelasan masalah ini akan dibahas pada tema keenam dalam pembahasan ini insya Allah ta’ala.

Keenam : Melaksanakan Hukum Positif Tersebut, Baik Dalam Memutuskan Perkara Maupun Datang Kepada Mereka Untuk Memutuskan Perkara.

a. Memutuskan perkara dengan undang-undang tersebut adalah kufur akbar. Dan dalil-dalilnya telah saya sebutkan dalam masalah keenam dan ketujuh dalam tema ini. Yang masuk dalam kategori ini adalah: para pemerintah, para hakim dan orang-orang yang semacam mereka. Begitu pula para penuntut umum yang mengajukan gugatan kepada hakim untuk memutuskan perkara yang mereka ajukan dengan undang-undang tersebut tersebut.
b. Sedangkan undang-undang itu sendiri, yang diantaranya adalah hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan adalah undang-undang batal, tidak syah dan tidak mengakibatkan konsekwensi apapun. Hal in berdasarkan sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang beramal dengan amalan yang bukan termasuk urusan kami maka amalannya tertolak”. Hadits ini diriwayatkan Muslim.
Dengan demikian maka undang-undang tersebut tidak bisa menghalalkan darah atau harta yang haram, tidak bisa memindahkan hak dan tidak bisa membatalkannya.
c. Adapun kaum muslimin yang datang ke pengadilan dan hakim yang berkuasa, memutuskan perkara mereka, maka Syaikh Hamad Bin ‘Atiq An-Najdi berkata: “ Jika hal semacam ini – yaitu berhukum kepada thoghut – adalah kekafiran, sedangkan persengketaan yang terjadi adalah masalah duniawi, maka bagaimana anda boleh melakukan kekafiran hanya karena masalah duniawi? Sesungguhnya seseorang itu tidak akan beriman sampai Allah ta’ala dan RosulNya lebih dia cintai dari pada yang lain, sampai Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam itu lebih dia cintai dari pada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia. Meskipun seluruh duniamu musnah, kamu tidak boleh berhukum kepada thoghut untuk mempertahankannya. Jika seseorang memaksamu untuk berhukum kepada thoghut, kalu tidak kamu harus menyerahkan seluruh duniamu, maka kamu harus serahkan seluruh duniamu dan kamu tidak boleh berhukum kepada thoghut. Wallahu a’lam. Dari al-Ajwibah An-Najdiyah juz 8 kitabul murtad hal. 273.
Adapun Shiddiq Hasan Khon mengatakan:”Barangsiapa yang dihukumi (divonis) dengan selain syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang hal itu mengakibatkan ia menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, maka dia tidak boleh melaksanakannya. Dan dia wajib untuk menolaknya dan membencinya. Kecuali ia dipaksa (mukroh) dengan pemaksaan yang oleh syar’ii dibenarkan untuk melaksanankan larangan. Dan jika ia dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, maka ia boleh menerimanya karena darurat, dan dia tidak boleh menghinakan dirinya dengan cara menghadapkan diri kepada hukum-hukum mereka padahal dia mampu untuk hijroh, kalau tidak maka hal itu merupakan penghinaan terhadap agama dan pelecehan terhadap Islam dan kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman:
ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيل
Dan Allah ta’ala tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir tehadap orang-orang beriman. Dinukil dari buku beliau yang berjudul “Al-‘Ibroh Fiimaa Waroda Fil Ghozwi Wasy Syahadh Wal Hijroh” hal. 252, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah 1405 H. dan maksud perkataannya “Ia dihukumi dengan hukuman yang sesuai dengan syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam” yaitu “ia divonis untuk mendapatkan hak atau kewajiban, yang seandainya ia berhukum kepada hakim syar’ii berdasarkan syari’at Islam.” Sedangkan maksud perkataannya “jika mengakibatkan dia menghalalkan yang haram…maka dia tidak boleh menerimanya” hal itu karena hukumnya hakim itu tidak bisa menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bersabda:
إنما أنا بشرٌ، وإنكم تختصمون إليّ، ولعل بعضكم أن يكون أَلْحَنَ بحجته من بعض، فأقضـي له على نحو ماأسمــع، فمن قضيت له من حق أخيه شيئاً فلا يأخذه، فإنما أقطع له قطعة من النار
“Sesungguhnya saya hanyalah manusia, dan kalian datang kepadaku untuk menyelesaikan persengketaan antara kalian. Mungkin sebagian kalian lebih pandai berbicara dari pada sebagian yang lainnya, lalu aku menangkan dia sesuai dengan apa yang kudengar. Maka barangsiapa yang kuputuskan mendapatkan hak yang seharusnya milik saudaranya, jangan dia ambil, karena hal itu adalah sepotong dari api neraka”. Muttafaq ‘alaih.
Sebagaimana anda lihat, bahwa Syaikh Ibnu ‘Atiq melarang berhukum kepada undang-undang tersebut secara mutlaq, meskipun harus menghilangkan hak muslim. Sedangkan Shodiq Hasan memperbolehkannya bagi orang yang terpaksa (darurat).
Permasalahan ini solusinya adalah hendaknya kaum muslimin saling memutuskan perkara antara mereka kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk menghakimi antara mereka dengan suka sama suka. Karena melihat pentingnya permasalahan ini, saya akan sendirikan permasalahan ini pada satu tema tersendiri dalam pembahasan ini yaitu dalam tema kelima insya Allah ta’ala.
Jika ada halangan untuk berhukum kepada syari’at atau orang yang bertikai itu menolak, apakah boleh berhukum kepada undang-undang positif dan hakimnya? Dan apa hukum seorang muslim yang melakukan hal semacam itu? Dalam hal ini ada dua keadaan:
Pertama jika seorang muslim berhukum kepadanya dengan kerelaannya terhadap hukum tersebut maka ia kafir, karena rela terhadap kekafiran adalah kafir.
Kedua: jika seorang muslim itu berhukum kepadanya dalam keadaan terpaksa dan benci kepadanya apakah dia juga kafir? Dalam masalah ini saya belum bisa memutuskan, meskipun telah banyak berfikir. Hal itu karena orang-orang yang Allah ta’ala kafirkan karena berhukum kepada thogut (sedangkan undang-undang dan para hakimnya itu adalah thoghut sebagaiman yang telah saya terrangkan), mereka berhukum kepadanya dalam keadaan senang dan rela. Yang menunjukkan hal itu adalah bahwasanya mereka mampu untuk berhukum kepada nyari’at akan tetapi mereka berpaling darinya dengan sengaja dan berhukum kepada thoghut. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وماأنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت ــ إلى قوله ــ وإذا قيل لهم تعالوا إلى أنزل الله وإلى الرسول رأيت المنافقين يصدّون عنك صدوداً ــ إلى قوله ــ فلا وربك لايؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”. (QS. 4:60)
“Apabila dikatakan kepada mereka:"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. (QS. 4:61)
“Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah:"Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". (QS. 4:62)
“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka”. (QS. 4:63)
“Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk dita'ati dengan seijin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. 4:64)
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. 4:65)
Yang semacam dengan itu juga terdapat dalam surat An-Nur ayat 47-52. Mereka yang Allah ta’ala nyatakan tidak beriman adalah dalam firmanNya (yang artinya) “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman” Allah ta’ala mendustakan iman mereka dalam firmanNya (yang artinya) “yang mengaku dirinya telah beriman”, mereka sengaja berpaling dari syari’at dalam firman Allah ta’ala (yang artinya) “:"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu” ia berpaling kepada hukum thoghut, dalam firmanNya (yang artinya) “Mereka hendak berhakim kepada thaghut,”
Dari sini maka pada keadaan yang pertama yaitu orang yang berhukum kepada thoghut dengan suka rela, maka ia kafir. Adapun orang yang terpaksa berhukum kepada thoghut sedangkan dia tidak mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syari’at, ia tidak terkena sebab turunnya ayat-ayat ini. Oleh karena itu saya tidak bisa memastikan orang semacam ini masuk ke dalam keumuman hukumnya (yaitu setiap orang yang berhukum kepada thoghut itu kafir- pent). Adapun orang yang mampu untuk berhukum dengan syari’at dengan ciri-ciri yang akan kami sebutkan dalam tema kelima, insya Allah ta’ala, namun dia berpaling dan berhukum kepada undang-undang positif, maka orang semacam ini dalam keadaan bahaya, karena berpalingnya dia ini adalah sebuah pertanda kerelaannya untuk berhukum kepada undang-undang kafir. Wallah ta’ala a’lam.

2 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus
  2. Memahami Islam tidak cukup hanya lewat teks, tapi juga harus memahami konteks. Keduanya harus dipahami dan tidak bisa ditinggalkan. Kalau anda melulu melihat teks maka anda akan seperti orang yang hidup dalam goa. Kalau anda hanya berpegang pada konteks dan melupakan teks maka anda akan seperti anak panah yang lepas dari busurnya tanpa sasaran arah yang jelas. Sebaik-baik urusan itu memahami teks sesuai konteksnya.
    http://bogotabb.blogspot.co.id/

    BalasHapus