Senin, 25 April 2011

Ya, Kami Takfiri !

Takfir berarti menyatakan seseorang kafir. Banyak orang-orang yang menyimpang pada saat ini mengklaim bahwa kita tidak bisa melakukan takfir kepada seseorang sebagaimana hal itu hanya bisa dilakukan oleh Allah saja. Secara fakta, banyak kaum Muslimin yang sungguh-sungguh diperangi dan dilabeli sebagai “Takfiri”.

Adalah sebuah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menjelaskan tentang masalah takfir, terutama jika kita benar-benar ingin menjadi seorang Muwahid (ahlut tauhid).

Apakah kita sebagai kaum Muslimin dibenarkan untuk men-takfir, atau hanya Allah saja yang berhak malakukannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu pertama-tama untuk merujuk kembali kepada Al-Qur’an, Sunnah Shahaabat dan ulama salaf. Allah swt. berfirman:

“Katakanlah : "Hai orang-orang kafir” (QS 109: 1)

Selanjutnya, perintah ini untuk “mengatakan” adalah perintah Allah langsung kepada orang-orang beriman, mewajibkan kepada kita untuk men-takfir orang-orang yang tidak beriman, dan mendeklarasikan baraa’ah kepada mereka dan pada apa yang mereka sembah, taati di samping selain Allah swt. Selanjutnya tidak ada perselisihan masalah takfir kepada orang-orang non Muslim. Faktnya, jika kita meragukan bahwa orang-orang non Muslim adalah kafir, kita menjadi kafir. Ini berdasarakan perkataan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahaab r.h., keduanya berkata:

“Seseorang yang tidak men-takfir kepada orang-orang non Muslim, atau meragukan bahwa mereka adalah kafir, atau percaya bahwa dien mereka (jalan hidup atau agama) benar (atau bisa menjadi benar) – dia adalah kafir.” (Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab).

Dengan konsekuensi, orang-orang yang berkata bahwa kita seharusnya tidak menyebut non Muslim “kafir” tetapi menyebut mereka “berpotensi Muslim”, mereka mendeklarasikan ketidak berimanan mereka pada kalimat Allah swt. orang-orang yang telah mendeklarasikan mereka (non Muslim) Kafir di banyak tempat dalam Al-Qur’an, seperti yang terdapat dalam surah Al-Ma’idah dimana Allah swt. berfirman:

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam.” (QS Al Ma’idah 5: 17)

Dengan ini orang-orang yang menolak untuk men-takfir kepada kuffar, secara langsung membuat dirinya kafir, menolak perintah Allah (QS 109: 1) dan atas ketidakpercayaannya kepada ayat di atas (QS 5: 17).

Namun, sebelum mereka mencoba untuk memanipulasi teks-teks ketuhanan kami telah mendapatkan kutipan perkataan, “Yaa, tetapi Allah berkata bahwa orang-orang yang mengatakan Isa adalah Tuhan maka ia kafir, tetapi kami mengetahui dan banyak non Muslim berteman dengan orang-orang yang tidak percaya bahwa Isa adalah Tuhan.”

Kami akan menjawab pertama, orang-orang ini benar-benar tidak tahu; kedua, ada banyak ayat dalam Qur’an yang menetapkan bahwa orang-orang yang melakukan ke-syirik-an dan ke-kufur-an adalah kafir (tidak beriman).

Namun, sejak hujjah-hujjah ini mulai ‘kabur’, banyak orang-orang yang di sebut “Muslim” tidak lagi mengunakan argumen ini sebagaimana mereka mengetahui bahwa ke-kufur-an mereka dan kemunafikan mereka akan menjadi nyata. Tentu saja mereka memilih untuk mengabaikan masalah ini dan menggembar-gemborkan masalah tersebut dengan berkata “haram untuk menyebut seorang Muslim Kafir”, dan bahkan mereka mengutip sebuah hadits yang cukup terkenal: “Siapa saja yang menyebut saudaranya kafir, maka orang tersebut akan mendapatkan title tersebut…”

Tentu saja hadits ini benar, dan Rasulullah saw. selalu berbicara benar; tetapi yang harus di pikirkan adalah akan lebih baik jika orang-orang ini mengutip dengan baik. Secara lengkap dalam shahih Muslim disebutkan:

“jika seseorang menuduh saudaranya kafir atau mengatakan seseorang adalah musuh Allah sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka apa yang dituduhkan itu akan kembali pada diriny sendiri. (HR Muslim)

Jika kita memahami hadits ini dengan seksama kita akan menemukan bahwa Rasullah saw. melarang untuk manjatuhkan takfir kepada seseorang berdasarkan hawa nafsu, tetapi beliau saw. menegaskan jika takfir atas seseorang yang benar (terbukti kufur) dibolehkan, dengan demikian mendeklarasikan Kafir pada seseorang bisa diterima.

Hadits ini tidaklah melarang untuk mentakfir secara keseluruhan, tetapi hadits ini adalah sebuah indikasi dan peringatan bahwa jika kita men-takfir seseorang haruslah dengan cara yang benar (sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau takfir itu akan kembali kepada kita.

Selanjutnya, takfir adalah hak Allah, dengan demikian hak-Nya haruslah diterapkan dan dipertahankan. Seperti halnya shalat. Shalat adalah hak Allah; apakah ini berarti bahwa kita seharusnya tidak melakukan shalat? Takfir adalah hak Allah dan Allah memerintahkan kepada kita untuk memenuhi hak-Nya yang sesuai dengan syari’ah.

Adalah sesuatu yang haram untuk men-takfir seorang muslim yang melakukan dosa. Kita hanya mendeklarasikan takfir atas orang-orang kafir dan yang murtad, sebagaiman Allah swt. berfirman memerintahkan kita untuk melakukan itu:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah…” (QS Al Baqarah 2: 256)

At-Thaghut, sebagaimana para Shahabat menjelaskan adalah sesuatu yang disembah, diikuti, ditaati selain daripada Allah, dan seseorang yang minta untuk disembah atau ditaati. Para Shahabat dan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah juga berkata bahwa thaghut adalah syaitan, semua penguasa yang tidak berhukum pada Islam, ulama yang membolehkan apa yang dilarang oleh Allah, atau melarang apa dibolehkan oleh Allah. Selanjutnya takfir atas mereka yang melakukan demikian adalah berdasarkan fakta bahwa mereka adalah tawaghit, karena membolehkan apa yang Allah larang, seperti bersekutu dengan Kuffar melawan kaum Muslimin juga melarang apa yang Allah bolehkan (perintahkan), seperti jihad dan bangkit untuk melawan penguasa yang tidak menerapkan hukum Islam dan sebagainya.

Lebih lanjut Rasulullah saw. men-takfir orang-orang yang tidak melakukan shalat dan tidak mau membayar zakat. Para Shahabat juga men-takfir kepada ayah mereka, dan Abu Bakar r.a. men-takfir kepada ribuan orang “Muslim” yang shalat, mengucapkan syahadat juga berpuasa Ramadhan. Namun kerena mereka menolak untuk membayar zakat, dia menyebut mereka kafir dan juga memerangi mereka.

Ibnu Taimiyah r.h. men-takfir kepada “Muslim” yang mengkuti konstitusi Al-Yaasiq – yang telah mengkombinasikan hukum Islam dan kebiasaan orang-orang mereka. Faktanya, ada ratusan contoh dari as-Salaf as-Saalih yang men-takfir atas individu tertentu bahkan juga memerangi mereka, Rasulullah saw. bersabda, “Bunuhlah orang-orang yang merubah dien-Nya.” Jika kita dibenarkan untuk membunuh orang-orang yang merubah dien, maka dengan demikian kita juga bisa men-takfir mereka.

Wallahu’alam bis showab!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar