Oleh Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz
Jika pemerintah melakukan kekafiran dan ia mempertahankan diri dengan kekuatan, maka wajib memeranginya, dan peperangan ini adalah fardlu ‘ain yang lebih diutamakan dari pada yang lainnya.
A. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada para penguasa yang menjalankan pemerintahannya dengan selain syari’at Islam di berbagai nageri kaum muslimin. Mereka itu kafir berdasarkan firman Alloh:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Dan juga firman Alloh:
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
“Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka. (QS. 6:1)
Dan berdasarkan ayat-ayat yang lain. Sedangkan kebanyakan mereka mangaku Islam, maka dengan demikian mereka murtad lantaran kekafiran mereka.
Dan pada hakekatnya para penguasa itu, selain mereka menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh, mereka juga membuat syari’at bagi manusia sesuai dengan kemauan mereka. Dengan demikian mereka mengangkat diri mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Alloh.
Sebagaimana firman Alloh:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah,. (QS. 9:31)
Dengan demikian maka kekafiran mereka bertumpuk-tumpuk, selain mereka juga menghalang-halangi manusia dari jalan Alloh.
Dan permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain yang berjudul
“Risalah Da’watut Tauhid”. Di buku itu saya jawab sanggahan-sanggahan yang terdapat pada seputar ayat dalam surat Al-Maidah, yang berbunyi:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan oleh Alloh, maka mereka itu orang-orang kafir.”
Di sana saya terangkan bahwasanya ayat ini merupakan nash secara umum dipandang dari berbagai segi. Dan sesungguhnya kafir yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kufur akbar. Dan apabila perkataan para sahabat jika saling berselisih dalam menafsirkan sebuah ayat, maka kita pilih yang dikuatkan oleh dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai mana hal itu ditetapkan dalam ushul fikih. Dan saya jelaskan pula, bahwa apa yang terjadi di kebanyakan negeri kaum muslimin sekarang ini sama dengan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut, yaitu menghapus hukum syari’at serta membuat hukum baru yang dijadikan syari’at baru yang harus diikuti oleh manusia. Sebagai mana orang yahudi menghapus hukum taurot yang berupa merajam orang yang berzina, lalu mereka membuat hukum sebagai pengganti. Dan saya sebutkan dalam risalah tersebut bahwa kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat itu secara qoth’ii masuk ke dalam pengertian ayat, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fikih. Dan inilah yang disinggung oleh Isma’il Al-Qodli sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar: “Isma’il Al-Qodli mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an, setelah ia menceritakan perselisihan pendapat tentang dzohinya ayat, ia menunjukkan bahwa barangsiapa melakukan sebagaimana yang mereka lakukan, dan membuat sebuah hukum yang menyelisihi hukum Alloh, lalu hukum yang ia buat itu dia jadikan ajaran yang diamalkan, maka dia juga mendapatkan ancaman yang tersebut dalam ayat tersebut sebagaimana yang mereka dapatkan. Baik orang itu hakim atau yang lainnya.” (Fathul Bari XIII/120)
Maka semua orang yang ikut serta dalam membuat undang-undang positif itu atau memutuskan perkara dengan menggunakan hukum tersebut, maka ia kafir, kufur akbar, ia keluar dari agama Islam, meskipun dia melakukan rukun Islam yang lima dan amalan yang lainnya. Dan inilah yang ditetapkan oleh kebanyakan ulama’ mu’ashirin (masa sekarang), sebagaimana yang saya nukil dalam kitab ini (Al-Jami’) pada bab III dari Ahmad Syakir, Muhammad Hamid Al-Faqi dan Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh.
Dan telah saya sebutkan dalam risalah tersebut di atas, siapa saja yang masuk dalam pengertian “Hakim” secara syar’ii.
B. Penguasa murtad ini jika tidak mempunyai kekuatan, maka wajib untuk dipecat dengan segera, lalu dihadapkan ke qodli (hakim syar’iy). Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh. Dan jika dia bertaubat ia tidak memegang kekuasaannya kembali, sebagaimana sunnah Abu Bakar dan Umar ra. Sedangkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجد
“Hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para kholifah risyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi, dan beliau menshohihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Umar, bahkan begitu juga Abu Bakar tidak pernah mengangkat pegawai yang mengurusi urusan kaum muslimin, seorang munafik, atau dari kerabat beliau berdua, dan beliau berdua tidak terpengaruh oleh celaan orang. Bahkan ketika keduanya memerang irang-orang murtad dan mengembalikan mereka ke dalam Islam, mereka dilarang untuk mengendarai kuda dan membawa senjata, sampai nampak ketulusan taubat mereka. Dan Umar pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqosh yang menjabat sebagai gubernur Irak; Jangan kau angkat seorangpun dari sebagai pegawai , dan jangan kau mintai pendapat dalam urusan perang. Sesungguhnya mereka itu adalah para pemuka seperti Thulaihah Al-Asadi, Al-Aqro’ bin Habis, Uyainah bin Hish-n dan Al-Asy’ats bin Qois Al-Kindi. Orang-orang semacam mereka ini ketika dikhawatirkan oleh Abu Bakar dan Umar ada sifat kemunafikan pada mereka, maka mereka tidak diberi jabatan untuk memegang urusan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa XXXV/65).
C. Jika penguasa yang murtad itu mempertahankan diri dengan sebuah kelompok yang berperang membelanya, maka mereka wajib diperangi. Dan setiap orang yang berperang membelanya ia kafir sebagaimana penguasa itu.
Berdasarkan firman Alloh;
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)
Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini adalah bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam, (diantaranya adalah): “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)
(Majmu’atut Tauhid tulisan Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 38)
Maka orang-orang murtad itu diperangi meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan beberapa syi’ar Islam, karena mereka melakukan perbuatan yang membatalkan pokok agama Islam. Alloh berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut.” (QS. 4:76)
Maka setiap orang yang menolong orang kafir, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan dalam rangka membela kekafirannya, maka ia kafir juga. Dan ini merupakan hukum secara dzohir di dunia bagi orang yang mempertahankan diri dari kekuatan orang-orang beriman dan berjihad (mukminin mujahidin). Dan bisa jadi ia dalam hatinya masih muslim, karena mungkin masih terdapat penghalang kekafiran padanya, atau terdapat syubhat atau yang lainnya. Namun hal ini tidak menghalangi untuk menvonis kafir karena pada orang tersebut terdapat penyebab yang menuntut untuk dikafirkan. Dan inilah sunnah yang berlaku dalam menvonis orang-orang yang mumtani’ (mempertahankan diri). Permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain. Dan ilmu tentang ini harus disebar luaskan dikalangan manusia, supaya orang yang celaka ia celakan dengan jelas dan orang yang selamat ia selamat dengan jelas.
D. Adapun dalil yang menjadi landasan untuk memberontak kepada pemerintah jika ia kafir adalah hadits Ubadah Ibnush Shomit Radliyallahu ‘anhu,:
دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبايعناه، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ علينا، وأن لا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim).
An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat – sampai perkataannya – jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan. Dan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijroh dari negerinya itu ke negeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya.” (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229).
Saya katakan; Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol (Fathul Bari XIII/7), dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi (Fathul Bari XIII/8) dan dari Ibnut Tin (Fathul Bari XIII/116) dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya (Fathul Bari XIII/123).
E. Jika kaum muslimin tidak mampu melaksanakannya, maka wajib untuk melakukan persiapan (I’dad). Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagaimana mengadakan persiapan untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan itu wajib ketika jihad tidak mampu dilaksanakan karena lemah. Karena sesungguhnya kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itupun hukumnya juga wajib.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/259).
Dan Alloh berfirman:
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لا يُعْجِزُونَ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. 8:59-60)
Dan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
ألا إن القوة الرمي
“Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah melempar.” Beliau mengatakan tiga kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir.
Saya katakan; dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya kewajiban kaum muslimin terhadap para thogut itu telah ditetapkan berlandaskan nas syar’ii, sehingga tidak boleh seorang muslimpun keluar dari ketetapan itu. Nash itu adalah:
وألا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.”
Dan telah terjadi ijma’ atas wajibnya memberontak mereka, sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam masalah cara untuk menghadapi para thoghut itu, karena ada nas dan ijma’ dalam masalah itu. Dan sesungguhnya orang yang berijtihad dalam permasalahan ini yang mana masalah ini telah ada nas dan ijma’, maka orang tersebut telah benar-benar sesat. Sebagaimana orang yang berusaha untuk merealisasikan syari’at Islam melalui kesyirikan parlemen dan cara yang semacam itu. Jika ada orang yang mengatakan bahwa ketidak mampuan menghalangi kita untuk memberontak, maka kami katakan kepadanya, sesungguhnya kewajiban kita ketika tidak mampu adalah melakukan persiapan, bukan mengikuti mereka dalam kesyirikan parlemen mereka. Dan jika benar-benar tidak mampu maka wajib untuk hijroh. Dan jika tidak mampu untuk hijroh maka tinggallah dia sebagaimana orang yang lemah yang tunduk berdo’a kepada Alloh,:
الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
“Orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. 4:75)
Dan seorang muslim tidak akan ikut dalam parlemen perundang-undangan mereka. Karena ikut serta didalamnya berarti rela dengan sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan ditangan rakyat. Artinya pendapat mayoritas rakyat itulah yang menjadi syari’at yang harus diikuti oleh umat. Ini adalah kekafiran yang disebutkan dalam firman Alloh:
وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Robb selain Allah. (QS. 3:64)
Anggota-anggota parlemen ini adalah Robb-robb (tuhan-tuhan) yang disebutkan dalam ayat ini, dan ini adalah kekafiran. Dan barang siapa yang tidak mengetahui hal ini wajib untuk diberi tahu. Alloh berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. 4:140)
Jadi, barang siapa yang duduk bersama mereka dan menyaksikan kekufuran mereka, maka ia kafir seperti mereka.
F. Jihad melawan pemerintah murtad dan para pembelanya tersebut hukumnya adalah fardlu ‘ain, wajib setiap muslim untuk melaksanakannya kecuali orang yang mempunyai udzur syar’ii. Dan telah saya jelaskan sebelumnya bahwa jihad itu fardlu ‘ain dalam tiga keadaan. Di antaranya adalah jika musuh menduduki negeri kaum muslimin. Dan begitulah keadaan orang-orang murtad yang berkuasa atas kaum muslimin. Mereka adalah musuh yang kafir yang menduduki negeri kaum muslimin. Dengan demikian maka memerangi mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain. Oleh karena itu Al-Qodli ‘Iyadl mengatakan: “Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.” Sedangkan perkataan Ibnu Hajar lebih jelas dalam menjelaskan keumuman kewajiban itu, ia berkata: “Ringkasnya bahwa penguasa itu dipecat jika melakukan kekafiran menurut ijma’, maka wajib kepada setiap muslim untuk melaksanakan hal itu.” (Fathul Bari XIII/123) Dan inilah pengertian hadits Ubadah bin Shomit ra. Saya katakan; Kewajiban setiap muslim untuk berjihad melawan para thoghut itu merupakan ilmu yang harus disebar luaskan di kalangan kaum muslimin secara umum. Supaya setiap orang Islam mengetahui bahwa mereka secara pribadi diperintahkan Robbnya untuk memerangi pemerintah tersebut. Sesungguhnya para thoghut itu telah membuat pemisah yang mematikan antara orang Islam yang awam dan antara orang-orang Islam yang multazimin (berpegang teguh dengan agamanya), supaya para thoghut itu dapat menekan orang-orang multazimin (yang berpegang teguh dengan agamanya) ditengah-tengah kebodohan dan sikap diam orang awam. Pada saat semua orang awam tersebut mendapatkan perintah yang sama, selama dia sebagai orang Islam meskipun dia orang fasik dan melakukan dosa-dosa besar. Karena kefasikan itu tidak dapat menggugurkan kewajiban syar’iy jihad (lihat lampiran ke 4). Maka orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya harus menghancurkan pembatas yang mengasingkan mereka dari orang awam, dengan cara mengajarkan jihad ini kepada mereka secara dakwah individu dan dakwah umum. Supaya jihad itu menjadi permasalah seluruh kaum muslimin dan bukan hanya menjadi permasalahan jama’ah-jama’ah tertentu yang bisa dimusnahkan dalam waktu sehari semalam. Dan agar jihad ini berubah menjadi permasalahan orang awam, yang sebelumnya hanya menjadi permasalahan orang tertentu. Dengan demikian bencana itu akan berbalik kepada para thoghut dan para pembelanya, sehingga mereka akan terpisahkan setelah tersingkap kekafiran dan kejahatannya. Alloh berfirman:
وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” (QS. 2:191)
Dan Alloh mengatakan kepada NabiNya:
استخرجهم كما استخرجوك
“Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Irbadl bin Himar.
Sebagaimana para thoghut itu mengusir orang-orang yang komitmen dengan agama mereka dari kalangan orang-orang umum, dengan propaganda dan mengatakan mereka sebagai orang yang bodoh terhadap agama mereka, maka orang-orang komitmen dengan agama mereka haruslah juga mengasingkan para thoghut itu dari kalangan orang umum, dengan cara menyebarluaskan ilmu syar’ii dan kewajiban untuk berjihad melawan mereka. Sebagaimana para thoghut itu memboikot harta dan mempersempit sumber penghidupan mereka, sebagaimana firman Alloh:
لِلْفُقَرَآءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ
“(Juga) bagi orang-orang faqir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, “ (QS. 59:8)
Maka wajib juga terhadap orang-orang yang komitmen terhadap agama mereka untuk mengusir para thoghut itu dari harta yang digunakan untuk memperkuat tentara mereka yang mereka gunakan untuk memerangi Alloh dan RosulNya. Oleh karena itu Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., mendo’akan bencana atas orang-orang Quraisy yang berada di Al-Muja’ah. Dalam hal ini Abdulloh bin Mas’ud mengatakan:
إن قريشا لَمَّا غَلَبُوا النبي صلى الله عليه وسلم واستعصَوا عليه قال: اللهم أعِنِّي عليهم بسَبْع كسبع يوسف، فأخذتهم سنة أكلوا فيها العظام والميتة من الجهد
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy ketika mereka mengalahkan nabi, beliau berdo’a; Ya Alloh bantulah aku menghadapi mereka dengan menimpakan paceklik sebagaimana yang Engkau timpakan pada masa Yusuf. Maka orang quraisy pun tertimpa paceklik sampai-sampai mereka maka tulang dan bangkai pada masa itu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 4822.
Dan haram bagi orang Islam untuk membayarkan harta mereka kepada para thoghut itu dalam bentuk apapun seperti pajak dan lain-lain, kecuali darurat atau mukroh (dipaksa).
Alloh berfirman:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)
Dan Alloh berfirman:
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ
“Dan janganlah kau berikan harta kalian kepada sufaha’ (orang-orang bodoh).” (An-Nisa’: 5)
Dan harus diketahui, bahwa pemerintahan thoghut dan undang-undangnya itu tidak syah secara syar’ii. Sungguh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., telah bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan ajaran kami maka amalan itu tertolak.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim).
Hal ini telah saya sebutkan dalam pembahasan dasar-dasar berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam dasar yang keenam. Dan wajib pula bagi kaum muslimin untuk menguasai harta orang-orang kafir dengan paksaan (sebagai ghonimah) atau dengan tipu daya dan yang lainnya (sebagai fai’). Dan Rosululloh telah keluar untuk menguasai harta orang-orang Quraisy untuk dipergunakan kaum muslimin, maka terjadilah perang Badar. Kesimpulannya secara umum adalah hendaknya permasalahan jihad itu dirubah dari permasalahan orang-rang tertentu menjadi permasalahan umum. Karena membatasi jihad dalam permasalahan orang-orang tertentu tidak akan mendatangkan perubahan yang diharapkan karena hal ini bertentangan dengan kaidah yang tidak akan berubah:
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah keadaan diri mereka sendiri.” (Ar-Ro’d: 11)
Hal ini bukan berarti semua rakyat harus ikut serta dalam permasalahan ini, karena hal ini tidak mungkin. Akan tetapi yang diharapan adalah hendaknya dilaksanakan oleh sejumlah orang yang membangun kekuatan yang mampu untuk melaksanakan pemerintahan Islam kemudian menjaganya dari musuh-musuh yang berada di dalam dan di luar. Adapun yang lainnya cukup untuk menjadi pendukung atau minimal menjadi orang yang netral, sampai kebenaran itu jelas bagi mereka. Dan wajib pula untuk menyadarkan orang awam, jika mereka tidak bisa memberikan peran positif maka jangan sampai mereka memberikan peran negatif. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak memberikan bantuan kepada para thoghut, dan meningkatkan pertentangan terhadap thoghut. Lalu akan meningkat pula keganasan dan gangguan mereka terhadap orang-orang yang beriman. Dengan demikian permasalahan jihad ini setiap hari akan memasuki rumah baru dari rumah-rumah kaum muslimin, yang akan mendapatkan para pembela baru sampai datang janji Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan mengingkari janjiNya. Alloh berfirman:
وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً وَنَجْعَلَهُمْ الْوَارِثِينَ وَنُمَكِّنَ لَهُمْ فِي الأَرْضِ وَنُرِي فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا مِنْهُمْ مَا كَانُوا يَحْذَرُونَ
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan. (QS. 28: 5-6)
G. Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:
Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’i (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’i karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’i, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.” (Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyah, hal 309). Dan disebutkan pada faqroh ke 7 bahwa jihad menjadi fardlu ‘ain ketika musuh menduduki negeri kaum muslimin.
Kedua: Mereka adalah orang-orang murtad, dan telah berlalu penjelasannya dalam Faqroh ke 14, bahwa memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli.
Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga berlandaskan firman Alloh:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, “(QS. 9:123)
Penjelasan masalah ini telah berlalu dalam faqroh ke 13.
Makalah ini diterjemahkan dari kitab Al-‘Umdah Fii I’daadil ‘Uddah Lil Jihaadi Fii Sabiilillaah, Bab IV, Lampiran ke 2, Faqroh ke 15, karangan Abdul Qodir bin Abdul Aziz, diambil dari situs Mimbarut Tauhid Wal Jihad www. almaqdese.com
Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat." (HADIST NO - 1435 KITAB IMAM MUSLIM)
Selasa, 26 April 2011
Senin, 25 April 2011
WASIAT SYAIKH ASY-SYAHID DR. ABDULLAH BIN YUSUF‘AZZAM
Suatu sore, senin 12 Sya’ban 1406 H. bertepatan dengan 20 April 1986 M. sepulang dari rumah kediaman syeikh Jalaluddien Haqqoni, kutulis kata-kata ini :
Segala puji bagi Allah, hanya kepada-Nya kita memuji, memohong pertolongan, memohon ampunan, serta memohon perlindungan dari kejahatan jiwa kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada seorang pun jua yang bisa memberi petunjuk kepadanya.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Ya Allah ! Tiada kemudahan selain yang telah Engkau jadikan mudah, dan jika Engkau berkehendak, niscaya kesedihan akan Engkau jadikan kemudahan.
Kecintaan kepada jihad benar-benar telah melekat pada diri dan hidupku, jiwa dan perasaanku, serta hati dan inderaku.
Ayat-ayat muhkamat dalam surat at taubah yang menerangkan kewajiban jihad dalam Islam, benar-benar telah memeras kesedihan hatiku untuk mencabik-cabik jiwaku dengan duka, sedangkan aku sadar akan kekuranganku dan kekurangan kaum muslimin terhadap kewajiban jihad di jalah Allah ini.
Ayat tentang kewajiban mengangkat pedang telah memansukh (menghapus) lebih kurang 120 atau 140 ayat sebelumnya yang berbicara tentang jihad. Ini benar-benar merupakan bantahan yang telak dan jawaban yang tuntas bagi orang yang mau bermain-main dengan ayat-ayat Allah yang berkenaan dengan perang di jalan Allah. Juga buat orang yang begitu berani mentakwilkan ayat-ayat muhkamat atau berani membelokkan arti dhohir yang qoth’ie baik maksud maupun keabsahannya.
Diantara ayat-ayat yang berkaitan dengan kewajiban melaksanakan jihad tersebut adalah :
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“ ….. dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa “. (QS. 9:36).
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (QS. 9:5).
Mencari-cari alasan untuk tidak berjihad dengan alasan yang bermacam-macam akan mengotori jiwa. Maka merelakan diri untuk tidak berjihad fie sabilillah merupakan sendau gurau dan main-main bahkan mempermainkan agama Allah. Padahal kita diperintahkan berpaling mengjauhi orang-orang seperti mereka, sesuai firman Allah :
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا
“ Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main main dan sendau gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia “. ( QS. Al An’am : 70).
Sesungguhnya mencari-cari alasan dengan angan-angan tanpa melakukan i’dad adalah kondisi jiwa yang kerdil yang tiada punya semangat merengkuh puncak gunung.
إِذَا كَانَتِ النُّفُوسُ كِبَارًا
تَعِبَتْ مِنْ مُرَادِهَا اْلأَجْسَامِ
“ Jika semua itu memang jiwa yang besar
bersusah payahlah badan karena cita-citanya “.
Duduk-duduk berdampingan di masjidil Harom dan memakmurkannya dengan berbagai amal ibadah tidak mungkin dapat dibandingkan dengan jihad di jalan Allah. Dalam hadits shohih muslim diriwayatkan, ketika para shahabat berselisih pendapat tentang amal yang paling utama sesudah iman, “ Memakmurkan Masjidil Harom (adalah amalan yang paling utama) “.Yang lain berkata, “ Bukan ! Tapi (amalan yang paling utama adalah) memberi minuman orang-orang yang beribadah haji “. Yang lain lagi berkata, “ Bukan ! Tapi jihad di jalan Allah “.
Dengan adanya peristiwa itu maka turunlah ayat 19 hingga 22 surat At Taubah.
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَآجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللهِ لاَيَسْتَوُونَ عِندَ اللهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ {19} الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللهِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَآئِزُونَ {20} يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمُُ مُّقِيمٌ {21} خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمُُ {22}
“ Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah. Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhoan dan jannah, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar “. (QS. 9:19-22)
Jadi, jelaslah bahwa jihad di jalan Allah itu lebih besar derajat dan pahalanya dibanding memakmurkan Masjidil Harom, khususnya kalau dilihat dari sebab turunnya ayat, yaitu adanya perselisihan pendapat di antara para shahabat seputar masalah ini.
Asbabun Nuzul (sebab turunnya) ayat ini tidak boleh dikhususkan untuk masalah lain, atau dita’wilkan (dipahami dengan arti jihad yang lain, umpamanya jihad melawan hawa nafsu – pent.) sebab di dalam nash tersebut sudah terdapat makna yang qoth’i.
Dan semoga Alloh merahmati Abdulloh ibnul Mubarok. Suatu ketika beliau berkirim surat kepada Al Fudzail bin ‘Iyadl, ia berkata :
يَاعَابِدَ الْحَرَمَيْنِ لَوْ أَبْصَرْتَنَا
لَعَلِمْتَ أَنَّكَ بِالْعِبَادَةِ تَلْعَبُ
مَنْ كَانَ يَخْضِبُ خَدَّهُ بِدُمُوعِهِ
فَنُحُورُنَا بِدِمَائِنَا تَتَخَضَّبُ
“ Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain
Seandainya engaku mengerti keadaan kami tentu engkau tahu bahwa
Engkau bermain-main dengan ibadah itu
Kalau orang pipinya dilinangi genang air mata
Maka pangkal leher kami dilumuri darah yang tertumpah “
Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu Abdullah bin Mubarok) tentang orang yang duduk-duduk bersanding di Masjid Harom, beribadah di dalamnya, sedang saat-saat yang sama tempat-tempat suci Islam dihancurkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak-injak dan dihinakan serta Agama Allah dicabut sampai akar-akarnya ! Saya katakan bahwa beliau berpendapat, “…. Itu adalah bermain-main dengan Agama Allah ….. “.
Benar, membiarkan kaum mulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adzim sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.
كَيْفَ الْقَرَارُ وَكَيْفَ يَهْدَأُ مُسْلِمٌ
وَالْمُسْلِمَاتُ مَعَ الْعَدُوِّ الْمُعْتَدِي
“ Bagaimana tetap tinggal diam,
dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenang
sedang kaum muslimat bersama musuh yang dzolim “.
Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- Dan sebelum saya berpendapat seperti ini Ibnu Taimiyah telah berpendapat seperti ini. Beliau mengatakan bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu yang paling wajib setelah iman selain melawan mereka.
Saya berpendapat – sekarang ini – tidak ada bedanya antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?
Saya berpendapat semua penghuni dunia memikul tanggung jawab di hadapan Allah kemudian dihadapan sejarah.
Saya berpendapat tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, sibuk mengarang, tarbiyah dan sebagainya.
Saya berpendapat di atas leher setiap muslim di dunia ini sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad (perang di jalan Alloh). Dan semua orang Islam telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.
Jadi, setiap orang yang berjumpa dengan Alloh – selain ulid dzhoror – sedangkan tidak ada senjata ditangannya, ia berjumpa Alloh dengan menanggung dosa karena dia meninggalkan perang. Karena hukum perang sekarang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi – selain orang-orang yang mempunyai udzur- . Sedangkan orang yang meninggalkan kewajiban itu berdosa karena kewajiban itu definisinya adalah perbuatan yang pelakunya mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya akan dihisab atau berdosa.
Sesungguhnya saya berpendapat – wallohu a’lam – sesungguhnya orang yang dimaafkan Alloh dalam meninggalkan jihad adalah orang buta, orang pincang, orang sakit dan orang-orang lemah dari kalangan laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak bisa berupaya dan tidak tahu jalan. Maksudnya tidak bisa berpindah ke medan perang dan tidak tahu jalan menuju ke sana. Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Palestina atau Afghanistan atau di belahan bumi manapun yang diinjak dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.
Dan saya berpendapat pada hari ini tidak diperlukan lagi ijin kepada siapapun untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak perlu ijin orang tua bagi anaknya, suami bagi istrinya, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi muridnya, serta ijin pemimpin bagi yang dipimpinnya.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa dalam keadaan seperti ini seorang anak pergi berperang tanpa ijin orang tuanya dan seorang perempuan pergi berperang tanpa ijin suaminya, barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam permasalahan ini benar-benar ia telah melampaui batas dan berbuat zalim, serta mengikuti hawa nafsu tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada peluang bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau bermain-main dengannya dan menta’wilkannya.
Sesungguhnya amiirul mu’minin tidak dimintai ijin untuk berjihad dalam tiga keadaan :
1. Bila ia menihilkan jihad
2. Bila ia menutup perijinan untuk berjihad
3. Bila sebelumnya kita telah ketahui bahwa ia akan menolak permohonan ijin.
Saya berpendapat bahwa kaum muslimin pada hari ini bertanggung jawab atas setiap kehormatan yang dinodai di Afghanistan dan sertiap darah yang tercucur di sana. Sesungguhnya – wallohu a’lam – mereka semuanya berperan dalam menumpahkan darah di Afghanistan sebab mereka kurang memperhatikan, sedangkan kaum muslimin mampu mengirim senjata untuk membela mereka, atau dokter untuk mengobati mereka, atau harta untuk membeli makanan atau buldoser untuk menggalikan parit perlindungan bagi mereka.
Dalam Hasyiyah Ad Dasyuki As Syarkhil Kabir halaman 111 – 112 juz II diterangkan :
“ Orang yang memiliki kelebihan makanan dan melihat seseorang kelaparan (tapi) ditinggalkan sampai mati, kalau orang yang memiliki makanan itu mengira orang yang kelaparan itu tidak mati, maka ia harus mambayar diyatnya (denda) dari harta kerabatnya. Dan kalau sengaja membiarkan mati maka ada dua riwayat dalam madzhab (pertama) dia harus membayar diyat dari hartanya sendiri, dan (pendapat kedua) dia harus diqishos mati, karena dia (hakikatnya) adalah pembunuh “.
Maka, hisab dan siksa macam apakah yang sedang dinanti oleh orang-orang yang memiliki kekayaan dan harta benda, lalu ia salurkan harta tersebut untuk bersenang-senang dan membelanjakan sia-sia hanya demi menuruti hawa nafsu dan kemewahan itu ?
WAHAI KAUM MUSLIMIN !
Hidup kalian adalah jihad, kemuliaan kalian adalah jihad, serta wujud dan eksistensi kalian terikat erat dengan jihad.
WAHAI PARA JURU DAKWAH !
Tiada arti dan nilai hidup kalian jika kalian tidak mengayunkan pedang untuk membabat kesuburan para thoghut, kaum kuffar dan para penindas.
Sesungguhnya orang-orang yang mengira bahwa Islam ini bisa menang tanpa jihad dan perang, tanpa pertumpahan darah dan serpihan-serpihan daging mereka, sebenarnya mereka itu dalam kekaburan dan tidak mengerti tabiat naluri Dinul Islam.
Wibawa para juru dakwah, kekuatan dakwah dan kejayaan kaum muslimin tidak bakal terwujud tanpa perang.
Rosulullah shollAllahu ‘alaihiw asallam bersabda :
وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ قُلُوبِ أَعْدَاءِكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ قَالُوا وَمَا الْوَهْنُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ. وَفِي رِوَايَةٍ كَرَاهِيَةُ الْقِتَالِ
“ Dan benar-benar Allah akan mencabut rasa takut dari musuh-musuh kalian, dan melemparkan penyakit wahn ke dalam hati kalian ! para shahabat bertanya : Apakah penyakit wahn itu ya Rosul Allah ! beliau menjawab : “ Cinta dunia dan benci dengan kematian “. Dalam riwayat lain, “ benci dengan peperangan “.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَسَى اللهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاللهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَاَشَدُّ تَنْكِيْلاً
“ Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya) “. (QS. 4:84).
Kemusyrikanpun akan merajalela dan berjaya jika tidak ada perang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ
“ Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah ”. (QS. Al Anfal : 39).
Dan yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah kemusyrikan.
Sesungguhnya jihad merupakan jaminan satu-satunya bagi kebaikan di permukaan bumi ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ اْلأَرْضُ
“ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini ”. (QS. Al Baqoroh : 251).
Sesungguhnya jihad juga merupakan jaminan satu-satunya guna memelihara syi’ar-syi’ar dan tempat-tempat peribadahan :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدَ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا
“ Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah ”. (QS. Al Haj : 40).
WAHAI PARA JURU DAKWAH ISLAM !
Gandrungi dan kejarlah kematian, nisacaya kalian akan dikaruniai kehidupan. Janganlah terpedaya oleh angan-angan, dan janganlah tertipu oleh apapun dalam mentaati Alloh.
Janganlah kalian sampai tertipu dengan kitab-kitab yang kalian baca, dan dengan ibadah-ibadah sunnah yang kalian tekuni. Kesibukan kalian dalam urusan-urusan kecil yang membuai hati jangan sampai melupakan kalian dari masalah-masalah yang besar dan agung,
وتودون أن غير ذات الشوكة تكون لكم...
…dan kalian menginginkan bahwa yang tanpa senjatalah yang akan kalian hadapi…
Janganlah kalian mentaati siapapun dalam urusan jihad. Tidak perlu ijin dari komandan untuk pergi berjihad. Sesungguhnya jihad itu adalah penegak dakwah kalian dan benteng agama kalian serta perisai syari’at-syari’at kalian.
WAHAI ULAMA ISLAM !
Tampillah memimpin generasi yang sedang kembali kepada jalan Robnya ini, dan janganlah takut menegakkan Dien, janganlah gandrung dan cinta kepada dunia serta jagalah diri kalian, jangan sampai mencicipi hidangan-hidangan thoghut, karena hal itu akan menjadikan hati kalian gelap dan mati, akan menjadi dinding pemisah bagi kalian dari generasi ini, serta penutup antara hati kalian dan hati mereka.
WAHAI KAUM MUSLIMIN !
Telah lama tidur kalian. Burung-burung pipit telah menjelma menjadi burung-burung Elang di bumi kalian. Alangkah indahnya makna bait-bait puisi ini :
طَالَ الْمَنَامُ عَلَى الْهَوَانِ
فَأَيْنَ زُمْرَةِ اْلأُسُودِ
وَاسْتَنْسَرَتْ عُصْبَ الْبُغَاتِ
وَنَحْنُ فِي ذُلِّ الْعَبِيْدِ
قِيْدُ الْعَبِيْدِ مِنَ الْجُنُوعِ
وَلَيْسَ مِنْ زَرْدِ الْحَدِيْدِ
فَمَتَى نَثُورُ عَلَى الْقُيُودِ
مَتَى نَثُورُ عَلَى الْقُيُودِ
“ Kian panjang tidur terlena dalam kehinaan
dimanakah gerangan barisan singa itu
sementara burung-burung pipit telah menjelma menjadi Elang
sedangkan kita terbelenggu bagai budak
belenggu budak itu berupa buhul nestapa
bukannya rantai dari besi
lalu, kapan kita berontak belenggu itu ?
kapan kita berontak belenggu itu?!
WAHAI KAUM WANITA !
Jagalah diri kalian dari kemewahan, karena kemewahan adalah musuh jihad. Kemewahan mengkerdilkan jiwa manusia. Hati-hatilah terhadap keadaan yang berlebih-lebihan. Cukuplah dengan yang perlu-perlu saja.
Didiklah anak-anak kalian dengan kesederhanaan, dengan sifat kejantanan dan kepahlawanan serta kemauan untuk berjihad. Jadikanlah rumah kalain sebagai kandang singa, bukannya kandang ayam yang setelah gemuk dijadikan sembelihan penguasa durhaka. Tanamkanlah dalam jiwa putra-putri kalian kecintaan berjihad, mencintai lapangan pacuan kuda dan medan-medan pertempuran.
Hiduplah dengan selalu menyertai segala kesulitan kaum muslimin. Usahakan dalam satu minggu sekali – minimal – untuk hidup seperti hidupnya kaum muhajirin dan mujahidin, yaitu hanya dengan sepotong roti kering dengan lauk yang tidak berlebihan dan beberapa teguk air teh.
WAHAI PARA REMAJA !
Tumbuhlah kalian dalam desingan peluru-peluru, dentuman meriam, raungan kapal terbang dan deru suara tank. Jauhilah kenikmatan hidup, dendangan musik dan kasur-kasur yang empuk.
ADAPUN ENGKAU WAHAI ISTRIKU !
Sebenarnya banyak hal yang ingin aku sampaikan kepadamu wahai ummu Muhammad. Semoga Allah melimpahkan balasan pahala kepadamu karena pengorbananmu kepadaku dan kepada kaum muslimin, juga karena dukunganmu kepadaku. Engkau telah lama bersabar bersamaku menempuh jalan ini, dan engkau telah merasakan pahit dan manisnya hidup bersamaku. Dan engkau adalah sebaik-baik penolong bagiku dalam menempuh perjalanan yang penuh berkah ini, dan untuk berjuang di medan jihad. Engkau telah kutinggalkan di rumah sejak tahun 1969 M., pada saat itu kita baru mempunyai dua anak kecil perempun dan seorang bayi laki-laki. Engkau hidup di sebuah kamar yang terbuat dari tanah liat yang tidak ada dapur dan perabotnya. Dan kutinggalkan engkau dirumah ketika hamil tua dan bertambah anggota keluarga, anak-anak sudah mulai besar, dan semakin banyak kenalan kita dan semakin bertambah pula tamu-tamu kita. Engkau terima semua itu hanya karena Alloh kemudian karena aku. Maka semoga Alloh membalas jasamu terhadap diriku dan terjadap kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan. Kalau bukan karena Allah, kemudian karena kesabaranmu atas kepergianku yang sekian lama dari rumah, tidaklah aku mampu memikul beban begitu berat sendirian.
Benar-banar aku telah mengerti bahwa engkau seorang wanita zahidah (ahli zuhud), bagimu materi dunia ini tidak ada nilainya dalam hidupmu. Engakaupun tidak pernah mengeluh pada hari-hari yang berat karena sedikitnya uluran tangan pertolongan. Dan engkau pun tidak pernah bermewah-mewah juga tidak membanggakan diri pada hari-hari Allah membukakan sedikit pintu kenikmatan dunia. Dunia ini tidak pernah tinggal dalam hatimu, padahal sebagian besar kesempatan ada di tanganmu.
Sesungguhnya kehidupan jihad adalah kehidupan yang paling lezat, serta menahan sabar atas kesempitan lebih indah daripada bergelimang diantara bermacam-macam kenikmatan dan tumpukan kemewahan.
Berpegang teguhlah pada sifat zuhud, niscaya Allah akan mencintaimu. janganlah mencintai apa yang dimiliki manusia, niscaya manusia mencintaimu.
Al Qur’an adalah kenikmatan hiburan dalam kehidupan. Bangun sholat malam (tahajud), puasa sunnah, serta beristighfar pada waktu-waktu sahur (sepertiga malam terakhir) menjadikan hati lembut, beribadah menjadi manis. Bersahabat dengan orang-orang yang baik, tidak berlebih-lebihan di dunia, jauh dari glamour dan orang-orang yang sibuk dengan dunia semua itu akan menjadikan hati tenang..
Harapan kita hanya kepada Allah, mudah-mudahan kita dikumpulkan di Jannah Firdaus, sebagaimana Dia telah mengumpulkan kita di dunia.
ADAPUN KALIAN WAHAI ANAK-ANAKKU !
Sungguh kalian hanya mendapatkan sedikit saja dari waktuku, juga hanya sedikit pendidikan dariku.
Ya ! aku sibuk dan tidak sempat mengurus kalian. Tapi apakah yang harus aku perbuat, sedangkan bencana yang menimpa kaum muslimin seakan membuat wanita yang menyusui tak ingat akan nasib susuannya. Dan malapetaka yang menyiksa umat Islam begitu dahsyat seolah-olah jambul anak-anak muda beruban karenanya.
Demi Allah, tak kuat aku hidup bersama kalian sebagaimana induk ayam dalam sangkarnya hidup bersama anak-anaknya. Tak sanggup aku hidup dengan hati dingin sedangkan api ujian membakar hati kaum muslimin tak rela aku tinggal besama kalian sepanjang waktu sedangkan derita dan kaum muslimin merobek-robek setiap orang yang memiliki hati nurani atau masih tersisa akalnya. Tidaklah kesatria hidup diantara kalian sambil bergelimang dengan kenikmatan yang sebagian dihamparkan untukkku dan sebagian lagi diangkat, diantara tumpukan daging dan beraneka ragam jajanan.
Demi Allah, dalam hidupku aku telah membenci kemewahan baik berupa pakaian, makanan, ataupun tempat tinggal. Aku telah berusaha semampuku untuk mengangkat kalian kepada tingkatan para zahidin (ahli zuhud) dan menjauhkan kalian dari gelimangan orang-orang yang hidup dalam kemewahan.
Aku wasiatkan kepada kalian berpeganglah pada aqidah kaum salaf, yaitu aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, dan jauhilah sifat berlebih-lebihan. Aku wasiatkan kepada kalian, untuk membaca dan menghafalkan Al-Qur’an. Jagalah juga lidah kalian. Begitu juga sholat malam, berpuasa, bergaul dengan teman-teman yang baik, dan bergabunglah bersama gerakan Islam. Tapi hendaklah kalian ketahui bahwa pemimpin gerakan itu tidak berhak melarang kalian berjihad, atau mengasikkan kalian dalam bidang dakwah hingga melalaikan dari medan-medan kejantanan dan medan-medan perang. Kalian tidak perlu minta ijin kepada seorang pun untuk berjihad di jalan Allah.
Belajarlah bagaimana menghentakkan senjata dan mengendarai kendaraan perang. Tapi, menembak lebih aku sukai.
Aku wasiatkan kepada kalian, wahai anak-anakku agar kalian taat kepada ibumu, menghormati kakak-kakak perempuanmu (ummu Al Hasan dan ummu Yahya). Hendaklah kalian menekuni ilmu syari’ah yang bermanfaat. Hendaklah kalian taat kepada kakak laki-lakimu (Muhammad).
Saya nasehatkan kalian untuk saling mencintai dan berbakti kepada kakek dan nenek kalian, hormatilah keduanya. Dan berbaktilah kepada kedua bibimu (ummu faiz dan ummu Muhammad). Karena kedua beliau itu memiliki jasa dan keutamaan besar kepadaku sesudah Allah.
Sambunglah kekerabatan kita dan berbuat baiklah kepada keluarga dan tunaikanlah hak persahabatan kita kepada orang yang bersahabat dengan kita.
ADAPUN KEPADA MAKTAB AL-KHIDMAT
(Pada aslinya tertulis: “Saya wasiyatkan agar yang menjadi penanggung jawab setelahku adalah Abu Hudzaifah yang telah menghabiskan waktu mudanya untuk maktab ini. Khususnya dia telah menyumbangkan hartanya untuk para mujahidin. [Pada teks aslinya tidak tertulis “Wakilnya” adalah] Abu Sayyaf Fat-hi dan dibantu oleh Abu Hamzah dan Abu Hajir. Namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoret tulisan ini. Lihat aslinya)
Dan kepada ikhwah sekalian, hendaknya mereka menjaga orang-orang yang menjadi pendahulu dalam berjihad ini, dan setiap mujahid mendapat keutamaan dengan lebih cepatnya dia berada dalam medan perang ini. Dan kepada para ikhwah hendaknya mereka menghormati para pendahulu mereka dalam jihad ini, khususnya (pada teks aslinya tertulis: Abu Hudzaifah, namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoret dengan penanya. Lihat aslinya) Usamah, Abul Hasan Al-Madani, Nurud Din, Abul Hasan Al-Maqdisi, Abu Sayyaf Dan Abu Burhan. Adapun Abu Mazin sungguh saya mengetahuinya (dalam teks aslinya tertulis; Wallohi [demi Alloh] namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoretnya dengan penanya) dia adalah orang yang lebih bersih dari air yang turun dari langit. Dia ahli puasa, sholat malam dan bersemangat dalam berjihad. Alloh menggiringnya untuk jihad maka dia membantu dengan diam-diam. (dalam teks aslinya tertulis: “meskipun orang-orang mempeributkannya dan kalian jangan terpedaya dengan mereka” namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoretnya dengan penanya. Lihat aslinya) dan dia adalah salah satu penopang jihad.
Tundukkanlah pandangan kalian dari ketergelinciran-ketergelinciran mereka dan jagalah posisi mereka. Dan jangan kalian lupakan keutamaan Abul Hasan Al-Madani dan perannnya dalam membantu jihad. Terimalah nasehat-nasehat Abu Hajir. Dan hendaknya dia yang mengimami sholat kalian karena dia itu lembut dan khusyu’ (pada teks aslinya tertulis; “begitu pula saudara Abul Barro’ “, namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoretnya dengan penanya. Lihat aslinya)
Dan banyaklah mendo’akan (pada teks aslinya tertulis: “dan banyaklah mendo’akan orang-orang yang menanggung maktab ini dengan harta pribadinya” namun tulisan ini ditulis dalam kurung oleh Syaikh Abdulloh Azzam dan kami tidak tahu apakah beliau bermaksud mencoretnya atau membiarkannya. Lihat teks aslinya. Dan yang benar saudara Usamah menanggung maktab ini pada awal dimulainya kerja maktab al-khidmat ini sampai pada tahun 1986 M kemudian setelah itu beliau berhalangan untuk membantu) orang yang menanggung maktab ini dengan menggunakan uang pribadinya yaitu saudara Abu ‘Abdulloh Usamah bin Muhammad bin Ladin. Saya berdo’a semoga Alloh memberkahi keluarga dan hartanya. Dan kami mengharap kepada Alloh untuk memperbanyak orang-orang semacam dia. Demi Alloh saya belum mendapatkan orang yang semacam dia di dunia Islam. Oleh karena itu kami berharap kepada Alloh untuk menjaga agamanya dan hartanya. (dalam teks aslinya tulisan: “semoga Alloh memberkati …. .sampai perkataannya yang berbunyi ; tiang perkemahan maktab” kalimat ini digarisbawahi dan kami tidak tahu apa maksud syaikh Abdulloh Azzam. Apakah beliau bermaksud mencoretnya atau tidak. Namun kami menguatkan bahwa beliau tidak bermaksud mencoretnya. Lihat aslinya) dan semoga Alloh memberkati kehidupannya. Dan kalian jangan lupa bahwa Abu Hudzaifah telah benyak menanggung proyek-proyek maktab ini dengan uang pribadinya. (dalam teks aslinya kata-kata “dengan uang pribadinya” ditulis dalam kurung oleh syaikh Abdulloh Azzam, maka kami kuatkan bahwa beliau tidak bermaksud membuangnya. Lihat aslinya) maka banyaklah mendo’akannya, karena dia merupakan tiang perkemahan maktab.
ADAPUN KEPADA PERHIMPUNAN JIHAD!
Hendaklah kalian banyak memperhatikan Sayyaf, Hikmatyar, Robbani, Kholis. Karena kita mengharapkan mereka (dalam teks aslinya tertulis “keduanya”) akan melanjutkan perjalanan jihad dan memelihara agar tidak menyimpang.
Dan janganlah kalian melupakan komandan di dalam negeri, khususnya Jalaluddien, Ahmad Syah Mas’ud, Ir. Basyir, Shofiyullah ‘Afdholi, Maulawi Arsalan,(dalam teks aslinya tertulis: “dan perbaikilah hubungan kalian dengan Nasrulloh Manshur” namun dicoret oleh Syaikh Abdulloh Azzam. Lihat aslinya) Farid, Muhammad ‘Alam dan Sir Alam (Di Bagman), serta sayid Muhammad Hanif (di Logar).
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
" Mahasuci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain Engkau, aku mohom ampun dan bertaubat kepada-Mu “.
Hari Selasa 13 Sya’ban 1406 H. bertepatan dengan 22/4/1986 M.
Abdulloh bin Yusuf Azzam
Segala puji bagi Allah, hanya kepada-Nya kita memuji, memohong pertolongan, memohon ampunan, serta memohon perlindungan dari kejahatan jiwa kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada seorang pun jua yang bisa memberi petunjuk kepadanya.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Ya Allah ! Tiada kemudahan selain yang telah Engkau jadikan mudah, dan jika Engkau berkehendak, niscaya kesedihan akan Engkau jadikan kemudahan.
Kecintaan kepada jihad benar-benar telah melekat pada diri dan hidupku, jiwa dan perasaanku, serta hati dan inderaku.
Ayat-ayat muhkamat dalam surat at taubah yang menerangkan kewajiban jihad dalam Islam, benar-benar telah memeras kesedihan hatiku untuk mencabik-cabik jiwaku dengan duka, sedangkan aku sadar akan kekuranganku dan kekurangan kaum muslimin terhadap kewajiban jihad di jalah Allah ini.
Ayat tentang kewajiban mengangkat pedang telah memansukh (menghapus) lebih kurang 120 atau 140 ayat sebelumnya yang berbicara tentang jihad. Ini benar-benar merupakan bantahan yang telak dan jawaban yang tuntas bagi orang yang mau bermain-main dengan ayat-ayat Allah yang berkenaan dengan perang di jalan Allah. Juga buat orang yang begitu berani mentakwilkan ayat-ayat muhkamat atau berani membelokkan arti dhohir yang qoth’ie baik maksud maupun keabsahannya.
Diantara ayat-ayat yang berkaitan dengan kewajiban melaksanakan jihad tersebut adalah :
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“ ….. dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa “. (QS. 9:36).
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (QS. 9:5).
Mencari-cari alasan untuk tidak berjihad dengan alasan yang bermacam-macam akan mengotori jiwa. Maka merelakan diri untuk tidak berjihad fie sabilillah merupakan sendau gurau dan main-main bahkan mempermainkan agama Allah. Padahal kita diperintahkan berpaling mengjauhi orang-orang seperti mereka, sesuai firman Allah :
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا
“ Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main main dan sendau gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia “. ( QS. Al An’am : 70).
Sesungguhnya mencari-cari alasan dengan angan-angan tanpa melakukan i’dad adalah kondisi jiwa yang kerdil yang tiada punya semangat merengkuh puncak gunung.
إِذَا كَانَتِ النُّفُوسُ كِبَارًا
تَعِبَتْ مِنْ مُرَادِهَا اْلأَجْسَامِ
“ Jika semua itu memang jiwa yang besar
bersusah payahlah badan karena cita-citanya “.
Duduk-duduk berdampingan di masjidil Harom dan memakmurkannya dengan berbagai amal ibadah tidak mungkin dapat dibandingkan dengan jihad di jalan Allah. Dalam hadits shohih muslim diriwayatkan, ketika para shahabat berselisih pendapat tentang amal yang paling utama sesudah iman, “ Memakmurkan Masjidil Harom (adalah amalan yang paling utama) “.Yang lain berkata, “ Bukan ! Tapi (amalan yang paling utama adalah) memberi minuman orang-orang yang beribadah haji “. Yang lain lagi berkata, “ Bukan ! Tapi jihad di jalan Allah “.
Dengan adanya peristiwa itu maka turunlah ayat 19 hingga 22 surat At Taubah.
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَآجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللهِ لاَيَسْتَوُونَ عِندَ اللهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ {19} الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللهِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَآئِزُونَ {20} يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمُُ مُّقِيمٌ {21} خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمُُ {22}
“ Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah. Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhoan dan jannah, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar “. (QS. 9:19-22)
Jadi, jelaslah bahwa jihad di jalan Allah itu lebih besar derajat dan pahalanya dibanding memakmurkan Masjidil Harom, khususnya kalau dilihat dari sebab turunnya ayat, yaitu adanya perselisihan pendapat di antara para shahabat seputar masalah ini.
Asbabun Nuzul (sebab turunnya) ayat ini tidak boleh dikhususkan untuk masalah lain, atau dita’wilkan (dipahami dengan arti jihad yang lain, umpamanya jihad melawan hawa nafsu – pent.) sebab di dalam nash tersebut sudah terdapat makna yang qoth’i.
Dan semoga Alloh merahmati Abdulloh ibnul Mubarok. Suatu ketika beliau berkirim surat kepada Al Fudzail bin ‘Iyadl, ia berkata :
يَاعَابِدَ الْحَرَمَيْنِ لَوْ أَبْصَرْتَنَا
لَعَلِمْتَ أَنَّكَ بِالْعِبَادَةِ تَلْعَبُ
مَنْ كَانَ يَخْضِبُ خَدَّهُ بِدُمُوعِهِ
فَنُحُورُنَا بِدِمَائِنَا تَتَخَضَّبُ
“ Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain
Seandainya engaku mengerti keadaan kami tentu engkau tahu bahwa
Engkau bermain-main dengan ibadah itu
Kalau orang pipinya dilinangi genang air mata
Maka pangkal leher kami dilumuri darah yang tertumpah “
Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu Abdullah bin Mubarok) tentang orang yang duduk-duduk bersanding di Masjid Harom, beribadah di dalamnya, sedang saat-saat yang sama tempat-tempat suci Islam dihancurkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak-injak dan dihinakan serta Agama Allah dicabut sampai akar-akarnya ! Saya katakan bahwa beliau berpendapat, “…. Itu adalah bermain-main dengan Agama Allah ….. “.
Benar, membiarkan kaum mulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adzim sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.
كَيْفَ الْقَرَارُ وَكَيْفَ يَهْدَأُ مُسْلِمٌ
وَالْمُسْلِمَاتُ مَعَ الْعَدُوِّ الْمُعْتَدِي
“ Bagaimana tetap tinggal diam,
dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenang
sedang kaum muslimat bersama musuh yang dzolim “.
Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- Dan sebelum saya berpendapat seperti ini Ibnu Taimiyah telah berpendapat seperti ini. Beliau mengatakan bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu yang paling wajib setelah iman selain melawan mereka.
Saya berpendapat – sekarang ini – tidak ada bedanya antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?
Saya berpendapat semua penghuni dunia memikul tanggung jawab di hadapan Allah kemudian dihadapan sejarah.
Saya berpendapat tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, sibuk mengarang, tarbiyah dan sebagainya.
Saya berpendapat di atas leher setiap muslim di dunia ini sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad (perang di jalan Alloh). Dan semua orang Islam telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.
Jadi, setiap orang yang berjumpa dengan Alloh – selain ulid dzhoror – sedangkan tidak ada senjata ditangannya, ia berjumpa Alloh dengan menanggung dosa karena dia meninggalkan perang. Karena hukum perang sekarang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi – selain orang-orang yang mempunyai udzur- . Sedangkan orang yang meninggalkan kewajiban itu berdosa karena kewajiban itu definisinya adalah perbuatan yang pelakunya mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya akan dihisab atau berdosa.
Sesungguhnya saya berpendapat – wallohu a’lam – sesungguhnya orang yang dimaafkan Alloh dalam meninggalkan jihad adalah orang buta, orang pincang, orang sakit dan orang-orang lemah dari kalangan laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak bisa berupaya dan tidak tahu jalan. Maksudnya tidak bisa berpindah ke medan perang dan tidak tahu jalan menuju ke sana. Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Palestina atau Afghanistan atau di belahan bumi manapun yang diinjak dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.
Dan saya berpendapat pada hari ini tidak diperlukan lagi ijin kepada siapapun untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak perlu ijin orang tua bagi anaknya, suami bagi istrinya, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi muridnya, serta ijin pemimpin bagi yang dipimpinnya.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa dalam keadaan seperti ini seorang anak pergi berperang tanpa ijin orang tuanya dan seorang perempuan pergi berperang tanpa ijin suaminya, barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam permasalahan ini benar-benar ia telah melampaui batas dan berbuat zalim, serta mengikuti hawa nafsu tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada peluang bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau bermain-main dengannya dan menta’wilkannya.
Sesungguhnya amiirul mu’minin tidak dimintai ijin untuk berjihad dalam tiga keadaan :
1. Bila ia menihilkan jihad
2. Bila ia menutup perijinan untuk berjihad
3. Bila sebelumnya kita telah ketahui bahwa ia akan menolak permohonan ijin.
Saya berpendapat bahwa kaum muslimin pada hari ini bertanggung jawab atas setiap kehormatan yang dinodai di Afghanistan dan sertiap darah yang tercucur di sana. Sesungguhnya – wallohu a’lam – mereka semuanya berperan dalam menumpahkan darah di Afghanistan sebab mereka kurang memperhatikan, sedangkan kaum muslimin mampu mengirim senjata untuk membela mereka, atau dokter untuk mengobati mereka, atau harta untuk membeli makanan atau buldoser untuk menggalikan parit perlindungan bagi mereka.
Dalam Hasyiyah Ad Dasyuki As Syarkhil Kabir halaman 111 – 112 juz II diterangkan :
“ Orang yang memiliki kelebihan makanan dan melihat seseorang kelaparan (tapi) ditinggalkan sampai mati, kalau orang yang memiliki makanan itu mengira orang yang kelaparan itu tidak mati, maka ia harus mambayar diyatnya (denda) dari harta kerabatnya. Dan kalau sengaja membiarkan mati maka ada dua riwayat dalam madzhab (pertama) dia harus membayar diyat dari hartanya sendiri, dan (pendapat kedua) dia harus diqishos mati, karena dia (hakikatnya) adalah pembunuh “.
Maka, hisab dan siksa macam apakah yang sedang dinanti oleh orang-orang yang memiliki kekayaan dan harta benda, lalu ia salurkan harta tersebut untuk bersenang-senang dan membelanjakan sia-sia hanya demi menuruti hawa nafsu dan kemewahan itu ?
WAHAI KAUM MUSLIMIN !
Hidup kalian adalah jihad, kemuliaan kalian adalah jihad, serta wujud dan eksistensi kalian terikat erat dengan jihad.
WAHAI PARA JURU DAKWAH !
Tiada arti dan nilai hidup kalian jika kalian tidak mengayunkan pedang untuk membabat kesuburan para thoghut, kaum kuffar dan para penindas.
Sesungguhnya orang-orang yang mengira bahwa Islam ini bisa menang tanpa jihad dan perang, tanpa pertumpahan darah dan serpihan-serpihan daging mereka, sebenarnya mereka itu dalam kekaburan dan tidak mengerti tabiat naluri Dinul Islam.
Wibawa para juru dakwah, kekuatan dakwah dan kejayaan kaum muslimin tidak bakal terwujud tanpa perang.
Rosulullah shollAllahu ‘alaihiw asallam bersabda :
وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ قُلُوبِ أَعْدَاءِكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ قَالُوا وَمَا الْوَهْنُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ. وَفِي رِوَايَةٍ كَرَاهِيَةُ الْقِتَالِ
“ Dan benar-benar Allah akan mencabut rasa takut dari musuh-musuh kalian, dan melemparkan penyakit wahn ke dalam hati kalian ! para shahabat bertanya : Apakah penyakit wahn itu ya Rosul Allah ! beliau menjawab : “ Cinta dunia dan benci dengan kematian “. Dalam riwayat lain, “ benci dengan peperangan “.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَسَى اللهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاللهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَاَشَدُّ تَنْكِيْلاً
“ Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya) “. (QS. 4:84).
Kemusyrikanpun akan merajalela dan berjaya jika tidak ada perang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ
“ Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah ”. (QS. Al Anfal : 39).
Dan yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah kemusyrikan.
Sesungguhnya jihad merupakan jaminan satu-satunya bagi kebaikan di permukaan bumi ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ اْلأَرْضُ
“ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini ”. (QS. Al Baqoroh : 251).
Sesungguhnya jihad juga merupakan jaminan satu-satunya guna memelihara syi’ar-syi’ar dan tempat-tempat peribadahan :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدَ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا
“ Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah ”. (QS. Al Haj : 40).
WAHAI PARA JURU DAKWAH ISLAM !
Gandrungi dan kejarlah kematian, nisacaya kalian akan dikaruniai kehidupan. Janganlah terpedaya oleh angan-angan, dan janganlah tertipu oleh apapun dalam mentaati Alloh.
Janganlah kalian sampai tertipu dengan kitab-kitab yang kalian baca, dan dengan ibadah-ibadah sunnah yang kalian tekuni. Kesibukan kalian dalam urusan-urusan kecil yang membuai hati jangan sampai melupakan kalian dari masalah-masalah yang besar dan agung,
وتودون أن غير ذات الشوكة تكون لكم...
…dan kalian menginginkan bahwa yang tanpa senjatalah yang akan kalian hadapi…
Janganlah kalian mentaati siapapun dalam urusan jihad. Tidak perlu ijin dari komandan untuk pergi berjihad. Sesungguhnya jihad itu adalah penegak dakwah kalian dan benteng agama kalian serta perisai syari’at-syari’at kalian.
WAHAI ULAMA ISLAM !
Tampillah memimpin generasi yang sedang kembali kepada jalan Robnya ini, dan janganlah takut menegakkan Dien, janganlah gandrung dan cinta kepada dunia serta jagalah diri kalian, jangan sampai mencicipi hidangan-hidangan thoghut, karena hal itu akan menjadikan hati kalian gelap dan mati, akan menjadi dinding pemisah bagi kalian dari generasi ini, serta penutup antara hati kalian dan hati mereka.
WAHAI KAUM MUSLIMIN !
Telah lama tidur kalian. Burung-burung pipit telah menjelma menjadi burung-burung Elang di bumi kalian. Alangkah indahnya makna bait-bait puisi ini :
طَالَ الْمَنَامُ عَلَى الْهَوَانِ
فَأَيْنَ زُمْرَةِ اْلأُسُودِ
وَاسْتَنْسَرَتْ عُصْبَ الْبُغَاتِ
وَنَحْنُ فِي ذُلِّ الْعَبِيْدِ
قِيْدُ الْعَبِيْدِ مِنَ الْجُنُوعِ
وَلَيْسَ مِنْ زَرْدِ الْحَدِيْدِ
فَمَتَى نَثُورُ عَلَى الْقُيُودِ
مَتَى نَثُورُ عَلَى الْقُيُودِ
“ Kian panjang tidur terlena dalam kehinaan
dimanakah gerangan barisan singa itu
sementara burung-burung pipit telah menjelma menjadi Elang
sedangkan kita terbelenggu bagai budak
belenggu budak itu berupa buhul nestapa
bukannya rantai dari besi
lalu, kapan kita berontak belenggu itu ?
kapan kita berontak belenggu itu?!
WAHAI KAUM WANITA !
Jagalah diri kalian dari kemewahan, karena kemewahan adalah musuh jihad. Kemewahan mengkerdilkan jiwa manusia. Hati-hatilah terhadap keadaan yang berlebih-lebihan. Cukuplah dengan yang perlu-perlu saja.
Didiklah anak-anak kalian dengan kesederhanaan, dengan sifat kejantanan dan kepahlawanan serta kemauan untuk berjihad. Jadikanlah rumah kalain sebagai kandang singa, bukannya kandang ayam yang setelah gemuk dijadikan sembelihan penguasa durhaka. Tanamkanlah dalam jiwa putra-putri kalian kecintaan berjihad, mencintai lapangan pacuan kuda dan medan-medan pertempuran.
Hiduplah dengan selalu menyertai segala kesulitan kaum muslimin. Usahakan dalam satu minggu sekali – minimal – untuk hidup seperti hidupnya kaum muhajirin dan mujahidin, yaitu hanya dengan sepotong roti kering dengan lauk yang tidak berlebihan dan beberapa teguk air teh.
WAHAI PARA REMAJA !
Tumbuhlah kalian dalam desingan peluru-peluru, dentuman meriam, raungan kapal terbang dan deru suara tank. Jauhilah kenikmatan hidup, dendangan musik dan kasur-kasur yang empuk.
ADAPUN ENGKAU WAHAI ISTRIKU !
Sebenarnya banyak hal yang ingin aku sampaikan kepadamu wahai ummu Muhammad. Semoga Allah melimpahkan balasan pahala kepadamu karena pengorbananmu kepadaku dan kepada kaum muslimin, juga karena dukunganmu kepadaku. Engkau telah lama bersabar bersamaku menempuh jalan ini, dan engkau telah merasakan pahit dan manisnya hidup bersamaku. Dan engkau adalah sebaik-baik penolong bagiku dalam menempuh perjalanan yang penuh berkah ini, dan untuk berjuang di medan jihad. Engkau telah kutinggalkan di rumah sejak tahun 1969 M., pada saat itu kita baru mempunyai dua anak kecil perempun dan seorang bayi laki-laki. Engkau hidup di sebuah kamar yang terbuat dari tanah liat yang tidak ada dapur dan perabotnya. Dan kutinggalkan engkau dirumah ketika hamil tua dan bertambah anggota keluarga, anak-anak sudah mulai besar, dan semakin banyak kenalan kita dan semakin bertambah pula tamu-tamu kita. Engkau terima semua itu hanya karena Alloh kemudian karena aku. Maka semoga Alloh membalas jasamu terhadap diriku dan terjadap kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan. Kalau bukan karena Allah, kemudian karena kesabaranmu atas kepergianku yang sekian lama dari rumah, tidaklah aku mampu memikul beban begitu berat sendirian.
Benar-banar aku telah mengerti bahwa engkau seorang wanita zahidah (ahli zuhud), bagimu materi dunia ini tidak ada nilainya dalam hidupmu. Engakaupun tidak pernah mengeluh pada hari-hari yang berat karena sedikitnya uluran tangan pertolongan. Dan engkau pun tidak pernah bermewah-mewah juga tidak membanggakan diri pada hari-hari Allah membukakan sedikit pintu kenikmatan dunia. Dunia ini tidak pernah tinggal dalam hatimu, padahal sebagian besar kesempatan ada di tanganmu.
Sesungguhnya kehidupan jihad adalah kehidupan yang paling lezat, serta menahan sabar atas kesempitan lebih indah daripada bergelimang diantara bermacam-macam kenikmatan dan tumpukan kemewahan.
Berpegang teguhlah pada sifat zuhud, niscaya Allah akan mencintaimu. janganlah mencintai apa yang dimiliki manusia, niscaya manusia mencintaimu.
Al Qur’an adalah kenikmatan hiburan dalam kehidupan. Bangun sholat malam (tahajud), puasa sunnah, serta beristighfar pada waktu-waktu sahur (sepertiga malam terakhir) menjadikan hati lembut, beribadah menjadi manis. Bersahabat dengan orang-orang yang baik, tidak berlebih-lebihan di dunia, jauh dari glamour dan orang-orang yang sibuk dengan dunia semua itu akan menjadikan hati tenang..
Harapan kita hanya kepada Allah, mudah-mudahan kita dikumpulkan di Jannah Firdaus, sebagaimana Dia telah mengumpulkan kita di dunia.
ADAPUN KALIAN WAHAI ANAK-ANAKKU !
Sungguh kalian hanya mendapatkan sedikit saja dari waktuku, juga hanya sedikit pendidikan dariku.
Ya ! aku sibuk dan tidak sempat mengurus kalian. Tapi apakah yang harus aku perbuat, sedangkan bencana yang menimpa kaum muslimin seakan membuat wanita yang menyusui tak ingat akan nasib susuannya. Dan malapetaka yang menyiksa umat Islam begitu dahsyat seolah-olah jambul anak-anak muda beruban karenanya.
Demi Allah, tak kuat aku hidup bersama kalian sebagaimana induk ayam dalam sangkarnya hidup bersama anak-anaknya. Tak sanggup aku hidup dengan hati dingin sedangkan api ujian membakar hati kaum muslimin tak rela aku tinggal besama kalian sepanjang waktu sedangkan derita dan kaum muslimin merobek-robek setiap orang yang memiliki hati nurani atau masih tersisa akalnya. Tidaklah kesatria hidup diantara kalian sambil bergelimang dengan kenikmatan yang sebagian dihamparkan untukkku dan sebagian lagi diangkat, diantara tumpukan daging dan beraneka ragam jajanan.
Demi Allah, dalam hidupku aku telah membenci kemewahan baik berupa pakaian, makanan, ataupun tempat tinggal. Aku telah berusaha semampuku untuk mengangkat kalian kepada tingkatan para zahidin (ahli zuhud) dan menjauhkan kalian dari gelimangan orang-orang yang hidup dalam kemewahan.
Aku wasiatkan kepada kalian berpeganglah pada aqidah kaum salaf, yaitu aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, dan jauhilah sifat berlebih-lebihan. Aku wasiatkan kepada kalian, untuk membaca dan menghafalkan Al-Qur’an. Jagalah juga lidah kalian. Begitu juga sholat malam, berpuasa, bergaul dengan teman-teman yang baik, dan bergabunglah bersama gerakan Islam. Tapi hendaklah kalian ketahui bahwa pemimpin gerakan itu tidak berhak melarang kalian berjihad, atau mengasikkan kalian dalam bidang dakwah hingga melalaikan dari medan-medan kejantanan dan medan-medan perang. Kalian tidak perlu minta ijin kepada seorang pun untuk berjihad di jalan Allah.
Belajarlah bagaimana menghentakkan senjata dan mengendarai kendaraan perang. Tapi, menembak lebih aku sukai.
Aku wasiatkan kepada kalian, wahai anak-anakku agar kalian taat kepada ibumu, menghormati kakak-kakak perempuanmu (ummu Al Hasan dan ummu Yahya). Hendaklah kalian menekuni ilmu syari’ah yang bermanfaat. Hendaklah kalian taat kepada kakak laki-lakimu (Muhammad).
Saya nasehatkan kalian untuk saling mencintai dan berbakti kepada kakek dan nenek kalian, hormatilah keduanya. Dan berbaktilah kepada kedua bibimu (ummu faiz dan ummu Muhammad). Karena kedua beliau itu memiliki jasa dan keutamaan besar kepadaku sesudah Allah.
Sambunglah kekerabatan kita dan berbuat baiklah kepada keluarga dan tunaikanlah hak persahabatan kita kepada orang yang bersahabat dengan kita.
ADAPUN KEPADA MAKTAB AL-KHIDMAT
(Pada aslinya tertulis: “Saya wasiyatkan agar yang menjadi penanggung jawab setelahku adalah Abu Hudzaifah yang telah menghabiskan waktu mudanya untuk maktab ini. Khususnya dia telah menyumbangkan hartanya untuk para mujahidin. [Pada teks aslinya tidak tertulis “Wakilnya” adalah] Abu Sayyaf Fat-hi dan dibantu oleh Abu Hamzah dan Abu Hajir. Namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoret tulisan ini. Lihat aslinya)
Dan kepada ikhwah sekalian, hendaknya mereka menjaga orang-orang yang menjadi pendahulu dalam berjihad ini, dan setiap mujahid mendapat keutamaan dengan lebih cepatnya dia berada dalam medan perang ini. Dan kepada para ikhwah hendaknya mereka menghormati para pendahulu mereka dalam jihad ini, khususnya (pada teks aslinya tertulis: Abu Hudzaifah, namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoret dengan penanya. Lihat aslinya) Usamah, Abul Hasan Al-Madani, Nurud Din, Abul Hasan Al-Maqdisi, Abu Sayyaf Dan Abu Burhan. Adapun Abu Mazin sungguh saya mengetahuinya (dalam teks aslinya tertulis; Wallohi [demi Alloh] namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoretnya dengan penanya) dia adalah orang yang lebih bersih dari air yang turun dari langit. Dia ahli puasa, sholat malam dan bersemangat dalam berjihad. Alloh menggiringnya untuk jihad maka dia membantu dengan diam-diam. (dalam teks aslinya tertulis: “meskipun orang-orang mempeributkannya dan kalian jangan terpedaya dengan mereka” namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoretnya dengan penanya. Lihat aslinya) dan dia adalah salah satu penopang jihad.
Tundukkanlah pandangan kalian dari ketergelinciran-ketergelinciran mereka dan jagalah posisi mereka. Dan jangan kalian lupakan keutamaan Abul Hasan Al-Madani dan perannnya dalam membantu jihad. Terimalah nasehat-nasehat Abu Hajir. Dan hendaknya dia yang mengimami sholat kalian karena dia itu lembut dan khusyu’ (pada teks aslinya tertulis; “begitu pula saudara Abul Barro’ “, namun Syaikh Abdulloh Azzam mencoretnya dengan penanya. Lihat aslinya)
Dan banyaklah mendo’akan (pada teks aslinya tertulis: “dan banyaklah mendo’akan orang-orang yang menanggung maktab ini dengan harta pribadinya” namun tulisan ini ditulis dalam kurung oleh Syaikh Abdulloh Azzam dan kami tidak tahu apakah beliau bermaksud mencoretnya atau membiarkannya. Lihat teks aslinya. Dan yang benar saudara Usamah menanggung maktab ini pada awal dimulainya kerja maktab al-khidmat ini sampai pada tahun 1986 M kemudian setelah itu beliau berhalangan untuk membantu) orang yang menanggung maktab ini dengan menggunakan uang pribadinya yaitu saudara Abu ‘Abdulloh Usamah bin Muhammad bin Ladin. Saya berdo’a semoga Alloh memberkahi keluarga dan hartanya. Dan kami mengharap kepada Alloh untuk memperbanyak orang-orang semacam dia. Demi Alloh saya belum mendapatkan orang yang semacam dia di dunia Islam. Oleh karena itu kami berharap kepada Alloh untuk menjaga agamanya dan hartanya. (dalam teks aslinya tulisan: “semoga Alloh memberkati …. .sampai perkataannya yang berbunyi ; tiang perkemahan maktab” kalimat ini digarisbawahi dan kami tidak tahu apa maksud syaikh Abdulloh Azzam. Apakah beliau bermaksud mencoretnya atau tidak. Namun kami menguatkan bahwa beliau tidak bermaksud mencoretnya. Lihat aslinya) dan semoga Alloh memberkati kehidupannya. Dan kalian jangan lupa bahwa Abu Hudzaifah telah benyak menanggung proyek-proyek maktab ini dengan uang pribadinya. (dalam teks aslinya kata-kata “dengan uang pribadinya” ditulis dalam kurung oleh syaikh Abdulloh Azzam, maka kami kuatkan bahwa beliau tidak bermaksud membuangnya. Lihat aslinya) maka banyaklah mendo’akannya, karena dia merupakan tiang perkemahan maktab.
ADAPUN KEPADA PERHIMPUNAN JIHAD!
Hendaklah kalian banyak memperhatikan Sayyaf, Hikmatyar, Robbani, Kholis. Karena kita mengharapkan mereka (dalam teks aslinya tertulis “keduanya”) akan melanjutkan perjalanan jihad dan memelihara agar tidak menyimpang.
Dan janganlah kalian melupakan komandan di dalam negeri, khususnya Jalaluddien, Ahmad Syah Mas’ud, Ir. Basyir, Shofiyullah ‘Afdholi, Maulawi Arsalan,(dalam teks aslinya tertulis: “dan perbaikilah hubungan kalian dengan Nasrulloh Manshur” namun dicoret oleh Syaikh Abdulloh Azzam. Lihat aslinya) Farid, Muhammad ‘Alam dan Sir Alam (Di Bagman), serta sayid Muhammad Hanif (di Logar).
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
" Mahasuci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain Engkau, aku mohom ampun dan bertaubat kepada-Mu “.
Hari Selasa 13 Sya’ban 1406 H. bertepatan dengan 22/4/1986 M.
Abdulloh bin Yusuf Azzam
SYAHADATAIN (Dua Kalimat Syahadat) Pengertian, fungsi, rukun, syarat, dan hal-hal yang membatalkannya
Pembukaan
Sudah menjadi dasar bagi pengikut manhaj Ahli Sunnah Wal Jamaah untuk memahami dan mengaplikasikan makna dan hakikat syahadah secara syumul (menyeluruh).
Syahadah merupakan masalah yang sangat asas dalam Dienul Islam. Oleh kerana itu tidak dibenarkan bagi seseorang muslim untuk berpura-pura jahil terhadap ketentuan tersebut. Disamping itu kalimah syahadah adalah kalimah tauhid yang sekaligus memiliki satu pernyataan khusus tentang sebuah kepasrahan diri (penyerahan diri) daripada segala bid'ah dan kesyirikan, baik yang berkaitan dengan aturan Allah ataupun Rasul Nya.
Maka untuk memahaminya, sebuah kajian kritis menurut tinjauan nas dan dalil syarie yang tetap/ konstan (tsabit) dan qot'ie amat diperlukan (kerana perkara ini bukan persoalan ijtihadiyah). Hal ini diperlukan dalam rangka menghindari fitnah syubhat dan syahwat dalam beribadah yang pada masa ini dilakukan oleh majoriti kaum muslimin. Bukti konkrit akibat kejahilannya tidak sahaja akan mampu menelorkan warna kebatilan, kehinaan dan kezaliman bahkan juga perpecahan.
Oleh kerana itu Doktor Safar Al Hawaly telah menulis di dalam bukunya, ‘Sekularisme’ bahwa sekularisme sendiri pun yang sekarang ini telah berkembang pada sekelompok umat Islam, tidak lain adalah kerana kekerdilan pemahaman terhadap nilai aqidah (Kalimah Tauhid).
Melihat betapa pentingnya perkara diatas, maka hasil daripada pemahaman tersebut bukanlah hanya sekadar perkataan dan doktrin saja, tanpa sebuah perealisasian. Berbeda dengan pemahaman yang sering ditunjukkan oleh berbagai firqah dan aliran sesat seperti khawarij, murjiah, kaum tarikat, sufi dan sebagainya.
Maka disinilah bermulalah titik permulaan sebagaimana yang telah disimpulkan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam majmu'nya bahwa: Dien ini dibangunkan atas dasar kalimah syahadah, oleh kerana itu janganlah kamu menjadikan Ilah selain Allah, mencintai makhluk sebagaimana cintanya terhadap Allah, berharap dan takut sebagaimana takut dan berharapnya anda kepada Allah dan barangsiapa yang menyamakan antara makhluk dengan Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim/ kafir kepada Nya, sekalipun dia mengakui Allah sebagai Al Khaliq (Maha pencipta).
Pengertian Asyhadu
Menyaksikan (Al Hajj 22:28)
Sumpah (An Nisa’ 4:15)
Bersaksi (Al Munafiqun 63:1)
Pengertian Ilah
Sesuatu yang layak diibadahi (disembah) dengan penuh ketaatan. (Ibnu Taimiyyah)
Sesuatu yang dicenderungi dan diwala’ (dicintai, berpihak, menyokong) oleh hati dengan penuh kecintaan, keagungan, kemulian, tunduk dan patuh serta takut dan penuh pengharapan. (Ibnu Qayyim)
Sesuatu yang:
a. Tidak ada yang mententeramkan hati kecuali Allah.
Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, (Ar Ra’d 13:26)
b. Tidak ada tempat berlindung kecuali Allah.
Atau patutkah mereka mengambil pelindung-pelindung selain Allah? Maka Allah, Dialah pelindung (yang sebenarnya). (Asy Syura 42:9)
c. Tidak ada yang dicintai kecuali hanya Allah. (At Taubah 9:24)
d. Tidak ada yang diibadahi kecuali Allah.
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (Al Fatihah : 5)
e. Tidak ada yang ditaati kecuali Allah.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah … (An Nisa 4:59)
f. Tidak ada pemilik atau raja kecuali Allah.
g. Tidak ada yang diagungkan kecuali Allah.
Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha Besar. (Al Waqiah 56:96)
h. Tidak ada yang harus dipegang teguh kecuali Allah. (An Nisa 4:176)
i. Tidak ada penguasa kecuali Allah. (Al Anam 6:61)
j. Tidak ada sumber hukum kecuali Allah. (Asy Syura 42:10)
(Ustaz Said Hawa)
Sesuatu yang dijadikan ma’bud (yang diibadahi)
Peranan dan Fungsi Syahadah
1. Merupakan dasar bernilainya Dienul Islam. (Ibrahim 14:24-26)
2. Merupakan pembeza antara Muslim dan Kafir.
3. Merupakan syarat mutlak masuk jannah/syurga.
Telah bersabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang bersyahadah tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, maka Allah mengharamkan jasadnya untuk disentuh api neraka. (Hadis Riwayat Muslim)
4. Merupakan kunci atau syarat diterima sesuatu ibadah/ amalan. (Al Furqan 25:23)
5. Merupakan syarat untuk mendapatkan syafaat dari Rasulullah saw pada hari kiamat. Telah bersabda Rasulullah saw :
Manusia yang paling beruntung mendapatkan syafaatku pada hari kiamat adalah barangsiapa yang mengatakan ‘lailahailallah’ secara ikhlas dari hati dan jiwanya. (Hadis Riwayat Bukhari)
6. Merupakan syarat jaminan perlindungan harta, jiwa dan kehormatan manusia.
Peringkat-Peringkat Syahadah
1. Ada pengetahuan dan keyakinan atas kebenaran dan ketetapan apa yang disaksikan (syahadah).
2. Mengikrarkan syahadah dengan disaksikan orang lain dengan berbicara, menulis atau berkata pada diri sendiri.
3. Memberitahu, mengkhabarkan dan menjelaskan persaksian orang-orang lain.
4. Iltizam terhadap kandungan syahadah.
Syarat-Syarat Sah Syahadah
Syaikh Wahhab bin Munabbih pernah ditanya, “Bukankah syahadah lailahailallah itu merupakan kunci jannah? Beliau menjawab, “Benar, tetapi tidak ada kunci melainkan ia pasti memiliki gerigi. Apabila engkau datang membawa kunci yang ada geriginya, maka jannah itu akan terbuka bagimu. Namun jika tidak, maka ia akan tetap tertutup bagimu.” (Riwayat Bukhari). Gerigi yang dimaksudkan itu ialah syarat-syarat syahadah Berikut merupakan syarat-syarat syahadah (oleh Al Qohthoni, Al Wala’ Wal Bara’):
Al Ilmu, iaitu mengetahui makna syahadah dan apa sahaja yang dinafi atau diithbatkan (ditetapkan). (Muhammad 47:19)
Al Yaqin, iaitu yakin tanpa ragu-ragu dengan sebenarnya semua yang terkandung dalam syahadah tersebut. (Al Hujurat 49:15)
Al Qobul, iaitu menerima seluruh kandungan syahadah dengan hati dan lisan tanpa meninggalkan sesuatu tuntutan pun. (As Saffat 37:35-36)
Al Inqiyad, iaitu tunduk dan patuh dalam mengaplikasikan keseluruhan tuntutan syahadah tanpa keberatan sedikitpun. (An Nisa’ 4:65; An Nisa’ 4:125; Luqman 31:22)
As Sidqu, iaitu mengucapkan syahadah dari lubuk hati yang benar-benar jujur dan benar. (Al Ankabut 29:1-3)
Al Ikhlas, iaitu mengikhlaskan amal dan niat hanya untuk Allah sahaja tanpa dicemari oleh kotoran-kotoran syirik. (Al Bayyinah 98:5)
Al Mahabbah, iaitu menyintai seluruh kandungan syahadah dan apa sahaja yang menjadi tuntutannya serta menyintai orang-orang yang beriltizam dan komitmen dengan kalimah syahadah serta membenci hal-hal yang membatalkan syahadah. (Al Baqarah 2:165)
Kedudukan Syahadah
Perintah Allah yang terbesar kepada seluruh manusia adalah ‘Lailahailallah’ iaitu menafikan segala jenis ilah kecuali Allah (Al Anbiya’ 21:25). Syahadah merupakan pembeza antara muslim dan kafir dan syahadah juga merupakan syarat mutlak masuk jannah. Barangsiapa yang tidak sempurna kedua-dua rukun syahadah (menafikan dan menetapkan), maka ia pasti terjebak dengan dosa besar iaitu menyekutukan Allah, yang tidak dapat ditampal dengan apa jua ibadah hatta solat, puasa mahupun haji.
Telah bersabda Rasulullah saw:
Dua hal yang menentukan. Bertanya seorang lelaki: Ya Rasulullah! Apa yang dimaksudkan dengan dua hal yang menentukan itu?, Beliau menjawab, Barangsiapa mati menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia masuk neraka dan barangsiapa mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia masuk jannah. (Hadis Riwayat Muslim)
Pengertian Syahadah Lailahailallah
Kalimah ini bermaksud ‘tiada ilah selain Allah’. Kalimah ‘tiada ilah’ bermaksud bahawa kita menafikan atau menolak semua bentuk sembahan lain selain daripada Allah. Kalimah ‘selain Allah’ pula bermaksud kita menetapkan bahawa yang disembah (ma’bud) itu hanyalah Allah semata-mata dan meyakini bahawa tiada sekutu bagi Allah. Ini sebenarnya mencakupi konsep ‘Nafy wal Itsbat’ (penafian dan penetapan). Kita menafikan semua ilah selain Allah dan menetapkan bahawa hanya Allah sebagai ilah.
Rukun Syahadah Lailahailallah (Tauhid)
Rukun syahadah lailahailallah terbahagi kepada dua iaitu:
Menafikan
Menurut Doktor Sholih Fauzan (Makna Lailahailallah) dan Muhammad Sa’id Salim Al Qataahani (Antara Kekasih Allah dan Kekasih Syaitan), terdapat 4 sembahan-sembahan palsu/ Ilah-Ilah palsu yang perlu dinafikan iaitu:
1. Al Aliha
Merupakan apa sahaja yang manusia yakini dapat memberikan mudarat ataupun manfaat sehingga manusia bergantung kepadanya. (As Syura 42:9; Al Anam 6:14; Ar Ra’d 13:28; Yunus 10:107).
2. At Thowaghit
Ialah sesiapa sahaja yang disembah serta rela diibadahi, ditaati dan diikuti selain Allah. (Al Baqarah 2:256).
3. Al Andad
Merupakan apa sahaja tandingan-tandingan yang dapat memalingkan manusia daripada Allah. (Al Baqarah 2:165; At Taubah 9:24)
4. Al Arbab
Ialah sesiapa sahaja yang berfatwa (mengeluarkan hukum, undang-undang, perlembagaan atau peraturan) dan bertentangan dengan kebenaran (Al Quran dan As Sunnah) yang kemudiannya diikuti manusia. (At Taubah 9:31)
Menetapkan
Di antara hal-hal yang perlu ditetapkan pula ialah:
1. Ilah hanyalah Allah. (Muhammad 47:19)
2. Hanya Allah yang berhak menerima peribadahan daripada Manusia. (Al Fatihah 1:5)
3. Hanya Allah layak menjadi pemilik, pemerintah, pembuat perlembagaan hidup untuk manusia dan penguasa tertinggi alam semesta. (Asy Syura 42:10; Al A’raf 7:3)
4. Al Qosd wal Niyat (tujuan dan niat) hanya kepada Allah. (Al Bayyinah 98:5)
5. Al Ta’zim wal Mahabbah (pengagungan dan kecintaan) hanya kepada Allah. (Al Baqarah 2:165)
6. Al Khouf wal Roja’ (takut dan pengharapan) hanya kepada Allah.
7. At Takwa hanya kepada Allah.
Siapakah THOGUT?
Mengingkari thogut dan beriman kepada Allah merupakan hakikat syahadah ‘Lailahailallah’. (An Nisa 4:60; An Nahl 16:36; Al Baqarah 256)
Allah telah mewajibkan kepada seluruh hamba Nya supaya mengkafirkan, mengingkari, menjauhi dan menentang serta memerangi thogut dan beriman kepada Allah sahaja. (Majmuat Rasail Shaykh Al Islam Muhammad bin Abd Al Wahhab)
Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah, thogut ialah: Setiap yang diperlakukan manusia dengan cara melampaui batas (yang telah ditentukan Allah), seperti dengan disembah, atau diikuti, atau dipatuhi.
Menurut Shaykh Al Islam Muhammad bin Abd Al Wahhab di dalam Majmuat Rasail nya, thogut ialah:
a. Syaitan yang menyeru kepada ibadah selain Allah.
b. Para pemimpin zalim yang meminda hukum-hukum Allah Taala.
c. Mereka yang berhukum dengan hukum yang lain daripada yang telah diturunkan oleh Allah.
d. Mereka yang mendakwa mengetahui ilmu ghaib selain Allah.
e. Segala sesuatu yang disembah selain Allah dan dia reda dengan peribadatan itu. Sesuai dengan
(Yasin 36:60; An Nisa 4:60; Al Maidah 5:44; At Taubah 9:31; Al Jin 72:26-27; Al Anam 6:59)
Tuntutan Syahadah Lailahailallah
Syahadah lailahailallah mengkehendaki seseorang itu:
Beribadah (mengabdikan diri) hanya kepada Allah sahaja dan mengkufuri peribadatan kepada selainnya.
Menerima seluruh syariat Allah samada dalam urusan ibadah, mu’amalah mahupun halal dan haram.
Menolak syariat selain daripada syariat Allah.
i. Menolak berhukum dengan selain daripada hukum/ peraturan/ perlembagaan/ undang-undang Allah sahaja (Al Maidah 5:44)
ii. Menolak bida’ah dan khurafat. (Asy Syura 42:21)
iii. Menolak Penghalal (Yang Menghalalkan) dan Pengharam (Yang Mengharamkan) selain daripada Allah. (At Taubah 9:31)
iv. Menetapkan asma’ dan sifat Allah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya, dan menafikan apa yang dinafikan oleh Allah dan Rasul Nya.
Pengertian Syahadah Muhammadur Rasulullah
Mengikrarkan dengan lisan, beriman di dalam hati bahawa Muhammad Rasulullah saw adalah utusan Allah kepada seluruh makhluk Nya.
Tuntutan Syahadah Muhammadur Rasulullah
Syahadah Muhammadur Rasulullah mengkehendaki seseorang itu:
I. Mengimani dan membenarkan semua yang dikhabarkan oleh Rasulullah saw. (Al A’raf 157-158)
II. Mentaati perintah dan meninggalkan larangannya. (An Nisa’ 4:59; Al Anfal 8:13)
III. Tidak beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan Rasulullah saw. Kerana Islam itu dibangun diatas landasan beribadah kepada Allah sahaja dan dengan menggunakan syariat yang yang telah disunnahkan Rasulullah saw. (Al Ahzab 33:21)
Nawaqid Asy Syahadah (Pembatal Syahadah)
Empat Elemen Pembatal Syahadah
Syirik, iaitu:
1. Beriman kepada Allah tetapi ia menjadikan sekutu bagi Allah pada kerajaan Nya dan pentadbiran makhluk-makhluk Nya, iaitu pada penciptaan, menghidupkan, memberikan rezeki, mematikan, memberikan mudharat dan memberikan manfaat. Contohnya ialah syiriknya orang-orang Kristian dan Majusi. (An Nisa’ 4:48; Al Furqan 25:2)
2. Mensifati dirinya atau mensifati yang lainnya dengan sifat-sifat uluhiyyah. Sifat-sifat yang dimaksudkan itu ialah sifat-sifat yang khusus pada Allah. Termasuk disini ialah mereka yang menentang/ tidak mengakui salah satu sifat-sifat kesempurnaan Allah. (An Nazia’at 79:24; Asy Syuara’ 26:23; Al Furqan 25:60; Ar Ra’d 13:30)
3. Memberikan apa-apa bentuk peribadahan kepada selain Allah. (An Nisa’ 4:36; Az Zumar 39:64-66)
Kufur, yaitu tidak beriman kepada Allah dan Rasul Nya samada ia mendustakan atau tidak. Kufur terbahagi dua iaitu:
Kufur Akbar,yaitu kufur yang menyebabkan seseorang itu terbatal terus Islamnya. Kufur Akbar terbahagi kepada lima bahagian iaitu:
i. Kufur Takzib yaitu mendustakan rasul tentang salah satu perkara yang dibawanya. (Fatir 35:25)
ii. Kufur Iba’ wa Istikbar ialah seperti kufurnya iblis, ia tidak menentang perintah Allah dan tidak pula menerima perintah Allah dengan pengingkaran tetapi kerana enggan dan rasa sombong ia tidak mahu melaksanakan perintah Allah. (Al Baqarah 2:34)
iii. Kufur Iradh yaitu berpaling (tidak ambil kisah) terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw, tidak membenarkan dan tidak juga mendustakannya. (As Sajadah 31:22)
iv. Kufur Syak ialah ragu-ragu terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. Ia tidak yakin akan kebenarannya dan tidak juga yakin akan kedustaannya. (Ibrahim 14:9)
v. Kufur Jahud yaitu menentang secara keseluruhan apa yang diturunkan oeh Allah atau menentang sebahagiannya yang sudah jelas daripada dasar-dasar Islam. (An Naml 27:14; Al An’am 6:33)
Kufur Asgar, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan seseorang daripada Dienul Islam. Iaitu dosa-dosa besar yang dinyatakan sebagai suatu kekufuran di dalam Al Quran dan As Sunnah. Contohnya seperti kufur nikmat. (An Nahl 16:112)
Nifaq, yaitu seseorang yang menzahirkan/ menampakkan imannya di kalangan kaum Muslimin tetapi sebenarnya hatinya mendustakan dan mengkafirinya. Nifaq terbahagi kepada dua, iaitu:
1. Nifaq Iktikadi menyangkut soal akidah. Mereka dihukumkan kafir Hanyasanya tidak diperlakukan sebagaimana orang-orang kafir lainnya kerana masih tidak memperlihatkan kekufurannya. (Al Munafiqin 63:1-3)
2. Nifaq Amali pula hanya menyangkut soal amalan perbuatan seseorang yang hanya menyebabkan pelakunya menjadi fasiq dan bermaksiat namun tidak sampai kepada kufur. Ia tetap mempunyai iman, hanyasanya melakukan amalan yang berada pada cabang nifaq seperti mengkhianati amanah, berdusta/ berbohong dan mengingkari janji.
Selain itu, terdapat beberapa sifat munafiq yang agak menonjol iaitu:
a. Berbuat kerusakan di muka bumi dengan menyuburkan dan merusakkan syariat Allah dan menuduh orang-orang yang beriman sebagai bodoh. (Al Baqarah 2:11-13)
b. Menipu orang-orang beriman dengan menzahirkan keimanan semasa bertemu dengan mereka dan menzahirkan kekufurannya semasa bersama pendukung dan wali-walinya. (Al Baqarah 2:14)
c. Berpaling daripada berhukum kepada hukum dan syariat Allah dan menghalang-halangi manusia untuk melaksanakan hukum yang diturunkan oleh Allah. (An Nisa’ 60-61)
d. Memerintah yang mungkar dan mencegah yang ma’ruf. (At Taubah 9:67)
e. Menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin, pendukung, kawan setia) dan meninggalkan orang-orang beriman. (An Nisa’ 4:138-139).
f. Memusuhi, membenci dan memerangi orang-orang beriman kerana Iman mereka dan berwali serta membantu orang kafir kerana kekufuran mereka. (Mujadilah 58:22; Al Buruj 85:8-10; Al Mu’minun 23:110-112)
Riddah iaitu kembali kafir setelah beriman. Antara definasi riddah yang lain ialah:
a. Seseorang yang keluar daripada Islam dalam keadaan berakal, sedar dan tidak terpaksa.
b. Seseorang yang mengingkari dasar-dasar Islam.
c. Seseorang yang mengucapkan suatu perkataan yang jelas kufurnya.
d. Seseorang yang secara jelas melakukan amalan-amalan yang bertentangan dengan Islam dan manhajnya.
Pembahagian Riddah ada empat iaitu:
a. Riddah dengan ucapan. Contohnya ialah menghina Allah, Rasul Nya, Islam.
b. Riddah dengan perbuatan. Contohnya ialah sujud kepada berhala, pindah ke Darul Kufur (negara kafir), membela Darul Harbi (Negara Kafir yang sedang berperang dengan Islam) dan memerangi Syariat Islam dan menggantikannya dengan undang-undang kafir.
c. Riddah dengan i’tikad. Contohnya mensyirikkan Allah, mengingkari As Sunnah (hadis yang sahih) dan mendustakan Nabi Muhammad saw.
d. Riddah dengan keraguan. Contohnya meragui perkara yang telah jelas haram di dalam Al Quran dan meragui kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
Murtad, Terdapat beberapa bentuk kemurtadan iaitu:
a. Menyandarkan hukum kepada selain Allah. (Al Maidah 5:44-47; Al Ahzab 33:36; Al An’am 6:57; An Nisa 4:60)
b. Benci terhadap Syariat Islam atau mengutamakan syariat lain selain Islam atau menganggap bahawa semua dien/ sistem hidup manusia yang lain sama dengan Islam (menyamaratakan). (Muhammad 47:8-9).
c. Mempermainkan atau merendah-rendahkan sebahagian Syariat Islam yang terdapat di dalam Al Quran atau As Sunnah dan syiar-syiar Islam lainnya.
d. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (An Nahl 16:116-117; Yunus 10:59-60)
e. Beriman kepada Al Quran dan menolak As Sunnah. (An Nisa 4:150)
f. Menjadikan orang kafir, munafik dan atheis (tidak beragama) sebagai pemimpin. (Al Maidah 5:51; At Taubah 9:23)
g. Mempermainkan sifat Rasulullah saw atau pekerjaan Beliau.
h. Menganggap kandungan Al Quran bertentangan dengan realiti kehidupan atau bertentangan dengan apa yang sebenarnya berlaku atau bertentangan dengan fakta sains. (Ar Ra’d 13:37)
i. Mensifati sifat-sifat Allah dengan sifat yang tidak sesuai dengan keagungannya.
j. Fanatik terhadap puak/ bangsa/ negara dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupannya malah sanggup mencurahkan apa sahaja samada usaha atau wang untuk kepentingan golongannya hingga melupakan diennya (Islam).
k. Mengangkat ideologi nasionalisme dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupan.
Sudah menjadi dasar bagi pengikut manhaj Ahli Sunnah Wal Jamaah untuk memahami dan mengaplikasikan makna dan hakikat syahadah secara syumul (menyeluruh).
Syahadah merupakan masalah yang sangat asas dalam Dienul Islam. Oleh kerana itu tidak dibenarkan bagi seseorang muslim untuk berpura-pura jahil terhadap ketentuan tersebut. Disamping itu kalimah syahadah adalah kalimah tauhid yang sekaligus memiliki satu pernyataan khusus tentang sebuah kepasrahan diri (penyerahan diri) daripada segala bid'ah dan kesyirikan, baik yang berkaitan dengan aturan Allah ataupun Rasul Nya.
Maka untuk memahaminya, sebuah kajian kritis menurut tinjauan nas dan dalil syarie yang tetap/ konstan (tsabit) dan qot'ie amat diperlukan (kerana perkara ini bukan persoalan ijtihadiyah). Hal ini diperlukan dalam rangka menghindari fitnah syubhat dan syahwat dalam beribadah yang pada masa ini dilakukan oleh majoriti kaum muslimin. Bukti konkrit akibat kejahilannya tidak sahaja akan mampu menelorkan warna kebatilan, kehinaan dan kezaliman bahkan juga perpecahan.
Oleh kerana itu Doktor Safar Al Hawaly telah menulis di dalam bukunya, ‘Sekularisme’ bahwa sekularisme sendiri pun yang sekarang ini telah berkembang pada sekelompok umat Islam, tidak lain adalah kerana kekerdilan pemahaman terhadap nilai aqidah (Kalimah Tauhid).
Melihat betapa pentingnya perkara diatas, maka hasil daripada pemahaman tersebut bukanlah hanya sekadar perkataan dan doktrin saja, tanpa sebuah perealisasian. Berbeda dengan pemahaman yang sering ditunjukkan oleh berbagai firqah dan aliran sesat seperti khawarij, murjiah, kaum tarikat, sufi dan sebagainya.
Maka disinilah bermulalah titik permulaan sebagaimana yang telah disimpulkan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam majmu'nya bahwa: Dien ini dibangunkan atas dasar kalimah syahadah, oleh kerana itu janganlah kamu menjadikan Ilah selain Allah, mencintai makhluk sebagaimana cintanya terhadap Allah, berharap dan takut sebagaimana takut dan berharapnya anda kepada Allah dan barangsiapa yang menyamakan antara makhluk dengan Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim/ kafir kepada Nya, sekalipun dia mengakui Allah sebagai Al Khaliq (Maha pencipta).
Pengertian Asyhadu
Menyaksikan (Al Hajj 22:28)
Sumpah (An Nisa’ 4:15)
Bersaksi (Al Munafiqun 63:1)
Pengertian Ilah
Sesuatu yang layak diibadahi (disembah) dengan penuh ketaatan. (Ibnu Taimiyyah)
Sesuatu yang dicenderungi dan diwala’ (dicintai, berpihak, menyokong) oleh hati dengan penuh kecintaan, keagungan, kemulian, tunduk dan patuh serta takut dan penuh pengharapan. (Ibnu Qayyim)
Sesuatu yang:
a. Tidak ada yang mententeramkan hati kecuali Allah.
Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, (Ar Ra’d 13:26)
b. Tidak ada tempat berlindung kecuali Allah.
Atau patutkah mereka mengambil pelindung-pelindung selain Allah? Maka Allah, Dialah pelindung (yang sebenarnya). (Asy Syura 42:9)
c. Tidak ada yang dicintai kecuali hanya Allah. (At Taubah 9:24)
d. Tidak ada yang diibadahi kecuali Allah.
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (Al Fatihah : 5)
e. Tidak ada yang ditaati kecuali Allah.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah … (An Nisa 4:59)
f. Tidak ada pemilik atau raja kecuali Allah.
g. Tidak ada yang diagungkan kecuali Allah.
Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha Besar. (Al Waqiah 56:96)
h. Tidak ada yang harus dipegang teguh kecuali Allah. (An Nisa 4:176)
i. Tidak ada penguasa kecuali Allah. (Al Anam 6:61)
j. Tidak ada sumber hukum kecuali Allah. (Asy Syura 42:10)
(Ustaz Said Hawa)
Sesuatu yang dijadikan ma’bud (yang diibadahi)
Peranan dan Fungsi Syahadah
1. Merupakan dasar bernilainya Dienul Islam. (Ibrahim 14:24-26)
2. Merupakan pembeza antara Muslim dan Kafir.
3. Merupakan syarat mutlak masuk jannah/syurga.
Telah bersabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang bersyahadah tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, maka Allah mengharamkan jasadnya untuk disentuh api neraka. (Hadis Riwayat Muslim)
4. Merupakan kunci atau syarat diterima sesuatu ibadah/ amalan. (Al Furqan 25:23)
5. Merupakan syarat untuk mendapatkan syafaat dari Rasulullah saw pada hari kiamat. Telah bersabda Rasulullah saw :
Manusia yang paling beruntung mendapatkan syafaatku pada hari kiamat adalah barangsiapa yang mengatakan ‘lailahailallah’ secara ikhlas dari hati dan jiwanya. (Hadis Riwayat Bukhari)
6. Merupakan syarat jaminan perlindungan harta, jiwa dan kehormatan manusia.
Peringkat-Peringkat Syahadah
1. Ada pengetahuan dan keyakinan atas kebenaran dan ketetapan apa yang disaksikan (syahadah).
2. Mengikrarkan syahadah dengan disaksikan orang lain dengan berbicara, menulis atau berkata pada diri sendiri.
3. Memberitahu, mengkhabarkan dan menjelaskan persaksian orang-orang lain.
4. Iltizam terhadap kandungan syahadah.
Syarat-Syarat Sah Syahadah
Syaikh Wahhab bin Munabbih pernah ditanya, “Bukankah syahadah lailahailallah itu merupakan kunci jannah? Beliau menjawab, “Benar, tetapi tidak ada kunci melainkan ia pasti memiliki gerigi. Apabila engkau datang membawa kunci yang ada geriginya, maka jannah itu akan terbuka bagimu. Namun jika tidak, maka ia akan tetap tertutup bagimu.” (Riwayat Bukhari). Gerigi yang dimaksudkan itu ialah syarat-syarat syahadah Berikut merupakan syarat-syarat syahadah (oleh Al Qohthoni, Al Wala’ Wal Bara’):
Al Ilmu, iaitu mengetahui makna syahadah dan apa sahaja yang dinafi atau diithbatkan (ditetapkan). (Muhammad 47:19)
Al Yaqin, iaitu yakin tanpa ragu-ragu dengan sebenarnya semua yang terkandung dalam syahadah tersebut. (Al Hujurat 49:15)
Al Qobul, iaitu menerima seluruh kandungan syahadah dengan hati dan lisan tanpa meninggalkan sesuatu tuntutan pun. (As Saffat 37:35-36)
Al Inqiyad, iaitu tunduk dan patuh dalam mengaplikasikan keseluruhan tuntutan syahadah tanpa keberatan sedikitpun. (An Nisa’ 4:65; An Nisa’ 4:125; Luqman 31:22)
As Sidqu, iaitu mengucapkan syahadah dari lubuk hati yang benar-benar jujur dan benar. (Al Ankabut 29:1-3)
Al Ikhlas, iaitu mengikhlaskan amal dan niat hanya untuk Allah sahaja tanpa dicemari oleh kotoran-kotoran syirik. (Al Bayyinah 98:5)
Al Mahabbah, iaitu menyintai seluruh kandungan syahadah dan apa sahaja yang menjadi tuntutannya serta menyintai orang-orang yang beriltizam dan komitmen dengan kalimah syahadah serta membenci hal-hal yang membatalkan syahadah. (Al Baqarah 2:165)
Kedudukan Syahadah
Perintah Allah yang terbesar kepada seluruh manusia adalah ‘Lailahailallah’ iaitu menafikan segala jenis ilah kecuali Allah (Al Anbiya’ 21:25). Syahadah merupakan pembeza antara muslim dan kafir dan syahadah juga merupakan syarat mutlak masuk jannah. Barangsiapa yang tidak sempurna kedua-dua rukun syahadah (menafikan dan menetapkan), maka ia pasti terjebak dengan dosa besar iaitu menyekutukan Allah, yang tidak dapat ditampal dengan apa jua ibadah hatta solat, puasa mahupun haji.
Telah bersabda Rasulullah saw:
Dua hal yang menentukan. Bertanya seorang lelaki: Ya Rasulullah! Apa yang dimaksudkan dengan dua hal yang menentukan itu?, Beliau menjawab, Barangsiapa mati menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia masuk neraka dan barangsiapa mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia masuk jannah. (Hadis Riwayat Muslim)
Pengertian Syahadah Lailahailallah
Kalimah ini bermaksud ‘tiada ilah selain Allah’. Kalimah ‘tiada ilah’ bermaksud bahawa kita menafikan atau menolak semua bentuk sembahan lain selain daripada Allah. Kalimah ‘selain Allah’ pula bermaksud kita menetapkan bahawa yang disembah (ma’bud) itu hanyalah Allah semata-mata dan meyakini bahawa tiada sekutu bagi Allah. Ini sebenarnya mencakupi konsep ‘Nafy wal Itsbat’ (penafian dan penetapan). Kita menafikan semua ilah selain Allah dan menetapkan bahawa hanya Allah sebagai ilah.
Rukun Syahadah Lailahailallah (Tauhid)
Rukun syahadah lailahailallah terbahagi kepada dua iaitu:
Menafikan
Menurut Doktor Sholih Fauzan (Makna Lailahailallah) dan Muhammad Sa’id Salim Al Qataahani (Antara Kekasih Allah dan Kekasih Syaitan), terdapat 4 sembahan-sembahan palsu/ Ilah-Ilah palsu yang perlu dinafikan iaitu:
1. Al Aliha
Merupakan apa sahaja yang manusia yakini dapat memberikan mudarat ataupun manfaat sehingga manusia bergantung kepadanya. (As Syura 42:9; Al Anam 6:14; Ar Ra’d 13:28; Yunus 10:107).
2. At Thowaghit
Ialah sesiapa sahaja yang disembah serta rela diibadahi, ditaati dan diikuti selain Allah. (Al Baqarah 2:256).
3. Al Andad
Merupakan apa sahaja tandingan-tandingan yang dapat memalingkan manusia daripada Allah. (Al Baqarah 2:165; At Taubah 9:24)
4. Al Arbab
Ialah sesiapa sahaja yang berfatwa (mengeluarkan hukum, undang-undang, perlembagaan atau peraturan) dan bertentangan dengan kebenaran (Al Quran dan As Sunnah) yang kemudiannya diikuti manusia. (At Taubah 9:31)
Menetapkan
Di antara hal-hal yang perlu ditetapkan pula ialah:
1. Ilah hanyalah Allah. (Muhammad 47:19)
2. Hanya Allah yang berhak menerima peribadahan daripada Manusia. (Al Fatihah 1:5)
3. Hanya Allah layak menjadi pemilik, pemerintah, pembuat perlembagaan hidup untuk manusia dan penguasa tertinggi alam semesta. (Asy Syura 42:10; Al A’raf 7:3)
4. Al Qosd wal Niyat (tujuan dan niat) hanya kepada Allah. (Al Bayyinah 98:5)
5. Al Ta’zim wal Mahabbah (pengagungan dan kecintaan) hanya kepada Allah. (Al Baqarah 2:165)
6. Al Khouf wal Roja’ (takut dan pengharapan) hanya kepada Allah.
7. At Takwa hanya kepada Allah.
Siapakah THOGUT?
Mengingkari thogut dan beriman kepada Allah merupakan hakikat syahadah ‘Lailahailallah’. (An Nisa 4:60; An Nahl 16:36; Al Baqarah 256)
Allah telah mewajibkan kepada seluruh hamba Nya supaya mengkafirkan, mengingkari, menjauhi dan menentang serta memerangi thogut dan beriman kepada Allah sahaja. (Majmuat Rasail Shaykh Al Islam Muhammad bin Abd Al Wahhab)
Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah, thogut ialah: Setiap yang diperlakukan manusia dengan cara melampaui batas (yang telah ditentukan Allah), seperti dengan disembah, atau diikuti, atau dipatuhi.
Menurut Shaykh Al Islam Muhammad bin Abd Al Wahhab di dalam Majmuat Rasail nya, thogut ialah:
a. Syaitan yang menyeru kepada ibadah selain Allah.
b. Para pemimpin zalim yang meminda hukum-hukum Allah Taala.
c. Mereka yang berhukum dengan hukum yang lain daripada yang telah diturunkan oleh Allah.
d. Mereka yang mendakwa mengetahui ilmu ghaib selain Allah.
e. Segala sesuatu yang disembah selain Allah dan dia reda dengan peribadatan itu. Sesuai dengan
(Yasin 36:60; An Nisa 4:60; Al Maidah 5:44; At Taubah 9:31; Al Jin 72:26-27; Al Anam 6:59)
Tuntutan Syahadah Lailahailallah
Syahadah lailahailallah mengkehendaki seseorang itu:
Beribadah (mengabdikan diri) hanya kepada Allah sahaja dan mengkufuri peribadatan kepada selainnya.
Menerima seluruh syariat Allah samada dalam urusan ibadah, mu’amalah mahupun halal dan haram.
Menolak syariat selain daripada syariat Allah.
i. Menolak berhukum dengan selain daripada hukum/ peraturan/ perlembagaan/ undang-undang Allah sahaja (Al Maidah 5:44)
ii. Menolak bida’ah dan khurafat. (Asy Syura 42:21)
iii. Menolak Penghalal (Yang Menghalalkan) dan Pengharam (Yang Mengharamkan) selain daripada Allah. (At Taubah 9:31)
iv. Menetapkan asma’ dan sifat Allah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya, dan menafikan apa yang dinafikan oleh Allah dan Rasul Nya.
Pengertian Syahadah Muhammadur Rasulullah
Mengikrarkan dengan lisan, beriman di dalam hati bahawa Muhammad Rasulullah saw adalah utusan Allah kepada seluruh makhluk Nya.
Tuntutan Syahadah Muhammadur Rasulullah
Syahadah Muhammadur Rasulullah mengkehendaki seseorang itu:
I. Mengimani dan membenarkan semua yang dikhabarkan oleh Rasulullah saw. (Al A’raf 157-158)
II. Mentaati perintah dan meninggalkan larangannya. (An Nisa’ 4:59; Al Anfal 8:13)
III. Tidak beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan Rasulullah saw. Kerana Islam itu dibangun diatas landasan beribadah kepada Allah sahaja dan dengan menggunakan syariat yang yang telah disunnahkan Rasulullah saw. (Al Ahzab 33:21)
Nawaqid Asy Syahadah (Pembatal Syahadah)
Empat Elemen Pembatal Syahadah
Syirik, iaitu:
1. Beriman kepada Allah tetapi ia menjadikan sekutu bagi Allah pada kerajaan Nya dan pentadbiran makhluk-makhluk Nya, iaitu pada penciptaan, menghidupkan, memberikan rezeki, mematikan, memberikan mudharat dan memberikan manfaat. Contohnya ialah syiriknya orang-orang Kristian dan Majusi. (An Nisa’ 4:48; Al Furqan 25:2)
2. Mensifati dirinya atau mensifati yang lainnya dengan sifat-sifat uluhiyyah. Sifat-sifat yang dimaksudkan itu ialah sifat-sifat yang khusus pada Allah. Termasuk disini ialah mereka yang menentang/ tidak mengakui salah satu sifat-sifat kesempurnaan Allah. (An Nazia’at 79:24; Asy Syuara’ 26:23; Al Furqan 25:60; Ar Ra’d 13:30)
3. Memberikan apa-apa bentuk peribadahan kepada selain Allah. (An Nisa’ 4:36; Az Zumar 39:64-66)
Kufur, yaitu tidak beriman kepada Allah dan Rasul Nya samada ia mendustakan atau tidak. Kufur terbahagi dua iaitu:
Kufur Akbar,yaitu kufur yang menyebabkan seseorang itu terbatal terus Islamnya. Kufur Akbar terbahagi kepada lima bahagian iaitu:
i. Kufur Takzib yaitu mendustakan rasul tentang salah satu perkara yang dibawanya. (Fatir 35:25)
ii. Kufur Iba’ wa Istikbar ialah seperti kufurnya iblis, ia tidak menentang perintah Allah dan tidak pula menerima perintah Allah dengan pengingkaran tetapi kerana enggan dan rasa sombong ia tidak mahu melaksanakan perintah Allah. (Al Baqarah 2:34)
iii. Kufur Iradh yaitu berpaling (tidak ambil kisah) terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw, tidak membenarkan dan tidak juga mendustakannya. (As Sajadah 31:22)
iv. Kufur Syak ialah ragu-ragu terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. Ia tidak yakin akan kebenarannya dan tidak juga yakin akan kedustaannya. (Ibrahim 14:9)
v. Kufur Jahud yaitu menentang secara keseluruhan apa yang diturunkan oeh Allah atau menentang sebahagiannya yang sudah jelas daripada dasar-dasar Islam. (An Naml 27:14; Al An’am 6:33)
Kufur Asgar, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan seseorang daripada Dienul Islam. Iaitu dosa-dosa besar yang dinyatakan sebagai suatu kekufuran di dalam Al Quran dan As Sunnah. Contohnya seperti kufur nikmat. (An Nahl 16:112)
Nifaq, yaitu seseorang yang menzahirkan/ menampakkan imannya di kalangan kaum Muslimin tetapi sebenarnya hatinya mendustakan dan mengkafirinya. Nifaq terbahagi kepada dua, iaitu:
1. Nifaq Iktikadi menyangkut soal akidah. Mereka dihukumkan kafir Hanyasanya tidak diperlakukan sebagaimana orang-orang kafir lainnya kerana masih tidak memperlihatkan kekufurannya. (Al Munafiqin 63:1-3)
2. Nifaq Amali pula hanya menyangkut soal amalan perbuatan seseorang yang hanya menyebabkan pelakunya menjadi fasiq dan bermaksiat namun tidak sampai kepada kufur. Ia tetap mempunyai iman, hanyasanya melakukan amalan yang berada pada cabang nifaq seperti mengkhianati amanah, berdusta/ berbohong dan mengingkari janji.
Selain itu, terdapat beberapa sifat munafiq yang agak menonjol iaitu:
a. Berbuat kerusakan di muka bumi dengan menyuburkan dan merusakkan syariat Allah dan menuduh orang-orang yang beriman sebagai bodoh. (Al Baqarah 2:11-13)
b. Menipu orang-orang beriman dengan menzahirkan keimanan semasa bertemu dengan mereka dan menzahirkan kekufurannya semasa bersama pendukung dan wali-walinya. (Al Baqarah 2:14)
c. Berpaling daripada berhukum kepada hukum dan syariat Allah dan menghalang-halangi manusia untuk melaksanakan hukum yang diturunkan oleh Allah. (An Nisa’ 60-61)
d. Memerintah yang mungkar dan mencegah yang ma’ruf. (At Taubah 9:67)
e. Menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin, pendukung, kawan setia) dan meninggalkan orang-orang beriman. (An Nisa’ 4:138-139).
f. Memusuhi, membenci dan memerangi orang-orang beriman kerana Iman mereka dan berwali serta membantu orang kafir kerana kekufuran mereka. (Mujadilah 58:22; Al Buruj 85:8-10; Al Mu’minun 23:110-112)
Riddah iaitu kembali kafir setelah beriman. Antara definasi riddah yang lain ialah:
a. Seseorang yang keluar daripada Islam dalam keadaan berakal, sedar dan tidak terpaksa.
b. Seseorang yang mengingkari dasar-dasar Islam.
c. Seseorang yang mengucapkan suatu perkataan yang jelas kufurnya.
d. Seseorang yang secara jelas melakukan amalan-amalan yang bertentangan dengan Islam dan manhajnya.
Pembahagian Riddah ada empat iaitu:
a. Riddah dengan ucapan. Contohnya ialah menghina Allah, Rasul Nya, Islam.
b. Riddah dengan perbuatan. Contohnya ialah sujud kepada berhala, pindah ke Darul Kufur (negara kafir), membela Darul Harbi (Negara Kafir yang sedang berperang dengan Islam) dan memerangi Syariat Islam dan menggantikannya dengan undang-undang kafir.
c. Riddah dengan i’tikad. Contohnya mensyirikkan Allah, mengingkari As Sunnah (hadis yang sahih) dan mendustakan Nabi Muhammad saw.
d. Riddah dengan keraguan. Contohnya meragui perkara yang telah jelas haram di dalam Al Quran dan meragui kebenaran risalah Nabi Muhammad saw.
Murtad, Terdapat beberapa bentuk kemurtadan iaitu:
a. Menyandarkan hukum kepada selain Allah. (Al Maidah 5:44-47; Al Ahzab 33:36; Al An’am 6:57; An Nisa 4:60)
b. Benci terhadap Syariat Islam atau mengutamakan syariat lain selain Islam atau menganggap bahawa semua dien/ sistem hidup manusia yang lain sama dengan Islam (menyamaratakan). (Muhammad 47:8-9).
c. Mempermainkan atau merendah-rendahkan sebahagian Syariat Islam yang terdapat di dalam Al Quran atau As Sunnah dan syiar-syiar Islam lainnya.
d. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (An Nahl 16:116-117; Yunus 10:59-60)
e. Beriman kepada Al Quran dan menolak As Sunnah. (An Nisa 4:150)
f. Menjadikan orang kafir, munafik dan atheis (tidak beragama) sebagai pemimpin. (Al Maidah 5:51; At Taubah 9:23)
g. Mempermainkan sifat Rasulullah saw atau pekerjaan Beliau.
h. Menganggap kandungan Al Quran bertentangan dengan realiti kehidupan atau bertentangan dengan apa yang sebenarnya berlaku atau bertentangan dengan fakta sains. (Ar Ra’d 13:37)
i. Mensifati sifat-sifat Allah dengan sifat yang tidak sesuai dengan keagungannya.
j. Fanatik terhadap puak/ bangsa/ negara dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupannya malah sanggup mencurahkan apa sahaja samada usaha atau wang untuk kepentingan golongannya hingga melupakan diennya (Islam).
k. Mengangkat ideologi nasionalisme dan menjadikannya sebagai tujuan kehidupan.
Ya, Kami Takfiri !
Takfir berarti menyatakan seseorang kafir. Banyak orang-orang yang menyimpang pada saat ini mengklaim bahwa kita tidak bisa melakukan takfir kepada seseorang sebagaimana hal itu hanya bisa dilakukan oleh Allah saja. Secara fakta, banyak kaum Muslimin yang sungguh-sungguh diperangi dan dilabeli sebagai “Takfiri”.
Adalah sebuah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menjelaskan tentang masalah takfir, terutama jika kita benar-benar ingin menjadi seorang Muwahid (ahlut tauhid).
Apakah kita sebagai kaum Muslimin dibenarkan untuk men-takfir, atau hanya Allah saja yang berhak malakukannya?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu pertama-tama untuk merujuk kembali kepada Al-Qur’an, Sunnah Shahaabat dan ulama salaf. Allah swt. berfirman:
“Katakanlah : "Hai orang-orang kafir” (QS 109: 1)
Selanjutnya, perintah ini untuk “mengatakan” adalah perintah Allah langsung kepada orang-orang beriman, mewajibkan kepada kita untuk men-takfir orang-orang yang tidak beriman, dan mendeklarasikan baraa’ah kepada mereka dan pada apa yang mereka sembah, taati di samping selain Allah swt. Selanjutnya tidak ada perselisihan masalah takfir kepada orang-orang non Muslim. Faktnya, jika kita meragukan bahwa orang-orang non Muslim adalah kafir, kita menjadi kafir. Ini berdasarakan perkataan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahaab r.h., keduanya berkata:
“Seseorang yang tidak men-takfir kepada orang-orang non Muslim, atau meragukan bahwa mereka adalah kafir, atau percaya bahwa dien mereka (jalan hidup atau agama) benar (atau bisa menjadi benar) – dia adalah kafir.” (Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab).
Dengan konsekuensi, orang-orang yang berkata bahwa kita seharusnya tidak menyebut non Muslim “kafir” tetapi menyebut mereka “berpotensi Muslim”, mereka mendeklarasikan ketidak berimanan mereka pada kalimat Allah swt. orang-orang yang telah mendeklarasikan mereka (non Muslim) Kafir di banyak tempat dalam Al-Qur’an, seperti yang terdapat dalam surah Al-Ma’idah dimana Allah swt. berfirman:
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam.” (QS Al Ma’idah 5: 17)
Dengan ini orang-orang yang menolak untuk men-takfir kepada kuffar, secara langsung membuat dirinya kafir, menolak perintah Allah (QS 109: 1) dan atas ketidakpercayaannya kepada ayat di atas (QS 5: 17).
Namun, sebelum mereka mencoba untuk memanipulasi teks-teks ketuhanan kami telah mendapatkan kutipan perkataan, “Yaa, tetapi Allah berkata bahwa orang-orang yang mengatakan Isa adalah Tuhan maka ia kafir, tetapi kami mengetahui dan banyak non Muslim berteman dengan orang-orang yang tidak percaya bahwa Isa adalah Tuhan.”
Kami akan menjawab pertama, orang-orang ini benar-benar tidak tahu; kedua, ada banyak ayat dalam Qur’an yang menetapkan bahwa orang-orang yang melakukan ke-syirik-an dan ke-kufur-an adalah kafir (tidak beriman).
Namun, sejak hujjah-hujjah ini mulai ‘kabur’, banyak orang-orang yang di sebut “Muslim” tidak lagi mengunakan argumen ini sebagaimana mereka mengetahui bahwa ke-kufur-an mereka dan kemunafikan mereka akan menjadi nyata. Tentu saja mereka memilih untuk mengabaikan masalah ini dan menggembar-gemborkan masalah tersebut dengan berkata “haram untuk menyebut seorang Muslim Kafir”, dan bahkan mereka mengutip sebuah hadits yang cukup terkenal: “Siapa saja yang menyebut saudaranya kafir, maka orang tersebut akan mendapatkan title tersebut…”
Tentu saja hadits ini benar, dan Rasulullah saw. selalu berbicara benar; tetapi yang harus di pikirkan adalah akan lebih baik jika orang-orang ini mengutip dengan baik. Secara lengkap dalam shahih Muslim disebutkan:
“jika seseorang menuduh saudaranya kafir atau mengatakan seseorang adalah musuh Allah sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka apa yang dituduhkan itu akan kembali pada diriny sendiri. (HR Muslim)
Jika kita memahami hadits ini dengan seksama kita akan menemukan bahwa Rasullah saw. melarang untuk manjatuhkan takfir kepada seseorang berdasarkan hawa nafsu, tetapi beliau saw. menegaskan jika takfir atas seseorang yang benar (terbukti kufur) dibolehkan, dengan demikian mendeklarasikan Kafir pada seseorang bisa diterima.
Hadits ini tidaklah melarang untuk mentakfir secara keseluruhan, tetapi hadits ini adalah sebuah indikasi dan peringatan bahwa jika kita men-takfir seseorang haruslah dengan cara yang benar (sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau takfir itu akan kembali kepada kita.
Selanjutnya, takfir adalah hak Allah, dengan demikian hak-Nya haruslah diterapkan dan dipertahankan. Seperti halnya shalat. Shalat adalah hak Allah; apakah ini berarti bahwa kita seharusnya tidak melakukan shalat? Takfir adalah hak Allah dan Allah memerintahkan kepada kita untuk memenuhi hak-Nya yang sesuai dengan syari’ah.
Adalah sesuatu yang haram untuk men-takfir seorang muslim yang melakukan dosa. Kita hanya mendeklarasikan takfir atas orang-orang kafir dan yang murtad, sebagaiman Allah swt. berfirman memerintahkan kita untuk melakukan itu:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah…” (QS Al Baqarah 2: 256)
At-Thaghut, sebagaimana para Shahabat menjelaskan adalah sesuatu yang disembah, diikuti, ditaati selain daripada Allah, dan seseorang yang minta untuk disembah atau ditaati. Para Shahabat dan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah juga berkata bahwa thaghut adalah syaitan, semua penguasa yang tidak berhukum pada Islam, ulama yang membolehkan apa yang dilarang oleh Allah, atau melarang apa dibolehkan oleh Allah. Selanjutnya takfir atas mereka yang melakukan demikian adalah berdasarkan fakta bahwa mereka adalah tawaghit, karena membolehkan apa yang Allah larang, seperti bersekutu dengan Kuffar melawan kaum Muslimin juga melarang apa yang Allah bolehkan (perintahkan), seperti jihad dan bangkit untuk melawan penguasa yang tidak menerapkan hukum Islam dan sebagainya.
Lebih lanjut Rasulullah saw. men-takfir orang-orang yang tidak melakukan shalat dan tidak mau membayar zakat. Para Shahabat juga men-takfir kepada ayah mereka, dan Abu Bakar r.a. men-takfir kepada ribuan orang “Muslim” yang shalat, mengucapkan syahadat juga berpuasa Ramadhan. Namun kerena mereka menolak untuk membayar zakat, dia menyebut mereka kafir dan juga memerangi mereka.
Ibnu Taimiyah r.h. men-takfir kepada “Muslim” yang mengkuti konstitusi Al-Yaasiq – yang telah mengkombinasikan hukum Islam dan kebiasaan orang-orang mereka. Faktanya, ada ratusan contoh dari as-Salaf as-Saalih yang men-takfir atas individu tertentu bahkan juga memerangi mereka, Rasulullah saw. bersabda, “Bunuhlah orang-orang yang merubah dien-Nya.” Jika kita dibenarkan untuk membunuh orang-orang yang merubah dien, maka dengan demikian kita juga bisa men-takfir mereka.
Wallahu’alam bis showab!
Adalah sebuah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menjelaskan tentang masalah takfir, terutama jika kita benar-benar ingin menjadi seorang Muwahid (ahlut tauhid).
Apakah kita sebagai kaum Muslimin dibenarkan untuk men-takfir, atau hanya Allah saja yang berhak malakukannya?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu pertama-tama untuk merujuk kembali kepada Al-Qur’an, Sunnah Shahaabat dan ulama salaf. Allah swt. berfirman:
“Katakanlah : "Hai orang-orang kafir” (QS 109: 1)
Selanjutnya, perintah ini untuk “mengatakan” adalah perintah Allah langsung kepada orang-orang beriman, mewajibkan kepada kita untuk men-takfir orang-orang yang tidak beriman, dan mendeklarasikan baraa’ah kepada mereka dan pada apa yang mereka sembah, taati di samping selain Allah swt. Selanjutnya tidak ada perselisihan masalah takfir kepada orang-orang non Muslim. Faktnya, jika kita meragukan bahwa orang-orang non Muslim adalah kafir, kita menjadi kafir. Ini berdasarakan perkataan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahaab r.h., keduanya berkata:
“Seseorang yang tidak men-takfir kepada orang-orang non Muslim, atau meragukan bahwa mereka adalah kafir, atau percaya bahwa dien mereka (jalan hidup atau agama) benar (atau bisa menjadi benar) – dia adalah kafir.” (Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab).
Dengan konsekuensi, orang-orang yang berkata bahwa kita seharusnya tidak menyebut non Muslim “kafir” tetapi menyebut mereka “berpotensi Muslim”, mereka mendeklarasikan ketidak berimanan mereka pada kalimat Allah swt. orang-orang yang telah mendeklarasikan mereka (non Muslim) Kafir di banyak tempat dalam Al-Qur’an, seperti yang terdapat dalam surah Al-Ma’idah dimana Allah swt. berfirman:
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam.” (QS Al Ma’idah 5: 17)
Dengan ini orang-orang yang menolak untuk men-takfir kepada kuffar, secara langsung membuat dirinya kafir, menolak perintah Allah (QS 109: 1) dan atas ketidakpercayaannya kepada ayat di atas (QS 5: 17).
Namun, sebelum mereka mencoba untuk memanipulasi teks-teks ketuhanan kami telah mendapatkan kutipan perkataan, “Yaa, tetapi Allah berkata bahwa orang-orang yang mengatakan Isa adalah Tuhan maka ia kafir, tetapi kami mengetahui dan banyak non Muslim berteman dengan orang-orang yang tidak percaya bahwa Isa adalah Tuhan.”
Kami akan menjawab pertama, orang-orang ini benar-benar tidak tahu; kedua, ada banyak ayat dalam Qur’an yang menetapkan bahwa orang-orang yang melakukan ke-syirik-an dan ke-kufur-an adalah kafir (tidak beriman).
Namun, sejak hujjah-hujjah ini mulai ‘kabur’, banyak orang-orang yang di sebut “Muslim” tidak lagi mengunakan argumen ini sebagaimana mereka mengetahui bahwa ke-kufur-an mereka dan kemunafikan mereka akan menjadi nyata. Tentu saja mereka memilih untuk mengabaikan masalah ini dan menggembar-gemborkan masalah tersebut dengan berkata “haram untuk menyebut seorang Muslim Kafir”, dan bahkan mereka mengutip sebuah hadits yang cukup terkenal: “Siapa saja yang menyebut saudaranya kafir, maka orang tersebut akan mendapatkan title tersebut…”
Tentu saja hadits ini benar, dan Rasulullah saw. selalu berbicara benar; tetapi yang harus di pikirkan adalah akan lebih baik jika orang-orang ini mengutip dengan baik. Secara lengkap dalam shahih Muslim disebutkan:
“jika seseorang menuduh saudaranya kafir atau mengatakan seseorang adalah musuh Allah sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka apa yang dituduhkan itu akan kembali pada diriny sendiri. (HR Muslim)
Jika kita memahami hadits ini dengan seksama kita akan menemukan bahwa Rasullah saw. melarang untuk manjatuhkan takfir kepada seseorang berdasarkan hawa nafsu, tetapi beliau saw. menegaskan jika takfir atas seseorang yang benar (terbukti kufur) dibolehkan, dengan demikian mendeklarasikan Kafir pada seseorang bisa diterima.
Hadits ini tidaklah melarang untuk mentakfir secara keseluruhan, tetapi hadits ini adalah sebuah indikasi dan peringatan bahwa jika kita men-takfir seseorang haruslah dengan cara yang benar (sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau takfir itu akan kembali kepada kita.
Selanjutnya, takfir adalah hak Allah, dengan demikian hak-Nya haruslah diterapkan dan dipertahankan. Seperti halnya shalat. Shalat adalah hak Allah; apakah ini berarti bahwa kita seharusnya tidak melakukan shalat? Takfir adalah hak Allah dan Allah memerintahkan kepada kita untuk memenuhi hak-Nya yang sesuai dengan syari’ah.
Adalah sesuatu yang haram untuk men-takfir seorang muslim yang melakukan dosa. Kita hanya mendeklarasikan takfir atas orang-orang kafir dan yang murtad, sebagaiman Allah swt. berfirman memerintahkan kita untuk melakukan itu:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah…” (QS Al Baqarah 2: 256)
At-Thaghut, sebagaimana para Shahabat menjelaskan adalah sesuatu yang disembah, diikuti, ditaati selain daripada Allah, dan seseorang yang minta untuk disembah atau ditaati. Para Shahabat dan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah juga berkata bahwa thaghut adalah syaitan, semua penguasa yang tidak berhukum pada Islam, ulama yang membolehkan apa yang dilarang oleh Allah, atau melarang apa dibolehkan oleh Allah. Selanjutnya takfir atas mereka yang melakukan demikian adalah berdasarkan fakta bahwa mereka adalah tawaghit, karena membolehkan apa yang Allah larang, seperti bersekutu dengan Kuffar melawan kaum Muslimin juga melarang apa yang Allah bolehkan (perintahkan), seperti jihad dan bangkit untuk melawan penguasa yang tidak menerapkan hukum Islam dan sebagainya.
Lebih lanjut Rasulullah saw. men-takfir orang-orang yang tidak melakukan shalat dan tidak mau membayar zakat. Para Shahabat juga men-takfir kepada ayah mereka, dan Abu Bakar r.a. men-takfir kepada ribuan orang “Muslim” yang shalat, mengucapkan syahadat juga berpuasa Ramadhan. Namun kerena mereka menolak untuk membayar zakat, dia menyebut mereka kafir dan juga memerangi mereka.
Ibnu Taimiyah r.h. men-takfir kepada “Muslim” yang mengkuti konstitusi Al-Yaasiq – yang telah mengkombinasikan hukum Islam dan kebiasaan orang-orang mereka. Faktanya, ada ratusan contoh dari as-Salaf as-Saalih yang men-takfir atas individu tertentu bahkan juga memerangi mereka, Rasulullah saw. bersabda, “Bunuhlah orang-orang yang merubah dien-Nya.” Jika kita dibenarkan untuk membunuh orang-orang yang merubah dien, maka dengan demikian kita juga bisa men-takfir mereka.
Wallahu’alam bis showab!
Tinjauan Terhadap Orang Kafir Masa Kini
Telah disebutkan bahwa orang kafir dzimmi membayar jizyah kepada imam negara Islam, sedang ia boleh menjalankan keyakinannya serta mendapatkan jaminan keselamatan harta dan nyawanya. Adapun orang kafir yang tidak terikat perjanjian damai dengan umat Islam dan menolak menerima Islam atau memnayar jizyah, maka ia disebut sebagai kafir harbi.
Berdasar keterangan ini, maka saat ini hanya ada satu kata tentang orang non muslim, yaitu “kafir harbi“, kecuali jika memang ada negara Islam yang sudah menerapkan syariat Islam dan ada orang kafir yang menetap di sana dengan membayar jizyah dan mentaati hakum Islam. Kita tidak mengetahui apakah Afghanistan dan lain-lainya, telah mempraktekkan masalah ini. Wallahu ‘a’lam bish Shawab.
Lajnah Syar’iyah dari Jama’atul Jihad menyatakan,” Adapun Ahlul Kitab baik Yahudi maupun Nasrani di negara-negara kita bukanlah Ahludz Dzimmah karena mereka tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin dan tidak berpegang taguh dengan syariat Islam. Mereka mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum muslimin di hadapan undang-undang positif yang kafir. Selain itu mereka juga memerangi kaum muslimin baik secara langsung maupun dengan cara memberikan bantuan kepada musuh-musuh kaum muslimin dengan senjata dan harta. Dengan begitu mereka telah keluar dari status hukum ahludz dzimmah menurut syarat-syarat yang tersebut di dalam Watsiqoh ‘Umariyah yang telah ditetapkan oleh Umar atas penduduk Syam.”[1]
Timbul sebuah syubhat mengenai masalah ini yang intinya menyatakan tidak ada imam yang mewajibkan orang-orang ahlu kitab di negeri-negeri kaum muslimin untuk menjalankan hukum-hukum ahlu dzimah. Otomatis mereka tidak menjalankan dan menetapi hukum-hukum ahlu dzimah, oleh karenanya tidak selayaknya mengganggu mereka karena darah dan harta mereka terjaga.
Syubhat ini terbantah bila dilihat dari beberapa segi:
1. Menggugurkan kewajiban membayar jizyah dari diri ahlul Kitab dan menyamakan kedudukan mereka dengan kaum muslimin di hadapan hukum positif negara yang berlaku merupakan sebab gugurnya dzimmah mereka dan berubahnya mereka menjadi orang-orang kafir harbi.
Imam Asy-Syaukani berkata,” Tetapnya dzimmah mereka bersyarat dengan penyerahan jizyah dan berpegang dengan syarat-syarat lain yang telah ditentukan kaum muslimin terhadap mereka. Apabila mereka tidak melaksanakan syarat-syarat tersebut maka status mereka kembali lagi seperti semula; harta dan darah mereka halal. Hal ini sudah sama-sama diketahui maklum dan tidak ada perselisihan lagi. Tersebut dalam akhir teks Watsiqah Umar (perjanjian Umar) : Apabila mereka menyelisih sesuatu dari syarat-syarat tersebut maka tidak ada dzimmah bagi mereka, dan halal bagi kaum muslimin untuk memperlakukan mereka sebagaimana memperlakuan orang-orang yang keras kepala dan nyleneh.”
2. Hukumnya sama saja apakah batalnya perjanjian dzimah mereka ini berasal dari mereka sendiri atau dari pemerintah kafir yang mengaku Islam. Orang kafir tidak menjaga nyawa dan hartanya dari kaum muslimin, kecuali dengan jaminan keamanan yang sah dari Imamul Muslimin. Jika ini tidak ada, maka ia tidak terjaga.
3. Alasan seperti ini adalah alasan yang batil, karena termasuk beralasan dengan taqdir secara salah, karena tegak dan runtuhnya Daulah Islam adalah taqdir yang telah ditetapkan Alloh subhanahu wa Ta’ala.
Tentang batilnya beralasan dengan taqdir, Ibnu Taimiyah berkata,” Taqdir bukanlah alasan bagi manusia. Akan tetapi taqdir itu wajib diimani, bukan untuk dibuat alasan. Orang yang beralasan dengan taqdir adalah orang yang rusak akal dan agamanya, dan pendapatnya kontradiksi. Seandainya taqdir bisa dijadikan alasan maka tidak ada orang yang dicela, dihukum dan diqishosh. Dengan demikian orang yang beralasan dengan taqdir ini, ketika harta, jiwa dan kehormatannya didzolimi, ia tidak boleh membela diri dari orang mendzoliminya, tidak boleh marah dan tidak boleh mencelanya. Ini tentu saja tidak mungkin, baik secara syar’i maupun secara thobi’i. Kalau taqdir itu menjadi alasan dan udzur, tentulah Iblis tidak dicela dan tidak disiksa. Demikian juga dengan Fir'aun, kaum Nuh, 'Ad, Tsamud dan kaum kafir lainnya. Tentu juga jihad melawan orang kafir tidak boleh, menegakkan hudud tidak boleh, memotong tangan pencuri tidak boleh, demikian juga menjilid dan merajam pezina, membunuh orang yang membunuh (qishash) dan menghukum orang yang berbuat salah dengan cara apapun."[2]
4. Keadaan Ahlul Kitab pada hari ini tidak sebagaimana Ahlu dzimah. Sebagaimana yang kami katakan di atas, kalau tidak memerangi kaum muslimin secara langsung seperti menjajah, memusuhi dan usaha lainnya, mereka memberikan bantuan kepada musuh-musuh Islam, baik dengan senjata, harta, ketrampilan dan yang lain.[3]
Syaikh Umar bin Mahmud Abu Umar berkata,” Dalam hal ini, orang Yahudi dan Nasrani yang asli kafir tidak bisa dikatakan sebagai ahludz dzimmah, karena ahludz dzimmah dalam istilah ahli fiqih adalah orang-orang kafir yang masuk ke dalam jaminan keamanan di Daarul Islam. Apabila tidak ada Daarul Islam maka tidak ada ahludz dzimmah, jadi mereka adalah orang-orang kafir harbi.”[4]
Ibnu Qudamah berkata,
ويُبعث في كل سنة جيش يغيرون على العدو في بلادهم
” Dan pasukan dikirimkan setiap tahun untuk menyergap musuh di negara mereka.[5]
Al-Khuroqi berkata:
ويقاتل أهل الكتاب والمجوس ولا يدعون لأن الدعوة قد بلغتهم ، ويدعى عبدة الأوثان قبل أن يحاربوا
Ahlul kitab dan Majusi tidak harus didakwahi terlebih dulu, karena dakwah sudah sampai kepada mereka. Sedangkan para penyembah berhala didakwahi dahulu sebelum mereka diperangi.
Ibnu Qudamah dalam penjelasannya terhadap perkataan Al-Khuroqi diatas, berkata:
أما قوله في أهل الكتاب والمجوس لا يدعون قبل القتال فهو على عمومه ، لأن الدعوة قد انتشرت وعمت فلم يبق منهم من لم تبلغه الدعوة إلا نادر بعيد ، وأما قوله يدعى عبدة الأوثان قبل أن يحاربوا فليس بعام فإن من بلغته الدعوة منهم لا يدعون ، وإن وجد منهم من لم تبلغه الدعوة دُعي قبل القتال ، وكذلك إن وجد من أهل الكتاب من لم تبلغه الدعوة دعوا قبل القتال
“Adapun perkataan beliau bahwasanya Ahlul kitab dan Majusi itu tidak mesti didakwahi terlebih dahulu adalah secara umum, karena dakwah telah tesebar luas dan tidak tersisa dari kalangan mereka yang belum mendengar dakwah kecuali sangat jarang sekali. Adapun perkataan beliau bahwasanya para penyembah berhala mesti didakwahi dahulu sebelum diserang, tidaklah secara umum, karena orang yang sudah mendengar dakwah tidaklah mesti didakwahi terlebih dahulu, namun jika diantara mereka ada yang belum mendengar dakwah maka harus didakwahi terlebih dahulu, sebagaimana halnya ahlul kitab yang belum mendengar dakwah, mereka mesti didakwahi terlebih dahulu sebelum diserang. [6]
[1] . Jama’atul Jihad Aqidatan wa Manhajan hal. 128.
[2] . Majmu’ Fatawa II/323-326.
[3] Lihat Jama’atul Jihad Aqidatan wa Manhajan, hal. 125-129.
[4] . Al-jihad wal Ijtihad, hal.73
[5]. Al-Mughni: XIII/10.
[6]. Al-Mughni : XIII/29
Berdasar keterangan ini, maka saat ini hanya ada satu kata tentang orang non muslim, yaitu “kafir harbi“, kecuali jika memang ada negara Islam yang sudah menerapkan syariat Islam dan ada orang kafir yang menetap di sana dengan membayar jizyah dan mentaati hakum Islam. Kita tidak mengetahui apakah Afghanistan dan lain-lainya, telah mempraktekkan masalah ini. Wallahu ‘a’lam bish Shawab.
Lajnah Syar’iyah dari Jama’atul Jihad menyatakan,” Adapun Ahlul Kitab baik Yahudi maupun Nasrani di negara-negara kita bukanlah Ahludz Dzimmah karena mereka tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin dan tidak berpegang taguh dengan syariat Islam. Mereka mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum muslimin di hadapan undang-undang positif yang kafir. Selain itu mereka juga memerangi kaum muslimin baik secara langsung maupun dengan cara memberikan bantuan kepada musuh-musuh kaum muslimin dengan senjata dan harta. Dengan begitu mereka telah keluar dari status hukum ahludz dzimmah menurut syarat-syarat yang tersebut di dalam Watsiqoh ‘Umariyah yang telah ditetapkan oleh Umar atas penduduk Syam.”[1]
Timbul sebuah syubhat mengenai masalah ini yang intinya menyatakan tidak ada imam yang mewajibkan orang-orang ahlu kitab di negeri-negeri kaum muslimin untuk menjalankan hukum-hukum ahlu dzimah. Otomatis mereka tidak menjalankan dan menetapi hukum-hukum ahlu dzimah, oleh karenanya tidak selayaknya mengganggu mereka karena darah dan harta mereka terjaga.
Syubhat ini terbantah bila dilihat dari beberapa segi:
1. Menggugurkan kewajiban membayar jizyah dari diri ahlul Kitab dan menyamakan kedudukan mereka dengan kaum muslimin di hadapan hukum positif negara yang berlaku merupakan sebab gugurnya dzimmah mereka dan berubahnya mereka menjadi orang-orang kafir harbi.
Imam Asy-Syaukani berkata,” Tetapnya dzimmah mereka bersyarat dengan penyerahan jizyah dan berpegang dengan syarat-syarat lain yang telah ditentukan kaum muslimin terhadap mereka. Apabila mereka tidak melaksanakan syarat-syarat tersebut maka status mereka kembali lagi seperti semula; harta dan darah mereka halal. Hal ini sudah sama-sama diketahui maklum dan tidak ada perselisihan lagi. Tersebut dalam akhir teks Watsiqah Umar (perjanjian Umar) : Apabila mereka menyelisih sesuatu dari syarat-syarat tersebut maka tidak ada dzimmah bagi mereka, dan halal bagi kaum muslimin untuk memperlakukan mereka sebagaimana memperlakuan orang-orang yang keras kepala dan nyleneh.”
2. Hukumnya sama saja apakah batalnya perjanjian dzimah mereka ini berasal dari mereka sendiri atau dari pemerintah kafir yang mengaku Islam. Orang kafir tidak menjaga nyawa dan hartanya dari kaum muslimin, kecuali dengan jaminan keamanan yang sah dari Imamul Muslimin. Jika ini tidak ada, maka ia tidak terjaga.
3. Alasan seperti ini adalah alasan yang batil, karena termasuk beralasan dengan taqdir secara salah, karena tegak dan runtuhnya Daulah Islam adalah taqdir yang telah ditetapkan Alloh subhanahu wa Ta’ala.
Tentang batilnya beralasan dengan taqdir, Ibnu Taimiyah berkata,” Taqdir bukanlah alasan bagi manusia. Akan tetapi taqdir itu wajib diimani, bukan untuk dibuat alasan. Orang yang beralasan dengan taqdir adalah orang yang rusak akal dan agamanya, dan pendapatnya kontradiksi. Seandainya taqdir bisa dijadikan alasan maka tidak ada orang yang dicela, dihukum dan diqishosh. Dengan demikian orang yang beralasan dengan taqdir ini, ketika harta, jiwa dan kehormatannya didzolimi, ia tidak boleh membela diri dari orang mendzoliminya, tidak boleh marah dan tidak boleh mencelanya. Ini tentu saja tidak mungkin, baik secara syar’i maupun secara thobi’i. Kalau taqdir itu menjadi alasan dan udzur, tentulah Iblis tidak dicela dan tidak disiksa. Demikian juga dengan Fir'aun, kaum Nuh, 'Ad, Tsamud dan kaum kafir lainnya. Tentu juga jihad melawan orang kafir tidak boleh, menegakkan hudud tidak boleh, memotong tangan pencuri tidak boleh, demikian juga menjilid dan merajam pezina, membunuh orang yang membunuh (qishash) dan menghukum orang yang berbuat salah dengan cara apapun."[2]
4. Keadaan Ahlul Kitab pada hari ini tidak sebagaimana Ahlu dzimah. Sebagaimana yang kami katakan di atas, kalau tidak memerangi kaum muslimin secara langsung seperti menjajah, memusuhi dan usaha lainnya, mereka memberikan bantuan kepada musuh-musuh Islam, baik dengan senjata, harta, ketrampilan dan yang lain.[3]
Syaikh Umar bin Mahmud Abu Umar berkata,” Dalam hal ini, orang Yahudi dan Nasrani yang asli kafir tidak bisa dikatakan sebagai ahludz dzimmah, karena ahludz dzimmah dalam istilah ahli fiqih adalah orang-orang kafir yang masuk ke dalam jaminan keamanan di Daarul Islam. Apabila tidak ada Daarul Islam maka tidak ada ahludz dzimmah, jadi mereka adalah orang-orang kafir harbi.”[4]
Ibnu Qudamah berkata,
ويُبعث في كل سنة جيش يغيرون على العدو في بلادهم
” Dan pasukan dikirimkan setiap tahun untuk menyergap musuh di negara mereka.[5]
Al-Khuroqi berkata:
ويقاتل أهل الكتاب والمجوس ولا يدعون لأن الدعوة قد بلغتهم ، ويدعى عبدة الأوثان قبل أن يحاربوا
Ahlul kitab dan Majusi tidak harus didakwahi terlebih dulu, karena dakwah sudah sampai kepada mereka. Sedangkan para penyembah berhala didakwahi dahulu sebelum mereka diperangi.
Ibnu Qudamah dalam penjelasannya terhadap perkataan Al-Khuroqi diatas, berkata:
أما قوله في أهل الكتاب والمجوس لا يدعون قبل القتال فهو على عمومه ، لأن الدعوة قد انتشرت وعمت فلم يبق منهم من لم تبلغه الدعوة إلا نادر بعيد ، وأما قوله يدعى عبدة الأوثان قبل أن يحاربوا فليس بعام فإن من بلغته الدعوة منهم لا يدعون ، وإن وجد منهم من لم تبلغه الدعوة دُعي قبل القتال ، وكذلك إن وجد من أهل الكتاب من لم تبلغه الدعوة دعوا قبل القتال
“Adapun perkataan beliau bahwasanya Ahlul kitab dan Majusi itu tidak mesti didakwahi terlebih dahulu adalah secara umum, karena dakwah telah tesebar luas dan tidak tersisa dari kalangan mereka yang belum mendengar dakwah kecuali sangat jarang sekali. Adapun perkataan beliau bahwasanya para penyembah berhala mesti didakwahi dahulu sebelum diserang, tidaklah secara umum, karena orang yang sudah mendengar dakwah tidaklah mesti didakwahi terlebih dahulu, namun jika diantara mereka ada yang belum mendengar dakwah maka harus didakwahi terlebih dahulu, sebagaimana halnya ahlul kitab yang belum mendengar dakwah, mereka mesti didakwahi terlebih dahulu sebelum diserang. [6]
[1] . Jama’atul Jihad Aqidatan wa Manhajan hal. 128.
[2] . Majmu’ Fatawa II/323-326.
[3] Lihat Jama’atul Jihad Aqidatan wa Manhajan, hal. 125-129.
[4] . Al-jihad wal Ijtihad, hal.73
[5]. Al-Mughni: XIII/10.
[6]. Al-Mughni : XIII/29
Senin, 18 April 2011
Mengenal Al Bid’a
Salamah bin Nufail Al Kanadi meriwayatkan “pada saat saya dengan duduk dengan Rasulullah (saw), seorang laki-laki datang, “Yaa Rasulullah, orang-orang telah meninggalkan kuda-kudanya dan telah meletakkan senjatanya, kemudian mereka mengatakan bahwa tidak ada lagi jihad dan bahwa perang telah berakhir” Rasulullah bangkit dan … beliau (saw) bersabda, “mereka adalah pembohong, peperangan baru saja dimulai, akan ada sekelompok dari ummatku yang berperang demi kebenaran (al Haq), dan Allah akan menyesatkan hati orang-orang selainnya, dan mereka akan berhadapan dengan kelompok itu sampai akhir waktu dan sampai janji Allah terpenuhi, dan kuda-kuda; yang telah diikat pada leher mereka adalah kebaikan sampai hari pengadilan… dan kamu akan mengikuti bagianku setelah terbagi, dan kamu akan berperang satu sama lain dan penyelesaian dari dar ul mu’minien adalah Asy Syam.” (Nasaa’I)
Hadits ini menimbulkan pertanyaan, siapakah kelompok yang dimenangkan, At Taaifah Mansurah? Apakah mereka adalah golongan yang selamat? Terutama ketika ummat hidup dalam kehinaan, dengan tidak adanya syari’ah, pada saat kaum Muslimin diremehkan dimata saudara Muslimnya sendiri membiarkannya sendiri dihadapan musuh. Ketika ada guncangan dari orang-orang murtad, sampai kemurtadan menjadi mainstream kehidupan kaum Muslimin, orang-orang menjadi pengikut hawa nafsunya dan berada dalam kesia-siaan. Pada waktu yang asing ini, kita menemukan diri kita melihat diri kita lebih baik dan lebih pantas untuk mendapatkan kemenagan dan orang-orang mulai bertanya “kapan akan datang keselamatan?”
Allah (swt) mengatakan kepada kita untuk menjadi Rabbaniyien, orang-orang yang pasrah kepada Allah (swt) dalam semua permasalahan. Pertama orang-orang yang rabbaniyien mempunyai aqidah, kita beriman seperti apa yang orang-orang sebelum kita telah beriman, pada apa yang Rasulullah dan para sahabat telah imani, kita sekarang berada ditengah-tengah Murji’ah dan khawarij, kita mengatakan bahwa iman adalah perkataan perbuatan serta niyyah dan sunnah.
Iman adalah perkataan dan perbuatan, ini adalah sesuatu yang nyata, dan niyyah adalah sesuatu yang tersembunyi, dan sunnah adalah mengikuti Rasulullah (saw) berdasarkan pemahaman para shahabat. Kita beriman bahwa kufur meniadakan iman, iman adalah perkataan, perbuatan, niyyah dan sunnah, kufur adalah perkataan, perbuatan, niyyah dan Bid’ah.
Iman ada tingkatan dan cabang-cabangnya, dan semua bercabang, tetapi ada sebagian yang lebih tinggi daripada yang lainnya. Sebagian kufur ada yang akbar (besar) dan ada sebagian yang asghar (kecil), dan syirik ada dua, yang satu adalah Akbar dan yang satu adalah asghar. Namun jika kufur atau syirik diartikan secara umum itu berarti kufur atau syirik akbar sampai sebuah teks-teks ketuhanan membuktikan lain.
Orang-orang yang mengatakan kufur perbuatan adalah kufur asghar, dan kufur iman adalah kufur akbar – itu adalah sebuah perkataan yang inovasi, itu adalah perkataan murji’ah. Mereka membedakan antara perkataan dan perbuatan dari iman, dan membedakan kufur dari perkataan dan perbuatan. Kita percaya bahwa perkataan “tidak ada jalan bagi seseorang menjadi kafir tanpa tidak beriman dalam hatinya” itu adalah bid’ah; kita percaya bahwa menyangkal bisa dengan hati, perkataan atau perbuatan. Kita percaya bahwa perbuatan yang tampak adalah bukti dari perbuatan yang tersembunyi – yaitu niyyah dalam hati – karena dimana saja ada perbuatan, pasti ada kemauan, kecuali dengan paksaan.
Kufur itu banyak macamnya, itu bisa kufur dari kebodohan, dan bisa kufur I’raad – berpaling dari dien, kebanyakan kekufuran orang-orang adalah kufur karena sikap keras kepala (I’raad). Itu adalah kufur yang Rasulullah perangi orang-orangnya, dan kufur dari kebanyakan golongan dan orang-orang adalah selalu berhubungan dengan ibadah. Ibadah adalah sesuatu yang kita tinggikan, cintai, muliakan, taati, adalah sebuah bentuk ibadah, golongan yang menyimpang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat (samar), orang-orang yang mempunyai kerancuan menggantikannya dari potongan ayat-ayat yang jelas, dan mereka mengikuti hawa daripada wahyu, pada Qur’an dan sunnah. Bid’ah tidak semuanya sama, ada bid’ah besar – bid’ah kubra dan bid’ah duna bid’ah. Seseorang yang terlibat dalam bid’ah yang lebih kecil disebut mubtadi’, tetapi seseorang yang terlibat dalam bid’ah kubra disebut murtad.
Allah (swt) berfirman,
“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami." Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.
. Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.
Dan mereka mengatakan: "Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki", menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihny, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan.
Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk” (QS Al An’aam 6: 136-140)
Ini adalah dimana orang-orang telah memperbaharui penyembahan mereka, pada saat mereka berharap untuk menyembah Allah (swt) semata; mereka menawarkan menyembah kepada selain daripada Allah (swt).
Kami percaya bahwa bid’ah dari munafiqun pada saat mereka mengambil dien mereka sebagai sebuah keringanan untuk melindungi hidup dan harta mereka. Orang-orang munafiq menggunakan Islam, untuk melindungi diri mereka dan kaum Muslimin, dia mendeklarasikan Islam sebagai sebuah tindakan pencegahan untuk melindungi hidupnya.
Ada banyak bid’ah seperti bid’ah ta’wil, atau Khawarij. Bid’ah murji’ah, Ahlu Sunnah Wal Jama’ah tidak pernah berbeda pandangan tentang kufur akbar atau syirik akbar, namun mereka hanya tidak sepakat dalam bid’ah, terutama sekali pada apa yang datang setelah tiadanya Rasulullah (saw). Kita mengetahui bahwa sebagian bid’ah itu makruh, seperti mengumpulkan orang-orang dipadang Arafah setelah shalat, atau berdoa setiap setelah selesai shalat.
Kita beriman pada Allah dengan nama dan sifatNya, dan kita berada diantara mu’awillah (orang-orang yang membuat interpretasi atas nama dan sifat Allah) dan mushabihah, agaknya kita adalah mutsabbitah – kita memperkokohnya secara harfiah saja tantang nama dan sifat Allah tanpa bertanya bagaimana. Murji’ah mengatakan bahwa Allah (swt) harus memaafkan semua makhluknya, bahkan musyrikien karena Dia (swt) adalah pengampun, dimana orang-orang Khawarij dan Muta’zillah mengatakan bahwa Allah harus menguhukum semua orang yang melakukan dosa, dengan kata lain Allah tidak memenuhi janjinya. Ahlu Sunnah Wal Jama’ah mengatakan bahwa Allah akan memenuhi janjiNya untuk memaafkan, dan janjiNya untuk menghukum ada dalam tanganNya apakah Dia menghukum atau tidak.
Kita percaya pada semua apa yang Rasulullah (saw) bawa tentang hal-hal ghaib, dalam singgasana Allah, tentang sirat, tentang Mizan, tentang hashr, padang masyar, dan siksa kubur, juga pertanyaan kubur – semua sebagai haq, kita beriman pada Qadr, bahwa Allah telah menciptakan kita dan Dia telah menciptakan perbuatan kita dan berusaha, semuanya yang kita lakukan adalah subjek dari kehendak Allah (swt), tetapi ketika kita melakukan – kita melakukannya dengan kemauan kita, walaupun Allah (swt) mengetahui apa yang kita lakukan dan Dia (swt) adalah pencipta semua perbuatan kita, pada saat jabariyyah mengatakan bahwa Allah memaksa atas perbuatan kita, dan qadariyyah mengatakan bahwa Allah tidak mengatur perbuatan kita, bahwa kita mempunyai kemauan yang bebas untuk melakukan perbuatan kita sendiri.
Sungguh, kita harus memegang teguh Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman para Shahabat (ra) dan berhenti untuk membuat inovasi didalam dien Islam.
Hadits ini menimbulkan pertanyaan, siapakah kelompok yang dimenangkan, At Taaifah Mansurah? Apakah mereka adalah golongan yang selamat? Terutama ketika ummat hidup dalam kehinaan, dengan tidak adanya syari’ah, pada saat kaum Muslimin diremehkan dimata saudara Muslimnya sendiri membiarkannya sendiri dihadapan musuh. Ketika ada guncangan dari orang-orang murtad, sampai kemurtadan menjadi mainstream kehidupan kaum Muslimin, orang-orang menjadi pengikut hawa nafsunya dan berada dalam kesia-siaan. Pada waktu yang asing ini, kita menemukan diri kita melihat diri kita lebih baik dan lebih pantas untuk mendapatkan kemenagan dan orang-orang mulai bertanya “kapan akan datang keselamatan?”
Allah (swt) mengatakan kepada kita untuk menjadi Rabbaniyien, orang-orang yang pasrah kepada Allah (swt) dalam semua permasalahan. Pertama orang-orang yang rabbaniyien mempunyai aqidah, kita beriman seperti apa yang orang-orang sebelum kita telah beriman, pada apa yang Rasulullah dan para sahabat telah imani, kita sekarang berada ditengah-tengah Murji’ah dan khawarij, kita mengatakan bahwa iman adalah perkataan perbuatan serta niyyah dan sunnah.
Iman adalah perkataan dan perbuatan, ini adalah sesuatu yang nyata, dan niyyah adalah sesuatu yang tersembunyi, dan sunnah adalah mengikuti Rasulullah (saw) berdasarkan pemahaman para shahabat. Kita beriman bahwa kufur meniadakan iman, iman adalah perkataan, perbuatan, niyyah dan sunnah, kufur adalah perkataan, perbuatan, niyyah dan Bid’ah.
Iman ada tingkatan dan cabang-cabangnya, dan semua bercabang, tetapi ada sebagian yang lebih tinggi daripada yang lainnya. Sebagian kufur ada yang akbar (besar) dan ada sebagian yang asghar (kecil), dan syirik ada dua, yang satu adalah Akbar dan yang satu adalah asghar. Namun jika kufur atau syirik diartikan secara umum itu berarti kufur atau syirik akbar sampai sebuah teks-teks ketuhanan membuktikan lain.
Orang-orang yang mengatakan kufur perbuatan adalah kufur asghar, dan kufur iman adalah kufur akbar – itu adalah sebuah perkataan yang inovasi, itu adalah perkataan murji’ah. Mereka membedakan antara perkataan dan perbuatan dari iman, dan membedakan kufur dari perkataan dan perbuatan. Kita percaya bahwa perkataan “tidak ada jalan bagi seseorang menjadi kafir tanpa tidak beriman dalam hatinya” itu adalah bid’ah; kita percaya bahwa menyangkal bisa dengan hati, perkataan atau perbuatan. Kita percaya bahwa perbuatan yang tampak adalah bukti dari perbuatan yang tersembunyi – yaitu niyyah dalam hati – karena dimana saja ada perbuatan, pasti ada kemauan, kecuali dengan paksaan.
Kufur itu banyak macamnya, itu bisa kufur dari kebodohan, dan bisa kufur I’raad – berpaling dari dien, kebanyakan kekufuran orang-orang adalah kufur karena sikap keras kepala (I’raad). Itu adalah kufur yang Rasulullah perangi orang-orangnya, dan kufur dari kebanyakan golongan dan orang-orang adalah selalu berhubungan dengan ibadah. Ibadah adalah sesuatu yang kita tinggikan, cintai, muliakan, taati, adalah sebuah bentuk ibadah, golongan yang menyimpang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat (samar), orang-orang yang mempunyai kerancuan menggantikannya dari potongan ayat-ayat yang jelas, dan mereka mengikuti hawa daripada wahyu, pada Qur’an dan sunnah. Bid’ah tidak semuanya sama, ada bid’ah besar – bid’ah kubra dan bid’ah duna bid’ah. Seseorang yang terlibat dalam bid’ah yang lebih kecil disebut mubtadi’, tetapi seseorang yang terlibat dalam bid’ah kubra disebut murtad.
Allah (swt) berfirman,
“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami." Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.
. Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.
Dan mereka mengatakan: "Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki", menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihny, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan.
Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk” (QS Al An’aam 6: 136-140)
Ini adalah dimana orang-orang telah memperbaharui penyembahan mereka, pada saat mereka berharap untuk menyembah Allah (swt) semata; mereka menawarkan menyembah kepada selain daripada Allah (swt).
Kami percaya bahwa bid’ah dari munafiqun pada saat mereka mengambil dien mereka sebagai sebuah keringanan untuk melindungi hidup dan harta mereka. Orang-orang munafiq menggunakan Islam, untuk melindungi diri mereka dan kaum Muslimin, dia mendeklarasikan Islam sebagai sebuah tindakan pencegahan untuk melindungi hidupnya.
Ada banyak bid’ah seperti bid’ah ta’wil, atau Khawarij. Bid’ah murji’ah, Ahlu Sunnah Wal Jama’ah tidak pernah berbeda pandangan tentang kufur akbar atau syirik akbar, namun mereka hanya tidak sepakat dalam bid’ah, terutama sekali pada apa yang datang setelah tiadanya Rasulullah (saw). Kita mengetahui bahwa sebagian bid’ah itu makruh, seperti mengumpulkan orang-orang dipadang Arafah setelah shalat, atau berdoa setiap setelah selesai shalat.
Kita beriman pada Allah dengan nama dan sifatNya, dan kita berada diantara mu’awillah (orang-orang yang membuat interpretasi atas nama dan sifat Allah) dan mushabihah, agaknya kita adalah mutsabbitah – kita memperkokohnya secara harfiah saja tantang nama dan sifat Allah tanpa bertanya bagaimana. Murji’ah mengatakan bahwa Allah (swt) harus memaafkan semua makhluknya, bahkan musyrikien karena Dia (swt) adalah pengampun, dimana orang-orang Khawarij dan Muta’zillah mengatakan bahwa Allah harus menguhukum semua orang yang melakukan dosa, dengan kata lain Allah tidak memenuhi janjinya. Ahlu Sunnah Wal Jama’ah mengatakan bahwa Allah akan memenuhi janjiNya untuk memaafkan, dan janjiNya untuk menghukum ada dalam tanganNya apakah Dia menghukum atau tidak.
Kita percaya pada semua apa yang Rasulullah (saw) bawa tentang hal-hal ghaib, dalam singgasana Allah, tentang sirat, tentang Mizan, tentang hashr, padang masyar, dan siksa kubur, juga pertanyaan kubur – semua sebagai haq, kita beriman pada Qadr, bahwa Allah telah menciptakan kita dan Dia telah menciptakan perbuatan kita dan berusaha, semuanya yang kita lakukan adalah subjek dari kehendak Allah (swt), tetapi ketika kita melakukan – kita melakukannya dengan kemauan kita, walaupun Allah (swt) mengetahui apa yang kita lakukan dan Dia (swt) adalah pencipta semua perbuatan kita, pada saat jabariyyah mengatakan bahwa Allah memaksa atas perbuatan kita, dan qadariyyah mengatakan bahwa Allah tidak mengatur perbuatan kita, bahwa kita mempunyai kemauan yang bebas untuk melakukan perbuatan kita sendiri.
Sungguh, kita harus memegang teguh Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman para Shahabat (ra) dan berhenti untuk membuat inovasi didalam dien Islam.
Minggu, 17 April 2011
Singa-singa Padang Pasir di Perang Nahawand
Mereka adalah sosok pejuang pencari kemuliaan. Harapan yang lahir dari kejernihan iman, menjadikan mereka sebagai ksatria-ksatria tangguh dalam kancah jihad fi sabilillah. Terik panas gurun pasir, lembah gersang lagi tandus, pegunungan yang terjal, serta ancaman maut menghadang tidaklah menyurutkan langkah tegap mereka. Tentunya amalan yang selaras dengan ajaran agama, bukan tindakan teror khawarij yang membabi buta. Keinginan mereka tak lebih dari dua hal, hidup mulia dengan tegaknya Islam dimuka bumi atau gugur meraih syahid. Kemuliaan, keberanian, serta ketangguhan yang mereka miliki menjadikan mereka layak menyandang gelar “Singa-Singa Padang Pasir”.
SEKILAS TENTANG PERANG NAHAWAND
Perang ini merupakan peperangan berskala besar yang berlangsung pada tahun 21 H. Berbagai kisah heroik dan menakjubkan mewarnai jalannya pertempuran. Sebuah gambaran jihad fi sabilillah dimasa khalifah Umar bin Al-Khatthabradhiyallahu ‘anhu. Peristiwa bersejarah ini berlangsung di Nahawand, sebuah kota besar yang terletak di Al-Hadhbah – Iran pada masa sekarang. Karena itulah peperangan ini dikenal dengan Perang Nahawand.
LATAR BELAKANG PEPERANGAN
Bertahap tapi pasti pasukan Islam berhasil menaklukkan negeri Syam (Romawi) hingga Baitul Maqdis. Penaklukan ini terus berlanjut dengan dikuasainya negeri Mesir, kemudian Iraq hingga Istana Putih (kerajaan Persia) di Madain jatuh ditangan kaum muslimin.
Singa-Singa Padang Pasir terus merangsek memasuki wilayah teritorial Persia. Bertubi-tubi kota demi kota berhasil dikuasai. Fenomena tragis ini menyulut kemarahan Yazdigird, raja Persia kala itu. Diapun melayangkan surat provokasi kepada para pimpinan wilayah disekitar Nahawand, memotivasi mereka untuk berangkat menyerbu wilayah kaum muslimin.
Upaya ini berhasil menghimpun sebuah pasukan besar berkekuatan 150.000 personil lengkap dengan persenjataannya. Detasemen gabungan artileri-kavaleri ini dibawah komando seorang panglima senior yang bernama Al-Fairuzan.
Merekapun bersepakat menyatukan kekuatan dan memobilisasi pasukan untuk menyerang kota Basrah dan Kufah. Rencana penyerangan pasukan Persia itu sampai kepada Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu di kota Madinah. Segera Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul di masjid. Beliau naik mimbar dan berkata: “Sesungguhnya hari ini adalah penentu bagi hari esok. Aku akan memberikan sebuah instruksi kepada kalian, maka dengarlah dan penuhilah! Jangan kalian saling berselisih sehingga kekuatan kalian menjadi sirna! Aku berkeinginan keras untuk maju bersama tentara-tentara yang berada di depanku hingga sampai di suatu tempat antara kota Basrah dan Kufah. Lantas aku akan himbau kaum muslimin untuk berangkat sebagai satuan tempur, hingga Allah memberi kemenangan kepada kita.”
Setelah mendengar gagasan-gagasan dari beberapa pemuka kaum muslimin, Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu memutuskan untuk mendahului menyerbu wilayah Persia, dan mengangkat seorang dari pasukan yang berada di Iraq sebagai panglima perang. Beliau berkata: “Demi Allah, aku akan mengangkat seorang panglima perang yang akan menjadi ujung tombak di saat bertemu musuh esok hari.” Mereka bertanya: “Siapakah dia wahai Amirul Mukminin?” Umar menjawab: “An-Nu’man bin Muqarrin”. “Dia memang pantas untuk hal itu,” sahut mereka.
PERSIAPAN PASUKAN ISLAM
Rencana penyerangan pasukan Persia merupakan ancaman besar bagi daerah kaum muslimin, terkhusus kota Basrah dan Kufah. Hal ini membutuhkan tindakan yang cepat dan tepat sebelum pasukan Persia datang menyerbu.
Umar radhiyallahu ‘anhu segera memerintahkan Hudzaifah bin Al-Yamanradhiyallahu ‘anhu agar berangkat dari Kufah bersama pasukannya. Demikian pula instruksi diberikan kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu agar berangkat bersama pasukannya dari Basrah.
Merekapun bergerak maju dengan membawa pasukan Islam dalam jumlah besar. Mereka benar-benar waspada atas segala kemungkinan yang akan terjadi. Hingga akhirnya seluruh pasukan Islam berkumpul di tempat yang telah disepakati, lengkaplah jumlah pasukan Islam menjadi 30.000 personil. Di dalamnya terdapat banyak pembesar sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamdan para pemimpin Arab. Bertindak sebagai panglima tertinggi seluruh pasukan Islam adalah An-Nu’man bin Muqarrin.
Sebagai langkah awal, An-Nu’man mengutus Thulaihah, ‘Amr bin Ma’dikarib, dan ‘Amr bin Abi Salamah sebagai satuan intelijen di depan pasukan, untuk mengumpulkan informasi keadaan musuh. Thulaihah berhasil menyusup ke dalam barisan pasukan Persia, sementara kedua rekannya kembali di pertengahan jalan. Bahkan Thulaihah Al-Asadi berhasil membunuh beberapa petinggi pasukan Persia, menawan salah satu pimpinan mereka, dan mendapatkan data akurat tentang kekuatan musuh.
Akhirnya, dapat diketahui bahwa tidak dijumpai adanya mara bahaya pada rute menuju Nahawand.
JALANNYA PEPERANGAN
An-Nu’man bin Muqarrin bersama pasukan Islam bergerak maju menuju Nahawand. Pasukan lini depan dipimpin oleh Nu’aim bin Muqarrin, pasukan penyerang di bawah komando Al-Qa’qa’ bin ‘Amr, sayap kiri dan kanan dipegang Hudzaifah bin Al-Yaman dan Suwaid bin Muqarrin. Adapun pertahanan belakang diatur oleh Mujasyi’ bin Mas’ud.
Di saat kedua pasukan berhadapan, An-Nu’man berikut pasukan Islam bertakbir tiga kali hingga mengguncang barisan musuh dan membuat mereka sangat ketakutan, kemudian An-Nu’man menginstruksikan agar pasukan Islam meletakkan perbekalan mereka dan segera mendirikan tenda-tenda.
Di saat persiapan sudah matang, instruksi telah diberikan kepada tiap pimpinan regu, peperanganpun tak terelakkan lagi. Pasukan Islam serempak menyerbu barisan pasukan Persia.
Pada hari-hari itu begitu tampak bukti keimanan, ketangguhan, dan keberanian pasukan Islam. Perbandingan jumlah pasukan yang tak seimbang itu tidaklah menyurutkan langkah milisi militan Islam, hingga pasukan Persia melarikan diri berlindung ke dalam benteng. Pengepungan segera dilakukan dengan sangat ketat dari segala penjuru. Sementara pasukan Persia leluasa keluar menyerang dan masuk berlindung ke benteng sekehendak mereka.
MAJELIS MUSYAWARAH MILITER
Tatkala pengepungan berjalan beberapa hari tanpa ada hasil yang diharapkan, para pimpinan pasukan Islam berunding bagaimana cara menghadapi musuh selanjutnya. ‘Amr bin Abi Salamah mengusulkan agar melanjutkan pengepungan. Sementara ‘Amr bin Ma’dikarib menyarankan untuk menyerang mereka.
Seluruh yang hadir menolak kedua usulan ini. Setelah itu, Thulaihah layaknya ahli strategi perang menyampaikan pendapatnya, agar mengutus sekelompok pasukan menyerang terlebih dahulu. Disaat pasukan kecil ini mendapat serangan musuh, maka mereka seolah-olah berlari kalah menuju pasukan inti. Disaat itu, seluruh pasukan menunjukkan kekalahan dan berlari mundur ke belakang.
Jika musuh telah yakin akan kekalahan pasukan Islam, niscaya mereka bersemangat menyerang dan keluar dari benteng secara keseluruhan. Saat itulah pasukan Islam berbalik menyerbu hingga Allah menentukan akhir pertempuran tersebut. Maka seluruh yang hadir menyepakati strategi ini.
PELAKSANAAN HASIL MUSYAWARAH
Dengan perintah dari An-Nu’man, Al-Qa’qa’ bin ‘Amr berikut pasukan penyerang maju mengepung benteng. Ketika pasukan Persia menyerang, Al-Qa’qa’ beserta pasukan berlari mundur dan terus mundur.
Akhirnya pasukan Persia terkecoh keluar dari benteng dan maju menyerang, hingga tak tersisa di dalam benteng kecuali para penjaga pintu gerbang. Bersamaan dengan itu, musuh telah mempersiapkan 30.000 tentara khusus yang diikat dengan rantai besi dan menaruh besi-besi berduri dibelakang mereka (setiap 7 tentara diikat menjadi satu agar tidak melarikan diri dari perang). Musuh terus melancarkan serangan dan memasang sejumlah manjanik(ketapel pelontar ukuran besar), menghujani pasukan Islam dengan batu-batu, hingga banyak tentara Islam yang terluka.
Sebagian tentara Islam mendatangi An-Nu’man, mereka berkata: “Tidakkah engkau melihat apa yang terjadi pada kami? Ijinkanlah bagi pasukan Islam untuk maju menyerbu musuh.” An-Nu’man menjawab: “Pelan-pelan…!”
Ketika matahari tergelincir, pasukan Islam segera melaksanakan shalat dhuhur. Setelahnya An-Nu’man menaiki kudanya, memeriksa pasukan seraya menasehati untuk senantiasa bersabar dan gigih dalam berperang.
Beliau memberikan instruksi, jika terdengar takbir pertama, maka hendaknya seluruh prajurit menyiapkan diri. Jika terdengar takbir kedua, maka hendaknya tidak ada satupun dari pasukan kecuali telah siap dengan senjatanya. Dan apabila takbir ketiga dikumandangkan, maka seluruh pasukan maju bergerak menyerbu. Beliau berkata: “Apabila aku terbunuh, maka Hudzaifah sebagai penggantiku. Apabila dia terbunuh, maka Fulan sebagai penggantinya (hingga menyebutkan tujuh orang dan terakhirnya adalah Al-Mughirah).”
Setelah itu, beliau memanjatkan doa di hadapan pasukannya: “Ya Allah… muliakanlah agama-Mu, tolonglah hamba-hamba-Mu, dan jadikanlah An-Nu’man sebagai syahid pertama pada hari ini, diatas kemuliaan agama-Mu dan kemenangan hamba-hamba-Mu.” Tentara-tentara Islampun menangis mendengar doa sang panglima, mereka patuh dan taat atas perintah yang telah diberikan. Lalu beliau kembali ke posisi semula.
BERKOBARNYA API PEPERANGAN
Siang itu, An-Nu’man dengan suara lantang bertakbir sekali dan mengibarkan panji perang, maka pasukan mulai bersiap-siap. Takbir kedua dikumandangkan dan pasukan semakin bersiap diri. Di saat takbir ketiga, maka dengan sigap seluruh prajurit serentak menyerbu memborbardir pasukan Persia, layaknya banjir besar yang tak terbendung. Pekikan takbir menggema pada setiap prajurit Islam yang maju menyerbu.
Kedua pasukan bertemu, tak pelak pedang-pedang pun beradu, debu-debu beterbangan, lemparan tombak tak dapat dihindari, dan begitu banyak jasad tentara Persia bergelimpangan, membuat suasana semakin membara. Tiap-tiap tentara Islam bertempur dengan gigih mempertaruhkan nyawa.
Sungguh, cahaya iman telah memasuki sanubari. Masing-masing regu mempunyai andil melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, musuh begitu terkejut mendapat serangan balik dari pasukan pemukul reaksi cepat garda Islam. Amukan singa-singa padang pasir benar-benar terjadi. Sementara panji perang yang dipancangkan An-Nu’man berkibar-kibar di atas kudanya, maju menyibak garis pertahanan pasukan Persia.
Permukaan bumi yang licin bersimbah darah membuat banyak kuda tergelincir karenanya. Bahkan kuda An-Nu’man tergelincir jatuh membuat dirinya terlempar. Ketika itulah, salah satu anak panah musuh menembus lambung beliau hingga ia meninggal karenanya. Semoga Allah subhanahu wa ta’alameridhainya.
Selanjutnya panji perang diserahkan kepada Hudzaifah bin Al-Yamanradhiyallahu ‘anhu. Perang terus berlanjut. Menjelang malam pasukan Persia mengalami kekalahan telak dan lari tercerai-berai dikejar pasukan Islam. Akhirnya, Al-Fairuzan pun berhasil dibunuh oleh Al-Qa’qa’ bin ‘Amr di tepi pegunungan Hamadan, Iran. Diperkirakan jumlah pasukan Persia yang terbunuh kala itu lebih dari 100.000 personil.
Akhirnya, kaum muslimin kembali meraih kemenangan sebagaimana dalam kancah peperangan lainnya. Sejarah yang senantiasa berulang dari masa ke masa dengan para pelaku yang berbeda. Kenyataan yang jelas terlihat oleh setiap mata, bukan hasil khayalan yang tak tentu arahnya.
Benarlah, generasi awal umat ini merupakan sekumpulan manusia terbaik di muka bumi ini.
Inilah sepenggal mata rantai perjuangan kaum muslimin. Kemenangan, kejayaan, dan kekhilafahan di muka bumi akan terwujud dengan pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala tatkala mereka beriman dengan keimanan yang hakiki. Kemurnian ibadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bersih dari noda kesyirikan merupakan modal utama bagi sebuah kemenangan. Tak hanya itu, keteguhan diatas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan satu hal yang mutlak disamping perjuangan yang sarat dengan pengorbanan.
Wallahu a’lam.
SEKILAS TENTANG PERANG NAHAWAND
Perang ini merupakan peperangan berskala besar yang berlangsung pada tahun 21 H. Berbagai kisah heroik dan menakjubkan mewarnai jalannya pertempuran. Sebuah gambaran jihad fi sabilillah dimasa khalifah Umar bin Al-Khatthabradhiyallahu ‘anhu. Peristiwa bersejarah ini berlangsung di Nahawand, sebuah kota besar yang terletak di Al-Hadhbah – Iran pada masa sekarang. Karena itulah peperangan ini dikenal dengan Perang Nahawand.
LATAR BELAKANG PEPERANGAN
Bertahap tapi pasti pasukan Islam berhasil menaklukkan negeri Syam (Romawi) hingga Baitul Maqdis. Penaklukan ini terus berlanjut dengan dikuasainya negeri Mesir, kemudian Iraq hingga Istana Putih (kerajaan Persia) di Madain jatuh ditangan kaum muslimin.
Singa-Singa Padang Pasir terus merangsek memasuki wilayah teritorial Persia. Bertubi-tubi kota demi kota berhasil dikuasai. Fenomena tragis ini menyulut kemarahan Yazdigird, raja Persia kala itu. Diapun melayangkan surat provokasi kepada para pimpinan wilayah disekitar Nahawand, memotivasi mereka untuk berangkat menyerbu wilayah kaum muslimin.
Upaya ini berhasil menghimpun sebuah pasukan besar berkekuatan 150.000 personil lengkap dengan persenjataannya. Detasemen gabungan artileri-kavaleri ini dibawah komando seorang panglima senior yang bernama Al-Fairuzan.
Merekapun bersepakat menyatukan kekuatan dan memobilisasi pasukan untuk menyerang kota Basrah dan Kufah. Rencana penyerangan pasukan Persia itu sampai kepada Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu di kota Madinah. Segera Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul di masjid. Beliau naik mimbar dan berkata: “Sesungguhnya hari ini adalah penentu bagi hari esok. Aku akan memberikan sebuah instruksi kepada kalian, maka dengarlah dan penuhilah! Jangan kalian saling berselisih sehingga kekuatan kalian menjadi sirna! Aku berkeinginan keras untuk maju bersama tentara-tentara yang berada di depanku hingga sampai di suatu tempat antara kota Basrah dan Kufah. Lantas aku akan himbau kaum muslimin untuk berangkat sebagai satuan tempur, hingga Allah memberi kemenangan kepada kita.”
Setelah mendengar gagasan-gagasan dari beberapa pemuka kaum muslimin, Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu memutuskan untuk mendahului menyerbu wilayah Persia, dan mengangkat seorang dari pasukan yang berada di Iraq sebagai panglima perang. Beliau berkata: “Demi Allah, aku akan mengangkat seorang panglima perang yang akan menjadi ujung tombak di saat bertemu musuh esok hari.” Mereka bertanya: “Siapakah dia wahai Amirul Mukminin?” Umar menjawab: “An-Nu’man bin Muqarrin”. “Dia memang pantas untuk hal itu,” sahut mereka.
PERSIAPAN PASUKAN ISLAM
Rencana penyerangan pasukan Persia merupakan ancaman besar bagi daerah kaum muslimin, terkhusus kota Basrah dan Kufah. Hal ini membutuhkan tindakan yang cepat dan tepat sebelum pasukan Persia datang menyerbu.
Umar radhiyallahu ‘anhu segera memerintahkan Hudzaifah bin Al-Yamanradhiyallahu ‘anhu agar berangkat dari Kufah bersama pasukannya. Demikian pula instruksi diberikan kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu agar berangkat bersama pasukannya dari Basrah.
Merekapun bergerak maju dengan membawa pasukan Islam dalam jumlah besar. Mereka benar-benar waspada atas segala kemungkinan yang akan terjadi. Hingga akhirnya seluruh pasukan Islam berkumpul di tempat yang telah disepakati, lengkaplah jumlah pasukan Islam menjadi 30.000 personil. Di dalamnya terdapat banyak pembesar sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamdan para pemimpin Arab. Bertindak sebagai panglima tertinggi seluruh pasukan Islam adalah An-Nu’man bin Muqarrin.
Sebagai langkah awal, An-Nu’man mengutus Thulaihah, ‘Amr bin Ma’dikarib, dan ‘Amr bin Abi Salamah sebagai satuan intelijen di depan pasukan, untuk mengumpulkan informasi keadaan musuh. Thulaihah berhasil menyusup ke dalam barisan pasukan Persia, sementara kedua rekannya kembali di pertengahan jalan. Bahkan Thulaihah Al-Asadi berhasil membunuh beberapa petinggi pasukan Persia, menawan salah satu pimpinan mereka, dan mendapatkan data akurat tentang kekuatan musuh.
Akhirnya, dapat diketahui bahwa tidak dijumpai adanya mara bahaya pada rute menuju Nahawand.
JALANNYA PEPERANGAN
An-Nu’man bin Muqarrin bersama pasukan Islam bergerak maju menuju Nahawand. Pasukan lini depan dipimpin oleh Nu’aim bin Muqarrin, pasukan penyerang di bawah komando Al-Qa’qa’ bin ‘Amr, sayap kiri dan kanan dipegang Hudzaifah bin Al-Yaman dan Suwaid bin Muqarrin. Adapun pertahanan belakang diatur oleh Mujasyi’ bin Mas’ud.
Di saat kedua pasukan berhadapan, An-Nu’man berikut pasukan Islam bertakbir tiga kali hingga mengguncang barisan musuh dan membuat mereka sangat ketakutan, kemudian An-Nu’man menginstruksikan agar pasukan Islam meletakkan perbekalan mereka dan segera mendirikan tenda-tenda.
Di saat persiapan sudah matang, instruksi telah diberikan kepada tiap pimpinan regu, peperanganpun tak terelakkan lagi. Pasukan Islam serempak menyerbu barisan pasukan Persia.
Pada hari-hari itu begitu tampak bukti keimanan, ketangguhan, dan keberanian pasukan Islam. Perbandingan jumlah pasukan yang tak seimbang itu tidaklah menyurutkan langkah milisi militan Islam, hingga pasukan Persia melarikan diri berlindung ke dalam benteng. Pengepungan segera dilakukan dengan sangat ketat dari segala penjuru. Sementara pasukan Persia leluasa keluar menyerang dan masuk berlindung ke benteng sekehendak mereka.
MAJELIS MUSYAWARAH MILITER
Tatkala pengepungan berjalan beberapa hari tanpa ada hasil yang diharapkan, para pimpinan pasukan Islam berunding bagaimana cara menghadapi musuh selanjutnya. ‘Amr bin Abi Salamah mengusulkan agar melanjutkan pengepungan. Sementara ‘Amr bin Ma’dikarib menyarankan untuk menyerang mereka.
Seluruh yang hadir menolak kedua usulan ini. Setelah itu, Thulaihah layaknya ahli strategi perang menyampaikan pendapatnya, agar mengutus sekelompok pasukan menyerang terlebih dahulu. Disaat pasukan kecil ini mendapat serangan musuh, maka mereka seolah-olah berlari kalah menuju pasukan inti. Disaat itu, seluruh pasukan menunjukkan kekalahan dan berlari mundur ke belakang.
Jika musuh telah yakin akan kekalahan pasukan Islam, niscaya mereka bersemangat menyerang dan keluar dari benteng secara keseluruhan. Saat itulah pasukan Islam berbalik menyerbu hingga Allah menentukan akhir pertempuran tersebut. Maka seluruh yang hadir menyepakati strategi ini.
PELAKSANAAN HASIL MUSYAWARAH
Dengan perintah dari An-Nu’man, Al-Qa’qa’ bin ‘Amr berikut pasukan penyerang maju mengepung benteng. Ketika pasukan Persia menyerang, Al-Qa’qa’ beserta pasukan berlari mundur dan terus mundur.
Akhirnya pasukan Persia terkecoh keluar dari benteng dan maju menyerang, hingga tak tersisa di dalam benteng kecuali para penjaga pintu gerbang. Bersamaan dengan itu, musuh telah mempersiapkan 30.000 tentara khusus yang diikat dengan rantai besi dan menaruh besi-besi berduri dibelakang mereka (setiap 7 tentara diikat menjadi satu agar tidak melarikan diri dari perang). Musuh terus melancarkan serangan dan memasang sejumlah manjanik(ketapel pelontar ukuran besar), menghujani pasukan Islam dengan batu-batu, hingga banyak tentara Islam yang terluka.
Sebagian tentara Islam mendatangi An-Nu’man, mereka berkata: “Tidakkah engkau melihat apa yang terjadi pada kami? Ijinkanlah bagi pasukan Islam untuk maju menyerbu musuh.” An-Nu’man menjawab: “Pelan-pelan…!”
Ketika matahari tergelincir, pasukan Islam segera melaksanakan shalat dhuhur. Setelahnya An-Nu’man menaiki kudanya, memeriksa pasukan seraya menasehati untuk senantiasa bersabar dan gigih dalam berperang.
Beliau memberikan instruksi, jika terdengar takbir pertama, maka hendaknya seluruh prajurit menyiapkan diri. Jika terdengar takbir kedua, maka hendaknya tidak ada satupun dari pasukan kecuali telah siap dengan senjatanya. Dan apabila takbir ketiga dikumandangkan, maka seluruh pasukan maju bergerak menyerbu. Beliau berkata: “Apabila aku terbunuh, maka Hudzaifah sebagai penggantiku. Apabila dia terbunuh, maka Fulan sebagai penggantinya (hingga menyebutkan tujuh orang dan terakhirnya adalah Al-Mughirah).”
Setelah itu, beliau memanjatkan doa di hadapan pasukannya: “Ya Allah… muliakanlah agama-Mu, tolonglah hamba-hamba-Mu, dan jadikanlah An-Nu’man sebagai syahid pertama pada hari ini, diatas kemuliaan agama-Mu dan kemenangan hamba-hamba-Mu.” Tentara-tentara Islampun menangis mendengar doa sang panglima, mereka patuh dan taat atas perintah yang telah diberikan. Lalu beliau kembali ke posisi semula.
BERKOBARNYA API PEPERANGAN
Siang itu, An-Nu’man dengan suara lantang bertakbir sekali dan mengibarkan panji perang, maka pasukan mulai bersiap-siap. Takbir kedua dikumandangkan dan pasukan semakin bersiap diri. Di saat takbir ketiga, maka dengan sigap seluruh prajurit serentak menyerbu memborbardir pasukan Persia, layaknya banjir besar yang tak terbendung. Pekikan takbir menggema pada setiap prajurit Islam yang maju menyerbu.
Kedua pasukan bertemu, tak pelak pedang-pedang pun beradu, debu-debu beterbangan, lemparan tombak tak dapat dihindari, dan begitu banyak jasad tentara Persia bergelimpangan, membuat suasana semakin membara. Tiap-tiap tentara Islam bertempur dengan gigih mempertaruhkan nyawa.
Sungguh, cahaya iman telah memasuki sanubari. Masing-masing regu mempunyai andil melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, musuh begitu terkejut mendapat serangan balik dari pasukan pemukul reaksi cepat garda Islam. Amukan singa-singa padang pasir benar-benar terjadi. Sementara panji perang yang dipancangkan An-Nu’man berkibar-kibar di atas kudanya, maju menyibak garis pertahanan pasukan Persia.
Permukaan bumi yang licin bersimbah darah membuat banyak kuda tergelincir karenanya. Bahkan kuda An-Nu’man tergelincir jatuh membuat dirinya terlempar. Ketika itulah, salah satu anak panah musuh menembus lambung beliau hingga ia meninggal karenanya. Semoga Allah subhanahu wa ta’alameridhainya.
Selanjutnya panji perang diserahkan kepada Hudzaifah bin Al-Yamanradhiyallahu ‘anhu. Perang terus berlanjut. Menjelang malam pasukan Persia mengalami kekalahan telak dan lari tercerai-berai dikejar pasukan Islam. Akhirnya, Al-Fairuzan pun berhasil dibunuh oleh Al-Qa’qa’ bin ‘Amr di tepi pegunungan Hamadan, Iran. Diperkirakan jumlah pasukan Persia yang terbunuh kala itu lebih dari 100.000 personil.
Akhirnya, kaum muslimin kembali meraih kemenangan sebagaimana dalam kancah peperangan lainnya. Sejarah yang senantiasa berulang dari masa ke masa dengan para pelaku yang berbeda. Kenyataan yang jelas terlihat oleh setiap mata, bukan hasil khayalan yang tak tentu arahnya.
Benarlah, generasi awal umat ini merupakan sekumpulan manusia terbaik di muka bumi ini.
Inilah sepenggal mata rantai perjuangan kaum muslimin. Kemenangan, kejayaan, dan kekhilafahan di muka bumi akan terwujud dengan pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala tatkala mereka beriman dengan keimanan yang hakiki. Kemurnian ibadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bersih dari noda kesyirikan merupakan modal utama bagi sebuah kemenangan. Tak hanya itu, keteguhan diatas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan satu hal yang mutlak disamping perjuangan yang sarat dengan pengorbanan.
Wallahu a’lam.
Langganan:
Postingan (Atom)