Senin, 25 April 2011

Tinjauan Terhadap Orang Kafir Masa Kini

Telah disebutkan bahwa orang kafir dzimmi membayar jizyah kepada imam negara Islam, sedang ia boleh menjalankan keyakinannya serta mendapatkan jaminan keselamatan harta dan nyawanya. Adapun orang kafir yang tidak terikat perjanjian damai dengan umat Islam dan menolak menerima Islam atau memnayar jizyah, maka ia disebut sebagai kafir harbi.

Berdasar keterangan ini, maka saat ini hanya ada satu kata tentang orang non muslim, yaitu “kafir harbi“, kecuali jika memang ada negara Islam yang sudah menerapkan syariat Islam dan ada orang kafir yang menetap di sana dengan membayar jizyah dan mentaati hakum Islam. Kita tidak mengetahui apakah Afghanistan dan lain-lainya, telah mempraktekkan masalah ini. Wallahu ‘a’lam bish Shawab.

Lajnah Syar’iyah dari Jama’atul Jihad menyatakan,” Adapun Ahlul Kitab baik Yahudi maupun Nasrani di negara-negara kita bukanlah Ahludz Dzimmah karena mereka tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin dan tidak berpegang taguh dengan syariat Islam. Mereka mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum muslimin di hadapan undang-undang positif yang kafir. Selain itu mereka juga memerangi kaum muslimin baik secara langsung maupun dengan cara memberikan bantuan kepada musuh-musuh kaum muslimin dengan senjata dan harta. Dengan begitu mereka telah keluar dari status hukum ahludz dzimmah menurut syarat-syarat yang tersebut di dalam Watsiqoh ‘Umariyah yang telah ditetapkan oleh Umar atas penduduk Syam.”[1]

Timbul sebuah syubhat mengenai masalah ini yang intinya menyatakan tidak ada imam yang mewajibkan orang-orang ahlu kitab di negeri-negeri kaum muslimin untuk menjalankan hukum-hukum ahlu dzimah. Otomatis mereka tidak menjalankan dan menetapi hukum-hukum ahlu dzimah, oleh karenanya tidak selayaknya mengganggu mereka karena darah dan harta mereka terjaga.

Syubhat ini terbantah bila dilihat dari beberapa segi:

1. Menggugurkan kewajiban membayar jizyah dari diri ahlul Kitab dan menyamakan kedudukan mereka dengan kaum muslimin di hadapan hukum positif negara yang berlaku merupakan sebab gugurnya dzimmah mereka dan berubahnya mereka menjadi orang-orang kafir harbi.

Imam Asy-Syaukani berkata,” Tetapnya dzimmah mereka bersyarat dengan penyerahan jizyah dan berpegang dengan syarat-syarat lain yang telah ditentukan kaum muslimin terhadap mereka. Apabila mereka tidak melaksanakan syarat-syarat tersebut maka status mereka kembali lagi seperti semula; harta dan darah mereka halal. Hal ini sudah sama-sama diketahui maklum dan tidak ada perselisihan lagi. Tersebut dalam akhir teks Watsiqah Umar (perjanjian Umar) : Apabila mereka menyelisih sesuatu dari syarat-syarat tersebut maka tidak ada dzimmah bagi mereka, dan halal bagi kaum muslimin untuk memperlakukan mereka sebagaimana memperlakuan orang-orang yang keras kepala dan nyleneh.”

2. Hukumnya sama saja apakah batalnya perjanjian dzimah mereka ini berasal dari mereka sendiri atau dari pemerintah kafir yang mengaku Islam. Orang kafir tidak menjaga nyawa dan hartanya dari kaum muslimin, kecuali dengan jaminan keamanan yang sah dari Imamul Muslimin. Jika ini tidak ada, maka ia tidak terjaga.

3. Alasan seperti ini adalah alasan yang batil, karena termasuk beralasan dengan taqdir secara salah, karena tegak dan runtuhnya Daulah Islam adalah taqdir yang telah ditetapkan Alloh subhanahu wa Ta’ala.

Tentang batilnya beralasan dengan taqdir, Ibnu Taimiyah berkata,” Taqdir bukanlah alasan bagi manusia. Akan tetapi taqdir itu wajib diimani, bukan untuk dibuat alasan. Orang yang beralasan dengan taqdir adalah orang yang rusak akal dan agamanya, dan pendapatnya kontradiksi. Seandainya taqdir bisa dijadikan alasan maka tidak ada orang yang dicela, dihukum dan diqishosh. Dengan demikian orang yang beralasan dengan taqdir ini, ketika harta, jiwa dan kehormatannya didzolimi, ia tidak boleh membela diri dari orang mendzoliminya, tidak boleh marah dan tidak boleh mencelanya. Ini tentu saja tidak mungkin, baik secara syar’i maupun secara thobi’i. Kalau taqdir itu menjadi alasan dan udzur, tentulah Iblis tidak dicela dan tidak disiksa. Demikian juga dengan Fir'aun, kaum Nuh, 'Ad, Tsamud dan kaum kafir lainnya. Tentu juga jihad melawan orang kafir tidak boleh, menegakkan hudud tidak boleh, memotong tangan pencuri tidak boleh, demikian juga menjilid dan merajam pezina, membunuh orang yang membunuh (qishash) dan menghukum orang yang berbuat salah dengan cara apapun."[2]

4. Keadaan Ahlul Kitab pada hari ini tidak sebagaimana Ahlu dzimah. Sebagaimana yang kami katakan di atas, kalau tidak memerangi kaum muslimin secara langsung seperti menjajah, memusuhi dan usaha lainnya, mereka memberikan bantuan kepada musuh-musuh Islam, baik dengan senjata, harta, ketrampilan dan yang lain.[3]

Syaikh Umar bin Mahmud Abu Umar berkata,” Dalam hal ini, orang Yahudi dan Nasrani yang asli kafir tidak bisa dikatakan sebagai ahludz dzimmah, karena ahludz dzimmah dalam istilah ahli fiqih adalah orang-orang kafir yang masuk ke dalam jaminan keamanan di Daarul Islam. Apabila tidak ada Daarul Islam maka tidak ada ahludz dzimmah, jadi mereka adalah orang-orang kafir harbi.”[4]





Ibnu Qudamah berkata,

ويُبعث في كل سنة جيش يغيرون على العدو في بلادهم

” Dan pasukan dikirimkan setiap tahun untuk menyergap musuh di negara mereka.[5]

Al-Khuroqi berkata:

ويقاتل أهل الكتاب والمجوس ولا يدعون لأن الدعوة قد بلغتهم ، ويدعى عبدة الأوثان قبل أن يحاربوا

Ahlul kitab dan Majusi tidak harus didakwahi terlebih dulu, karena dakwah sudah sampai kepada mereka. Sedangkan para penyembah berhala didakwahi dahulu sebelum mereka diperangi.

Ibnu Qudamah dalam penjelasannya terhadap perkataan Al-Khuroqi diatas, berkata:

أما قوله في أهل الكتاب والمجوس لا يدعون قبل القتال فهو على عمومه ، لأن الدعوة قد انتشرت وعمت فلم يبق منهم من لم تبلغه الدعوة إلا نادر بعيد ، وأما قوله يدعى عبدة الأوثان قبل أن يحاربوا فليس بعام فإن من بلغته الدعوة منهم لا يدعون ، وإن وجد منهم من لم تبلغه الدعوة دُعي قبل القتال ، وكذلك إن وجد من أهل الكتاب من لم تبلغه الدعوة دعوا قبل القتال

“Adapun perkataan beliau bahwasanya Ahlul kitab dan Majusi itu tidak mesti didakwahi terlebih dahulu adalah secara umum, karena dakwah telah tesebar luas dan tidak tersisa dari kalangan mereka yang belum mendengar dakwah kecuali sangat jarang sekali. Adapun perkataan beliau bahwasanya para penyembah berhala mesti didakwahi dahulu sebelum diserang, tidaklah secara umum, karena orang yang sudah mendengar dakwah tidaklah mesti didakwahi terlebih dahulu, namun jika diantara mereka ada yang belum mendengar dakwah maka harus didakwahi terlebih dahulu, sebagaimana halnya ahlul kitab yang belum mendengar dakwah, mereka mesti didakwahi terlebih dahulu sebelum diserang. [6]



[1] . Jama’atul Jihad Aqidatan wa Manhajan hal. 128.

[2] . Majmu’ Fatawa II/323-326.

[3] Lihat Jama’atul Jihad Aqidatan wa Manhajan, hal. 125-129.

[4] . Al-jihad wal Ijtihad, hal.73

[5]. Al-Mughni: XIII/10.

[6]. Al-Mughni : XIII/29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar