Jumat, 06 Mei 2011

Bantahan Atas Pendapat Syaikh Ibnu Bazz


Bantahan Atas Pendapat Syaikh Ibnu Bazz
Yang Mensyaratkan Istihlal Bagi Kafirnya Orang yang Mengganti Syariah Allah dengan Undang-Undang Positif


Ada sebuah pertanyaan dari seorang ikhwan yang ditujukan kepada saya. Dalam pertanyaan tersebut, penanya mengatakan :

“ Ada sebuah kaset dialog antara syaikh Ibnu Bazz rahimahullah dengan para ulama seputar tema berhukum dengan selain hokum Allah. Di bawah ini disertakan beberapa petikan dari isi kaset yang berjudul “ Ad Dam’atu Al Baaziyatu “ tersebut, selengkapnya bias dilihat pada situs ;
www.alsunah.net/vb/shorthread.php?threadid=1880.

[Isi petikannya sebagai berikut :
Seorang ulama : Apa dalil yang menunjukkan bahwa maksud dari kata kufur dalam ayat :
فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“ ....Maka mereka adalah orang-orang yang kafir ” [QS. Al Maidah :44] adalah kafir asghar, padahal kata tersebut dengan shighat hasr (pembatas yang menunjukkan kafir akbar, yaitu huruf alif lam ma'rifah—ed) ?

Syaikh Bin Bazz : Kekafiran dalam ayat ini maksudnya menurut pendapat yang paling benar adalah bila disertai sikap istihlal (membolehkan berhukum dengan selain hokum Allah—ed). Jika tidak disertai sikap istihlal, maka seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas yaitu kufrun duna kufrin (kafir asghar). Jika tidak demikian (kufur asghar—ed), maka sebenarnya mereka telah kafir.

Sebagian ulama yang hadir dalam dialog : Ya, apa yang memalingkan kita nash ayat ini dari dhahirnya (memaknai ayat ini dengan kafir asghar, padahal dhahirnya menunjukkan kafir akbar—ed) ????

Syaikh Bin Bazz : Karena ia membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Itu terjadi pada diri orang-orang kafir yang memutuskan persoalan dengan selain hukum Allah. Mereka memutuskan bangkai itu halal, dan hokum-hukum semisal itu. Apakah kalau Zaid atau Amru memutuskan perkara berdasar suap yang ia terima, apakah ia kita sebut telah kafir ? ?? Ia tidak kafir. Atau kalau ia memutuskan hokum bunuh karena mengikuti hawa nafsunya, maka ia tidak kafir.

Seorang ulama yang hadir: Itu suatu hal yang sulit dalam masalah ini, masalah mengganti hukum-hukum syariat dengan undang-undang positif !!!! ‘afallahu ‘anka.
Syaikh bin Bazz memotong ucapan ulama tersebut ; Pembahasan kita tentang memutuskan perkara dengan selain hokum Allah bila disertai sikap istihlal !!!!
Ulama penanya kembali bertanya : Bagaimana jika ia mengaku tidak melakuan istihlal ????

Syaikh bin Bazz berkata : Jika ia melakukannya disertai istihlal maka telah kafir, jika melakukannya karena ta’wil atau demi mencari kerelaan kaumnya atau karena ini atau karena itu…maka hukumnya kufur duna kufrin, namun jika kaum muslimin mempunyai kekuatan ; wajib memeranginya sampai ia kembali komitmen dengan hokum Allah. Jika ia tidak komitmen dengan zakat atau lainnya, ia diperangi sampai kembali komitmen.
Ulama penanya ; Jika ia membuat pasal-pasal undang-undang positif ??? ‘afallahu ‘anka.

Syaikh bin Bazz : Hukum asalnya tidak kafir sampai ia melakukan istihlal. Ia melakukan dosa besar dan maksiat, kufur duna kufrin sampai ia melakukan sikap istihlal.

Seorang ulama lain : Jika ia memutuskan dengan syariat yang telah mansukh (terhapus)---hafidzakumullah---seperti dengan ajaran Yahudi, ia menjadikan syariat Yahudi sebagai Undang-undang yang wajib ditaati oleh kaumnya, ia menghukum dengan penjara, hukuman mati dan pengusiran kepada kaumnya yang tidak mentaati undang-undang tersebut, (apa hukumnya )????

Syaikh bin Bazz : Ia mengatakan undang-undang tersebut adalah hokum syariat (Islam) atau tidak ??? Jika ia menyatakan undang-undang tersebut berasal dari syariat Islam maka ia telah kafir, namun jika tidak maka ia tidak kafir. Jika ia menganggap undang-undang tersebut bukan hokum Allah, bukan hokum Rasul-Nya, hanya sekedar undang-undang manusia yang ia rasa lebih sesuai maka ini sekedar kejahatan, namun saya yakin tidak termasuk kafir akbar.

Seorang ulama yang hadir ; Imam Ibnu Katsir ---wahai fadzilatu syaikh---menyebutkan dalam Al Bidayah wa Nihayah adanya ijma’ ulama bahwa seperti itu adalah kafir akbar ???

Syaikh Bin Bazz : Barangkali itu jika orang tersebut menyatakan undang-undang tersebut adalah hukum syariat (Islam)…

Ulama penanya : Tidak, Imam Ibnu katsir mengatakan,” Barang siapa memutuskan dengan syariat-syariat yang telah mansukh maka ia telah kafir, terlebih lagi dengan orang yang memutuskan dengan selain syariat seperti dengan pendapat (akal) manusia. Tak diragukan lagi, ia telah murtad…

Syaikh bin Bazz : Sekalipun, sekalipun, Ibnu Katsir itu tidak ma’shum. Perlu dikaji ulang, bisa saja ia dan ulama lain salah, betapa banyak hal yang katanya ijma’ ternyata bukan ijma’.” Selesai nukilan dari kaset.

Apa koreksian anda terhadap materi dialog tersebut menurut aqidah ahlu sunah wal jama’ah dalam masalah iman dan kekafiran ???. Jazakumullah khairan.

Jawab :
Al hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa sholatu wa salamu ‘ala khatimil anbiya’ wal mursalin. Amma ba’du.

Saya telah mengikuti dialog antara syaikh bin Bazz dengan beberapa fadzilatul ulama tersebut secara lengkap di situs yang ditunjukkan kepada saya tersebut. Saya memberikan catatan berikut :

1- Ada perbedaan antara penguasa yang sekedar berhukum dengan selain hukum Allah, dengan penguasa yang menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang bertentangan dan menyelisihi syariat Allah, dan berbeda lagi dengan penguasa yang mengganti syariat Islam dengan undang-undang kafir untuk dijadikan undang-undang negara.

Penguasa pertama : yang “sekedar” memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama tidak langsung mengkafirkannya dengan perbuatan memutuskan perkara dengan selain Allah tersebut. Mereka masih melihat kepada factor pendorong yang menyebabkan ia tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah. Apakah penyebabnya syahwat dan hawa nafsu, ataukah istihlal dan juhud (ingkar) ???? Inilah yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Abbas dan para ulama lain “kufrun duna kufrin”. Statusnya diatur berdasar beberapa syarat dan aturan. Meski demikian, para ulama bersepakat dalam dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu :

Pertama. Para ulama bersepakat tetang kafirnya penguasa yang tidak memutuskan dengan hukum Allah dalam masalah tauhid, atau memutuskan dengan kesyirikan dan demi kepentingan kesyirikan, tanpa perlu melihat kepada factor ada tidaknya istihlal atau juhud. (Jatuhnya vonis kafir ini) disebabkan penguasa tersebut telah menyetujui kekafiran dan kesyirikan.

Kedua. Sikap menetapkan perkara dengan selain hukum Allah Ta’ala telah menjadi manhaju hayat (way of life)nya, hokum selain hukum Allah menjadi pokok pegangan dan aturan yang dipraktekkan dalam seluruh bidang kehidupan. Penguasa jenis ini juga telah kafir, tanpa melihat factor yang mendorong dirinya untuk memutuskan perkara dengan selain hukum Allah ; apakah sikap istihlal dan juhud atau bukan ??? (Jatuhnya vonis kafir ini) disebabkan penguasa tersebut telah terjatuh dalam kufur i’radh dan tawalli (kafir karena berpaling, seperti kafirnya Iblis dan Fir’aun—ed).

Adapun penguasa jenis kedua. Penguasa yang menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang menyelisihi syariat Allah Ta’ala, menjadikan undang-undang tersebut sebagai undang-undang dasar negara yang harus diikuti, tidak boleh diselisihi, siapa yang melanggar undang-undang dasar tersebut akan dihukum sesuai dengan undang-undang lain yang ditetapkan oleh penguasa tersebut atau oleh orang lain…penguasa seperti ini tidak diragukan lagi telah kafir berdasar nash dan ijma’, sama sekali tidak boleh ragu-ragu akan status kafirnya, juga tidak boleh mengaitkan kekafirannya dengan adanya sikap istihlal atau tidak.

Hal ini dikarenakan banyak sebab, antara lain :

[a]- Penguasa yang sifatnya telah disebutkan tadi telah menandingi Allah Ta’ala dalam salah satu sifat yang khusus menjadi hak Allah ta’ala, yaitu al tasyri’u dan al hukumu (menetapkan undang-undang). Ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah Ta’ala, baik ia mengakuinya maupun tidak. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُوْنِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِيْنَ
" Dan barang siapa di antara mereka mengatakan," Aku adalah Ilah (yang berhak diibadahi) selain Allah, maka Kami membalasnya dengan Jahanam dan sesungguhnya demikianlah Kami membalas orang-orang yang dzalim."

[b]- Allah Ta’ala telah menyebutnya sebagai thaghut. Allah ta’ala juga telah menyebutkan kafirnya orang yang “ingin” berhukum kepada selain Allah Ta’ala. Maka, penguasa yang menetapkan hukum lebih pantas untuk disebut sebagai kafir dan termasuk golongan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman ;

أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” [QS. An Nisa’ :60].

Allah Ta’ala menyatakan iman mereka hanyalah sekedar pengakuan yang tidak ada buktinya sama sekali, hanya disebabkan karena mereka ‘ingin” berhukum kepada thaghut dan undang-undang thaghut…lantas bagaimana dengan si thaghut yang menetapkan undang-undang ???? Tak diragukan lagi, ia lebih pantas untuk terkena hukum kafir.

[c]- Ia telah kafir meskipun kita (mengikuti pendapat yang) mensyaratkan adanya istihlal sekalipun. Ketika ia menetapkan undag-undang yang menandingi dan menyaingi syariat Allah ta’ala…berarti ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah ta’ala dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Ta’ala…Tidak ada satu undang-undangpun yang ditetapkan penguasa untuk rakyatnya, kecuali bersifat membolehkan, melarang atau mewajibkan…ini namanya adalah istihlal itu sendiri.

Begitulah seluruh undang-undang ketetapan para pembuat undang-undang positif . Lihatlah isinya…selalu dimulai dengan ungkapan diperbolehkan…atau tidak diperbolehkan…perbuatan begini dan begitu diperbolehkan….perbuatan begini dan begitu tidak diperbolehkan…dilarang…tidak dilarang…barang siapa melanggar pasal sekian hukumannya demikian atau membayar denda sekian…dan ungkapan-ungkapan istihlal lainnya, yang semuanya menyelisihi syariat allah Ta’ala.

Jika ini semua tidak disebut istihlal..lantas apa yang namanya istihlal itu ??? Terlebih lagi, sikap istihlal mereka ditambah dengan sikap membela dan berperang demi menjaga undang-undang yang mereka tetapkan, sebagaimana kondisi para thaghut hari ini tanpa terkecuali !!!!

Jika mereka mengatakan ini saja belum cukup (untuk disebut istihlal)…ia harus mengucapkan dengan lisannya saya menghalalkan undang-undang ini dalam hati saya, sebagaimana yang tertulis dalam lembaran hitam di atas putih dan dalam realita kehidupan rakyat ????

Kami jawab : Kalian berarti telah jauh melampaui Jahm bin Shafwan yang tersesat…Kalian telah mengatakan sebuah kesesatan yang Jahm dan para pengikutnya tidak sanggup mengatakannya…perbedaan pendapat kami dengan kalian berarti bukan sekedar menerapkan kaedah (takfir) terhadap personal saja, melainkan perbedaan dalam hal pokok dan prinsipil…yaitu perbedaan antara aqidah Ahlu sunah wal jama’ah dengan aqidah Jahmiyah dan Murjiah !!!!

Penguasa jenis ketiga : penguasa yang menyingkirkan hukum-hukum syariat Islam dan menggantinya dengan undang-undang thaghut. Penguasa jenis ini adalah penguasa yang telah kafir, tanpa harus melihat kepada faktor yang mendorongnya berbuat demikian ; apakah karena istihlal dan juhud atau bukan ??? Perbuatannya secara langsung telah menunjukkan bahwa ia kafir, karena perbuatan itu tidak mungkin timbul kecuali dari seorang kafir yang menentang dan membenci syariat Allah Ta’ala, seorang musuh Allah, musuh Rasulullah dan musuh kaum muslimin.

Ia telah kafir karena berhukum secara terang-terangan dan jelas kepada hokum kafir dan thaghut.

Ia telah kafir karena telah berpaling dari hokum-hukum syariat (kafir I’radh wa tawalli)

Ia telah kafir karena meniadakan (ta’thil) berhukum dengan tauhid

Ia telah kafir karena memaksa rakyatnya untuk berhukum kepada undang-undang thaghut

Ia telah kafir karena menganggap undang-undang kafir lebih baik daripada syariat Ar Rahman (Allah Yang Maha Pemurah)

Jika ada yang membantah ; bukankah ia tidak mengucapkannya ???

Kami jawab :
Kalau anda mengikuti ucapan-ucapan dan perbuatannya anda akan mendapatinya telah mengucapkan hal itu, baik dengan lisan maupun perbuatannya…jika anda tidak mendengar ucapannya, anda akan melihat perbuatannya. Perbuatannya lebih tegas dan jelas (dari ucapannya) dalam menunjukkan anggapannya bahwa undang-undang kafir lebih utama dan lebih baik dari syariat Allah Ta’ala.

Kami tanyakan : apa yang membuatnya secara total mengganti syariat Allah dengan undang-undang thaghut ?

Jika anda menjawab ia takut kekuasaannya hilang sehingga ia mentaati Yahudi dan nasrani dengan mengganti syariat Allah dengan undang-undang kafir, agar singgasanya tetap di tangannya…kami jawab ini sebuah kekafiran baru, ditambah kekafiran sebelumnya tadi, terlebih lagi kekafiran ini menjadi sebab ia berbuat kafir, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“ Dan jika kalian mentaati mereka (dalam hal menganggap bangkai itu halal), tentulah kalian menjadi orang-orang musyrik.” (Al An’am : 121)

Mereka akan menjadi orang-orang musyrik jika mentaati para pemimpin mereka, meski hanya dalam hal menganggap bangkai itu halal….maka terlebih lagi dengan orang yang mentaati mereka dalam membuang seluruh hukum syariat Allah dan menggantinya dengan undang-undang kafir dan thaghut…tak diragukan lagi ia lebih terkena oleh ayat :

وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“ Dan jika kalian mentaati mereka (dalam hal menganggap bangkai itu halal), tentulah kalian menjadi orang-orang musyrik.” (Al An’am : 121)

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan dalam Majmu’atu Tauhid ;
“ Menyesuaikan diri secara lahir dengan orang-orang musyrik, sekalipun dalam batin menyelisihi mereka, sementara ia tidak berada dalam kekuasan orang-orang musyrik tersebut. Ia berbuat demikian karena rakus terhadap kekuasaan atau harta, atau karena kecintaan kepada tanah air atau rakyat, atau takut terjadi suatu musibah dengan hartanya. Dalam kondisi ini ; ia telah murtad, rasa benci dalam hatinya kepada orang-orang musyrik sama sekali tidak bermanfaat. Ia termasuk dalam kelompok yang difirmankan Allah Ta’ala :

ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى اْلآخِرَةِ وَأَنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِيَنَ
“ Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan dunia lebih dari kehidupan akhirat dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (An Nahl : 107) Selesai perkataan beliau.

Saya katakan :
Lantas bagaimana lagi dengan orang yang menyesuaikan diri dengan orang-orang musyrik dalam hal menyingkirkan syariat Allah secara keseluruhan dan menggantinya dengan undang-undang mereka yang batil…tak diragukan lagi ia lebih kafir dan murtad.
Jika anda mengatakan : penguasa jenis ini berbuat demikian karena membenci dan memusuhi Allah, Rasulullah dan kaum muslimin ----dan mau tidak mau anda tidak mempunyai alasan selain ini ----maka kami jawab ; anda benar, perbuatan ini jelas sebuah kekafiran yang nyata.

Kesimpulannya : syaikh bin Bazz dalam perkataan beliau yang telah disebutkan tadi tidak membedakan antara ketiga jenis penguasa ini, beliau menyamaratakan status ketiganya dengan mensyaratkan kepada semuanya adanya sikap istihlal. Jika sikap istihlal ada, barulah menurut beliau mereka bisa divonis kafir. Penguasa jenis kedua dan ketiga yang kekafirannya telah disepakati berdasar nash dan ijma’ ; menurut syaikh bin Bazz seperti penguasa jenis pertama, harus dirinci keadaannya sebelum divonis telah kafir. Kesalahan syaikh bin Bazz inilah yang mendorong kita untuk menjelaskan rincian di atas.

2- Syaikh bin Bazz mengatakan," Jika melakukannya karena ta’wil atau demi mencari kerelaan kaumnya atau karena ini atau karena itu…maka hukumnya kufur duna kufrin (yakni, kafir yang tidak sampai mengeluarkan dari Islam, ed) , namun jika kaum muslimin mempunyai kekuatan ; wajib memeranginya sampai ia kembali komitmen dengan hukum Allah “

Saya katakan ;
Perkataan syaikh bin Bazz ini menyelisihi sabda Rasulullah :

إِلاَّّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“ Kecuali bila kalian telah melihat kekafiran nyata yang kalian ada dalilnya dari Allah Ta'ala.” [HR. Muttafaq 'Alaih].

Perkataan beliau ini juga menyelisihi ijma’ ahlu sunah wal jama’ah bahwa seorang imam dan penguasa tidak dilawan dengan kekuatan (pemberontakan bersenjata) hanya karena adanya kefasikan atau ia berbuat sebuah dosa selama dosa tersebut belum mencapai derajat kekafiran nyata yang tidak mungkin lagi ditakwil (dibawa kepada makna selain kekafiran—ed), yang ada dalil tegas dari Al Qur’an atau as Sunah.
Saat menerangkan makna hadits “Kecuali bila kalian telah melihat kekafiran yang nyata yang ada dalilnya dari Allah”, Imam Nawawi mengatakan,"Memberontak dan memerangi para penguasa adalah haram berdasar ijma’ umat Islam sekalipun para penguasa tersebut adalah para penguasa yang fasiq dan dzalim. Hadits-hadits nabi telah menunjukkan apa yang saya sebutkan ini. Ahlu sunah juga telah ijma’ bahwa seorang penguasa tidak dipecat sekalipun ia berbuat fasiq.”

3- [Seorang ulama lain : Jika ia memutuskan dengan syariat yang telah mansukh ---hafidzakumullah---seperti dengan ajaran Yahudi, ia menjadikan syariat Yahudi sebagai undang-undang yang wajib ditaati oleh rakyatnya, ia menghukum dengan hukuman penjara, hukuman mati dan pengusiran kepada rakyatnya yang tidak mentaati undang-undang tersebut, (apa hukumnya )????

Syaikh bin Bazz : Ia mengatakan undang-undang tersebut adalah hukum syariat (Islam) atau tidak ??? Jika ia menyatakan undang-undang tersebut berasal dari syariat Islam maka ia telah kafir, namun jika tidak maka ia tidak kafir. Jika ia menganggap undang-undang tersebut bukan hukum Allah, bukan hukum Rasul-Nya, hanya sekedar undang-undang manusia yang ia rasa lebih sesuai (dengan kemaslahatan rakyat) maka ini sekedar kejahatan, namun saya yakin tidak termasuk kafir akbar].

Saya katakan ;
Mengaitkan kafirnya penguasa yang sifatnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan ada tidaknya pernyataan bahwa undang-undang yang berasal dari syariat Yahudi yang telah mansukh tersebut adalah hukum syar’i…merupakan sebuah kesalahan yang sangat nyata, kami berharap kesalahan seperti ini tidak terjadi pada diri syaikh, dikarenakan beberapa alasan :

[a]- Perkataan ini sebuah pendapat yang syadz (nyeleneh), syaikh bin Bazz sama sekali tidak mempunyai seorang ulama salafpun yang pernah berpendapat demikian , terlebih lagi pendapat ini sama sekali tidak berdasar dalil syar’i, sekalipun secara sekilas .
[b]- Puluhan nash-nash syar’i ---kalau bukan ratusan --- telah menyatakan kafirnya penguasa jenis ini. Seperti misalnya firman Allah Ta’ala :


فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
" Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman sehinggaa mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." [QS. An Nisa' :65].

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
" Apakah hokum jahiliyah yang mereka kehendakai, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?" [QS. Al Maidah : 50].

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابُ أَلِيْمٌ
" Maka hendaklah orang-orang yang menyelisih perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (An Nur : 63)

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ
" Katakanlah ; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintai kalian." [QS. Ali Imran ;31].

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin kalian, karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai emimpin, maka ia termasuk dari golongan mereka.' [QS. Al Maidah ;51].

وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“ Dan jika kalian mentaati mereka (dalam hal menganggap bangkai itu halal), tentulah kalian menjadi orang-orang musyrik.” (Al An’am : 121)

Ayat–ayat ini dan juga ayat-ayat serta hadits-hadits lainnya, menunjukkan secara tegas telah kafirnya jenis penguasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Jika kita menyebutkan semua perkataan para ulama tafsir tentulah kita akan menemukan semuanya menyatakan telah kafirnya penguasa jenis ini.

Lalu sebenarnya siapa yang lebih kafir…orang yang mentaati orang-orang musyrik dalam menganggap halalnya bangkai…ataukah orang yang mentaati orang-orang musyrik dalam menjauhkan umat Islam dari identitas dan syariat mereka, dalam mewajibkan umat Islam untuk mentaati undang-undang kafir mereka ??? Rakyat yang tidak mentaati undang-undang kafir tersebut mereka penjarakan atau mereka bunuh, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan ??? Apakah yang ini menurut syaikh bin Bazz tidak kafir….sementara yang mentaati mereka dalam hal menganggap halalnya bangkai : telah kafir ????
Lantas apa nilai lebih umat Islam bila umat Islam telah dilepaskan dari identitas, syariat dan akidah Islam, lalu mereka diatur dengan undang-undang umat lain ???? Bukankah peperangan antara umat-umat kafir dengan umat Islam “hanya” karena persoalan syariat dan undang-undang yang mengatur negara dan rakyat ???

[c]- Penguasa yang memerintah negara dan rakyat dengan undang-undang buatannya sendiri adalah lebih kafir dari penguasa yang memerintah rakyat dengan undang-undang yang ia katakan berasal dari syariat.

Imam Ibnu Katsir dalam bukunya Al Bidayatu wa Al-Nihayah mengatakan, “Barang siapa meninggalkan syariat yang telah muhkam (tegas lagi paten), yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup para nabi, dan berhukum kepada syariat (agama) lain yang telah mansukh (yahudi dan nasrani—ed) maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mengutamakan Alyasiq (atas hukum syariat) ??? Barang siapa berbuat demikian ; ia telah kafir berdasar ijma’ kaum muslimin.”

Bantahan syaikh bin Bazz terhadap ijma’ yang dinyatakan oleh imam Ibnu Katsir ini adalah bantahan yang tertolak dan sama sekali tidak bisa dipegangi sebagai pendapat, karena syaikh bin Bazz sama sekali tidak menyebutkan satu dalil-pun, atau pendapat seorang ulama mu’tabar yang membantah ijma’ yang disebutkan imam Ibnu Katsir…dan memang tidak akan ada !!!!

[d]- Bagaimana kita bisa menyelaraskan antara perbuatan penguasa jenis ini ; yang menyingkirkan umat Islam dari hukum-hukum syariat Islam, menggantinya dengan undang-undang kafir dan thaghut, memerangi orang yang melawan undang-undang kafir dan thaghut tersebut, menghukum orang-orang yang menentang undang-undang tersebut….bagaimana kenyataan ini bisa diselaraskan dengan kenyataan bahwa iman merupakan sebuah keyakinan, ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang…hubungan antara lahir dan batin…bagaimana kita bisa membayangkan lahiriah seseorang ; kafir dan melawan syariat Allah ta’ala…sementara batinnya mu’min yang taat dan mencintai syariat Allah ???

Perkataan syaikh bin Bazz tadi ---setelah diteliti dan dikaji---bertentangan dengan aqidah ahlu sunah wal jama’ah, yang di antaranya menyatakan bahwa iman merupakan gabungan dari keyakinan, ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang dan bahwa kekafiran juga merupakan gabungan dari keyakinan, ucapan dan perbuatan, kekafiran juga bertingkat-tingkat, bisa bertambah dan berkurang.

Termasuk dari aqidah ahlu sunah yang juga bertentangan dengan pendapat syaikh bin Bazz tersebut adalah adanya hubungan yang erat dan saling menpengaruhi antara aspek lahir dan batin…yang lahir tidak akan bertentangan dengan yang batin, demikian juga sebaliknya !!!!

4- Syarat istihlal itu berlaku ketika menghukumi seseorang yang terjatuh dalam dosa dan maksiat yang tidak mencapai taraf kafir dan syirik. Misalnya pencuri, peminum minuman keras, pemakan harta riba atau pezina tidak dianggap kafir sampai ia menganggap perbuatan dosanya boleh dilakukan (halal, istihlal). Jika ia melakukan semua atau sebagian dosa ini dengan disertai sikap istihlal, maka ia telah kafir.
Jika seseorang melakukan dosa syirik dan kekafiran ---seperti syirik ketaatan dan berhukum kepada hukum thaghut---, maka untuk mengkafirkannya tidak perlu disyaratkan adanya sikap istihlal. Karena kesyirikan adalah syirik dan kekafiran li dzatihi (dengan sendirinya), siapa melakukannya maka ia telah musyrik dan kafir, bagaimanapun ia melakukannya, baik disertai sikap istihlal maupun tidak.

Mensyaratkan istihlal bagi kafirnya pelaku kekafiran dan kesyirikan merupakan pendapat kelompok sesat Jahmiyah !!!!!

Siapa yang mengikuti dialog syaikh bin Bazz dengan para ulama tersebut akan mendapati syaikh bin Bazz tidak membedakan antara dosa selain syirik yang pelakunya tidak divonis kafir bila tidak melakukan istihlal, dengan dosa kemusyrikan dan kekafiran ---seperti berhukum kepada undang-undang thaghut---yang untuk menyatakan pelakunya telah kafir tidak perlu adanya syarat istihlal …!!!

5- Syaikh bin Bazz mengatakan (dalam dialog),“ Jika ia mempertahankan (berhukum dengan selain hukum Allah--ed), ia diperangi seperti orang-orang murtad diperangi, karena sikapnya yang mempertahankan berhukum dengan selain hukum Allah sama nilainya dengan bertahan tidak mau mengeluarkan zakat, bahkan lebih besar lagi dosanya karena hal ini merupakan kekafiran. Jika ia tetap berhukum dengan selain hukum Allah dan mengatakan saya tidak akan mau kembali (berhukum kepada hukum Allah) maka berarti ia telah bertahan dan melakukan istihlal, maka ia telah kafir, ia harus diperangi. Jika ia melawan (berperang) maka ia telah kafir, namun bila ia tidak berperang maka ia tidak kafir, statusnya seperti para pelaku dosa besar lainnya !!!!

Saya katakan : perkataan syaikh bin Bazz ini rancu, karena beberapa sebab :

[a]- Hal ini menunjukkan kebingungan syaikh dalam masalah ini. Sebelumnya beliau menjawab bahwa penguasa yang mengatur rakyat dengan syariat yang telah mansukh, menghukum dengan hukuman penjara, hukuman bunuh, atau pengusiran setiap orang yang melanggar atau melawan syariat mansukh tersebut ; kekafiran penguasa seperti ini hanyalah kufrun duna kufrin (kafir asghar). Namun kali ini beliau menyatakan bila penguasa tersebut bertahan dan berperang demi mempertahankan syariat masukh tersebut ; ia telah kafir…padahal membunuh (orang yang melanggar syariat mansukh tersebut) dosanya lebih besar dari sekedar berperang untuk mempertahankan syariat mansukh tersebut….memenjarakan dan mengusir orang yang melanggar syariat mansukh tersebut lebih besar dosanya dari sekedar membela syariat mansukh tersebut. Kenapa yang pertama dikafirkan namun yang lain tidak ??? Kenapa yang pertama tidak menunjukkan adanya istihlal sementara yang kedua dianggap sebagai istihlal ??? Apa dalil yang menunjukkan hal ini ????

[b]- Termasuk kebingungan syaikh bin Bazz adalah perkataan beliau di awal dialog ["Ia kufrun duna kufrin, namun kaum muslimin wajib memeranginya…”] maksudnya wajib memeranginya sekalipun belum kafir. Namun di akhir dialog, syaikh bin Bazz mengatakan,” Jika mereka memerangi penguasa tersebut dan penguasa tersebut memerangi mereka ; maka penguasa tersebut telah kafir."

[c]- Tidak selamanya perang itu menunjukkan istihlal, sebab kalau setiap perang menunjukkan istihal ; tentulah perangnya para pelaku maksiat demi berlangsungnya kemaksiatan mereka, demi keberlangsungan minuman keras dan narkotika mereka, perangnya para pemberontak demi pemberontakan mereka…ini semua juga dianggap sebagai istihlal (penghalalan) maksiat dan pemberontakan. Sebagai akibatnya; mereka (harus) diperangi sebagai orang-orang murtad dan kafir. Ini tentu saja merupakan pendapat kaum Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar !!!!

[d]- Perkataan syaikh bin Bazz juga bisa ditolak dengan perkataan senada dengan pernyataan, dalil-dalil dan kaedah beliau sendiri dalam menolak kafirnya penguasa yang mengganti syariat Allah, sehingga bisa dikatakan kepada beliau,” Kaedah, kaedah...tidak setiap konskuensi sebuah pendapat itu merupakan pendapat itu sendiri…tidak setiap konskuensi hukum itu merupakan hukum tersendiri."

[e]- Tidak ada seorang penguasa dan thaghutpun yang memerintah umat Islam hari ini, kecuali ia pasti berperang mati-matian demi membela undang-undang dasar, ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang ditetapkannya, ia membela undang-undang tersebut melebihi pembelaannya terhadap dirinya sendiri. Tetapi meski demikian, kita lihat para ulama kita masih tidak mau mengkafirkan mereka ????

Kenapa secara teori kita mengkafirkan mereka…namun ketika mempraktekkan teori tersebut pada realita nyata untuk menghukumi para thaghut, kita tidak mengkafirkan para thaghut tersebut dan justru membuat banyak ta’wil untuk membela mereka ????
Lihatlah misalnya perkataan syaikh bin Bazz. Beliau menyebutkan kaedah bahwa penguasa yang berperang demi membela undang-undang selain hukum Allah adalah penguasa yang kafir. Ketika membicarakan pemerintah negara Mesir yang sudah sangat terkenal permusuhan sengit mereka terhadap syariat Allah, peperangan mereka yang keras dan mati-matian demi membela hukum dan undang-undang batil mereka serta sikap mereka yang memerintah rakyat dengan selain hokum Allah, syaikh bin Bazz mengatakan :
“ Menyangka ---telah kafirnya—pemerintah Mesir dan pemerintah negeri-negeri lainnya berarti menyangka kejahatan dan kekafiran mereka. Sudahlah, seharusnya setiap orang tidak mengucapkan mereka telah kafir, kecuali jika ia mengetahui mereka telah melakukan istihlal. Nas-alullaha al ‘afiyata (Kita memohon kepada Allah agar selamat).”

Urusan yang sudah sangat jelas ini menurut syaikh bin Bazz tak lebih dari sekedar persangkaan…meskipun kekafiran para thaghut Mesir sudah sangat terang dan jelas, beliau masih saja tidak mau mengatakan mereka kafir, karena menurut beliau sikap istihlal belum nampak dari para penguasa Mesir…!!!!

6- Perkataan syaikh bin Bazz dalam dialog ini telah bertentangan dengan perkataan-perkataan beliau yang terdahulu. Dalam buku beliau " wajibnya berhukum dengan syariat Allah” yang tersebar luas, beliau mengatakan :

“ Tidak ada iman bagi orang yang meyakini bahwa pendapat dan pikiran manusia lebih baik dari hukum Allah dan Rasul-Nya, atau serupa dan mirip dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, atau meninggalkan hukum Allah dan rasul-Nya dan menggantikan posisinya dengan undang-undang positif dan peraturan manusia, sekalipun ia meyakini hukum – hukum Allah lebih baik dan lebih adil.”

Saya katakan ; Perhatikanlah bagaimana beliau menganggap “sekedar” meninggalkan hukum-hukum Allah dan menggantinya dengan hukum-hukum positif sebagai kekafiran yang meniadakan iman pelakunya !!!!

Beliau juga mengatakan :

“ Barangsiapa tunduk kepada Allah Ta’ala, mentaati-Nya dan berhukum kepada wahyu-Nya, maka ia adalah hamba Allah. Dan barangsiapa yang tunduk kepada selain-Nya, dan berhukum kepada selain syariat-Nya, maka ia telah beribadah dan tunduk kepada thaghut, sebagaimana firman Allah :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيْدًا
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." [QS. An Nisa ' : 60].

Beribadah kepada Allah semata, bara’ (berlepas diri dan memusuhi) dari thaghut dan berhukum kepada Allah semata merupakan tuntutan dari bersaksi tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah tiada sekutu bagi-Nya dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Selesai perkataan beliau.

Sekarang kami hendak bertanya ; dari dua perkataan syaikh bin Bazz ini, mana yang menjadi pendapat beliau ??? Apakah dalam masalah iman dan kufur ada nasikh dan mansukh ???? Ataukah tekanan para thaghut memaksa syaikh bin Bazz untuk berubah-ubah pendapatnya seperti ini ????

Syaikh bin Bazz telah meninggal ---rahimahullah--- dan beliau meninggalkan kekosongan besar dalam masalah ini. Beliau telah meninggal ---rahimahullah---namun belum sempat menyembuhkan kehausan para pengikut tauhid dengan perkataan beliau yang tegas tentang kedudukan para penguasa thaghut yang menguasai umat dan kekayaan umat ini, alangkah membutuhkannya kita kepada perkataan tegas tersebut. Beliau telah meninggal ---semoga Allah mengampuni beliau dan kita semua--- setelah menjelaskan segala persoalan secara terperinci, kecuali masalah hakimiyah dan tasyri’ ini…kecuali perkara para thaghut ini…kecuali perkara pemerintahan kafir yang memerintah umat Islam dengan kediktatoran mereka, hampir-hampir mereka memisahkan umat Islam dari dien dan aqidah umat. Dalam masalah yang satu ini, beliau belum memberi penjelasan yang terperinci…beliau membiarkannya tetap samar sehingga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi orang untuk mendebat dan menta’wil. Demikian juga dengan syaikh Nashirudin Al Albani dan syaikh Muhammad Shaolih Al ‘Utsaimin. Semoga Allah merahmati mereka semua.

Wa akhiru da’waana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamien.

Abdul Mun’im Musthafa Halimah / Abu Bashir
28/11/1421 H = 21/2/2001 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar