Kamis, 28 April 2011

Keberangkatan Ke KHAIBAR (8 Muharram, 7 H)

Sepulangnya dari Al-Hudaibiyah, Rasulullah SAW menetap di Madinah selama bulan Dzulhijjah dan sebagian bulam Muharram. Pada akhir bulan Muharram, beliau berangkat ke Khaibar’.”

Dari Abu Muattib bin Amr ia berkata, ‘Ketika Rasulullah melihat Khaibar, beliau berkata kepada para sahabat –ketika itu aku bersama mereka–, ‘Berdirilah kalian!’. Rasulullah berkata, ‘Ya Allah, Rabb langit dan Rabb segala yang dinaunginya, Rabb bumi dan Rabb apa saja yang diangkutnya, Rabb setan dan apa saja yang dianutnya, Rabb angin dan Rabb apa saja yang diterbangkannya, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikan kampung ini, penduduknya, dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung diri kepadaMu dari keburukan kampung ini, penduduknya, dan yang ada di dalamnya. Majulah kalian dengan nama Allah!’ Doa tersebut selalu diucapkan beliau setiap kali beliau memasuki per-kampungan”.

Dari Anas bin Malik yang berkata, “Jika Rasulullah hendak menyerang suatu kaum, beliau tidak menyerang mereka hingga pagi hari. Jika beliau mendengar adzan di satu tempat, beliau menahan diri tidak menyerbunya dan jika tidak mendengar adzan di satu tempat, beliau menyerangnya. Kami berhenti di Khaibar pada malam hari. Rasulullah bermalam hingga pagi hari, namun tidak mendengar adzan, kemudian beliau berjalan dan kami mengikutinya. Ketika itu, aku berjalan di belakang Abu Thalhah dan kakiku menyentuh kaki Rasulullah. Kita bertemu para pekerja di Khaibar yang berangkat kerja dengan sekop dan keranjang. Ketika mereka melihat Rasulullah dan pasukannya, mereka berkata, ‘Muhammad bersama pasukannya’. Mereka lari tunggang lang-gang, kemudian Rasulullah bersabda, ‘Allah Maha Besar, hancurlah Khaibar. Jika kita tiba di halaman suatu kaum, sungguh buruk pagi hari kaum yang telah diperingatkan’.”

Ibnu Ishaq berkata, “Ketika Rasulullah keluar dari Madinah menuju Khaibar, beliau melintasi Ishr* dan membangun masjid di sana, kemudian melintasi Ash-Shahba’**. Rasulullah dan pasukannya terus berjalan hingga menuruni Lembah Ar-Raji’ dan berhenti di tempat antara penduduk lembah tersebut dengan Ghathafan untuk menghalang-halangi mereka memberi bala bantuan kepada penduduk Khaibar, karena orang-orang Ghathafan pernah membantu orang-orang Khaibar dalam menghadapi beliau. Ketika orang-orang Ghathafan mendengar tempat beliau di Khaibar, mereka bersatu untuk menghadapi beliau dan keluar untuk membantu orang-orang Yahudi dalam menghadapi beliau. Ketika mereka baru berjalan beberapa meter, mereka mendengar suara di belakang mereka tepatnya di kebun dan rumah mereka. Mereka mengira kaum muslimin mengejar mereka. Oleh karena itu, mereka pulang dan menetap di rumah dan kebun mereka, serta membiarkan Rasulullah SAW mengha-dapi penduduk Khaibar”.

“Rasulullah SAW mendekati kebun-kebun secara berangsur-angsur dan menguasainya satu demi satu. Benteng penduduk Khaibar yang pertama kali beliau taklukkan ialah Benteng Na’im. Di benteng tersebut, Mahmud bin Maslamah terbunuh karena dilempar batu penggiling dari atasnya hingga ia meninggal dunia.

Benteng kedua yang beliau taklukkan adalah Benteng Al-Qamush, benteng Bani Abu Al-Huqaiq. Dari mereka, Rasulullah SAW mendapatkan tawanan-tawanan wanita, di antaranya Shafiyah binti Huyai bin Akhthab –istri Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abu Al-Huqaiq– dan dua putri pamannya dari jalur ayahnya. Beliau memilih Shafiyah binti Huyai bin Akhthab untuk diri beliau sendiri. Tadinya, Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi memin-ta Shafiyah binti Huyai bin Akhthab kepada Rasulullah SAW, namun karena beliau memilihnya untuk beliau sendiri, maka sebagai gantinya beliau memberikan dua putri paman Shafiyah dari jalur pamannya kepada Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi. Tawanan-tawanan wanita Khaibar dibagikan secara merata kepada kaum muslimin”.

“Setelah berhasil menaklukkan benteng-benteng Khaibar dan kebun-kebunnya, Rasulullah SAW meneruskan perjalanan hingga tiba di dua benteng, yaitu Al-Wathih dan As-Sulalim. Kedua benteng Khaibar itulah yang paling akhir ditaklukkan kaum muslimin”. Rasulullah mengepung mereka selama lebih kurang belasan hari.

‘Marhab si Yahudi keluar dari benteng Khaibar dengan senjata leng-kap. Ia berkata,
‘Khaibar tahu aku Marhab
Penghunus senjata dan pahlawan yang teruji
Terkadang aku menikam dan memukul
jika singa-singa datang dalam keadaan marah
Sesungguhnya tanah perlindunganku adalah tanah yang tidak boleh di dekati.”

“Setelah itu, Marhab berkata, ‘Siapa yang siap bertarung denganku?
‘Ka’ab bin Malik menjawab:
‘Khaibar tahu bahwa aku adalah Ka’ab
Penghilang duka, pemberani, dan kokoh
Jika perang telah dikobarkan maka dilanjutkan dengan perang berikutnya
Aku mempunyai pedang tajam seperti kilat
Aku injak kalian hingga sulit melepaskan diri
Kami beri balasan atau mendapatkan rampasan’
Kami terus maju pantang mundur.”

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang siap menghadapi Marhab?’. Muhammad bin Maslamah berkata, ‘Aku wahai Rasulullah. Demi Allah, aku harus balas dendam, karena saudaraku terbunuh kemarin’. Rasulullah SAW bersabda, ‘Berdirilah dan majulah kepadanya. Ya Allah, bantulah dia!’. Ketika masing-masing dari keduanya telah mendekat kepada la-wannya, tiba-tiba pohon tua di antara pohon Usyar masuk di antara ke-duanya. Masing-masing dari keduanya berlindung diri dari lawannya. Setiap kali salah satu dari keduanya berlindung di pohon tersebut, lawannya memotong pohon yang menghalanginya dengan pedang hingga masing-masing dari keduanya terlihat oleh lawannya, kemudian keduanya seperti satu orang yang berdiri dan di antara keduanya tidak ada lagi dahan pohon. Marhab menyerang Muhammad bin Maslamah dan memukulnya dengan pedang, namun Muhammad bin Maslamah terlindungi perisai kulit. Pedang Marhab masuk ke perisai kulit Muhammad bin Maslamah, kemudian Muhammad bin Maslamah memukul Marhab hingga tewas”.

“Setelah Marhab, keluarlah saudara Marhab, yaitu Yasir. Ia berkata, ‘Siapa berani bertarung denganku?’ Hisyam bin Urwah menduga bahwa Az-Zubair bin Awwam keluar untuk menghadapi Yasir. Ibu Az-Zubair, Shafiyah binti Abdul Muththalib, berkata, ‘Apakah ia akan membunuh anakku, wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak, justru anak-mu yang akan membunuhnya, insya Allah’. Az-Zubair bin Al-Awwan keluar. Keduanya bertemu kemudian terjadilah pergulatan di antara keduanya dan di akhir pergulatan Az-Zubair bin Al-Awwam berhasil membunuh Tasir”.

Salamah bin Amr Al-Akwa’ yang berkata, ‘Rasulullah SAW mengirim Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dengan bendera beliau (Ibnu Hisyam berkata, “Bendera tersebut berwarna putih”) ke salah satu benteng Khaibar. Abu Bakar berjuang menaklukkannya, kemudian pulang tanpa hasil dan kelelahan. Esok harinya, Rasulullah mengirim Umar bin Khaththab RA. Umar bin Khaththab pun berjuang menaklukkan benteng tersebut, namun gagal dan juga mengalami kelelahan. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, ‘Esok pagi, bendera ini pasti akan aku berikan kepada orang yang mencintai Allah dan RasulNya. Allah memberikan pertolongan melalui kedua tangannya dan ia bukan orang yang melarikan diri’. Rasulullah SAW memanggil Ali bin Abi Thalib RA yang ketika itu sakit mata, kemudian meludahi matanya dan bersabda, ‘Ambillah bendera ini dan majulah dengannya hingga Allah memberi kemenangan kepadamu’. Demi Allah, ketika itu Ali bin Abi Thalib lari-lari kecil dengan nafas terengah-engah. Ketika itu, aku di belakang untuk mengikutinya hingga ia menancapkan bendera di batu yang ditumpuk di bawah benteng. Salah seorang Yahudi melihat ke arah Ali bin Abi Thalib dari atas benteng, kemudian bertanya, ‘Siapa engkau?’. Ali bin Abi Thalib menjawab, ‘Aku Ali bin Abi Thalib’. Orang Yahudi tersebut berkata, ‘Kalian menang, demi sesuatu yang diturunkan kepada Musa. Ali bin Abi Thalib baru pulang ketika berhasil menaklukkan benteng tersebut’.

“Rasulullah SAW mengepung penduduk Khaibar di kedua benteng mereka, yaitu Al-Wathih dan As-Sulalim. Ketika mereka yakin kalah, mereka meminta beliau mengusir mereka ke salah satu tempat dan tidak membunuh mereka. Beliau mengabulkan permintaan mereka. Ketika itu, beliau berhasil menguasai seluruh kebun penduduk Khaibar; As-Syiqq, Nathah, dan Al-Katibah. Beliau juga menguasai seluruh benteng mereka kecuali kedua benteng; Benteng Al-Wathih dan As-Sulalim. Ketika orang-orang Fadak mendengar apa yang diperbuat penduduk Khaibar, mereka mengutus wakil untuk menemui Rasulullah guna meminta beliau mengusir mereka ke satu tempat, tidak membunuh mereka, dan menyerahkan kekayaan mereka kepada beliau. Rasulullah mengabulkan permin-taan mereka. Di antara orang yang mondar-mandir ke tempat Rasulullah ialah Muhayyishah*** bin Mas’ud saudara Bani Haritsah. Penduduk Khaibar meminta Rasulullah membagi dua kebun mereka. Mereka berkata, ‘Kami lebih tahu tentang kebun tersebut dan lebih mampu memak-murkannya daripada kalian’. Akhirnya, Rasulullah SAW berdamai dengan mereka dengan syarat kebun mereka dibagi dua dengan beliau dan jika beliau ingin mengusir mereka maka beliau berhak melakukannya. Rasulullah juga berdamai dengan orang-orang Fadak seperti itu. Jadi, Khaibar adalah harta fa’i kaum muslimin, sedang Fadak milik khusus Rasulullah, karena mereka tidak menaklukkannya dengan pasukan berku-da atau pasukan pejalan kaki”.

“Ketika Rasulullah merasa kondisi telah nyaman, beliau dihadiahi kambing bakar oleh Zainab binti Al-Harits istri Sallam bin Misykam. Sebelum itu, Zainab bertanya kepada beliau, ‘Apa yang paling engkau sukai dari kambing, wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Lengan’. Zainab membubuhkan racun sebanyak mungkin ke lengan kambing, meracuni semua daging kambing, dan menghidangkan kepada Rasulullah. Beliau mengambil lengan kambing, mengunyah sedikit daripadanya, tidak menelannya, dan memuntahkannya. Sedang Bisy bin Al-Barra’ bin Ma’rur yang ketika itu bersama beliau mengambil seperti beliau dan menelannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya tulang kambing tersebut memberitahuku bahwa ia beracun’. Beliau memanggil Zainab dan ia mengakui meracuni kambing bakar tersebut. Beliau bertanya kepada Zainab, ‘Kenapa engkau berbuat seperti itu?’. Zainab menjawab, ‘Engkau telah bertindak terhadap kaumku seperti engkau ketahui. Oleh karena itu, aku berkata, ‘Jika ia (Muhammad) seorang raja maka aku bisa membunuhnya dan jika seorang nabi maka ia akan diberitahu’. Rasu-lullah memaafkan Zainab, sedang Bisyr meninggal dunia karena makanan yang dimakannya”. Ketika Rasulullah meninggalkan Khaibar, beliau pergi menuju lembah Qurs, lalu beliau mengepung penduduknya bebera-pa malam, kemudian pergi meninggalkannya menuju Madinah.

“Rasulullah SAW menyelenggarakan pesta pernikahan dengan Shafiyah binti Huyai di Khaibar atau di salah satu jalan. Wanita yang merias Shafiyah binti Huyai untuk Rasulullah, menyisir rambutnya, dan merapikannya adalah Ummu Sulaim binti Milhan, ibu Anas bin Malik. Rasulullah bermalam dengan Shafiyah binti Huyai di kemah beliau, sedang Abu Ayyub Khalid bin Zaid saudara Bani An-Najjar semalam suntuk menghunus pedang menjaga dan mengelilingi kemah beliau. Keesokan harinya, Rasulullah melihat Abu Ayyub di sekitar kemah, kemudian bersabda, ‘Ada apa denganmu wahai Abu Ayyub?' Abu Ayyub menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku khawatir wanita ini (Shafiyah) men-celakakanmu, karena kita telah membunuh ayah, suami, dan kaumnya. Ia baru saja masuk Islam, jadi, aku khawatir ia mencelakakanmu’. Para ulama meyakini bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ya Allah, jagalah Abu Ayyub, sebagaimana ia semalam suntuk menjagaku’.”

“Dalam perjalanan pulang dari Khaibar, Rasulullah SAW bersabda di salah satu jalan di akhir malam, ‘Siapa orang yang siap menunggu Shubuh untuk kita sehingga kita bisa tidur?’. Bilal berkata, ‘Aku siap menunggu Shubuh untukmu, wahai Rasulullah’. Rasulullah berhenti diikuti kaum muslimin, kemudian tidur. Sedang Bilal, ia mengerjakan shalat beberapa raka’at. Usai shalat, ia bersandar pada untanya untuk menunggu waktu Shubuh, namun rasa kantuk menyerangnya dan ia pun tertidur. Tidak ada yang membangunkan Rasulullah dan kaum muslimin melainkan sengatan sinar matahari. Beliau orang yang pertama kali bangun. Beliau bersabda, ‘Apa yang engkau perbuat terhadap kita, hai Bilal?’ Bilal menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku tertidur sepertimu’. Rasulullah SAW bersabda, ‘Engkau berkata benar’. Rasulullah menuntun unta tidak terlalu jauh kemudian menghentikannya. Beliau berwudhu diikuti kaum muslimin, lalu menyuruh Bilal mengumandangkan iqamah shalat, dan mengerjakan shalat bersama kaum muslimin. Setelah salam, Rasulullah menghadap kepada para sahabat dan bersabda, ‘Jika kalian lupa shalat, shalatlah jika kalian telah ingat karena Allah SWT berfirman, ‘Shalatlah karena ingat kepadaKu’.”

“Ketika Rasulullah SAW menaklukkan Khaibar, beliau memberi Ibnu Luqaim Al-Absi hadiah yang di dalamnya terdapat ayam atau salah satu binatang jinak. Penaklukan Khaibar terjadi pada bulan Shafar.

Ibnu Luqaim Al-Absi berkata tentang Perang Khaibar,
“Benteng Nathah dilumpuhkan Rasul
dengan pasukan besar yang bersenjata lengkap
yang mempunyai pundak dan punggung
Benteng Nathah merasa kalah ketika berita kematiannya disebarkan
Di tengah-tengah mereka terdapat orang-orang Aslam dan Ghifar
Pasukan tersebut menyerbu Bani Amr bin Zur’ah pada suatu pagi
Dan benteng Asy-Syiqq, penduduknya merasa kegelapan di siang hari
Setiap benteng mempunyai kesibukan dari pasukan berkuda
Yang berasal dari Abdul Asyhal atau Bani An-Najjar
Dan kaum Muhajirin yang ciri-ciri mereka diketahui dari atas pelindung kepala mereka
Mereka tidak berniat melarikan diri
Sungguh aku tahu Muhammad pasti menang
Dan ia pasti menetap di sana hingga bulan Shafar
Orang-orang Yahudi membuka pelupuk matanya ke perang tersebut
Di bawah debu dengan pandangan yang gelap.”


CATATAN:

* Gunung yang terletak antara Madinah dan lembah Al-Far'u
** Nama sebuah tempat yang terletak di antara Madinah dan Khaibar
*** Silakan lihat kitab Jamharatun Ansaabul Arab karangan Ibnu Hazm halaman 341

Selasa, 26 April 2011

Waqfaatun Ma’a Al Syaikh Al Albani Haula Syarith “Min Manhaji Al Khawarij”

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, meminta ampunan-Nya dan berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorang pun mampu menyesatkannya dan barang siapa disesatkan oleh Allah, maka tak seorang pun mampu memberinya petunjuk. Saya bersaksi sesungguhnya tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada beliau dan para shahabat.

Wa Ba’du…

Sesungguhnya Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani adalah salah seorang ulama kontemporer. Tak seorangpun mengingkari keutamaan beliau selain orang yang mendustakan atau arogan. Syaikh hafidzahullah telah mengabdikan dirinya untuk mendalami hadits Rasulullah dan bekerja keras untuk menyebarkan sunah, memberantas bid’ah serta menyebarkan ilmu salaf di tengah umat. Kami berdoa semoga Allah membalas semua jasa beliau dengan sebaik-baik balasan.

Namun Allah enggan untuk menjadikan seorang manusia selain para rasul-Nya sebagai seorang yang maksum. Syaikh adalah manusia juga, beliau kadang benar dan kadang salah. Orang yang mengikuti tulisan-tulisan dan kaset-kaset syaikh tentu akan menemukan ada juga kesalahan atau ketergelinciran di dalamnya.

Kami, Alhamdulillah, bukanlah orang-orang yang mencari-cari ketergelinciran orang, membesar-besarkannya dan banyak menyebut-nyebutnya. Karena itu, bukan termasuk kebiasaan kami mencari ketergelinciran-ketergelinciran tersebut. Tetapi bila kami mendapati ketergelinciran dalam pelajaran atau pembahasan kami, kami berpaling dari kesalahan yang kami dapatkan dan kami beramal dengan yang benar. Barangkali kami mengingatkan kesalahan tersebut dalam sebagian majlis kami dengan bahasa yang baik dan metode yang santun, bukan meributkan dan menyebar luaskannya.

Dalam beberapa masa belakangan ini, saya mendengar sebuah kaset syaikh Hafidzahullah. Saya melihat menjadi kewajiban dari ilmu kami untuk segera mendiskusikan sebagian isi kaset beliau dengan diskusi yang tenang, di mana Allah mengetahui bahwa saya tidak mempunyai maksud selain menerangkan dan mencari kebenaran.

Kaset yang dimaksud berjudul “ Min Manhajil Khawarij “ (Manhaj Khawarij). Kaset ini telah direkam pada tanggal 29 Jumadil Akhirah 1416 H bertepatan dengan tanggal 23 Oktober 1995 M, dengan nomor 1/830 dari nomor berseri “ Silsilatu Al Huda wa An Nuur ” sebagaimana disebutkan dalam kata pengantarnya. Dalam kaset ini, syaikh membahas peristiwa yang terjadi di Mesir dan Al Jazair dan menolak sikap keluar dari ketaatan kepada para pemimpin kaum muslimin hari ini, dan beliau memberi fatwa dalam beberapa masalah yang berkaitan dengan hal ini.

Saudara pembaca yang budiman, tulisan yang ada di hadapan anda ini memuat dua persoalan, barangkali keduanya adalah persoalan terpenting yang disebutkan syaikh dalam kasetnya.
Persoalan pertama adalah masalah keluar (melawan) penguasa kafir. Syaikh berpendapat tidak boleh melawan penguasa hari ini sekalipun mereka jelas-jelas telah kafir.

Persoalan kedua adalah persoalan yang berkaitan dengan mengkafirkan penguasa yang membuat dan menetapkan undang-undang positif untuk rakyat tanpa berlandaskan kepada (hukum) Allah dan penguasa yang mewajibkan rakyat untuk berhukum kepada undang-undang positif. Syaikh berpendapat penguasa seperti ini tepat untuk dikenai apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, ”Kufrun duna kufrin“ (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam).

Dalam tulisan ini pembaca akan menemukan diskusi ilmiah terhadap dua persoalan ini dan penjelasan tentang pendapat yang benar dalam kedua masalah ini. Kemudian saya lampirkan juga beberapa halaman lain seputar tema–tema lain yang terpisah-pisah namun masih ada kaitannya dengan dua permasalahan di atas.

Sebenarnya hal yang mendorong saya untuk menulis tulisan ini adalah bahwa saya mendapati perbincangan seputar permasalahan-permasalahan ini menjadi ciri umum dari pembicaraan dan majlis syaikh. Sekiranya persoalannya sekedar sekali majlis saja di mana syaikh mengutarakan pendapatnya, tentulah persoalannya remeh. Namun kami mendapati syaikh selama bertahun-tahun telah berbicara seputar dua permasalahan di atas dengan menuduh orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau sebagai orang-orang bodoh dan tergesa-gesa, dengan memakai ungkapan-ungkapan pedas dan kasar. Sebaliknya kami tidak mendapati ungkapan yang pedas dan kasar ini beliau tujukan kepada pihak yang lain, yaitu para penguasa sekuler yang merupakan faktor terbesar terjadinya bencana dalam diri umat ini dengan kejahatan mereka menjauhkan umat ini dari kitab Rabbnya dan sunah Nabinya Shallalahu ‘alaihi Wa Salam, dan kejahatan mereka memaksa umat ini untuk berjalan sesuai keinginan Barat yang kafir dan ridha dengan program-program Yahudi dan Nasrani.

Telah kami lihat di antara pengaruh dari metode syaikh ini, banyak pemuda-pemuda yang mengikuti syaikh dan metode beliau, melihat para penguasa sekuler yang merubah syariat Allah sebagai ulil amri (penguasa) yang wajib kita dengar dan kita taati dan bahwa keluar dari ketaatan kepada mereka layaknya keluar dari penguasa-penguasa umat Islam masa awal dahulu. Sebaliknya, kami melihat mereka melihat saudara-saudara mereka yang memusuhi penguasa tadi layaknya Khawarij ahli bid’ah, tidak layak disikapi selain dengan celaan dan cercaan, bahkan barangkali sebagian berpendapat lebih jauh lagi dengan meminta penguasa memusuhi mereka dan lain sebagainya.

Berangkat dari sini, saya memberanikan diri untuk menulis lembaran-lembaran ini meskipun harus melewati kesulitan yang berat, karena saya tak pernah sekalipun menginginkan mengambil sikap membantah atau menentang syaikh Nashirudin, namun kebenaran yang diajarkan oleh Dien kami menyatakan kebenaran lebih kami cintai melebihi para ulama dan masayikh kami serta seluruh umat manusia.

Dalam kesempatan ini saya ingin menerangkan bahwa ketika kami berbeda pendapat dengan syaikh dalam sebagian persoalan ilmiah, kami berlepas diri kepada Allah Ta’ala dari orang-orang yang memusuhi syaikh dan membenci beliau disebabkan beliau berpegang teguh dengan As Sunah dan membela aqidah yang benar. Kami memohon kepada Allah semoga perbedaan kami dengan beliau tetap berada dalam koridor ahlu sunah wal jama’ah, ahlul haq wal ‘adl, mereka adalah orang-orang yang berjalan di atas jalan Rasulullah dan para shahabatnya. Semoga Allah tidak menjadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang mukmin. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang. Dan sebagai penutup dari pembicaraan kami, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.”


Abu Isra’ Al Asyuthi
Sabtu Sore, 11 Sya’ban 1417 H/21 Desember 1996 M



PASAL I :
MASALAH KELUAR DARI PENGUASA KAFIR


Ini adalah masalah pertama yang ingin kami bicarakan. Dalam awal kaset yang tersebut di atas, syaikh ditanya tentang peristiwa yang terjadi di Aljazair dan pandangan syariat dalam masalah tersebut. Beliau menjawab pertanyaan ini dengan pertama kali menyebutkan perkataan ulama, ” Maa buniya ‘ala Fasidin fahuwa faasidun “ (apa yang dibangun di atas landasan yang rusak maka hasilnya tetap rusak).” Beliau membuat contoh; sholat tanpa thaharah, maka ini bukan sholat (yang sah).

Kemudian beliau berkata : “Kami selalu dan selamanya menyebutkan bahwa keluar terhadap para penguasa walaupun mereka telah pasti kekufurannya, keluar dari mereka hukumnya sama sekali (mutlak) tidak disyariatkan. Dikarenakan kalaupun keluar ini merupakan suatu keharusan, ia harus berlandaskan syariat sebagaimana sholat yang kami sebutkan tadi ; harus berlandaskan thaharah, yaitu wudhu’. Kami berdalil dalam masalah seperti ini dengan firman Allah seperti :

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“ Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” [QS. Al Ahzab ;21].

Sesungguhnya periode yang dilalui kaum muslimin hari ini dengan berkuasanya para penguasa, taruhlah kekafiran mereka itu telah nyata sebagaimana kekafiran orang-orang musyrik secara sempurna. Taruhlah kita menerima hal ini, kami katakan,” Sesungguhnya kondisi di mana kaum muslimin saat ini hidup dibawah kekuasaan para penguasa ---taruhlah kita katakan “para penguasa kafir” meminjam istilah jama’ah takfir secara lafal, bukan secara maknanya, karena dalam masalah ini ada pembahasan rinci yang sudah terkenal--- maka kami katakan,” Sesungguhnya kehidupan kaum muslimin hari ini di bawah kekuasaan para penguasa tadi tidak jauh berbeda dengan kondisi kehidupan Rasulullah dan para shahabat yang disebut oleh para ulama dengan periode Makkah. Beliau telah hidup di bawah kekuasaan para thaghut kafir musyrik yang terang-terangan menolak untuk menerima dakwah dan mengatakan kalimatul haq Laa Ilaaha Illa Allah, bahkan paman beliau sendiri Abu Thalib di akhir hayatnya mengatakan,” Kalaulah tidak karena takut kaumku akan mencercaku, tentulah aku akan mengucapkannya sehingga engkau tenang.”

Mereka telah jelas-jelas kafir dan menentang dakwah Rasul, namun beliau hidup di bawah kekuasaan dan pemerintahan mereka, beliau tidak berbicara kepada mereka kecuali mengajak mereka untuk beribadah kepada Allah semata tidak ada sekutu baginya. Lalu datanglah periode Madinah, lalu turunlah hukum-hukum syar’I secara terus menerus. Dimulailah perang antara umat Islam dengan kaum musyrikin sebagaimana disebutkan dalam buku-buku sirah nabawiyah.

Adapun pada periode pertama, periode Makkah, sama sekali tidak ada keluar (dari penguasa kafir) sebagaimana banyak dilakukan umat Islam hari ini di negara yang bukan negara Islam. Keluar seperti ini tidak berada diatas petunjuk Rasul yang kita diperintahkan untuk mengambil suri tauladan dari beliau, khususnya lagi dalam ayat di atas:


لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“ Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” [QS. Al Ahzab ;21].

Selesai perkataan syaikh Nashirudin Al Albani tentang tidak disyariatkannya keluar dari para penguasa sekalipun mereka telah jelas-jelas kafir. Sebagai catatan atas pendapat beliau, dengan prihatin kami katakan,”Perkataan syaikh ini bertentangan dengan nash-nash syariah baik Al Qur’an, sunah Rasulullah maupun ijma’ salaf umat ini. Penjelasannya sebagai berikut :


1) Perkataan beliau menyelisihi nash-nash syariah :

(a). Karena Allah telah memerintahkan dalam banyak ayat dalam Al Qur’an untuk memerangi orang-orang kafir,
Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ

“ Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan kekafiran) dan supaya dien semata-mata menjadi milik Allah...” [QS. Al Anfal :39].
Dan firman-Nya :

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ

” Maka perangilah orang-orang musyrik di manapun kalian menemukan mereka.” [QS. At Taubah :5].
Dan firman-Nya :

فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

” Maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran karena sesungguhnya mereka tidak ada perjanjian lagi (dengan kalian) supaya mereka mau berhenti.” [Qs. At Taubah :12].

Jika ayat-ayat ini dan ayat lainnya memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir, sedangkan para penguasa adalah kafir, maka bagaimana keluar dari mereka dan memerangi mereka hukumnya sama sekali tidak disyariatkan sebagaimana syaikh ungkapkan ?

(b). Lalu di mana posisi syaikh terhadap hadits-hadits yang menashkan untuk memerangi para penguasa jika mereka telah kafir :

1. Sebagaimana dalam hadits Ubadah bin Shamit,” Nabi mendakwahi kami, maka kami membaiat beliau. Di antara baiat yang beliau ambil dari kami, adalah kami membaiat beliau untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan sukarela maupun terpaksa, saat senang maupun susah dan atas penguasa yang mendahulukan kepentingannya atas kami (rakyat) dan janganlah kalian merebut urusan (kepemimpinan) dari orang yang memegangnya kecuali jika kalian melihat kufur yang jelas-jelas, di mana kalian mempunyai dalilnya dari sisi Allah.” [HR. Bukhari 7055,7056, Muslim 170 kitabul Iman hadits ke 22].

2. Hadits Ummu Salamah secara marfu’,” Akan ada para umara’ yang kalian ketahui lalu kalian ingkari. Maka barang siapa mengetahui maka ia telah berlepas diri, barang siapa mengingkari maka ia telah selamat, akan tetapi (yang tidak selamat adalah) orang yang ridha dan mengikuti.“ Mereka bertanya,” Apakah tidak kami perangi saja mereka itu ?” Beliau menjawab,”Tidak, selama mereka masih sholat.” [Muslim 1853, Abu Daud 4760, Tirmidzi 2665, Ahmad VI/302,305,321].

3. Hadits Auf bin Malik,” Ditanyakan,” Ya Rasulullah, bolehkah kami melawan mereka dengan pedang ?” Beliau menjawab,” Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat di antara kalian.” [Muslim 1855. Ahmad VI/24, Darimi II/324].

Bukankah hadits-hadits ini merupakan nash-nash qah’i disyariatkannya keluar dengan pedang dari para penguasa jika mereka kafir dan keluar dari hukum syar’i yang hanif ? Bukankah kondisi yang disyariatkan oleh Rasulullah kepada kita untuk keluar dari para penguasa adalah kondisi yang dikatakan oleh syaikh sebagai keluar dari para penguasa sama sekali tidak disyariatkan ?

Kemudian kami bertanya kepada syaikh,” Bukankah kafirnya seorang penguasa merupakan sebuah kemungkaran?” Kami tak ragu lagi bahwa jawaban beliau pasti ya, sebuah kemungkaran. Bahkan merupakan kemungkaran terbesar. Kalau memang demikian, maka kami katakan Rasul kita telah memerintahkan kita untuk menghapus kemungkaran. Beliau bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

“ Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran ; jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kalau tidak sanggup hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, kalau masih tetap tidak sanggup maka hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.” [Muslim 49, Abu Daud 1140,4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah 1275, 4013, Nasai VIII/111-112, Ahmad III/54 dari hadits Abu Sa’id al Khudriy].

Kalau demikian halnya, maka kami menuntut berdasar syariat agar kemungkaran penguasa ini yaitu kekufurannya, dihilangkan. Jika kekafirannya tidak bisa ditahan kecuali dengan memerangi dan keluar darinya dengan pedang, maka hal itulah yang wajib dikerjakan. Imam Al Qarafi dalam Al Dzakhirah III/387 ketika membahas sebab-sebab jihad, mengatakan :

“ Sebab pertama : dan ini dijadikan patokan dasar wajibnya jihad, yaitu untuk mengilangkan kemungkaran kekafiran. Karena kekafiran merupakan kemungkaran yang paling besar. Barangsiapa mengetahui kemungkaran dan mampu untuk menghilangkannya, wajib baginya untuk menghilangkannya.”

2) Perkataan syaikh bertentangan dengan ijma’ ulama dari kalangan salafush sholih dan ulama sesudah mereka.

Di bawah ini saya nukilkan sebagian perkataan mereka yang menunjukkan hal ini :

(a). Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/124 telah menukil perkataan Ibnu Tien, ” Para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid’ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan ; apakah dilawan atau tidak ?.” Ibnu Hajar berkata, ” Pernyataan beliau tentang adanya ijma’ ulama mengenai hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid’ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid’ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata.”

(b). Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/132 juga menyatakan, ” Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala, siapa yang berkompromi baginya dosa, sedang yang tidak mampu (lemah) wajib hijrah dari bumi tersebut.”

[c]. Juga dalam Fathul Bari XIII/11 disebutkan, ” Sebagian ulama menyatakan sejak awal tidak boleh mengangkat seorang fasik sebagai khalifah. Jika ternyata kemudian ia berbuat dzalim setelah sebelumnya memerintah dengan adil, para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar darinya. Pendapat yang benar adalah tidak boleh kecuali jika ia telah kafir, maka wajib keluar darinya.”

(d). Imam Nawawi menukil dalam Syarhu Shahih Muslim XII/229 dari qodhi Iyadh, ”Jika terjadi kekafiran atau merubah syariat atau bid’ah, ia telah keluar dari kedudukannya sebagai penguasa maka gugurlah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. JIka tidak mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi’ (berbuat bid’ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu…”

(e). Imam Ibnu Katsir setelah menyebutkan Ilyasiq yang ditetapkan oleh Jengish Khan, beliau berkata, ”Undang-undang ini bagi anak keturunannya akhirnya menjadi sebuah perundang-undangan yang diikuti. Mereka mendahulukannya atas berhukum dengan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Siapa saja di antara mereka melakukan hal ini maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak diberlakukan hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya, baik dalam masalah yang sedikit maupun banyak.” [Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim II/68].

(f). Imam Asy Syaukani setelah berbicara tentang orang yang berhukum kepada selain syariat Allah, beliau berkata, ”Jihad melawan mereka itu wajib dan memerangi mereka itu sebuah keharusan sampai mereka menerima hukum-hukum Islam, tunduk kepadanya dan menghukumi di antara mereka dengan syariah muthaharah dan keluar dari seluruh thaghut-thaghut syaitaniyah yang mereka ikuti.” [Ad Dawa-ul ‘Ajil Fi Daf’il ‘Aduwwi al Shoil hal. 25].

(g). Imam Ibnu Abdil Barr dalam Al Kafi (I/463) mengatakan, ”Al Umari al ‘abid ---yaitu Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Khathab] bertanya kepada imam Malik bin Anas,” Wahai Abu Abdillah, bolehkah kita tidak terlibat dalam memerangi orang yang keluar dari hukum-hukum Allah dan berhukum dengan selain hukum-Nya ?” Imam Malik menjawab, ”Urusan ini tergantung kepada jumlah banyak atau sedikit.” Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata, ”Jawaban Imam Malik ini sekalipun berkenaan dengan jihad melawan orang-orang non musyrik, namun juga mencakup orang-orang musyrik dan mencakup amar makruf nahi mungkar.

Seakan-akan beliau berkata siapa mengetahui bahwa jika ia melawan musuh, musuh akan membunuhnya sedang ia tidak menimpakan kehinaan sedikitpun pada diri musuh, maka ia boleh meninggalkan memerangi mereka dan bergabung dengan sekelompok kaum muslimin yang lain…”.

Pernyataan-pernyataan lugas dari para ulama yang menyatakan adanya ijma’ keluar dari ketaatan kepada penguasa jika ia telah kafir ini menjelaskan kesalahan pendapat syaikh Al Albani yang menyatakan tidak disyariatkannya keluar dari penguasa yang kafir.

Sebagaimana orang yang memperhatikan soal yang diajukan kepada Imam Malik mendapati bahwa si penanya tidak menanyakan bolehnya memerangi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, akan tetapi bertanya tentang bolehnya tidak terlibat dalam memerangi mereka. Jika kita telah mengetahui bahwa penanya adalah Abdullah bin Abdul Azizi Al Umari, seorang ulama yang zuhud, tsiqah, seorang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar, sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibu Tahdzib III/196-197.

Saya katakan kalau kita telah mengetahui hal ini, kita akan memahami jawaban karena memang bentuk soalnya seperti ini. Al Umari al ‘abid telah memahami betul bahwa memerangi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah disyariatkan bahkan wajib. Tapi ia menanyakan apakah ada rukhshah (keringanan) yang membolehkan tidak memerangi mereka ? Ternyata jawaban Imam Malik jeli juga, beliau mengembalikan masalah ini kepada banyak dan sedikitnya jumlah, artinya kepada kemampuan. Maksudnya, siapa mempunyai kemampuan maka ia harus memerangi mereka, sedang yang tidak mempunyai kemampuan tidak mengapa jika ia tidak memerangi mereka.

Dalam penjelasan imam Ibnu Abdil Barr terhadap perkataan imam Malik, imam darul hijrah, juga terkandung sebuah kupasan yang sangat baik yaitu perkataan beliau,”…maka ia boleh meninggalkan…” Beliau tidak mengatakan ,”… Wajib baginya meninggalkan…” ini menunjukkan bahwa kemampuan bukanlah syarat sahnya perang, melainkan sekedar syarat wajibnya perang. Siapa tidak mempunyai kemampuan maka tidak ada dosa atasnya jika ia memaksakan dirinya berjihad, bahkan sekalipun ia mengetahui ia tidak mampu meraih kemenangan atas musuh, selama hal itu masih mengandung maslahat syar’iyah seperti menanamkan ketakutan di hati musuh dan membangkitkan ghirah keimanan dan keberanian dalam diri kaum muslimin atau maslahat lain.

3- Adapun alasan yang diajukan oleh syaikh bahwa kondisi umat Islam saat ini di bawah para penguasa tadi adalah seperti kondisi Nabi pada fase Makkah, sedang Rasulullah tidak memerangi orang-orang kafir selama di Makkah !

Setiap orang tentu akan sangat heran, bagaimana seorang ulama yang giat dalam masalah ilmu dan tahqiq seperti syaikh bisa beralasan dengan alasan yang ganjil ini.
Tak diragukan lagi bahwa syaikh tentu mengetahui bahwa dien ini telah sempurna, nikmat Allah telah sempurna dan bahwasanya hukum-hukum pada fase Makkah telah dihapus pada fase Madinah. Di antaranya ; jihad dilarang pada fase Makkah lalu diwajibkan pada fase Madinah.

Kita diminta untuk melaksanakan urusan Rasulullah yang paling akhir. Ajaran yang ada pada saat Rasulullah wafat, itulah dien sampai hari kiamat nanti. Tak boleh bagi seorangpun untuk meniadakan hukum yang telah jelas dari Rasululah dengan alasan kita berada dalam suatu kondisi yang mirip dengan fase Makkah.

Kalau alasan ini benar, tentulah amat benar pula orang yang mengatakan, ”Kita tidak akan mengeluarkan zakat dan mengerjakan shaum karena kita berada dalam kondisi yang mirip dengan fase Makkah, karena zakat dan shaum baru diwajibkan saat fase Madinah.”

Yang lebih mengherankan lagi, syaikh Albani telah mengatakan hal yang kami katakan ini, dalam sebuah kaset beliau yang berjudul “ Hamas dan Ahlu Sunah di Khan Yunus “, kaset ini telah direkam dengan tanggal 8 Muharram 1414 H dengan nomor 747/1 dari serial Silsilatu Al huda wa Al nuur, sebagaimana disebutkan di awal kaset tersebut. Dalam kaset tersebut beliau syaikh ditanya tentang seseorang yang datang dari Khan Yunus, ”Saudara-saudara kami di sana mengatakan, ”Kami meyakini apa yang dinamakan dengan masyarakat Makkah ; sabar dan dakwah…” Tapi penanya berkata, ”Khan Yunus, seluruh penduduknya beragama Islam. Kadang-kadang mereka terpaksa harus menghilangkan kemungkaran dengan tangan. Apakah boleh bagi kami merubah kemungkaran dengan tangan …?”

Syaikh menjawab: ”Pertama : Dari pertanyaan anda tadi keluar sebuah kata yang saya kira tidak anda sengaja. Dengan kata lain, lisan anda mendahului keinginan mereka. Saya tidak mengira mereka bermaksud dengan kandungan kata tadi. Anda katakan --- seingat saya --- mereka menganggap diri mereka berada pada fase Makkah. Kami mendengar dari sebagian orang bahwa mereka mengganggap diri mereka dalam fase Makkah akibat kondisi dan intimidasi yang mereka terima. Ini sungguh suatu kesesatan yang nyata. Karena bila seorang muslim menganggap dirinya berada dalam fase Makkah, maknanya ia bebas dari hukum-hukum yang telah jelas–jelas wajib dikerjakan atau ditinggalkan menurut para ulama kaum muslimin. Hal ini selamanya tak akan dikatakan oleh seorang muslim. Menurut persangkaan saya, hal yang membuat mereka mengatakan demikian apalagi meyakini maknanya adalah perasaan mereka bahwa mereka tidak mampu untuk melaksanakan banyak atau sedikit dari hukum-hukum syar’i. Realita sesungguhnya yang menyebabkan mereka melakukan hal ini adalah ketidak mengertian mereka terhadap Islam dan kaedah-kaedah ilmiah Islam yang memungkinkan seorang muslim untuk mensikapi kondisi kehidupan masanya tanpa harus merasa berada dalam fase Makkah atau seperti dalam fase Makkah.”

Lalu syaikh kembali menjawab pertanyaan tadi, yang intinya bolehnya merubah kemungkaran dengan tangan tak memerlukan izin lagi setelah adanya sabda Rasulullah :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

”Siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya.” Namun wajib hukumnya mempehatikan timbangan mashalih dan mafasid (untung dan rugi), sehingga tidak boleh merubah kemungkaran dengan tangan dan lisan jika akan mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar dari kemungkaran yang dirubah.

Perkataan beliau ini sangat kuat, yang seperti ini adalah pendapat beliau yang lain yang ditulis oleh pengarang buku “Hayatul Albani wa Atsaruhu wa Tsanaul ‘Ulama’ ‘Alaihi” (Kehidupan syaikh Albani, pengaruhnya dan pujian ulama kepada beliau). Dalam buku tersebut I/396, sebagai jawaban syaikh atas sebuah pertanyaan tentang bertahap dalam menyampaikan syariah, beliau syaikh menjawab: ”Islam telah sampai kepada kita secara sempurna dan paripurna, maka tidak boleh menerapkan sebagiannya dengan meninggalkan sebagian lainnya atau memilih-milih yang sesuai dengan kondisi dan melalaikan yang tidak sesuai dengan kondisi jika masih mungkin untuk diterapkan. Sesungguhnya Islam yang hari ini ada di hadapan kita berbeda dengan Islam sebelum turunnya firman Allah;

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan dien kalian untuk kalian, dan Aku sempurnakan untuk kalian nikmat-Ku dan Aku telah ridha Islam sebagai dien kalian.” [QS. Al Maidah :3].
Islam yang hari ini ada di hadapan kita telah sempurna tak ada kekurangan di dalamya baik secara perealisasian maupun hukumnya. Setiap ajaran Islam tidak bertentangan dengan akal dan tidak mustahil untuk direalisasikan, akan tetapi sesuai dan sebagai perelaisasian dari kaedah yang diringkas oleh ayat :

فاتقوا الله مااستطعتم

“ Maka bertaqwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”
Jadi, hukum dasarnya adalah beramal dan merealisasikan syariah secara sempurna sesuai kemampuan. Itulah yang ditegaskan oleh hadits Rasulullah :

ما أمرتكم من شيئ فأتوا منه مااستطعتم ومت نهيتكم عنه فاجتنبوه

“ Apa yang aku perintahkan, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian, dan apa yang aku larang maka jauhilah.”

Maksud dari penjelasan syaikh Albani ---dan kami Alhamdulillah, tidak mengatakan kecuali seperti apa yang beliau katakan --- bahwasanya Islam telah sempurna, nikmat telah sempurna. Di antara yang secara yakin kita ketahui bahwa syariat telah sampai pada perintah terakhir wajibnya jihad, dan di antara jihad adalah keluar dari para penguasa jika telah nampak dari diri mereka kekafiran yang jelas terang-terang ada dalilnya dari sisi Allah. Wallahu A’lam.

4- Bahkan kami tambahkan dari uraian di atas bahwa “taruhlah masih ada syubhat” atas telah kafirnya para penguasa yang membuat dan menetapkan perundang-undangan positif untuk manusia tanpa izin dari Allah, maka syubhat ini tetap tak bisa menjadi penghalang dari memerangi mereka.

Hal ini dikarenakan mereka menentang penegakan hukum-hukum Allah. Telah terjadi ijma’ ulama bahwa setiap kelompok yang mempunyai kekuatan, yang menentang dari sebuah syariah saja dari syariah-syariah yang dhahir dan mutawatir, maka wajib hukumnya memerangi kelompok tersebut meskipun mereka tetap mengakui syariah tersebut dan tidak mengingkarinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam banyak tempat dalam Majmu’ Fatawa beliau.

Di antaranya adalah perkataan beliau ketika ditanya tentang memerangi bangsa Tartar, “ Setiap kelompok yang menolak untuk komitmen dengan sebuah syariah dari syariah Islam yang dhahir mutawatir seperti kaum tersebut (Tartar) dan selainnya, maka wajib hukumnya memerangi mereka sampai mereka kembali komitmen dengan syariat-syariat Islam, sekalipun mereka masih mengucapkan syahadat dan komitmen dengan sebagian syariat Islam.”

“ Sebagaimana Abu Bakar dan para shahabat memerangi kaum yang menolak membayar zakat. Ini telah menjadi kesepakatan para ulama setelah mereka setelah terjadinya dialog antara Abu Bakar dengan Umar. Maka para shahabat telah bersepakat untuk berperang demi menjaga hak-hak Islam, sebagai pengamalan Al Qur’an dan As Sunah. Demikian juga telah tetap dari Rasulullah sepuluh sanad: hadits tentang Khawarij. Beliau memberitahukan bahwa Khawarij adalah seburuk-buruk makhluk, sekalipun beliau menyebutkan,” Sholat kalian akan remeh bila dibandingkan sholat mereka, dan shaum kalian akan remeh bila dibandingkan shaum mereka.”

Dengan ini diketahui bahwa sekedar berpegang teguh dengan Islam tanpa disertai komitmen kepada syariat-syariatnya tidak menggugurkan dari sikap memerangi mereka. Perang wajib ditegakkan sampai seluruh dien menjadi hak Allah, dan sampai fitnah tidak ada lagi. Kapan saja dien itu untuk selain Allah maka perang hukumnya wajib. Maka kelompok mana saja menolak mengerjakan sebagian shalat yang wajib, atau shaum atau haji atau untuk komitmen dengan pengharaman darah, harta, khamar dan judi atau menikahi perempuan mahramnya atau menolak untuk komitmen dengan jihad melawan orang-orang kafir atau mengambil jizyah dari ahlu kitab dan kewajiban serta larangan dien lainnya ---di mana tak ada udzur pada seorangpun untuk mengingkarinya dan meninggalkannya, bahkan orang yang mengingkarinya telah kafir--- maka kelompok yang menolak ini diperangi sekalipun masih mengakui syariat ini. Ini adalah sesuatu perkara yang aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.” [Majmu’ Fatawa XXVIII/502-503].

Beliau juga menyatakan, ”Dien adalah ketatan. Bila sebagian dien untuk Allah dan sebagian lainnya untuk selain Allah, maka wajiblah perang sampai seluruh dien menjadi hak Allah.” [Majmu’ Fatawa XXVIII/544].

Pernyataan Syaikhul Islam ini juga menjadi pendapat para ulama selain beliau :

(a). Imam Nawawi telah menyebutkan dalam syarh atas hadits Abu Hurairah tentang diskusi Abu Bakar dengan Umar, beliau berkata, “ Dalam hadits ini disebutkan wajibnya memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat atau mengerjakan sholat atau kewajiban-kewajiban Islam lainnya baik sedikit ataupun banyak, berdasar perkataan beliau Radhiyallahu ‘anhu,” Kalau mereka tidak membayarkan kepadaku tali ikat unta …” [Syarhu Shahih Muslim II/212].

(b) Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Al Araby dalam Ahkamul Qur’an II/596 ketika berbicara tentang ayat perang dalam suat Al Maidah, beliau mengatakan, ”Jika ditanyakan bagaimana ayat ini juga mengenai kaum muslimin padahal Allah telah menyatakan ;” Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya”, padahal itu adalah sifat orang kafir ?” Kami katakan memerangi itu bisa berwujud I’tiqad (keyakinan) yang rusak, kadang juga berwujud maksiat. Allah akan membalas sesuai jenisnya, sebagaimana firman Allah ,” Maka jika mereka tidak mau bertaubat maka umumkanlah bahwa Allah dan rasul-Nya memerangi mereka.” Jika dikatakan ayat ini tentang orang yang menghalalka riba,. kami jawab,” Ya, memang, dan bagi setiap orang yang melakukannya, Sesunguhnya umat ini telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan maksiat maka ia diperangi sebagaimana kalau penduduk sebuah negeri bersepakat untuk melakukan riba atau meninggalkan sholat Jum’at dan jama’ah.”

(c) Ibnu Qudamah dalam Al Kafi I/127 mengatakan, ”Adzan itu disyariatkan untuk sholat lima waktu, bukan untuk sholat lainnya. Ia termasuk fardhu kifayah, karena termasuk bagian dari syiar-syiar Islam yang nampak seperti jihad. Jika penduduk suatu negeri sepakat untuk meninggalkannya maka mereka diperangi.”

(d) Ibnu Khuwaiz Mandad berkata, ”Jika penduduk suatu negeri berkecimpung dengan riba sebagai bentuk penghalalan, maka mereka menjadi murtad dan hukum atas mereka seperti hukum orang yang murtad. Jika mereka tidak menghalalkan riba, imam boleh memerangi mereka. Bukankah Allah telah mengizinkan hal itu, sebagaimana firman-Nya,” Maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” [Al Jami’ li Ahkamil Qur’an lil Qurthubi III/364].

(e) Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jamiul Ulum wal Hikam hal. 73 berkata, ” Jika telah masuk Islam, lalu melaksanakan sholat dan zakat serta menjalankan syariat-syariat Islam, maka ia mempunyai hak yang sama dengan hak seorang muslim lainnya dan ia mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban muslim lainnya. Jika meninggalkan salah satu dari rukun-rukun, jika mereka sebuah kelompok maka mereka diperangi…”

Saya katakan, ”Jika kelompok yang mempunyai kekuatan diperangi hanya karena ia menolak satu saja dari syariat Islam, maka para penguasa hari ini mereka telah menolak kebanyakan syariat Islam. Kalau tidak, hendaklah syaikh mengatakan kepada kami apakah para penguasa kita hari ini melaksanakan dengan konskuen jihad melawan orang-orang kafir ? Apakah mereka melaksanakan dengan konskuen jizyah dari orang-orang ahlul kitab ? Apakah mereka konskuen dengan pengharaman zina ? Apakah mereka konskuen dengan hukum-hukum qishash, hudud dan diyat? Apakah, apakah, apakah…?

Orang yang meneliti kondisi para penguasa pada saat sekarang ini mendapati mereka telah menolak sebagian besar syariat Islam. Sikap mereka yang paling baik sekedar mengatakan kami mengakui syariat-syariat ini dan tidak mengigkarinya. Namun pengakuan mereka ini tidak menghalangi untuk memerangi mereka sebagaimana telah diterangkan oleh Syaikhul Islam. Maka bagaimana jika para penguasa tadi sejak awal tidak mengakui kebanyakan syariat Islam yang dhahir dan mutawatir ? Sebagai contoh, kita mengetahui secara yakin para penguasa tidak mengakui hukum-hukum tentang ahlu dzimah yang disebutkan oleh kitabullah dan sunah Rasulullah shalallohu‘alaihi wa sallam dan mereka mengatakan tidak ada perbedaan antara seorang muslim dan nasrani, semuanya di hadapan hukum negara sama. Mereka mengatakan jizyah itu telah kadaluwarsa, faham kewarganegaraan telah menggusur pemahaman tentang ahlu dzimah, sebagaimana sebagian penguasa hari ini mensifati hukum hudud dengan tuduhan tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Dan tuduhan-tuduhan lainnya.

Oleh Karena itu kita katakan sepantasnya tidak ada perbedaan pendapat tentang disyariatkannya keluar dari para penguasa pendosa tersebut, yang tidak saja membuang syariat Allah dan mewajibkan rakyat untuk berhukum dengan hukum-hukum berhala. Tetapi mereka juga memerangi para da’i dengan membunuh, menyiksa, menyeret mereka ke tempat-tempat penjagalan keji yang mereka namakan pengadilan militer. Mereka tidak mempunyai tujuan selain memberangus para da’iI yang akan menegakkan syariat Allah dan berhukum dengan kitabullah di muka bumi ini.

Sekali lagi Kita katakan sepantasnya tidak ada perbedaan pendapat tentang disyariatkannya memerangi para penguasa tersebut dengan catatan menjaga rambu-rambu syariat seperti menimbang maslahat dan mafsadat serta konskuen dengan hukum-hukum syariat dalam masalah jihad. Wallahu A’lam.



PASAL II:
PERSOALAN KUFUR TASYRI’


Syaikh dalam kaset yang disebutkan di atas telah ditanya mengenai pendapat Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah :

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ


” Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].
Si penanya, semoga Allah memberinya petunjuk, mengatakan : ” Mereka mentakwil ( yang dia maksudkan adalah mujahidin yang ia sebut sebagai Khawarij Gaya Baru ) tafsir dari pendapat Ibnu Abbas dalam firman Allah:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

” Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir” , secara sopan bahwasanya Ibnu Abbas tidak memaksudkan dengan pendapatnya ini orang-orang yang (demikian dalam kaset) menandingi hukum-hukum Allah dan syariatnya dengan membuat hukum-hukum sendiri, menetapkan perundang-undangan yang menandingi syariat Allah. Akan tetapi maksud dari Ibnu Abbas adalah penguasa yang mengganti system pemerintahan seperti dari syura dan khilafah menjadi kerajaan dan seterusnya…”

Syaikh menjawab : ” Takwil yang lucu ini sama sekali tidak memberi mereka faedah, karena takwil mereka ini tak lebih dari sekedar takwil-takwil mereka yang lainnya. Kami katakan kepada mereka,” Apa dalil kalian dalam menakwilkan dengan takwilan ini ? Mereka pasti tak bisa menjawab. Ini masalah pertama.

Kedua. Ayat yang ditafsiri oleh Abdullah Ibnu Abbas dengan pendapatnya yang terkenal ini “ Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir” , dengan apa para ulama tafsir menafsirkannya, perdebatan ini akan kembali ke masalah pertama. Para ulama tafsir telah bersepakat bahwa kufur itu ada dua ; kufur I’tiqad (keyakinan) dan kufur amal.

Tentang ayat ini mereka mengatakan barang siapa tidak mengamalkan hukum yang diturunkan Allah maka ia berada dalam salah satu dari dua kondisi ; boleh jadi ia tidak mengamalkan hukum Allah karena mengkafirinya, maka ia termasuk penduduk neraka yang kekal di dalamnya. Atau boleh jadi ia mengikuti hawa nafsunya, bukan karena keyakinannya (kufur dengan hukum Allah), namun sekedar mempraktekan hukum manusia seperti orang-orang kafir yang tidak beriman kepada Islam, maka dalam hal ini tidak termasuk kufur I’tiqadi.

Sebagaimana juga orang-orang muslim yang di dalamnya ada orang yang berinteraksi dengan riba, orang yang berzina, penjudi dan seterusnya. Mereka itu tidak bisa dikatakan kafir dalam artian murtad, jika mereka masih mengimani pengharaman hal-hal tersebut. Dalam kondisi seperti ini, para ulama tafsir dalam ayat ini telah menjelaskan dengan penjelasan yang berlawanan dengan takwil mereka (mujahidin yang disebut khawarij gaya baru) . Mereka mengatakan hukum Allah, jika tidak dipraktekkan dengan dasar aqidahnya, maka ia telah kafir dan jika tidak dipraktekkan, namun ia masih mengimaninya hanya saja meremehkan pelaksanaanya maka ini kufur ‘amali.

Dengan demikian, mereka ini menyelisihi kaum salaf terdahulu, bahkan menyelisihi para pengikut mereka dari kalangan ulama tafsir, fiqih dan hadits. Dengan demikian, mereka telah menyelisihi firqah najiyah.”

Selesai pembicaraan syaikh Albani dengan teks lengkap. Dalam penjelasannya ini, syaikh telah menghukumi ---sebagaimana anda lihat--- orang yang tidak sependapat dengan beliau dalam masalah ini dengan vonis mereka menyelisihi firqah najiyah, artinya menyelisihi ahlu sunah wal jama’ah.

Saya katakan sesungguhnya kebenaran yang kami yakini, bahwasanya pendapat Ibnu Abbas dalam persoalan ini tidak mungkin dimaksudkan terhadap para penguasa hari ini yang menyingkirkan syariat Islam untuk menjadi hukum yang berlaku atas hamba-hamba Allah dan mereka menggantinya dengan hukum-hukum buatan manusia, mereka mewajibkan rakyat untuk tunduk dan berhukum dengannya. Sesungguhnya maksud dari perkataan beliau “ kufrun duna kufrin ” adalah seorang qadhi dan amir yang didorong oleh syahwat dan hawa nafsunya untuk menetapkan hukum di antara manusia dalam satu atau lebih kasus dengan selain hukum Allah, namun dalam hatinya ia masih mengakui bahwa dengan hal itu ia telah berbuat maksiat.

Ketika kami mengatakan hal ini, kami sama sekali tidak mendatangkan pendapat yang baru. Kami meyakini bahwa pendapat ini adalah pendapat yang ditunjukkan oleh nash-nash syar’i yang lurus dan merupakan pendapat para ulama salaf dan ulama sesudah mereka. Hanya saja sebelum menjawab pertanyaan yang dilontarkan syaikh Albani yang kata beliau kita tak akan bisa menjawabnya, yaitu,”Apa dalil kalian dalam mentakwil seperti ini ?” Saya katakan sebelum menjawab pertanyaan beliau ini, saya melihat sebaiknya saya beri tiga pengantar :

PENGANTAR PERTAMA

Dalam pembicaraannya, Syaikh telah berpedoman dengan riwayat Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah :
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].
Ibnu Abbas mengatakan,” Kufrun duna kufrin’ atau,” Bukan kufur yang kalian maksudkan.”
Saya katakan ada beberapa atsar dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini, sebagiannya memvonis kafir secara mutlaq atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, sementara sebagian atsar lainnya tidak menyebutkan demikian. Karena itu, dalam menafsirkan ayat tersebut ada penjelasan rinci yang sudah terkenal.

1- Imam Waki’ meriwayatkan dalam Akhbarul Qudhah I/41,” menceritakan kepada kami Hasan bin Abi Rabi’ al Jurjani ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdu Razaq dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari bapaknya ia berkata,” Ibnu Abbas telah ditanya mengenai firman Allah, ” Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir. “

Beliau menjawab, ” Cukuplah hal itu menjadikannya kafir.”
Sanad atsar ini shahih sampai kepada Ibnu Abbas, para perawinya adalah perawi Ash Shahih selain gurunya Waki’, yaitu Hasan bin Abi Rabi’ al Jurjani, ia adalah Ibnu Ja’d al ‘Abdi. Ibnu Abi hatim mengatakan perihal dirinya,” Aku telah mendengar darinya bersama ayahku, ia seorang shaduq.” Ibnu Hiban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. [lihat Tahdzibu Tahdzib I/515], dalam At Taqrib I/505 Al Hafidz mengomentarinya,” Shaduq.”

Dengan sanad imam Waki’ pula imam Ath Thabari (12055) meriwayatkannya, namun dengan lafal, ” Dengan hal itu ia telah kafir.” Ibnu Thawus berkata, ” Dan bukan seperti orang yang kafir dengan Allah, malaikat dan kitab-kitab-Nya.” Riwayat ini secara tegas menerangkan bahwa Ibnu Abbas telah memvonis kafir orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa merincinya, sementara tambahan “Dan bukan seperti orang yang kafir dengan Allah, malaikat dan kitab-kitab-Nya ” bukanlah pendapat Ibnu Abbas, melainkan pendapat Ibnu Thawus.

2-. Memang benar, ada tambahan yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbas dalam riwayat yang lain, yaitu riwayat Ibnu Jarir Ath Thabari (12053) menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki’ ia berkata telah menceritakan kepada kami ayahku dari Sufyan dari Ma’mar bin Rasyid dari Ibnu Thawus, dari ayahnya dari Ibnu Abbas,”

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

” Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”

Ibnu Abbas berkata, ” Dengan hal itu ia telah kafir, dan bukan kafir kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.”

Sanad atsar ini juga shahih, para perawinya adalah para perawi kutubus sitah selain Hanad dan Ibnu Waki’. Hanad adalah As Sariy al Hafidz al qudwah, para ulama meriwayatkan darinya kecuali imam Bukhari. [Tadzkiratul Hufadz II/507]. Adapun Ibnu waki’ adalah Sufyan bin waki’ bin Jarrah, Al Hafidz berkata dalam At Taqrib I/312, ”Ia seorang shaduq hanya saja ia mengambil hadits yang bukan riwayatnya, maka haditsnya dimasuki oleh hadits yang bukan ia riwayatkan. Ia telah dinasehati, namun ia tidak menerima nasehat tersebut sehingga gugurlah haditsnya.” Hanya saja ini tidak membahayakan, karena Hanad telah menguatkannya.

Kesimpulannya, tambahan ini dinisbahkan kepada Thawus dalam riwayat Abdu Razaq dan dinisbahkan kepada Ibnu Abbas dalam riwayat Sufyan Ats Tsauri. Akibatnya ada kemungkinan ini bukanlah perkataan Ibnu Abbas, tetapi sekedar selipan dalam riwayat Sufyan. Ini bisa saja terjadi, terlebih Waki’ dalam Akhbarul Qudhat telah meriwayatkan atsar ini tanpa tambahan. Namun demikian hal inipun belum pasti. Boleh jadi, tambahan ini memang ada dan berasal dari Thawus dan Ibnu Abbas sekaligus, dan inilah yang lebih kuat. Wallahu A’lam.

3- Al Hakim [II/313] telah meriwayatkan dari Hisyam bin Hujair dari Thawus ia berkata, ” Ibnu Abbas berkata, ” Bukan kufur yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari milah.

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
” Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Maksudnya adalah Kufur duna kufrin.”

Al Hakim mengatakan, ” Ini adalah hadits yang sanadnya shahih.” Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir [II/62] dari Hisyam bin Hujair dari Thawus dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah, “Dan barang siapa tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir.”
Beliau berkata,”Bukan kekufuran yang mereka maksudkan.”
Hisyam bin Hujair seorang perawi yang masih diperbincangkan. Ia dilemahkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in dan lain-lain. [Tahdzibu Tahdzib VI/25]. Ibnu ‘Ady menyebutkannya dalam Al Kamil fi Dhu’afai Rijal [VII/2569]. Demikian juga oleh Al ‘Uqaily dalam Al Dhu’afa al Kabir [IV/238].

Tidak ada yang mentsiqahkannya selain ulama yang terlalu mudah mentsiqahkan seperti Al ‘Ijli dan Ibnu Sa’ad. Imam Bukhari dan muslim meriwayatkan darinya secara mutaba’ah, buan secara berdiri sendiri. Imam Bukhari tidak meriwayatkan darinya kecuali haditsnya dari Thawus dari Abu Hurairah (6720) tentang kisah sulaiman dan perkataannya,“ Saya akan mendatangi 90 istriku pada malam hari ini…” Beliau telah meriwayatkannya dengan nomor (5224) dengan mutaba’ah Ibnu Thawus dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Adapun imam Muslim, beliau meriwayatkan darinya dua hadits. Pertama hadits Abu Hurairah di atas dengan nomor 1654 juga secara mutaba’ah dari Ibnu Thawus dari bapaknya pada tempat yang sama. Hadits yang kedua adalah hadits Ibnu abbas,” Mu’awiyah berkata kepadaku,” Saya diberi tahu bahwa saya memendekkan rambut Rasulullah di Marwah dengan gunting…” Beliau meriwayatkan dengan nomor 1246 dari sanad Hisyam bin Hujair dari Thawus dari Ibnu Abbas. Sanad ini mempunyai mutaba’ah dalam tempat yang sama dari sanad Hasan bin Muslim dari Thawus. Abu Hatim berkata,” Haditsnya ditulis.” [Tahdzibu Thadzib VI/25]. Maksudnya dilihat terlebih dulu apakah ada mutaba’ahnya sehingga haditsnya bisa diterima, atau tidak ada mutaba’ah sehingga ditolak ?

Saya katakan, ”Hadits ini di antara hadits-hadits yang setahu kami tidak ada mutaba’ahya. Dalam diri saya ada keraguan tentang keshahihannya meskipun dishahihkan oleh Al Hakim, karena ia terkenal terlalu memudahkan dalam menshahihkan hadits, semoga Allah merahmati beliau.

4- Ibnu Jarir (12063) meriwayatkan dari sanad Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, ia bekata,” jika ia juhud (ingkar) terhadap apa yang diturunkan Allah maka ia telah kafir, dan barang siapa mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia adalah dholim dan fasiq.”
Sanad ini munqathi’ (terputus) karena Ali bin Abi Thalhah belum mendengar dari Ibnu Abbas sebagaiamana ia juga masih diperbincangkan. [Tahdzibu Tahdzib IV/213-2141. Dalam sanad ini juga terdapat rawi bernama Abdullah bi Sholih sekretaris Al Laits, ia diperselisihkan namun sebagian besar ulama melemahkannya.

Saya katakan, dengan demikian apa yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ditinjau dari segi sanadnya ada yang shahih dan ada yang tidak shahih. Sanad yang shahih ; sebagian mengandung pengkafiran secara mutlaq terhadap orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa merincinya, sementara sebagian lain mengandung tambahan ” dan bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya”, meskipun tambahan ini juga merupakan perkataan Ibnu Thawus sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Dengan demikian, pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas tak kosong dari kritikan, diterima dan ditolak. Dengan demikian, kalau ada seorang muslim yang berpegangan dengan riwayat Ibnu Abbas yang telah pasti tentang kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah secara mutlaq maka dengan alasannya tersebut ia tidak melakukan suatu kesalahan. Demikian kami katakan, meskipun kami cenderung menetapkan tambahan tadi dari Ibnu Abbas sebagaimana telah kami sebutkan.


PENGANTAR KEDUA

Atsar Ibnu Abbas bukanlah satu-satunya pendapat dalam masalah ini

Syaikh Al Albani telah menganggap atsar Ibnu Abbas sebagai satu-satunya pendapat salaf dan para ulama tafsir, bahkan pendapat seluruh firqah najiyah dalam masalah ini. Namun realita berkata lain, karena telah nyata adanya perbedaan pendapat di antara ulama salaf dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka membawanya kepada kekufuran akbar tanpa merincinya.

- Imam Ibnu Jarir telah meriwayatkan dalam tafsirnya (12061) : menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim ia berkata menceritakan kepadaku Husyaim ia berkata memberitakan kepadaku Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Salamah bin Kuhail dari Alqamah dan Masruq bahwa keduanya bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang uang suap, maka beliau menjawab,” Harta haram.” Keduanya bertanya,” Bagaimana jika oleh penguasa?” Beliau menjawab,” Itulah kekafiran.” Kemudian beliau membaca ayat ini:
” Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Atsar ini sanadnya shahih sampai Ibnu Mas’ud, para perawinya tsiqah para perawi kutubus sitah. [Tahdzibu Tahdzib VI/240,VI/41-42,III/497-498,II/380].

- Abu Ya’la dalam musnadnya (5266) meriwayatkan dari Masruq,” Saya duduk di hadapan Abdullah Ibnu Mas’ud, tiba-tiba seorang laki-laki bertanya,” Apakah harta haram itu ?” Beliau menjawab,” Uang suap.” Laki-laki tersebut bertanya lagi,” Bagaimana kalau dalam masalah hukum.” Beliau menjawab,” Itu adalah kekufuran.” kemudian beliau membaca ayat:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”

- Atsar ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (X/139), Waki’ dalam Akhbarul Qudhat I/52, dan disebutkan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Mathalibu Al ‘Aliyah II/250, beliau menisbahkannya kepada Al Musaddad. Syaikh Habibur Rahman Al A‘dzami menukil perkataan imam Al Bushairi dalam komentar beliau atas kitab Al Mathalibu Al ‘Aliyah, ” Diriwayatkan oleh Al Musaddad , Abu Ya’la dan Ath Thabrani secara mauquf dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Al hakim dan Baihaqi dari sanad ini…”

Atsar ini juga disebutkan oleh Imam Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid IV/199. Beliau berkata,” Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, sementara guru Abu Ya’la ; Muhammad bin Utsman tidak saya ketahui.” Syaikh Habibur Rahman Al A‘dzami dalam komentarnya atas kitab Al Mathalibu Al ‘Aliyah II/250 berkata sebagai jawaban atas pernyataan imam Al Haitsami,” Jika ia tidak mengetahui Muhammad bin Utsman maka tidak berbahaya, karena Fitha gurunya memiliki mutaba’ah dari Syu’bah dalam riwayat Al Hakim dan Al Baihaqi, sementara Muhammad bin Utsman mempunyai mutaba’ah dari Maki bin Ibrahim dalam riwayat Al Baihaqi…”

Saya katakan, ”Ini kalau dianggap shahih riwayat Abu Ya’la dari perkataan Abu Ya’la, ”Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ustman dari Umar, ” kalau tidak maka syaikh Al A’dzami telah menyebutkan dalam tempat yang sama bahwa riwayat yang bersambung adalah telah menceritakan kepadaku Muhammad telah menceritakan kepadaku Utsman bin Umar.” Muhaqiq Musnad Abu Ya’la telah tegas menyatakan bahwa yang benar adalah Muhammad dari Utsman bin Umar. Adapun yang ada dalam musnad adalah penyimpangan, kemudian beliau berkata,” Utsman bin Umar adalah Al Abdi.” [lihat Musnad Abu Ya’la dengan tahqiq :Husain Sualim Asad IX/173-174]. Saya katakan, ” Utsman bin Umar Al Abdi seorang perawi tsiqah, termasuk perawi kutubus sitah.” [Tahdzibu Tahdzib IV/92-93].

Ath Thabrani dalam Al Mu’jamu Al Kabir [IX/229 no. 9100] meriwayatkan dari Abul Ahwash dari Ibnu Mas’ud ia berkata, ” Uang suap dalam masalah hukum adalah kekufuran dan ia uang haram di antara manusia.” Al Haitsami dalam Majma’ [IV/199] berkata,” Para perawinya perawi kitab ash shahih.”

Waki’ dalam Akhbarul Qudhat I/52 meriwayatkannya dengan lafal, ”Hadiah atas vonis (yang menguntungkan) adalah kekufuran, ia uang haram di antara kalian.”

Saya katakan,” Atsar dari Ibnu Mas’ud ini membedakan antara uang suap yang terjadi di antara sesama manusia dengan yang terjadi di antara para penguasa atau qadhi saja. Yang pertama sekedar uang haram, sementara yang kedua telah kafir. Tak diragukan lagi maksud beliau adalah kafir akbar, dengan dua alasan :

Satu. Beliau menyebutkannya secara mutlaq tanpa ada ikatan. Kata kufur jika disebutkan secara mutlaq maka maknanya adalah kafir akbar, sebagaimana sudah dimaklumi bersama.

Dua. Beliau menyebutkannya sebagai lawan dari uang haram, sementara melakukan suap yang merupakan sebuah harta haram adalah kafir asghar. Dengan demikian, kebalikannya adalah kafir akbar. Al Jashash dalam Ahkamul Qur’an II/433 berkata,” Ibnu Mas’ud dan Masruq telah mentakwilkan haramnya hadiah bagi penguasa atas penanganan perkaranya. Beliau mengatakan,” Sesungguhnya menerima uang suap bagi para penguasa adalah kekafiran.”

Perbedaan pendapat yang kami jelaskan ini juga dikuatkan oleh apa yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim dalam Madariju As Salikin I/336-337, di mana beliau mengatakan,” Ibnu Abbas berkata,” Bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari milah, tapi jika ia mengerjakannya berarti telah kafir namun bukan seperti orang yang kafir kepada Allah dan hari akhir.” Demikian juga pendapat Thawus…Ada yang mentakwil ayat ini kepada makna para penguasa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah karena juhud (mengingkari). Ini adalah pendapat Ikrimah, dan pendapat ini lemah karena mengingkari itu sendiri merupakan kekafiran baik ia sudah berhukum maupun belum. Ada juga yang mentakwilnya dengan makna meninggalkan berhukum dengan seluruh kandungan kitabullah…ada juga yang mentakwilnya dengan berhukum dengan hukum yang bertentangan dengan nash-nash secara sengaja, bukan karena salah dalam mentakwil. Ini disebutkan oleh Imam al Baghawi dari para ulama secara umum. Ada juga yang mentakwilnya bahwa ayat ini untuk ahlul kitab…sebagian lainnya membawa makna ayat ini kepada kekafiran yang mengeluarkan dari milah.”

Pendapat yang dinukil oleh Ibnu Qayyim ini secara tegas menerangkan bahwa pendapat Ibnu Abbas yang dijadikan patokan oleh pendapat syaikh Al Albani bukanlah satu-satunya pendapat dalam masalah ini. Sebagian salaf ada yang membawa kekafiran dalam ayat ini kepada makna kafir yang mengeluarkan dari milah, sementara sebagian lainnya tidak demikian.

Dengan ini semua, kalau ada yang berpendapat bahwa setiap orang yang berhukum dengan selain hukum Allah telah kafir dengan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah, maka ia telah mempunyai ulama salaf yang lebih dulu mengatakan hal itu. Wallahu A’lam.

Hal ini kami sampaikan, meskipun kami sendiri meyakini bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa kata “kafir” tersebut mengandung dua macam kekafiran ; kafir asghar dan kafir akbar sesuai kondisi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Jika ia berhukum dengan selain hukum Allah ; ia mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah, mengakui perbuatannya tersebut adalah maksiat dan dosa dan berhak dihukum, maka ini kafir asghar.

Namun apabila ia berhukum dengan selain hukum Allah ; karena menganggap remeh hukum Allah, atau meyakini selain hukum Allah ada yang lebih baik, atau sama baik atau ia boleh memilih antara berhukum dengan hukum Allah dan hukum selain Allah, maka ini kafir akbar. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim, sebagaimana akan disebutkan nanti dengan izin Allah. Dan ini pulalah makna dari pendapat Ibnu Abbas di atas.

Namun kami tetap mengatakan atsar ini adalah untuk seorang penguasa yang memutuskan sebuah kasus atau lebih dengan selain hukum Allah dalam kondisi syariat Islam menjadi satu-satunya syariat yang berkuasa, jadi yang terjadi adalah “penyimpangan” dari syariat Alloh. Adapun orang-orang yang menetapkan undang-undang dan memutuskan perkara di antara manusia dengan undang-undang ketetapan mereka tersebut yang tidak mendapat izin Allah, maka perbuatan mereka ini kafir akbar mengeluarkan dari milah, dikarenakan mereka telah memasuki wilayah kekuasaan khusus bagi Alloh yaitu tasyri’ (pembuatan syariat), dan hal ini tidak termasuk dalam pembagian di atas. Ini akan kita bicarakan sebentar lagi secara rinci, dengan izin Allah.

PENGANTAR KETIGA
Yang kami katakan bukanlah ta’wil

Kami katakan,” Ketika kami membedakan antara penguasa yang berhukum dalam satu kasus atau lebih dengan selain hukum Allah, dengan penguasa yang menetapkan undang-undang selain Allah, dan kami membawa pendapat Ibnu Abbas untuk makna al qadha’ (memutuskan suatu perkara), bukan untuk masalah tasyri’ (membuat atau menetapkan undang-undang ), pendapat yang kami pegangi ini bukanlah takwil sebagaimana dituduhkan oleh syaikh ---semoga Allah mengampuni kita dan beliau --- namun justru hal ini berarti membawa lafadz kepada makna asalnya dalam pengertian secara bahasa.

Karena makna Al hukmu ( berhukum, memutuskan perkara ) secara bahasa adalah al qadha’, sebagaimana disebutkan dalam Al Qamus IV/98. Secara istilah Al Qur’an, terkadang bermakna al qadha’ sebagaimana firman Allah:

وأن احكم بينهم بما أنزل الله

” Maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan hukum Allah.” [QS. Al Maidah :49].
Dan firman-Nya:

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام

” Dan janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil dan kalian membawanya kepada para hakim.” [QS. Al Baqarah :188].

Terkadang dalam Al Qur’an bermakna qadar (taqdir), itulah uyang disebut para ulama dengan istilah hokum kauni syar’i. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فلن أبرح الأرض حتى يأذن لي أبي أو يحكم الله لي وهو خير الحاكمين

” Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir sampai ayah mengizinkanku untuk kembali atau Allah memberi keputusan kepadaku. Sesungguhnya Allah adalah Hakim yang sebaik-baiknya..“[QS. Yusuf :108].

Terkadang bermakna tasyri’, itulah yang disebut oleh para ulama dengan istilah hukum syar’I, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إن الله يحكم ما يريد
“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Ia kehendaki.” [QS. Al Maidah:1]. [Mengenai masalah hukum kauni dan hukum syar’i, silahkan lihat Syifaul ‘Alil Ibnu Qayim hal. 270-283 dan Syarhu Aqidati Ath Thahawiyah II/658].

Perkataan Ibnu Abbas berkenaan dengan firman Allah:

” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir...” [QS. Al Maidah: 44].
Ketika kami mengatakan bahwa “al hukmu” yang dimaksud dalam atsar Ibnu Abbas adalah al qadha’ dan bukan makna tasyri’, maka kami sama sekali tidak menakwil. Karena takwil yang dimaksud di sini adalah memalingkan lafal dari makna dhahirnya. Apakah kami memalingkan lafal ini dari dhahirnya ? Ataukah kami kembalikan kepada makna asalnya yaitu al qadha ?
Bahkan saya mendapati perkataan Ibnu Abbas sendiri yang menunjukkan beliau membawa makna al hukmu kepada makna al qadha’ secara mutlaq. Yaitu dalam riwayat ath Thabrani dalam Al Mu’jamu Al Kabir X/226 no. 10621, dari Ibnu Buraidah Al Aslami ia berkata,” Seorang laki-laki mencela Ibnu Abbas. Maka Ibnu Abbas menjawab, ”Anda mencela saya padahal saya mempunyai tiga sifat ; Saya membaca satu ayat Al Qur’an lalu saya ingin agar manusia bisa memahami maknanya sebagaimana saya memahaminya, saya mendengar ada seorang hakim dari hakim-hakim kaum muslimin yang adil dalam hukumnya maka saya senang karenanya padahal barangkali tak sekalipun aku akan mengadukan permasalahanku kepadanya, dan aku mendengar hujan jatuh di salah satu negeri kaum muslimin maka aku senang karenanya padahal aku tidak mempunyai hewan ternak di negeri tersebut.”

Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid IX/284 berkata, ”Para perawinya adalah perawi kitab ash shahih.” Saya katakan, ”Bukti (kebenaran yang saya sampaikan ini) adalah perkataan beliau “seorang hakim dari hakim-hakim kaum muslimin” serta perkataan beliau “padahal barangkali tak sekalipun aku akan mengadukan permasalahanku kepadanya”. Hal ini jelas menunjukkan bahwa beliau membawa makna al hukmu kepada makna al qadha’ secara mutlaq. Bagaimanapun keadaannya, sebuah lafal jika mempunyai beberapa makna, maka memilih salah satu maknanya sama sekali tidak dianggap sebuah takwil. Wallahu A’lam.


JAWABAN ATAS PERTANYAAN BELIAU :

Kami akan memulai menjawab pertanyaan yang diajukan oleh syaikh Al Albani--dengan taufiq Allah--yang beliau katakan kami tak akan menemukan jawabannya, yaitu pertanyaan beliau, ”Apa dalil kalian atas takwilan seperti ini ? ”

Pertama :
Dalil-dalil yang membenarkan masalah ini :

Kami jawab : ” Sekalipun kami tidak setuju dengan bentuk soal beliau --karena telah kami jelaskan dalam pengantar di atas bahwa pendapat kami ini sama sekali bukan takwil --, kami tetap menjawab pertanyaan beliau sebagai berikut :

Sesungguhnya yang membawa kami untuk membedakan antara seorang penguasa yang membuat serta menetapkan undang-undang selain syariat Allah untuk hamba-hamba-Nya dan mewajibkan mereka berhukum dengannya, dengan seorang penguasa yang memutuskan suatu perkara di antara rakyatnya dengan selain hukum Allah, padahal mereka telah menetapkan syariat Alloh sebagai hukum. Kami nyatakan penguasa pertama telah kafir keluar dari milah sementara penguasa kedua berada di antara dua kemungkinan ; kafir asghar atau kafir akbar. Kami membawa perkataan Ibnu Abbas kepada penguasa yang kedua. Kami katakan ada banyak dalil yang menjelaskan dalam permasalahan ini, di antaranya :

(1). Dalil-dalil yang menegaskan bahwa tasyri’ selain dari Allah adalah kafir akbar.
Sesungguhnya nash-nash syariat telah menunjukkan bahwa siapa yang menetapkan undang-undang untuk manusia selain hukum Allah dan mewajibkan mereka untuk berhukum dengannya, ia telah melakukan kafir akbar yang mengeluarkannya dari milah, berdasar beberapa dalil berikut ini :
(a). Di antaranya firman Allah :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

”Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [QS. An Nisa’ :59].

Ayat yang mulia ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mengembalikan urusan mereka saat terjadi perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini menerangkan bahwa mereka tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya jika tidak melakukan perintah ini. Sebabnya adalah karena ayat ini menjadikan pengembalian urusan kepada Allah dan rasul-Nya ---sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim, ”Sebagai tuntutan dan kewajiban dari iman. Jika pengembalian urusan kepada Allah dan rasul-Nya ini hilang maka hilang pulalah iman, sebagai bentuk hilangnya malzum (akibat) karena lazimnya (sebabnya) telah hilang. Apalagi antara dua hal ini merupakan sebuah kaitan yang erat, karena terjadi dari kedua belah pihak. Masing-masing hal akan hilang dengan hilangnya hal lainnya…” [A’lamul Muwaqi’in I/84].

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, ”Maksudnya kembalikanlah perselisihan dan hal yang kalian tidak ketahui kepada kitabullah dan sunah rasulullah. Berhukumlah kepada keduanya atas persoalan yang kalian perselisihkan “Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir”. Hal ini menunjukkan bahwa siapa tidak berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah serta tidak kembali kepada keduanya ketika terjadi perselisihan maka ia tidak beriman kepada Allah dan tidak juga beriman kepada hari akhir.” [Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim I/519].

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh dalam risalah tahkimul qawanin mengatakan, ”Perhatikanlah ayat ini…bagaimana Allah menyebutkan kata nakirah yaitu “suatu perkara” dalam konteks syarat yaitu firman Allah “Jika kalian berselisih” yang menunjukkan keumuman…lalu perhatikanlah bagaimana Allah menjadikan hal ,ini sebagai syarat adanya iman kepada Allah dan hari akhir dengan firmannya ”Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” [Risalatu Tahkimi Al Qawanin hal. 6-7].

Saya bertanya, ” Apa yang dilakukan oleh para penetap undang-undang positif ? Bukankah mereka mengembalikan seluruh perselisihan dan perbedaan pendapat di antara mereka kepada selain kitabullah dan sunah Rasulullah ?”

2- Di antaranya juga adalah firman Allah:

أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ َيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

” Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [QS. An Nisa’ :60].

Ayat ini mendustakan orang yang mengaku beriman namun pada saat yang sama mau berhukum dengan selain syariat Allah. Ibnu Qayyim dalam A’lamul Muwaqi’in I/85 berkata, ” Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa siapa saja yang berhukum atau memutuskan hukum dengan selain apa yang dibawa Rasulullah, berarti telah berhukum atau memutuskan hukum dengan hukum thagut. Thaghut adalah segala hal yang melewati batas hamba, baik berupa hal yang disembah, diikuti, atau ditaati. Thaghut setiap kaum adalah sesuatu yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan rasul-Nya, atau sesuatu yang mereka sembah atau sesuatu yang mereka ikuti tanpa landasan dari Allah atau mereka mentaatinya dalam hal yang mereka tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah ketaatan yang menjadi hak Allah.”

Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat ini mengatakan dalam tafsirnya I/520,” Ini merupakan pengingkaran Allah terhadap orang yang mengaku beriman kepada apa yang Allah turunkan kepada Rasulullah dan para nabi terdahulu, namun pada saat yang sama dalam menyelesaikan perselisihan ia mau berhukum kepada selain kitabullah dan sunah rasul-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam sebab turunnya ayat ini ; seorang shahabat anshor berselisih dengan seorang yahudi. Si Yahudi berkata,”Pemutus perselisihanku denganmu adalah Muhammad.” Si shahabat Anshar berkata,” Pemutus perselisihanku denganmu adalah Ka’ab bin Al Asyraf.” Ada juga yang mengatakan ayat ini turun berkenaan dengan sekelompok orang munafiq yang menampakkan keislaman mereka namun mau berhukum kepada para pemutus hukum dengan hukum jahiliyah. Ada yang mengatakan selain ini. Yang jelas, ayat ini lebih umum dari sekedar alasan-alasan ini. Ayat ini mencela orang yang berpaling dari Al Qur’an dan As Sunah dan malahan berhukum kepada selain keduanya. Inilah yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini.”

Syaikh Sulaiman bin Abdullah An Najdi dalam Taisirul ‘Azizil Hamid hal 554 mengatakan, ”Maka barang siapa bersaksi laa ilaaha illa Allah kemudian berpaling kepada berhukum kepada selain Rasul shallallahu ‘alaihi wa salam dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan, maka ia telah berdusta dalam kesaksiannya.”

3- Di antaranya juga adalah firman Allah;

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“ Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. An Nisa’: 65].

Dalam ayat ini Allah telah meniadakan iman, sebagaimana dikatakan syaikh Muhammad bin Ibrahim bahwa orang yang tidak menjadikan Rasulullah sebagai pihak yang memutuskan perkara yang mereka perselisihkan tidaklah beriman, dengan mendasarkan hal ini pada pengulangan adatu nafyi dan dengan sumpah. [Tahkimul Qawanin hal. 5].
Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya I/521," Allah Ta'ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah kebenaran yang wajib dikuti secara lahir dan batin."

Imam Ibnu Qayim juga berkata mengenai ayat ini :
" Allah bersumpah dengan Dzat-Nya atas tidak adanya iman pada diri hamba-hamba-Nya sehingga mereka menjadikan Rasul sebagai hakim/pemutus segala persoalan di antara mereka, baik masalah besar maupun perkara yang remeh. Allah tidak menyatakan berhukum kepada Rasulullah ini cukup sebagai tanda adanya iman, namun lebih dari itu Allah menyatakan tidak adanya iman sehingga dalam dada mereka tidak ada lagi perasaan berat dengan keputusan hukum beliau. Allah tetap tidak menyatakan hal ini cukup untuk menandakan adanya iman, sehingga mereka menerimanya dengan sepenuh penerimaan dan ketundukan.” [A’lamul Muwaqi’in I/86].

4- Firman Allah Ta’ala :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari. Dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah bagi kaum yang yakin ?” [QS. Al Maidah :50].

Allah Azza Wa Jalla menyebutkan hukum jahiliyah yaitu perundang-undangan dan system jahiliyah sebagai lawan dari hukum Allah, yaitu syariat dan system Allah. Jika syariat Allah adalah apa yang dibawa oleh Al Qur’an dan As Sunah, maka apalagi hukum jahiliyah itu kalau bukan perundang-undangan yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah ?.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, ”Perhatikanlah ayat yang mulia ini, bagaimana ia menunjukkan bahwa hukum itu hanya ada dua saja. Selain hukum Allah, yang ada hanyalah hukum Jahiliyah. Dengan demikian jelas, para penetap undang-undang merupakan kelompok orang-orang jahiliyah; baik mereka mau (mengakuinya) ataupun tidak. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berdusta dari pengikut jahillliyah. Orang-orang jahiliyah tidak melakukan kontradiksi dalam ucapan mereka, sementara para penetap undang-undang ini menyatakan beriman dengan apa yang dibawa Rasulullah namun mereka mau mencari celah. Allah telah berfirman mengenai orang-orang seperti mereka:
”Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan.” [Risalatu tahkimil Qawanin hal. 11-12].

Dalam tafsirnya II/68, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:
”Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian malah berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pemdapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar kepada syariah Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah bangsa Tartar memberlakukan hukum ini yang berasal dari system perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan. Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang ini atas berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak maupun sedikit.”

Syaikh Al Albani Rohimahulloh beliau menuduh kami menyelisihi para salaf terdahulu dan pengikut sesudah mereka dari kalangan ulama tafsir, hadits dan fiqih ---, saya mengajak beliau untuk memperhatikan apa yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Katsir tentang hukum Tartar dan bagaimana beliau mensifati Alyasiq yang menjadi undang-undang mereka. Bila syaikh sudah melakukan hal ini, syaikh Albani akan bisa mengatakan kepada kami perbedaan apa yang beliau temukan antara kaum Tartar yang dikafirkan oleh Ibnu Katsir ini dan beliau nyatakan wajib diperangi, dengan para penguasa kita hari ini ? Bukankah para penguaa kita hari ini menetapkan undang-undang dengan mengambil dari berbagai perundang-undangan Barat yang kafir ? Mereka mewajibkan rakyat untuk taat dan tunduk kepada undang-undang mereka, tanpa terkecuali kecuali apa yang mereka namakan hukum ahwal syakhsiyah (nikah, cerai, rujuk—pent), itupun tak lepas dari kejahatan mereka, mereka memasukkan di dalamnya hukum-hukum mereka yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunah.

Kami katakan tidak ada perbedaan antara Tartar dengan para penguasa kita hari ini, justru para penguasa kita hari ini lebih parah dari bangsa Tartar, sebagaimana akan kami sebutkan melalui komentar ‘alamah syaikh Ahmad Syakir atas perkataan Al Hafidz Ibnu Katsir di atas.
Sebelum melanjutkan penjelasan lebih lanjut, saya ingin mengingatkan di sini bahwa ketika berhukum dengan Alyasiq bangsa Tatar sudah masuk Islam. Tetapi ketika mereka berhukum dengan Alyasiq ini dan mendahulukannya atas kitabullah dan sunah rasul-Nya, para ulama mengkafirkan mereka dan mewajibkan memerangi mereka. Dalam Al Bidayah wa Nihayah XIII/360, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa tahun 694 H,” Pada tahun itu kaisar Tartar Qazan bin Arghun bin Abgha Khan Tuli bin Jengis Khan masuk Islam dan menampakkan keislamannya melalui tangan amir Tuzon rahimahullah. Bangsa Tartar atau mayoritas rakyatnya masuk Islam, kaisar Qazan menaburkan emas, perak dan permata pada hari ia menyatakan masuk Islam. Ia berganti nama Mahmud…”

Beliau juga mengatakan dalam Bidayah wa Nihayah, ”Terjadi perdebatan tentang mekanisme memerangi bangsa Tartar, karena mereka menampakkan keislaman dan tidak termasuk pemberontak. Mereka bukanlah orang-orang yang menyatakan tunduk kepada imam sebelum itu lalu berkhianat. Maka syaikh taqiyudin Ibnu Taimiyah berkata, ”Mereka termasuk jenis Khawarij yang keluar dari Ali dan Mu’awiyah dan melihat diri mereka lebih berhak memimpin. Mereka mengira lebih berhak menegakkan dien dari kaum muslimin lainnya dan mereka mencela kaum muslimin yang terjatuh dalam kemaksiatan dan kedzaliman, padahal mereka sendiri melakukan suatu hal yang dosanya lebih besar berlipat kali dari kemaksiatan umat Islam lainnya.”

Maka para ulama dan masyarakat memahami sebab harus memerangi bangsa Tartar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kepada masyarakat, ”Jika kalian melihatku bersama mereka sementara di atas kepalaku ada mushaf, maka bunuhlah aku.” [Al Bidayah wan Nihayah XIV/25, lihat juga Majmu’ Fatawa XXVIII/501-502, XXVIII/509 dst].

Maksud dari disebutkannya peringatan ini adalah menerangkan tidak benarnya alasan orang yang mengatakan para penguasa hari ini menampakkan Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat sehingga tidak boleh memerangi mereka. Bangsa Tartar juga demikian halnya, namun hal itu tidak menghalangi seluruh ulama untuk menyatakan kekafiran mereka dan wajibnya memerangi mereka, disebabkan karena mereka berhukum dengan Alyasiq yang merupakan undang-undang yang paling mirip dengan undang-undang positif yang hari ini menguasai mayoritas negeri-negeri umat Islam. Karena itu, syaikh Ahmad Syakir menyebut undang-undang ini dengan istilah Alyasiq kontemporer, sebagaimana beliau sebutkan dalam [Umdatu tafsir IV/173-174].

(5). Saya kembali ke pembahasan dalil-dalil kafirnya menetapkan undang-undang positif. Di antara dalil yang menyatakan hal ini adalah firman Allah :

أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله

” Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan (menatpkan undang-undang) untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [QS. Asy Syura :21].
Barang siapa menetapkan undang-undang tanpa izin dari Allah berarti telah mengangkat dirinya menjadi sekutu bagi Allah. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya IV/112 ketika menafsirkan ayat ini, ”Maksudnya mereka tidak mengikuti dien yang lurus yang disyariatkan Allah. Namun mereka mengikuti undang-undang yang ditetapkan oleh setan jin dan manusia mereka, berupa pengharaman bahirah, saibah, wasilah dan ham, serta penghalalan memakan bangkai, darah, judi dan kesesatan serta kebodohan lainnya yang mereka ada-adakan pada masa jahiliyah, berupa penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil dan harta-harta yang rusak.”

(6). Dalil lainnya adalah firman Allah tentang kaum Yahudi dan Nasrani :

اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

” Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menpertuhankan) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. At Taubah : 31].

Sudah sama diketahui bahwa ibadah kaum Yahudi dan Nasrani kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka berbentuk ketaatan kepada mereka dalam penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal. Hal ini telah diterangkan dalam hadits Adi bin Hatim yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (3095), Ibnu Jarir (16632,16631,16633], Al Baihaqi (X/116), Ath Thabrani dalam Al Kabir (XVII/92) dan lainnya. Dalam hadits tersebut disebutkan, ”Mereka tidaklah menyembah mereka, namun jika para pendeta menghalalkan sesuatu yang haram mereka ikut menghalalkannya, dan jika para pendeta mengharamkan sesuatu yang halal mereka ikut mengharamkannya.” Imam Tirmidzi berkata, ”Hadits ini hasan gharib, tak kami ketahui kecuali dari hadits Abdus Salam bin Harb dan Ghathif bin A’yun, ia tidak dikenal dalam dunia hadits.”
Hadits ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa VII/67, sementara sebagian ulama lain melemahkannya. Apapun keadaannya, maknanya benar dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Pengarang Fathul Majid (hal. 79) mengatakan tentang ayat ini, ”Dengan ini jelaslah bahwa ayat ini menunjukkan siapa yang mentaati selain Allah dan rasul-Nya serta berpaling dari mengambil Al Kitab dan As Sunah dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan mentaatinya dalam bermaksiat kepada Allah dan mengikutinya dalam hal yang tidak dizinkan Allah, maka ia telah mengangkat orang tersebut sebagai rabb, sesembahan dan menjadikannya sebagai sekutu Allah…”


(7). Di antara dalil lainnya adalah firman Allah :

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

”Sesungguhnya setan-setan itu benar-benar membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu mentaati mereka tentulah kamu termasuk orang-orang musyrik." [QS. Al An'am :121].

Sebab turunnya ayat ini adalah kaum musyrikin berkata kepada kaum muslimin,”Bagaimana kalian mengatakan mencari ridha Allah dan kalian memakan sembelihan kalian namun kalian tidak memakan apa yang dibunuh Allah. Maka Allah menurunkan ayat ini. [lihat Tafsir Ibnu Katsir II/172].

Keumuman ayat ini menerangkan bahwa mengikuti selain undang-undang Allah merupakan sebuah kesyirikan. Dalam tafsirnya II/172, Ibnu Katsir berkata,” Karena kalian berpaling dari perintah Allah dan syariatnya kepada kalian, kepada perkataan selain Allah dan kalian dahulukan undang-undang selain-Nya atas syariat-Nya, maka ini adalah syirik. Sebagaimana firman Allah,” Mereka menjadikan para pendeta dan ahli ibadah mereka sebagai rabb-rabb selain Allah...”

Tidak diragukan lagi mengikuti undang-undang positif yang menihilkan syariat Allah merupakan sikap berpaling dari syariat dan ketaatan kepada Alalh, kepada para penetap undang-undang positif tersebut yaitu setan-setan jin dan manusia.

Syaikh Asy-Syanqithi dalam tafsir Adhwaul Bayan IV/91 saat menafsirkan firman Allah:

ولا يشرك في حكمه أحدا

“Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan” [QS. Al Kahfi :26].

Beliau berkata : ”Dipahami dari ayat ini "Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan" bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum para pembuat undang-undang selain apa yang disyariatkan Allah, mereka itu musyrik kepada Allah. Pemahaman ini diterangkan oleh ayat-ayat yang lain seperti firman Allah tentang orang yang mengikuti tasyri' (aturan-aturan) setan yang menghalalkan bangkai dengan alasan sebagai sembelihan Allah,:

وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat menyembelihnya karena hal itu termasuk kefasiqan. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu mentaati mereka tentulah kamu termasuk orang-orang musyrik." [QS. Al An'am :121].

Allah menegaskan mereka itu musyrik karena mentaati para pembuat keputusan yang menyelisihi hukum Allah ini. Kesyirikan dalam masalah ketaatan dan mengikuti tasyri' (peraturan-peraturan) yang menyelisihi syariat Allah inilah yang dimaksud dengan beribadah kepada setan dalam ayat," Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kalian wahai Bani Adam supaya kalian tidak menyembah (beribadah kepada) setan ? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. Dan beribadahlah kepada-Ku. Inilah jalan yang lurus." [QS. Yasin :60-61].”


(8) Telah menjadi ijma’ ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah.

Ibnu Katsir berkata dalam Al Bidayah wan Nihayah XIII/128 setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Alyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :
“Barang siapa meninggalkan syariat yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syariat-syariat lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Allah ? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Sudah menjadi pengetahuan bersama dari dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang memperbolehkan mengikuti selain dineul Islam atau mengikuti syariat (perundang-undangan) selain syariat nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam maka ia telah kafir seperti kafirnya orang yang beriman dengan sebagian Al kitab dan mengkafiri sebagian lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, ”Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan Allah dan para rasul-Nya dan bermaskud membeda-bedakan antara (keimanan) kepada Allah dan para rasul-Nya ...” {QS. An Nisa’ :150}. [Majmu’ Fatawa XXVIII/524].

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa XXVIII/267, ”Manusia kapan saja menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syariat Allah yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan ulama.”

Saya bertanya,” Berapa banyak para penguasa kita menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati ? Berapa banyak mereka mengharamkan hal yang kehalalannya telah disepakati ? Orang yang melihat kondisi mereka akan mengerti betul akan hal ini, sebagaimana akan kami jelaskan nanti. Insya Allah.

Syaikh Asy-Syanqithi dalam Adhwaul Bayan III/400 dalam menafsirkan firman Allah, ”Jika kalian mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik.” Ini adalah sumpah Allah Ta’ala, Ia bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan dalam menghalalkan bangkai, dirinya telah musyrik dengan kesyirirkan yang mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma’ kaum muslimin.”
Abdul Qadir Audah mengatakan, ”Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta dan bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina, minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan Allah berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin.” [Al Islam wa Audha’una Al Qanuniyah hal. 60].

Demikianlah…nash-nash Al Qur’an yang tegas ini disertai ijma’ yang telah disebutkan menjelaskan dengan penjelasan yang paling gamblang bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada selain syariat Allah adalah kafir akbar yang mengeluarkan dari milah. Kapan hal itu terjadi maka uraian Ibnu Abbas tidak berlaku atas masalah ini. Penjelasan Ibnu Abbas berlaku untuk masalah al qadha’ (memutuskan vonis atas suatu permasalahan), jadi kafir asghar terjadi pada menyelewengnya sebagian penguasa dan hakim dan sikap mereka mengikuti hawa nafsu dalam keputusan hukum yang mereka jatuhkan dengan tetap mengakui kesalahan mereka tersebut dan tidak mengutamakan selain hukum Allah atas syariat Allah dan tidak ada hukum yang berlaku atas mereka selain syariat Islam.

Kedua :
Dalil-dalil Yang Menunjukkan Bahwa Hukum-Hukum Positif Adalah kekafiran Yang Nyata

Penjelasan di atas berkisar seputar hukum menetapkan undang-undang selain Allah secara umum. Kali ini secara khusus kita akan mengetengahkan pembahasan undang-undang positif yang diwajibkan oleh para penguasa kita kepada rakyat, untuk menjelaskan kepada orang yang tidak tahu bahwa hal itu berarti menghalalkan hal yang haram, mengharamkan yang halal dan merubah syariat Allah, yang dihukumi kafir dan murtad menurut ijma’ seluruh ulama sebagaimana telah disebutkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Saya akan mencukupkan diri dengan menyebutkan beberapa contoh yang menjelaskan hal ini :
1- Bentuk penghalalan yang haram. Undang-undang hukum pidana Mesir kosong dari penyebutan pasal yang mengharamkan zina jika terjadi pada diri seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah. Maknanya zina orang yang masih bujangan adalah boleh karena kita memahami bahwa kaedah yang berlaku pada para pakar hukum adalah “tidak ada kejahatan dan hukuman kecuali menurut undang-undang”. Juga, seorang suami boleh berzina di luar rumah, karena undang-undang pidana Mesir pasal 277 menyatakan,” Setiap suami yang berzina dalam rumah istrinya kemudian diadukan dengan tuduhan dari pihak istri, maka suami ditahan dalam masa yang tidak lebih dari enam bulan.”

Seorang istri yang berzina dengan keridhaan suaminya tidak dianggap melakukan sebuah kejahatan, karena pasal 273 undang-undang hukum pidana Mesir menyatakan,” Tidak boleh mengadili seorang istri yang berzina kecuali dengan adanya tuduhan suami.”

Undang-undang Mesir sama sekali tidak menyebutkan hukuman murtad. Maknanya, menurut mereka murtadnya seorang muslim boleh-boleh saja karena kaedah yang berlaku di kalangan pakar hukum menyatakan “tidak ada kejahatan dan hukuman kecuali dengan undang-undang”. Bandingkan hal ini dengan banyak hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya namun didiamkan saja oleh undang-undang dan hukum sehingga di kalangan mereka menjadi hal yang boleh.

Bahkan di antara pasal-pasal dalam undang-undang Mesir ada yang secara tegas membolehkan menghalakan hal yang diharamkan Allah. Contohnya adalah pasal 226 undang-undang hukum perdata Mesir yang memberi kesempatan bahkan mewajibkan membayar bunga hutang (riba) diakhir untuk menutup hutang. Pasal tersebut menyatakan,” Jika kewajiban yang harus dibayar berupa uang dalam jumlah yang telah ditentukan pada masa meminjam, kemudian pihak peminjam tidak bisa memenuhinya pada waktu yang telah ditentukan maka peminjam harus membayar bunga 4 % dalam perkara perdata dan 5 % dalam perkara perdagangan. Bunga dihitung sejak masa berakhirnya pembayaran hutang.”

Pasal 228 undang-undang hukum perdata menyatakan, ”Terjadinya kesusahan pada diri pemberi hutang bukan menjadi syarat pembayaran bunga hutang sebagai akibat dari keterlambatan pengembalian hutang.”

B- Pengharaman hal yang dihalalkan Allah. Contohnya adalah pasal 201 undang-undang hukum pidana Mesir yang menegaskan,” Setiap individu, meskipun seorang tokoh agama, yang menyampaikan khutbah yang mengandung celaan kepada pemerintah, undang-undang, ketetapan pemerintah, pekerjaan salah satu lembaga pemerintah, atau menyebarkan nasehat atau pengajaran agama yang mengandung hal-hal di atas akan ditahan dan membayar denda minimal 100 junaih dan maksimal 500 junaih, atau dengan salah satu dari kedua hukuman ini.”
Pasal ini menganggap nasehat keagamaan yang merupakan sebuah kewajiban menurut syariat Islam sebagai hal yang terlarang dan pantas dihukum. Ini jelas-jelas mengharamkan hal yang dihalalkan dan bahkan diwajibkan Allah Ta’ala.

C- Mengganti Syariat Allah. Contohnya banyak sekali, antara lain:
1}.Pasal 274 undang-undang hukum pidana Mesir menyatakan,” Seorang istri yang telah jelas berzina akan ditahan dalam masa maksimal dua tahun, namun suaminya berhak menghentikan pelaksanaan hukuman ini jika ia meridhai istrinya sebagaimana sebelum terjadi perzinaan.”

Mengenai suami yang berzina telah disebutkan di muka bahwa pasal 277 menyatakan jika ia berzina di luar rumah istrinya maka ia ditahan dalam masa maksimal enam bulan. Ini semua jelas merubah had rajam, sebagaimana memberi suami hak untuk menggugurkan hukuman atas kasus berzinanya istri juga merubah syariat Allah. Contoh lainnya masih banyak.

D- Cukup bagi kita untuk mengetahui bahwa hak menetapkan undang-undang telah diberikan kepada selain Allah. Pasal 86 telah menyatakan bahwa,” Majelis Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan menetapkan undang-undang.”

Hak menetapkan undang-undang sebagaimana telah kami sebutkan hanyalah hak Allah semata, tak seorangpun boleh merampas hak ini dari-Nya. Pasal ini tidak membatasi kekuasaan Majelis Perwakilan Rakyat dalam menetapkan undang-undang dengan ikatan apapun. Pasal ini tidak mengatakan, misalnya,”Selama tidak menyelisihi syariah Islam.” Maknanya mereka menetapkan apapun yang mereka inginkan atau yang diinginkan oleh kepala pemerintahan Mesir.

Karena itulah kami mengatakan bahwa hukum positif ini jelas-jelas menyelisihi syariat dan menentangnya dengan sejelas-jelas penentangan. Orang yang menetapkannya jelas telah kafir, orang yang ridha dengannya dan menggiring manusia untuk berhukum kepadanya juga telah kafir. Apa yang kami jelaskan ini telah disadari oleh para ulama kontemporer . Mereka menerangkan bahaya hukum-hukum positif ini. Mereka menerangkan bahwa hukum-hukum positif adalah kekafiran nyata yang mengeluarkan dari millah. Saya menyebutkan di bawah ini sebagian dari perkataan para ulama tersebut, semoga meyakinkan syaikh Albani bahwa yang kami katakan bukanlah pendapat Khawarij dan tidak menyelisihi firqah najiyah. Kami senantiasa berdoa kepada Allah semoga tetap meneguhkan kami di atas aqidah firqah najiyah sampai kami menghadap-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah dan Maha Berbuat Kebajikan.

Di antara para ulama tersebut diantaranya :

1- Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, “ Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa arab yang jelas dalam menutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang firman Allah :

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

” …Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir…” [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5].

Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama,” Pengadilan-pengadilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al Qur’an dan As Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini ? Penentangan mana lagi terhadap Al Qura’an dan As Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat “ Muhammad adalah utusan Allah” mana lagi yang lebih besar dari hal ini ?” [Tahkimul Qawanien hal. 20-21].

2- Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang Al Yasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan,”Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari al hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan ? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah ? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum Alyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Alyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri.” [Umdatu Tafsir IV/173-174].

3- Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam Adhwaul Bayan IV/92 ketika menafsirkan firman Allah,” Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan undang-undang bagi selain Allah adalah kekafiran, beliau berkata,” Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Allah syariatkan melalui lisan rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Allah hapuskan bashirahnya dan Allah padamkan cahaya wahyu atas diri mereka.”

4- Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni’, yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma’rifati Dalil, mengatakan,” …Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syariat Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya ; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya. Berhukum dengan selain hukum Allah berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah (masalah nikah,cerai, ruju’--pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama…barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada Allah Yang Maha Agung.” [As Salsabil II/384].

5- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau “Naqdu Al Qaumiyah Al ‘Arabiyah “ (Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan,” Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur’an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur’an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur’an . Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah lisyaikh Ibni Baz I/309].

6- Syaikh Abdullah bin Humaid mengatakan,” Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Allah ; berarti telah keluar dari milah dan kafir.” [lihat Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da’wah hal. 196, D. ‘Ali Nufai’ Al ‘Ulyani].

7- Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid (hal. 275-276) mengatakan,” Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan menghalanginya dari beribadah kepada Allah, memurnikan dien dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya…Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syariat Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang dtetapkan oleh manusia untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syariat Allah berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya untuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…”
Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid hal. 387 saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Alyasiq,” Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasulullah. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat baginya…”

8- Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, ”Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah karena menganggap hukum Allah itu sepele, atau meremehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syariat Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-undangan yang menyelisihi syariat Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi askioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143].

Mengomentari kaset syaikh Albani, di mana dalam kaset tersebut syaikh Albani menyatakan penguasa yang berhukum dengan selain hukum Allah tidak dihukumi kafir kecuali kalau ia meyakini kebolehan berhukum dengan selain hukum Allah, Syaikh Muhammad Sholih Ibnu Utsaimin mengatakan, ” …Tapi kami menyelisihi pendapatnya dalam masalah “penguasa tidak dihukumi kafir kecuali kalau ia meyakini kebolehannya". Pendapat beliau ini perlu ditinjau kembali karena kami mengatakan siapa yang meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah ---meskipun ia tetap berhukum dengan hukum Allah namun ia meyakini selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah ---maka ia telah kafir kufur aqidah. Pendapat kami ini atas perbuatan (bukan atas niat—pent). Menurut keyakinan saya, tak mungkin seorang menerapkan hukum yang bertentangan dengan syariat Islam di antara rakyatnya kecuali kalau ia membolehkan hal itu dan meyakini hukum tersebut lebih baik dari hukum syariat. Inilah yang realita yang ada. Kalau tidak demikian, apa yang menyebabkannya berbuat demikian? Boleh jadi yang menyebabkannya berbuat demikian karena ia takut kepada manusia lain yang lebih kuat darinya. Kalau demikian halnya, maka ia telah berkompromi dengan mereka. Dalam kondisi seperti ini, kami katakan ia telah kafir sebagaimana orang yang berkompromi dalam kemaksiatan yang lain...” [Fitnatu Takfir lil Allamah Al Albani ma’a Ta’liqat lisyaikh Ibni Baz wa Syaikh Ibni Utsaimin, catatan kaki hal. 28].

9- Syaikh Sholih bin Fauzan dalam bukunya Al Isryad ila Shahihil I’tiqad I/72 mengatakan,” Barang siapa berhukum kepada perundang-undangan dan hukum positif selain syariat Allah, berarti ia telah menjadikan penetap perundang-undangan tersebut dan orang-orang yang menghukumi dengan perundang-undangan tersebut sebagai sekutu-sekutu Allah dalam menetapkan undag-undang. Allah berfirman,” Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan (menetapkan) untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.” Allah berfirman,” Jika kalian mentaati merka maka kalian telah musyrik.”

Dalam buku yang sama (I/74), setelah menukil perkataan Ibnu Katsir tentang Alyasiq, beliau mengatakan,” Yang semisal dengan hukum Tartar yang beliau sebutkan dan dihukumi kafir orang yang menjadikannya sebagai pengganti hukum syariah, yang semisal dengan ini adalah hukum-hukum positif yang hari ini dibanyak negara dijadikan sumber perundang-undangan sehingga keberadaannya membuang syariah Islam kecuali beberapa masalah yang mereka sebut al ahwal ash syakhsiyah…”

10- Kalau kita menyebutkan secara detail perkataan para ulama dalam masalah ini tentulah akan menjadi panjang lebar. Namun kami merasa nukilan-nukilan ini sudah mewakili. Hanya saja untuk menutup permasalahan ini saya akan menyebutkan perkataan syaikh Albani sendiri yang membantah pendapat beliau. Yaitu yang tersebut dalam buku “ Fatawa Syaikh Al Albani wa Muqaranatuha bi Fatawa Ulama’ “. Dalam halaman 263, dinukil dari kaset nomor 171, melalui pembicaraan syaikh Al Albani yang mengisahkan dialog antara beliau dengan seorang cendekiawan, ”Saya terangkan kepadanya bahwa kaum muslimin tidak mengkafirkan Ataturk dikarenakan ia seorang muslim, tidak, namun kaum muslimin mengkafirkan Ataturk dikarenakan ia telah berlepas diri dari Islam ketika ia mewajibkan kepada kaum muslimin sebuah hukum selain hukum Islam. Di antaranya adalah ia menyamakan warisan antara seorang anak laki-laki dengan anak perempuan sedangkan Allah telah berfirman,” Bagi anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan”, lalu ia mewajibkan topi atas rakyat muslim Turki…”

Kita perhatikan di sini syaikh Al Albani telah membenarkan pengkafiran Ataturk, dengan alasan Ataturk mewajibkan hukum selain hukum Islam atas kaum muslimin. Saya katakan, ”Kalau begitu, apa bedanya antara Ataturk dengan para penguasa lain yang juga mengganti dan mewajibkan selain hukum Islam atas kaum muslimin. Sebuah hukum yang isinya antara lain ; membatalkan hukuman bagi orang murtad, hukuman bagi peminum khamr, hukuman bagi pelaku perzinaan, hukuman bagi pencuri dan lainnya. Bahkan ada yang lebih kejam dari sekedar mewajibkan topi, yaitu mewajibkan mencukur jenggot bagi tentara dan polisi. Seorang tentara atau polisi akan dihukum kalau membiarkan jenggotnya. Sebagian pemerintah negara-negara arab juga melarang kaum wanita untuk memakai hijab syar’i. Di Mesir, menteri pendidikan sejak dahulu menetapkan peraturan yang melarang pelajar putri menutup kepalanya dengan khimar (cadar) syar’i kecuali jika ia mampu mendatangkan tanda persetujuan walinya. Adapun menutup wajah, menteri pendidikan telah melarang total tanpa perkecualian dengan alasan bukan pakaian yang bermoral.

Sebenarnya kita tidak menemukan perbedaaan antara Ataturk dengan penguasa–penguasa yang kami sebutkan ini. Kami katakan demikian, sampai syaikh Albani bisa memberikan bukti yang menolak apa yang kami sebutkan ini. Wallahu Al Musta’an.

Ketiga :
Pendapat para ulama kontemporer yang menyatakan bahwa atsar ibnu Abbas tidak tepat untuk diterapkan pada kondisi para pnguasa saat ini

Pembicaraan kita pada dua pembahasan terdahulu berkisar pada masalah menetapkan hukum selain dengan hukum Allah adalah kafir akbar dan hukum-hukum positif adalah jelas-jelas kekafiran.
Kini kami akan membicarakan sebuah permasalahan yang lebih spesifik, yaitu penjelasan tentang tidak benarnya menggenakan atsar Ibnu Abbas untuk menghukumi para penguasa hari ini dan hukum-hukum positif batil ketetapan mereka. Dalam kesempatan ini kami mencukupkan diri dengan mengetengahkan pendapat para ulama kontemporer yang mengerti persoalan hukum-hukum positif tersebut dan bahaya destruktifnya. Maksud kami adalah menerangkan kepada syaikh Al Albani bahwa ketika kami menyatakan atsar Ibnu Abbas tidak bisa dipakai untuk menghukumi para penguasa yang menetapkan undang-undang tanpa izin Allah, kami sama sekali tidak mengada-adakan pendapat baru. Kami katakan, wabillahi at Taufiq :

1- Syaikh ‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir dalam Umdatu Tafsir IV/156-158 mengomentari atsar Ibnu Abbas dengan perkataan beliau,” Atsar-atsar dari Ibnu Abbas dan lainnya ini dipermainkan oleh orang-orang yang membuat kesesatan pada masa kita ini, dari kalangan ulama dan orang-orang yang berani memperalat agama. Mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai udzur atau pembolehan bagi hukum-hukum positif yang diterapkan di negeri-negeri Islam. Ada juga atsar Ibnu Mijlaz tentang perdebatan beliau dengan kaum Khawarij Ibadhiyah tentang perbuatan para penguasa dzalim yang menetapkan vonis dalam beberapa kasus dengan vonis yang bertentangan dengan syariah, dikarenakan hawa nafsu atau tidak mengetahui hukum kasus tersebut. Kaum Khawarij berpendapat orang yang melakukan dosa besar telah kafir, mereka mendebat Abu Mijlaz dengan tujuan beliau menyetujui pendapat mereka yang mengkafirkan para penguasa tersebut, sehingga dengan demikian mereka mempunyai alasan untuk memerangi para penguasa tersebut. Kedua atsar ini diriwayatkan oleh Ath Thabari (12025 dan 12026). Saudara saya, Mahmud Muhammad Syakir telah mengomentarinya dengan sebuah komentar yang kuat, bagus dan bermutu…” Syaikh Ahmad Syakir kemudian menyebutkan teks riwayat atsar yang pertama, kemudian mengatakan :
“ Saudara saya, Mahmud Ahmad Syakir telah menulis berkenaan dengan dua atsar ini,” Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan. Wa Ba’du. Sesungguhnya orang-orang yang ragu dan ahlu fitnah di kalangan ulama pada masa sekarang ini telah mencari-cari alasan untuk membela para penguasa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah dan memutuskan perkara dalam masalah darah, kehormatan dan harta dengan selain syariah Allah yang diturunkan dalam kitab-Nya. Mereka membela penguasa yang menjadikan undang-undang kafir sebagai undang-undang di negeri-negeri Islam. Ketika mereka menemukan dua riwayat ini, mereka mengambilnya sebagai pembenar sikap penguasa yang memutuskan perkara dalam masalah harta, kehormatan dan darah dengan selain hukum Allah. Mereka menyatakan bahwa menetapkan perundang-undangan: baik orang yang meridhai maupun pelakunya, sama-sama tidak kafir.

Padahal sudah jelas bahwa kaum Ibadhiyah yang menanyai Abu Mijlaz bermaksud memaksakan dalil ini kepada beliau, agar beliau mengkafirkan para penguasa dikarenakan para penguasa berada di bawah bendera sultan (khalifah). Dan juga karena barangkali para penguasa berbuat maksiat atau melanggar beberapa larangan Allah.

Karena itu dalam menanggapi atsar yang pertama (12025), Abu Mijlaz menjawab,” Jika mereka meninggalkan suatu hal (memutuskan kasus dengan hukum Allah), mereka mengetahui bahwa dengan hal itu mereka telah melakukan suatu dosa.” Mengenai atsar kedua (12026), Abu Mijlaz berkata kepada kaum Ibadhiyah,” Mereka mengerti apa yang mereka kerjakan dan mereka menyadari kalau perbuatan tersebut adalah sebuah dosa.”

Dengan demikian, pertanyaan kaum Ibadhiyah bukanlah apa yang dijadikan alasan oleh para pengikut bid’ah zaman sekarang ini yaitu memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan dan darah dengan undang-undang yang menyelisihi syariah orang Islam, dan bukan pula dalam masalah menetapkan undang-undang yang diwajibkan atas kaum muslimin dengan berhukum kepada hukum selain hukum Allah dalam kitab-Nya dan atas lisan nabi-Nya. Menetapkan undang-undang selain hukum Allah ini adalah berpaling dari hukum Allah, membenci dien-Nya dan mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum Allah Ta’ala. Ini jelas sebuah kekafiran yang tak diragukan oleh seorang muslim manapun, meskipun mereka masih berbeda pendapat mengenai kafirnya orang yang mengatakan dan juru kampanyenya…”

Barang siapa beralasan dengan kedua atsar ini bukan pada tempatnya dan memalingkan maknanya kepada selain makna sebenarnya karena ingin menolong sultan atau sebagai rekayasa untuk memperbolehkan berhukum dengan selain hukum Allah dan memperbolehkan penguasa mewajibkan kaum muslimin untuk berhukum kepada hukum tersebut. Hukum orang yang seperti ini dalam tinjauan syariah adalah orang yang mengingkari hukum Allah. Ia diminta untuk bertaubat, jika tetap pada pendiriannya, terus menerus seperti itu, mengingkari hukum Allah dan ridha dengan digantinya hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya hukum yang berkenaan dengan orang kafir yang tetap bertahan di atas kekafirannya telah sama-sama diketahui oleh orang yang memahami dien ini.”

Perkataan Syaikh Ahmad Syakir dan pengakuan beliau terhadap perkataan saudara beliau, Syaikh Mahmud Ahmad Syakir sudah jelas sejelas matahari di siang bolong dalam membedakan antara maksud perkataan Ibnu Abbas dan Abu Mijlaz dengan kondisi kita hari ini. Perkataan Ibnu Abbas dan Abu Mijlaz berkenaan tentang penguasa dzalim yang memutuskan sebuah kasus atau lebih dengan selain hukum Allah, namun undang-undang yang berlaku dalam negara adalah syariah Islam. Perkataan Ibnu Abbas dan Abu Mijlaz tidak berkenaan dengan penguasa yang menetapkan undang-undang yang menyelisihi syariat Allah dan mewajibkan rakyat untuk berhukum kepada undang-undang tersebut.

2- Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan,” Riwayat dari Ibnu Abbas, Thawus dan lain-lain menunjukkan bahwa penguasa yang berhukum dengan selain hukum Allah telah kafir, baik kafir I’tiqad yang mengeluarkan dari Islam maupun kafir amal yang tidak mengeluarkan dari Islam.
Kafir yang pertama ; Kafir I’tiqad. Ada beberapa macam….Yang kelima. Adalah yang paling besar, paling luas dan paling nyata penentangannya terhadap syariah, penentangannya terhadap hukum-hukum syariah dan permusuhannya terhadap Allah dan rasul-Nya, dan paling nyata dalam menyaingi pengadilan-pengadilan Islam. Pengadilan hukum positif ini telah ditegakkan dengan segala persiapan, dukungan, pengawasan, sosialisasi yang gencar dan pembuatan hukum baik pokok maupun cabang serta pemaksaan dan membuat referensi dan sumber-sumber hukum, yang semuanya untuk menandingi mahkamah Islam. Sebagaimana pengadilan-pengadilan Islam mempunyai referensi dan pokok landasan yaitu seluruhnya berdasar Al Qur’an dan As sunah, demikian juga undang-undang dalam pengadilan-pengadilan hukum positif ini juga mempunyai sumber, yaitu dari perundang-undangan dan berbagai ajaran dari banyak sumber, seperti undang-undang Perancis, undang-undang Amerika, undang-undang Inggris dan lain sebagainya, juga dari berbagai sekte sesat pembawa bid’ah.

Kekafiran apalagi yang lebih besar dari kekafiran ini, dan pembatal syahadat “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah“ manalagi yang lebih besar dari perbuatan ini ?
Sampai pada perkataan beliau :
“ Adapun jenis kedua dari dua jenis kekufuran karena meninggalkan berhukum dengan hukum Allah adalah kufur yang tidak mengeluarkan dari milah…yaitu jika syahwat dan hawa nafsunya membawanya untuk memutuskan suatu kasus dengan selain hukum Allah dengan masih meyakini bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya itulah yang benar dan ia masih mengakui perbuatannya itu salah dan menjauhi petunjuk.” [Tahkimul Qawanin hal. 15-24].

Sudah kami sebutkan di muka bahwa syaikh Muhammad bin Ibrahim menyebutkan bahwa termasuk kafir akbar yang sudah jelas adalah menempatkan undang-undang terlaknat sebagai pengganti dari wahyu yang diturunkan ruhul amien (kepada Muhammad) sebagai hukum di antara makhluk.

Syaikh Muhammad menjelaskan bahwa menetapkan undang-undang yang menyelisihi syariat Allah dan tunduk kepadanya merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah. Adapun kafir asghar yang disebutkan dalam atsar Ibnu Abbas berkenaan dengan orang yang didorong oleh hawa nafsunya untuk memutuskan satu kasus atau lebih dengan selain hukum Allah, sementara ia masih mengakui bahwa perbuatannya tersebut berarti kelemahan dalam menjalankan hukum Allah dan ia tidak menetapkan undang-undang yang menyelisihi hukum Allah.

3- Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin ditanya tentang perbedaan antara satu kasus yang diputuskan oleh seorang hakim dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan menetapkan undang-undang ? Beliau menjawab, ” Ya, ada perbedaan di antara keduanya. Masalah menetapkan undang-undang tidak masuk dalam pembagian yang telah lewat (atsar Ibnu Abbas-pent), namun ia masuk dalam bagian yang pertama saja (kafir akbar) karena orang yang menetapkan undang-undang yang menyelisihi Islam, ia menetapkan undang-undang tersebut karena ia meyakini hal itu lebih baik dan bermanfaat bagi hamba, sebagaimana telah diisyaratkan di awal.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibni Utsaimin II/144].

Perkataan syaikh Utsaimin,” namun ia masuk dalam bagian yang pertama saja ” maksudnya termasuk bagian yang Allah menafikan iman darinya, yaitu kafir akbar yang mengeluarkan dari milah. [lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/141].

Dengan demikian jelas sudah bahwa yang dikatakan oleh syaikh Albani sebagai sebuah takwilan lucu, bukanlah sekedar pendapat yang kosong dari dalil dan diutarakan tanpa ilmu oleh sebagian orang-orang bodoh yang dijuluki syaikh Albani dan pengikutnya sebagai Khawarij kontemporer, namun justru adalah pendapat para ahli tahqiq dari ulama ahlu sunah wal jama’ah kontemporer yang mengerti betul undang-undang positif tersebut dan penentangannya terhadap kitabullah dan sunah rasul-Nya.

Saya mengajak syaikh Albani untuk memperhatikan kembali ungkapan imam Ibnul Qayyim ketika menerangkan perbedaan pendapat dalam menafsirkan firman Allah;

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].

Dalam Madariju Salikin I/337 beliau mengatakan,” Pendapat yang benar bahwa berhukum dengan selain hukum Allah mencakup dua kafir sekaligus ; kafir asghar dan akbar sesuai kondisi penguasa tersebut. Jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam kasus tersebut tapi kemudian ia berpaling kepada hukum lain dngan tetap mengakuiperbuatannya tersebut sebuah maksiat dan ia berhak dihukum, maka ini kafir asghar. Adapun jika ia meyakini ia tidak wajib berhukum dengan hukum Allah dan ia bebas memilih antara berhukum dengan hukum Allah atau hukum lainnya meskipun ia menyakini hukum Allah, maka ini kafir akbar. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukum Allah (dalam kasus tersebut) dan ia memutuskan dengan keputusan yang salah, maka ia seorang yang bersalah (keliru) dan hukum yang berlaku atas dirinya adalah hukum orang yang keliru.”

Yang dimaksudkan di sini adalah memperhatikan kembali kata beliau “dalam kasus tersebut “. Ungkapan ini berbicara tentang sebuah kasus yang diputuskan oleh seorang penguasa dengan selain hukum Allah. Artinya, yang dimaksud dari penjelasan rinci ini adalah menjatuhkan vonis dalam sebuah kasus tertentu, bukan menetapkan sebuah undang-undang secara umum karena jika beliau memaksudkan menetapkan undang-undang maka ungkapan beliau “dalam kasus tersebut “ tidak akan ada maknanya. Sebabnya, seorang yang menetapkan undang-undang tidak menetapkannya untuk sebuah kasus saja, namun ia menetapkan sebuah hukum umum yang ia wajibkan kepada rakyatnya dalam kehidupan mereka. Ini menguatkan pendapat kami bahwa atsar Ibnu Abbas mengenai menetapkan vonis dalam kasus tertentu, bukan mengenai menetapkan undang-undang. Wallahu A’lam.

KEEMPAT :
Penjelasan tentang kafirnya para penguasa saat ini
Meski dengan menerapkan pendapat Ibnu Abbas atas diri mereka

Telah jelas bagi kita dari perkataan-perkataan ulama`yang kami nukil diatas bahwa perkataan Ibnu Abbas menunjuk pada pengertian orang yang memutuskan satu kasus atau beberapa kasus dengan selain syariat Allah berada pada dua keadaan : kafir asghar atau akbar, jika yang mendorongnya berbuat seperti itu adalah syahwat dan hawa nafsunya dengan masih mengakui ia berbuat dosa, dan ia mengakui hukum Allah itulah hukum yang benar : maka kufurnya adalah kufur ashghar. Adapun jika ia melakukannya karena mengingkari hukum Allah atau meyakini selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah, atau sebanding atau ia boleh memilih untuk berhukum dengan hukum Allah atau hukum lain atau ia mengganggap remeh syariat Allah, maka kekafirannya adalah kafir akbar yang mengeluarkan dari millah.

Telah kami jelaskan bahwa penguasa yang menetapkan undang-undang yang diterapkan atas rakyat dengan selain hukum Allah, atau ia memaksa rakyat untuk mau dihukumi dengan selain hukum Allah, tidak masuk dalam perincian keterangan diatas. Meskipun demikian kami katakan kalaulah kita katakan pendapat penguasa yang menetapkan undang-undang selain hukum Allah termasuk dalam atsar ini, tentunya setiap orang yang jujur tentu akan mengikuti bahwa para penguasa hari ini terjatuh pada beberapa bentuk kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Sikap mereka tidak menunjukkan kalau mereka orang-orang yang dikuasai syahwat atau hawa mafsunya sehingga berhukum dengan selain hukum Allah namun masih meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan perbuatannya tersebut sebuah maksiat yang pantas mendapat ancaman Allah :

• Ketika presiden Mesir terdahulu menghina hijab syar`i dengan menyebutnya sebagai tenda, mungkinkah dikatakan ia mengakui tuduhannya itu sebuah kesalahan dan ia didorong oleh syahwat dan hawa nafsunya untuk tidak berhukum dengan syariat Allah ? Ataukah penghinaan ini sebenarnya adalah bukti penolakan terhadap syariat Allah dan mengutamakan hukum manusia atas hukum Allah ?

• Ketika pemerintah Mesir sekarang melarang meski hanya sekedar dialog penerapan syareat di Majelis Perwakilan Rakyat, apakah ada makna lain selain mereka tidak senang atau tidak meginginkan meski hanya sekedar berfikir tentang penerapan syareat Allah ?

• Ketika persiden Mesir sekarang mengirim surat berisi ancaman agar tidak menerapkan syareat Islam kepada persiden Sudan terdahulu, Ja`far Numeri yang mengumumkan penerapan syareat Islam di Sudan. Ketika persiden Mesir membanggakan diri karena telah menasehati pemerintah Tunisia agar memberangus aktifis-aktifis islam yang menuntut penerapan syareat dan bersikap keras kepada mereka dengan menunjukkan tidak adanya problem ketika nasehatnya dipenuhi sebagaimana problem yang dihadapi presiden Aljazair terdahulu Syadzali bin Jaded yang tidak menuruti nasehat ini. Saya tanyakan ketika semua ini terjadi apakah bisa dikatakan presiden Mesir termasuk mereka yang didorong oleh syahwat dan hawa nafsunya untuk tidak berhukum dengan hukum Allah sementara ia mengakui itu perbuatan dosa ? Jika syahwatnya telah mendorongnya untuk tidak berhukum dengan hukum Allah di negaranya, maka bagaimana dengan para penguasa lainnya ?

• Kenapa ia menasehati mereka untuk tidak berhukum dengan syariat Islam ? Kenapa ia menasehati mereka untuk memberangus orang-orang yang menuntut penegakan syariat ? Kenapa ia memberi ia pengalaman dan bantuan dalam berinteraksi dengan para da`i dan cara memberantas mereka? saya tidak memahami dari ini semua selain kenyataan bahwa ia secara asal memang menolak syareat Allah dan mengutamakan hawa nafsu manusia atas syareat Allah.

• Bahkan saya katakana kondisi para penguasa sekarang ini yang paling baik adalah orang yang berpaham demokrasi, yaitu penguasa yang menyatakan saya mengikuti kemauan rakyat, jika mereka mengingkari syareat Islam saya tidak akan menghalanginya. Meskipun ini penguasa yang paling baik kondisinya, ia tetap kafir keluar dari milah, sebagaiman penjelasan Ibnu Qoyyim,“ Jika ia menyakini ia tidak wajib berhukum dengan hukum Allah dan ia boleh memilih, meskipun ia menyakini hukum Allah, maka ini adalah kufur akbar.“ [Madarijus salikin 1/337].

Penguasa yang mengembalikan urusan kepada rakyat ini, ia telah menyakini bolehnya memilih dalam hal berhukum dengan hukum Allah ini. Ia telah meyakini tidak wajibnya berhukum dengan hukum Allah. Ucapan dan perbuatan menunjukkan kenyataan ini. Dengan meminta pendapat manusia dalam masalah menerapkan syareat Allah, ia telah keluar dari barisan orang beriman karena Allah telah berfirman :

وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم

" Dan tidaklah patut bagi orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sebuah keputusan, mereka mempunyai pilihan lain tentang urusan mereka.” [QS Al Ahzab : 36].

• Singgasana para penguasa kita tegak diatas paham sekulerisme yang memisahkan dien dengan negara. Presiden Mesir terdahulu selalu mengulang-ulang pernyataannya yang terkenal,“ Tidak ada agama dalam politik dan tidak ada politik dalam agama”. Para penguasa kita tetap bersikap seperti ini, membuat dikotomi kehidupan manusia antara hak Allah dan hak hawa nafsu, dengan selalu mengumandangkan slogan “Berikan hak Allah kepada Allah dan hak raja kepada raja.”

Mereka memberi ruang bagi Allah dalam masalah ritual peribadatan semata, sementara aspek kehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, social dan yang lainnya mereka serahkan kepada hawa nafsu orang-orang yang tidak paham. Mereka ini seperti firman Allah :


أفتؤمنون ببعض الكتاب و تكفرون ببعض فما جزاء من يفعل ذلك منكم إلا خزي في الحياة الدنيا ويوم القيامة يردون إلى أشد العذاب

“ Apakah kalian beriman dengan sebagian Al Kitab dan kafir dengan sebagian yang lainnya. Tak ada balasan atas perbuatan kalian ini selain kehinaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat mereka akan dikembalikan kepada adzab yang pedih.” [ Q S Al Baqarah :85 ].

• Mereka selalu menyatakan tidak adanya perbedaan antara seorang muslim dengan selain muslim dalam negara sekuler mereka. Mereka selalu mengumandangkan slogan,“ Agama milik tuhan, tanah air milik kita bersama.” Mereka menganggap hukum-hukum tentang ahlu dzimmah sebagai hukum primitive yang telah kadaluarsa. Posisinya diganti dengan konsep nasionalisme yang menyamakan seluruh warga negara di hadapan hukum. Tak diragukan lagi hal ini berarti telah menolak hukum-hukum Allah dan menentang penerapannya. Ini jelas-jelas sebuah kekafiran sebagaimana Fatwa Lajnah Ad Da`imah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta` 1/541,” Adapun orang yang tidak membedakan antara Yahudi, Nasrani dan seluruh orang kafir lainnya dengan kaum muslimin kecuali dengan tanah air, dan menyamakan kedudukan mereka di hadapan hukum, maka orang ini telah kafir.”
• Para penguasa kita hari ini, perhatian serius mereka adalah memberangus gerakan-gerakan Islam yang menuntut penegakan syariat Islam. Inilah dia pemerintah Mesir yang menangkap, menyiksa dan membunuh para da`i di jalan-jalan dan pelataran masjid. Kehormatan masjid-masjid diinjak-injak oleh tentara pemerintah di hadapan penglihatan dan pendengaran rakyat. Mahkamah militer terus-menerus menjebloskan pemuda-pemuda pilihan ke tempat-tempat penyiksaan, tak lain karena mereka mengajak diterapkannya syariat Islam dan ingin menegakkan kitabullah dan sunnah rosul-Nya. Apakah pemerintah seperti ini bisa dikatakan penguasa yang mengakui bahwa perbuatannya tersebut adalah sebuah dosa dan maksiat, berhak untuk dihukum atas perbuatannya ini ? Padahal pemerintah ini lewat persidennya pada tahun 1986 M telah mengumumkan bahwa Jama`ah Islamiyah adalah penyakit yang harus diberantas, mereka mencoba segala cara untuk menghancurkan jama`ah tersebut. Pada awal kepemimpinannya yang ketiga tahun 1993 M, ia mengumumkan bahwa tugas pertama yang akan menjadi focus progamnya adalah memberangus kaum fundamentalis. Semua orang mengetahui bahwa yang dimaksud dengan kaum fundamentalis tak lain adalah para da`i yang menyerukan penerapan Al Qur`an dan As sunnah.

• Para penguasa kita loyal kepada Yahudi dan Nasrani, membantu mereka dalam memusuhi kaum muslimin yang bertauhid. Mu`tamar Syarm Syekh tidak jauh dari kita, diadakan pada tahun 1996 M untuk membantu pemerintah Yahudi yang dipimpin Shimon Peres. Mu`tamar Syarm Syekh diadakan setelah berlansungnya operasi-operasi jihad yang sukses oleh Hamas dan Jihad Islamy di Palestina yang terampas. Mu`tamar ini diadakan di Mesir atas perintah Bill Clinton, gembong dari semua penguasa kita, tujuannya demi membantu Yahudi menghancurkan mujahidin di Palestina.

• Para penguasa kita telah meninggalkan jihad baik defensive maupun ofensif, sementara Syekh Al Albani mengatakan : ”Penguasa manapun di dunia jika dikatakan kepadanya, “Kenapa engkau tidak berjihad fi sabilillah ? Jika ia menjawab, “ Sekarang ini sudah tidak ada lagi jihad, sekarang ini era kebebasan, siapa ingin beriman silahkan beriman, siapa ingin kafir silahkan kafir. Dan ta`wil-ta`wil lain yang tidak diizinkan Allah. Penguasa yang mengingkari jihad seperti ini telah kafir. Adapun penguasa yang meyakini ia wajib berjihad, ia mengatakan Allah menolong kita tapi kita tidak mempunyai kekuatan, kita tidak mempunyai persiapan yang layak, dan perkataan-perkataan lain sementara ia mampu melaksanakan persiapan, maka penguasa seperti ini berdosa.” [Fatawa Syaikh Al Abani hal : 303-304].

Para penguasa kita ketika meninggalkan jihad dengan kedua bentuknya, mereka tidak mengatakan, ”Allah menolong kita” atau “kami mengetahui jihad itu wajib namun kami tidak mempunyai kekuatan.“ Mereka termasuk dalam bentuk pertama yang dihukumi syekh Al Albani : telah kafir. Penyebabnya mereka tidak mengakui konsep jihad untuk menyebarkan Islam. Mereka mengejek orang-orang yang menyerukan jihad. Sebagai gantinya mereka mengakui ketetapan PBB yang menyatakan tidak boleh menggunakan kekuatan kecuali untuk defensive. Meski demikian sampai jihad defensive melawan Yahudi pun telah mereka tutup pintunya. Presiden Mesir terdahulu telah mengumumkan bahwa perang Oktober adalah perang terakhir melawan Yahudi. Para penguasa kita senantiasa mengumumkan bahwa perundingan damai dengan Yahudi adalah satu-satunya pilihan mereka. Kalau mereka termasuk penguasa yang mengakui jihad namun mengatakan,“ Allah menolong kita” seperti ungkapan syekh Al Albani, tentulah mereka membiarkan pihak selain mereka untuk berjihad. Tapi kenyataannya mereka justru terus menerus memusuhi umat Islam yang menyerukan jihad untuk membebaskan Palestina. Mereka tolong menolong dengan pemerintah Yahudi untuk memberangus para mujahidin.

Dengan data-data ini yang bisa dikatakan tentang para penguasa kita hari ini : tidak mungkin mengatakan mereka tidak berhukum dengan hukum Allah karena dorongan syahwat dan nafsunya belaka. Tapi kenyataan yang sebenarnya adalah mereka mengutamakan hawa nafsu penduduk dunia atas syari’at Rabb bumi dan langit. Kekafiran penguasa seperti mereka menurut ahlul haq (pengikut kebenara) tidak mungkin disifati sebagai kafir asghar. Yang benar adalah kafir akbar dan jelas murtad. Wallahu A`lam.

Terakhir barang kali pembaca mendapati kami memfokuskan diri pada penguasa Mesir hari ini. Ini karena merekalah yang kami ketahui keadaannya. Kami tidak mengira mayoritas para penguasa kaum muslimin hari ini kecuali seperti para penguasa Mesir juga. Meskipun demikian, penguasa lain yang kami dapati tidak melakukan kekafiran yang disebutkan diatas, maka ia tidak termasuk penguasa kafir yang kami maksudkan. Kita juga mengetahui bersama bahwa diantara para penguasa kaum muslimin hari ini ada yang dasar pemikiran atau ideologinya telah jelas-jelas kafir dan bertentangan dengan syari`at, tanpa melihat kepada masalah hukum. Contohnya seperti penguasa yang berideologi Nusairiyah, mengingkari As Sunnah atau meyakini ideologi partai Ba`ats. Wallahu A`lam.

PASAL III :
DISKUSI DENGAN TEMA LAIN BERSAMA SYAIKH
AL ALBANI


Setelah kita selesai mendiskusikan dua permasalahan di atas, saya melihat akan sangat tepat bila saya sebutkan beberapa catatan singkat mengenai pendapat-pendapat syekh Al Albani lainnya yang masih berkaitan dengan perubahan yang telah lewat. Saya katakan billahi taufiq:

Pertama :
Pemahaman Yang Aneh Tentang Permasalahan I`dad.

Allah berfirman :

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu mampu, dan dari kuda-kuda yang tertambat untuk berperang, dengannya kalian menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian.” [ QS. Al ِِAnfal : 60],

Dalam ayat ini ada perintah ilahy yang ditujukan kepada kaum muslimin untuk mempersiapkan pembekalan untuk memerangi musuh-musuh. Namun syekh Al Albani menetapkan syarat yang aneh untuk melaksanakan perintah Allah ini, di mana sepengetahuan kami tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian sebelum beliau.

Dalam fatawa syaikh Al Albani, beliau berkata : “ Untuk siapa ayat ini ditujukan (وَأَعِدُّوا لَهُم) Siapkanlah wahai seluruh umat Islam !!!….Siapkanlah wahai semua orang yang beriman dengan sebenar-benar iman …. Apakah keimanan kita sudah demikian? jika demikian, kita tidak dituju oleh ayat ini secara lansung karena kita belum mukmin dengan sebenarnya ….”
[ Fatawa Syekh Al bani hal :254, dari kaset no :171 ].

Dalam buku yang sama, beliau mengulang pendapat beliau, “Untuk siapa ayat ( وَأَعِدُّوا لَهُم ) ditujukan ? orang-orang Islam, orang-orang mukmin yang sebenarnya yang menjaga semua perintah Allah dan rosul-Nya, ataukah untuk orang-oramg muslim akhir zaman semisal kita ini ? Siapa yang di maksud oleh ayat ini ? mereka, tentu saja adalah orang-orang mukmin golongan yang pertama” [Fatawa Syekh Al bani hal : 448 ]

Kemudian beliau menjelaskan sifat-sifat orang-orang mukmin yang dituju oleh ayat ini, “ Mereka tidak harus shoum selamanya dan sholat malam, tidak, ini hanya nafilah saja, namun orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah orang-orang yang mengerjakan semua perintah Allah dan meninggalkan semua yang diharamkan Allah.” [ Fatawa Syekh Al Albani hal :254, dari kaset no : 136 ].

Kami ingin bertanya kepada Syekh : dari mana beliau mendapatkan syarat yang aneh ini ? Dalil mana yang menunjukkan bahwa ayat ini di tujukan kepada orang-orang yang mukmin dengan sebenar-benar iman saja ? Atau orang-orang yang Syekh sifati mengerjakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Nya ?

Allah telah berfirman kepada orang-orang beriman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian supaya kalian bertaqwa.” [QS Al Baqarah : 183].

Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

" Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji kalian.” [Q S Al Maidah : 1].

Allah berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا

“ Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak melaksanakan sholat maka basuhlah wajah kalian.” [QS. Al Maidah : 6],
Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [QS. Al Ahzab : 56],

Dan ayat-ayat lain yang ditujukan kepada orang-orang yang beriman, baik berupa perintah maupun larangan. Maka mungkinkah bagi seseorang untuk menyatakan ayat-ayat ini khusus ditujukan segolongan umat Islam tertentu, yaitu orang-orang beriman dengan sebenar-benar iman ? Kalau apa yang dikatakan oleh Syekh Al Albani benar, tentulah setiap orang boleh mengatakan, “Saya tak akan pernah shoum Ramadlon karena saya tidak termasuk orang-orang yang beriman dengan sebenar-benar iman, yang melaksanakan seluruh perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan Allah, atau ia akan mengatakan saya tak akan menetapi janji dan tak akan mengucapkan sholawat atas Nabi karena saya belum beriman dengan sebenar-benar iman.”

Jika Syekh Al Albani menyangkal, “Saya tidak berpendapat demikian kecuali dalam hal jihad saja.”

Kami jawab, ”Apa bedanya perintah untuk melakukan i`dad dengan perintah-perintah larangan syar`I lainnya ? bukankah semuanya ditujukan kepada orang-orang beriman ?”.

Duhai alangkah besarnya pintu yang terbuka bagi orang-orang yang melalaikan perintah-perintah Allah. Dikatakan kepada mereka --- menurut pendapat Syekh Al Albani ini---, ”Karena kalian pelaku maksiat dan melalaikan kewajiban-kewajiban syar`I, maka kami cukupkan kalian dengan menggugurkan kewajiban I`dad, terlebih lagi kewajiban jihad, kalian tak terkena kewajiban jihad. Karena selama seseorang tak terkena kewajiban i`dad ia tidak terkena kewajiban jihad.” Bahkan saya telah mendengar sebuah kaset Syaikh sejak beberapa tahun yang lalu. Dalam kaset tersebut Syaikh juga menyatakan gugurnya kewajiban jihad. sayang sekali kaset tersebut saat ini tidak ada di sisiku, sehingga saya tidak bisa menuliskan ucapan beliau.

Yang benar jihad dan i`dad untuk melaksanakan jihad merupakan dua kewajiban syar`i, untuk melakukannya seseorang tidak disyariatkan harus lepas dari dosa dan maksiat. Perintah untuk jihad dan i`dad merupakan perintah mutlaq tanpa syarat yang disebutkan oleh Syekh Al Albani ini. Pada masa salafus sholeh, orang-orang berjihad padahal pada dirinya belum terkumpul dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh Syekh Al bani.

Diantaranya adalah hadits Bara`, “ Seorang laki-laki dengan baju besi untuk perang datang kepada Nabi. Ia bertanya,” Ya Rasulullah saya ikut perang dahulu atau masuk Islam dahulu? Beliau menjawab,“ Masuklah Islam terlebihh dahulu baru kemudian ikut berperang !” Laki-laki itu masuk Islam lalu ia ikut berperang hingga terbunuh. Maka Rasulullah bersabda,” Ia beramal sedikit namun diberi pahala yang banyak.” [H R. Bukhori : 2808, Muslim :1900, dengan lafadz Bukhori ].

Laki-laki ini lansung ikut berperang setelah masuk Islam dan Nabi tidak memintanya untuk menunggu dulu sehingga menjadi seorang mukmin yang sebenar-benar iman, mukmin yang menjalankan semua perintah-perintah Allah dan meninggalkan semua larangan Nya.

Kisah yang semisal terjadi pada diri Ushoirim Bani Abdul Asyhal. Imam Ibnu Ishak meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Mereka menceritakan kepadaku tentang seorang laki-laki yang masuk jannah padahal belum sholat sekalipun. mereka tidak mengetahui siapa laki-laki tersebut dan menanyakannya, maka Abu Hurairah menjawab, “ Ushoirim bani Abdul Asyhal ( Amru bin Tsabit bin Waqash ). Al Husain (perawi) berkata,” Saya bertanya kepada Mahmud bin Asad, “ Bagaimana sebenarnya ceriata tentang Ushoirim bani Abdul Asyhal ? Ia menjawab,” Ia tidak mau masuk Islam. Ketika Rasulullah keluar pada perang Uhud, Ia terketuk untuk masuk Islam. Ia lalu masuk Islam dan mengambil pedangnya lalu masuk barisan kaum muslimin. Ia ikut berperang hingga akhirnya terjatuh karena luka-luka yang dialaminya.

Ketika Bani Abdul Asyhal mencari korban-korban yang meninggal dari kaum mereka, mereka menemukannya tergeletak. Mereka bertanya-tanya,“ Ini Ushoirim ? Kenapa ia datang ? Kita meninggalkannya dalam keadaan membenci perkataan ini ( syahadat) ?” Mereka menanyai Amru,“ Ya Amru, apa yang mendorongmu ikut berperang ? Karena membela kaummu atau senang kepada islam ? Ia menjawab,” Karena senang kepada Islam. Aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Aku masuk Islam, lalu kuambil pedangku, aku ikut berperang bersama Rasulullah sampai aku terluka seperti ini,“ Ia hanya bertahan sebentar dan tak lama kemudian ia meninggal di depan mereka. Mereka melaporkan kisah Ushoirim kepada Rasulullah, maka beliau bersabda,“ Ia termasuk penghuni syurga.” [HR. Ibnu Ishaq, sebagaimana disebutkan di dalam sirah Ibnu Hisyam III/95, di shohihkan oleh Al Hafidz di dalam Al Fath VI/25. Kisah ini juga diriwayatkan dengan sanad lain dari Abu Hurairah oleh Abu Daud (2537) dan Al Hakim III/28].

Dalam hadits Abu Hurairah secara marfu`, “Sesungguhnya Allah akan menolong dien ini dengan laki-laki yang fajir ( pendosa ).” [HR. Bukhori 3062, Muslim 111 ].

Dalam hadits Abu Mihjan Ats Tsaqafy, bahwasanya ia terus dijilid karena minum khomr. Karena sudah terlalu sering dan tidak pernah jera, akhirnya mereka memenjarakan dan mengikatnya. Pada saat perang Qadisiyah berkecamuk, ia melihat pertempuran kaum muslimin. Seakan-akan ia telah melihat orang-orang musyrikin telah mengalahkan umat Islam. Ia segera mengutus seseorang untuk mengatakan kepada isteri Sa`ad, “Abu Mihjan berpesan kepada anda bila anda melepaskan ikatannya dan mengantarkan kuda dan pedang kepadanya, ia akan pulang pertama kali kecuali kalau terbunuh.”

Isteri Sa`ad melepaskan ikatan Abu Mihjan dan membawakan kuda yang ada di rumah lalu menyerahkan pedang kepadanya. Segera Abu Mihjan melesat ke medan pertempuran. Ia terus bertempur dengan gagah berani sehingga membunuh musuh-musuh yang ada di depannya dan membabat punggungnya. Sa`ad melihat kepadanya dengan penuh keheranan dan bertanya-tanya,“ Siapa penunggang kuda ini ?“ Kaum muslimin terus bertempur sampai Allah mengalahkan orang-orang musyrik.

Abu Mihjan segera kembali ke tempat penahanannya, mengembalikan senjata dan mengikat kedua kakinya seperti sedia kala. Ketika Sa`ad datang, isterinya segera bertanya,“ Bagaimana jalannya pertempuran ?” Sa`ad menceritakan jalannya pertempuran dengan urut.“ Kita terdesak sampai Allah mengutus seorang penunggang kuda. Kalaulah tidak karena Abu Mihjan kutinggalkan dalam keadaan terikat, tentulah aku sudah mengira penunggang kuda tersebut adalah Abu Mihjan.” Isterinya menjawab,“Demi Allah, itulah Abu Mihjan. Ia tadi begini dan begini…” Mendengar hal itu, Sa`ad segera memanggil Abu Mihjan dan melepaskan ikatannya. ” Demi Allah, kami tidak akan menjilidmu lagi karena kamu minum khomr.” Abu Mihjan menjawab,“ Dan saya tidak akan minum khomr lagi.” [ Diriwayatkan oleh Abdu Razaq no : 17077, dari Ma`mar dari Ayub dan Ibnu Sirrin, sanad ini shahih bersambung sampai Ibnu Sirrin. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (15593), Sa`id bin Manshur (2502) dan Abu Ahmad al Hakim seperti dalam Al Ishobah (IV/173) dari Muhammad bin Sa`ad bin Abi Waqash ].

Diantara Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama`ah adalah berjihad bersama umara`, baik yang sholih maupun yang fajir. Makanya jihadnya penguasa yang fajir adalah disyareatkan, kita dituntut untuk berjihad bersamanya sekalipun ia fasiq dan fajir. Aqidah ini jelas menggugurkan syarat yang disebutkan oleh Syekh Al Albani. Yang paling ganjil dari seruan Syekh Albani ini adalah seruan ini menyelisihi sabda Rasulullah, “Akan senantiasa ada suatu kelompok umatku yang berperang diatas jalan kebenaran, mereka menang hingga hari kiamat.” [Muslim 156,1923, Ahmad III/345, Abnu Hibban 6780, Ibnu Jarid dalam Al Muntaqa 1031, dari hadits Jabir bin Abdullah. Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah dalam shohih Muslim 1922, hadits Uqbah bin Amer dalam shohih Muslim 1924, dan hadits Imron bin Husain dalam sunan Abu Daud 2484 dan musnad Ahmad IV / 437].

Nabi telah memberitahukan akan senantiasa ada sekelompok umatnya yang berperang fi sabilillah dan hal itu tidak akan berhenti sampai terjadinya akhir zaman, Imam Al Khithobi berkata dalam Ma`alim Sunan, “Dalam hadits ini ada penjelasan bahwa jihad tidak akan pernah berhenti selamanya. Jika pernyataan tidak mungkin semua penguasa itu adil adalah sebuah pernyataan yang masuk akal, maka hadits ini menunjukkan jihad melawan orang-orang kafir bersama penguasa yang dholim adalah wajib sebagaimana jihad bersama penguasa yang adil. Kedzaliman mereka tidak menggugurkan kewajiban ta`at kepada mereka dalam jihad dan kebaikan lainnya.” [Ma`alim Sunan Hasyiyah Abi Daud III/11].

Dalam Syarh Muslim XIII/67, An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat mu`jizat nyata, bahwa sifat ini senantiasa ada ---Al Hamdulillah--- sejak zaman Nabi hingga sekarang, ia akan tetap ada hingga datang ketetapan Allah yang disebutkan dalam hadits.”

Maksud dari perkataan Syekh Albani, bahwa kaum muslimin semisal kita yang berada di akhir zaman ini : sekarang ini tidak di perintahkan untuk pergi berjihad dan beri`dad karena kita bukan orang-orang yang beriman dengan sebenar-benar iman, sementara hadits-hadits ini menjelaskan suatu masa tak akan pernah kosong dari suatu kelompok yang berperang fisabilillah apapun kondisi umat saat itu; kuat, lemah ataupun jauh dari syariat Allah.
Kemudian kami katakan, “Bukan menjadi hak seseorang untuk memvonis umat Islam lainnya. Boleh jadi ia tak mampu berjihad, bahkan untuk melakukan i`dad sekalipun, sementara orang lain boleh jadi mampu melakukannya. Orang yang mampu wajib melakukan apa yang tidak mampu dikerjakan oleh pihak yang tidak mampu. Pada saat itu orang yang tidak mampu tidak boleh mengingkari orang lain, yang mampu menegakkan perintah Allah.

Al Qadhi Ibnu Abil `Izz dalam Muqaddimah Syarh Thahawiyah halaman 16 mengatakan, “Jika seorang hamba lemah untuk mengetahui sebagiannya atau untuk mengamalkannya, maka janganlah kelemahannya tersebut menghalangi dari apa yang dibawa Rasulullah. Cukuplah celaan itu gugur darinya karena kelemahannya. Namun hendaklah ia bergembira karena orang lain telah mengerjakan amal tersebut, hendaklah ia ridlo dengan hal itu dan berharap bisa melakukannya.”

Kedua:
Apa faedah mengkafirkan para penguasa kalau tidak mampu memerangi mereka ?

Syekh Albani berkata, “ Tarohlah kekafiran para penguasa adalah kafir karena murtad. Jika ada penguasa yang kedudukannya lebih tinggi dari mereka dan mengetahui kekafiran mereka, maka hukuman had bisa di tegakkan. Sekarang faedah apa yang bisa kalian ambil dari aspek amal, kalau kita mengakui kekafiran mereka adalah kafir murtad ? Apa yang bisa kalian lakukan ? Orang-orang kafir menguasai negara Islam, sementara kita disini diuji dengan pendudukan Yahudi atas Palestina. Apa yang kalian dan kita bisa lakukan terhadap orang-orang kafir yang menguasai negeri Islam, sehingga kalian bisa melawan para penguasa yang kalian yakini mereka telah kafir ? Kenapa masalah ini tidak kalian tinggalkan saja, lalu kalian memulai membangun kekuatan inti yang menjadi pondasi pemerintahan islam dengan mengikuti sunah yang dengannya Rasulullah membina dan menggembleng para sahabat?”[Fatawa Syekh Albani hal: 250,251, dari kaset 670 ].

Syekh dalam hal ini berpendapat tidak boleh mengusik para penguasa kafir jika kita tidak mampu merobah mereka. Beliau berpendapat sewajarnya kita diam, tidak mengumumkan kekafiran mereka, tidak mengatakan kebenaran di hadapan mereka dan tidak melakukan I`dad untuk jihad melawan mereka. Sebagai gantinya kita harus menyibukkan diri dengan membangun kekuatan inti Islam melalui metode yang selalu Syekh Albani sebut dengan istilah “Tashfiyah dan Tarbiyah”.
Saya katakan tidak diragukan lagi urgensi tarbiyah imaniyah yang diserukan oleh Syekh, tapi kami berbeda pendapat dengan Syekh dalam hal tashfiyah wa tarbiyah sebagi satu-satunya kewajiban dan kita tidak boleh melakukan sesuatupun dalam menyikapi para pengusa kafir selama kita tidak mampu menyingkirkan mereka, bahkan untuk melakukan I’dad.

Penyebabnya tak lain karena konsekwensi dari kafirnya para penguasa bukanlah sekedar perang dan keluar dari ketaatan kepada mereka saja, namun ada banyak konsekwensi lain yang harus dilakukan umat Islam terhadap orang yang di hukumi kafir, baik penguasa maupun rakyat, yaitu :

* Di antaranya berlepas diri dari orang kafir tersebut dan mengumumkan sikap berlepas diri dengan menampakkan kebencian dan permusuhan karena kekafirannya.
Allah berfirman :

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَآؤُا مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ

“ Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Ibrahim dan orang-orang beriman yang bersamanya. Ketika mereka berkata kepada kaumnya,” Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkari kekafiran kalian dan telah nampak kebencian dan permusuhan selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja.” [ Q S Mumtahanah : 47 ].

Tidak diragukan lagi bahwa Ibrahim dan pengikut beliau ketika mengungkapkan ungkapan ini, berjumlah sedikit dan lemah, tidak mampu memerangi kaumnya. Meskipun demikian, mereka mengatakan berlepas diri dari kaum mereka dan mengumumkan permusuhan dan kebencian yang sangat. Demikian pula kondisi Rasulullah di makkah. Beliau bersama pengikutnya hanyalah kelompok lemah yang tidak mampu memerangi kaum musyrikin Quraisy. Namun beliau tetap lantang menyerukan kebenaran di hadapan mereka, membodoh-bodohkan penyembahan selain Allah dan mengancam mereka dengan adzab yang pedih di akhirat. Bahkan beliau mengancam mereka di dunia juga, seperti sabda Rasulullah yang berbunyi :

أتسمعون يا معشر قريش أما والذي نفسي بيده لقد جئتكم بالذبح

" Apakah kalian dengar wahai seluruh orang Quraisy ?. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Aku benar-benar datang untuk menyembelih kalian.”
[HR. Ahmad II/218, Ibnu Ishaq sebagaimana dalam sirah Ibnu Hisyam I/289-290, At Thobari dalam Tarikh II/332, Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwah II/275 dari Abdullah bin Amru. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Haitsami dalam Majma`uz Zawaid VI/15-16, dan ia mengatakan,“ Diriwayatkan oleh Ahmad. Ibnu Ishaq telah menegaskan ia mendengarnya, dan perawi lainnya adalah perawi Ash shohih.” Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh beliau terhadap musnad Ahmad II/204 ].

Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwah II/275 berkata, “Dalam hadits ini disebutkan Rasulullah mengancam akan menyembelih mereka, yaitu membunuh mereka dalam kondisi seperti itu. Allah lalu menampakkan kebenaran ucapan beliau setelah lewat beberapa waktu, Allah menghancurkan mereka dan menjaga kaum muslimin dari kejahatan mereka.”

* Menasehati ummat dengan menerangkan kondisi penguasa-penguasa yang mengaku Islam padahal mereka bukan kaum muslimin. Membiarkan tanpa menjelaskan kondisi mereka adalah suatu penipuan terhadap ummat dan penyembunyian kebenaran yang diperintahkan untuk disuarakan dengan lantang.

* Orang-orang murtad tidak halal sembeliahan mereka, tidak boleh dinikahi perempuan-perempuan mereka. Maka wajib bagi orang yang mengetahui kondisi orang-orang yang murtad untuk tidak makan sembelihan mereka dan tidak menikahi wanita mereka. Ia juga wajib memberi tahu orang-orang yang belum tahu akan kondisi orang-orang murtad tersebut sehingga bisa memperlakukan orang-orang murtad dengan perlakuan yang benar.

* Wajib bagi umat islam untuk mengadakan I`dad, sehingga ketika mereka telah mampu, mereka bisa memerangi orang-orang kafir tersebut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu` Fatawa XXVIII/259 berkata, ”Wajib hukumnya mempersiapkan diri untuk jihad dengan menyiapkan kekuatan dan menambatkan kuda-kuda perang ketika tidak mampu melakukan jihad karena masih lemah. sesungguhnya hal yang suatu kewajiban tak akan sempurna tanpanya, maka hukum hal tersebut adalah wajib.”

* Dan kewajiban-kewajiban lain yang terhadap orang-orang murtad dan tidak berkaitan dengan kemampuan memerangi mereka. Jika seorang muslim tidak mampu melakukan sebagian kewajiban ini, kewajiban yang ia bisa lakukan tidaklah gugur. Dalam kaedah ushul telah diakui kaedah “ hal yang mudah tidak gugur dengan adanya kesusahan.” Rasulullah bersabda :
“ Barang siapa melihat kemungkaran, jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak sanggup, hendaklah ia merubah dengan lisannya. Jika tetap tidak sanggup, hendaklah ia merubah dengan hatinya. Dan itulah tingkatan iman yang paling lemah.”
Jika kita tidak bisa merubah kemungkaran penguasa yang kafir ini, yaitu kekafirannya, dengan tangan kita, maka kewajiban kita adalah merubahnya dengan lisan kita kalau mampu. Yaitu menerangkan kekafirannya, kewajiban menjatuhkannya dan bertaubat. Seorang mukmin wajib merubah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya.

Bagi orang yang merubah kemungkaran tidak disyareatkan mengetahui kemungkaran akan hilang dengan usaha tersebut. Yang wajib adalah memerintahkan yang ma`ruf dan yang melarang yang mungkar, sekalipun ia tahu kemungkaran akan tetap seperti sedia kala.
Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim II/23, mengatakan, “Kewajiban amar ma`ruf nahi munkar tidak gugur dari seorang mukallaf dikerenakan ia yakin usahanya tidak akan bermanfaat. Bahkan ia wajib melakukannya karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin. Sudah kami terangkan didepan bahwa yang menjadi kewajibannya adalah memerintah dan melarang, bukan diterimanya (peringatan tersebut), sebagaiman firman Allah :

ما على الرسول إلا البلاغ...

“ Kewajiban seorang rasul hanyalah menyampaikan.”

Syaikh Albani menyebutkan bahwa kaum muslimin tidak mampu melepaskan Palestina dari cengkeraman Yahudi. Kami katakan “ya” benar. Namun apakah karena tidak adanya kemampuan ini menghalangi kita untuk membicarakan bahaya Yahudi dan ajakan kepada umat Islam untuk berjihad melawan yahudi ? Kami yakin Syekh Albani tidak berpendapat wajibnya diam dari membicarakan Yahudi dan kewajiban berjihad melawan mereka dengan alasan tidak mampu.
Demikian juga kami katakan dalam masalah penguasa jika telah kafir. ketidak mampuan kita untuk merubahnya tidak menjadi penghalang untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban yang kita mampu melaksanakannya terhadap penguasa kafir, Wallahu A`lam.

Ketiga:
Mencampur Adukkan antara Jama’ah Takfir Dengan Orang-Orang Yang Mengkafirkan Penguasa

Telah kita simak perkataan syaikh Albani di awal kaset yang menjadi pembahasan kita pada dua pasal terdahulu, yaitu perkataan beliau, ”Sesungguhnya realita kehidupan kaum muslimin dibawah para penguasa, katakanlah mereka penguasa kafir menurut istilah jama’ah takfir…” Jelas dari perkataan syaikh bahwa beliau mencampur adukkan antara orang yang mengatakan kafirnya penguasa dengan jama’ah takfir. Hal ini terulang beberapa kali dalam ungkapan seperti ini atau ungkapan lainnya, di tempat lain dalam kaset beliau serta dalam kesempatan lainnya.

Yang ingin kami jelaskan kepada syaikh, tidak setiap orang yang menyatakan kafirnya penguasa termasuk dalam gerakan yang disebut dengan nama jama’ah takfir. Jama’ah takfir adalah nama untuk sebuah jama’ah yang mendasarkan pemikirannya kepada beberapa pendapat bid’ah, yang paling penting adalah mengkafirkan orang yang terus menerus berbuat maksiat dan menganggap dirinya sajalah jama’atul muslimin itu. Orang yang tidak masuk dalam jama’ah mereka tidak mereka akui sebagai seorang muslim.

Adapun mengkafirkan penguasa yang menetapkan undang-undang positif, maka ini suatu hal yang telah disepakati oleh para ulama sebagaimana telah kami jelaskan, bukan khusus milik jama’ah yang mereka namakan jama’ah takfir dan menamakan dirinya jama’atul muslimin.

Di Mesir misalnya, Jama’ah Islamiyah mengatakan kafirnya penguasa yang mengganti hukum-hukum syariat. Jama’ah Islamiyah berpendapat keluar dari ketaatan kepada mereka. Meski demikian, Jama’ah Islamiyah berbeda dengan jama’ah takfir, bahkan Jama’ah Islamiyah mempunyai beberapa studi dan pembahasan yang membantah pemikiran-pemikiran pengkafiran. Dalam buku “Mitsaqul Amal Al Islamy” ---buku ini memuat pemikiran-pemikiran Jama’ah Islamiyah--- terdapat sebuah pasal berjudul “ Aqidah kami”. Dalam pasal ini, jama’ah Islamiyah menjelaskan aqidahnya, yaitu aqidah salafush sholih, lalu merinci aqidah tersebut. Ternyata rincian itu adalah sama dengan aqidah yang ditulis syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para muridnya tentang tauhid rububiyah, uluhiyah, asma’ wa shifat, masalah-masalah iman dan lain sebagainya.

Dalam Mitsaqul Amal Al Islamy hal. 32, ditulis, ”Seorang muslim tidak dikafirkan karena kemaksiatannya sekalipun banyak dan tidak bertaubat, selama hatinya tidak menghalalkan maksiat tersebut..”

Dalam Mitsaqul Amal Al Islamy juga terdapat pasal berjudul “Pemahaman kami”, dalam hal. 56 ditulis, ”Aturan satu-satunya yang benar untuk memahami Islam dengan pemahaman yang benar, yang bebas dari kekurangan dan bersih dari kesalahan, adalah mencari pemahaman salaf umat ini terhadap Islam; pemahaman shahabat, tabi’in tabi’it tabi’in dan para ulama yang teguh dan terpercaya yang mengikuti jejak mereka, yang tidak membuat bid’ah dan tidak merubah-rubah serta tidak mengganti, mereka merealisasikan sabda Rasulullah Sholallohu ‘alaihi wassallam :

“ Maka berpegang teguhlah dengan sunahku dan sunah para khalifah sesudahku yang lurus dan mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gigi geraham kalian…”

Karena itu kami tidak berpaling dari pemahaman saafush sholih kepada pemahaman lainnya.
Adapun jama’ah Syukri Musthafa yang disebut dengan jama’ah takfir wal hijrah, ia sama sekali berbeda. Jama’ah Syukri tidak meyakini pemahaman salafush sholih, tidak pula pemahaman selain salafush sholih. Jamaah ini, sebagaimana kami sebutkan tadi, mengkafirkan pelaku dosa yang tidak bertaubat. Sampai dalam masalah keluar dari penguasa sekalipun, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara jama’ah Syukri dengan jama’ah-jama’ah jihad lain seperti Jama’ah Islamiyah dan lainnya.

Satu hal yang tidak banyak diketahui orang, bahwa Syukri berpendapat tidak boleh keluar dari para penguasa secara mutlak, bahkan sejak awal ia berpendapat tidak ada jihad kecuali setelah kekuatan persenjataan pembunuh modern di seluruh dunia telah habis. Setelah itu barulah jama’ah Syukri akan muncul memerangi sisa-sisa kekuatan orang kafir, ia mengatakan hal ini dalam bukunya “Al Khilafah”, ” …Apakah ada kesempatan bagi gerakan Islam hari ini yang lebih besar dari menjadi sebuah kekuatan yang menunggu di sebuah daerah di muka bumi, beribadah kepada Allah dan menunggu bagaimana negara-negara kafir satu sama lain saling menghancurkan dengan izin Allah, sembilan tahun misalnya atau lebih banyak dari itu, sesuai dengan kekuatan bom dan rudal serta makar setan abad dua puluh…”

Tentang peran gerakan Islam selama masa menunggu tersebut, ia mengatakan, ” Dalam masa tersebut, kaum muslimin mencurahkan waktunya di sebuah daerah di muka bumi untuk beribadah kepada rabb mereka, mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal-amal sholih, menegakkan sholat, menunaikan zakat, membersihkan baju-baju mereka dari kotoran dan najis jahiliyah yang menempel dan mengotorinya. Barulah pada saat itu fajar diizinkan segera menjelang….kewajiban kaum muslimin adalah menunggu, mengambil pelajaran, bersabar, sujud, ruku’ dan berjalan sesuai ketetapan taqdir melalui realita yang ada sampai mereka diizinkan untuk membawa pedang tertolong untuk menghancurkan sisa-sisa orang kafir yang telah ditaqdirkan Allah.”
Syukri tidak mengatakan adanya jihad, selamanya, sampai pedang, anak panah dan kuda kembali hadir di tengah manusia. Dalam buku yang sama, ia mengatakan,” Sesungguhnya kaum muslimin tidak mengetahui dan sekali-kali tidak mengetahui sebuah peperangan, kecuali dengan shaf, pedang, kuda dan anak panah dan bahwasanya tidak akan ada perang di jalan Allah sejak hilangnya peralatan yang telah disebutkan tadi, dan juga …” [Dokumen “Al Khilafah” tulisan Syukri Ahmad Musthafa, diterbitkan dalam buku “Ats Tsairun” karya Raf’at Sayid Ahmad hal. 115-160].

Bagaimanapun juga, pikiran yang diserukan oleh Syukri ini termasuk dalam peribahasa “menceritakannya semata sudah cukup untuk membantahnya.” Termasuk sebuah kedzaliman yang nyata bila kita menyamakan antara kelompok-kelompok jihad terkhusus lagi Jama’ah Islamiyah di Mesir dengan pemikiran jama’ah takfir hanya karena kedua belah pihak sependapat mengenai telah kafirnya penguasa saat ini. Kalau begitu, kita pun boleh menyamakan antara Jama’ah takfir dengan syaikh Albani karena keduanya sama-sama berpendapat tidak bolehnya keluar dari penguasa pada saat ini dan cukup dengan melakukan tarbiyah, sekalipun masing-masing mempunyai konsep yang bebeda mengenai tarbiyah ?!, Orang yang jujur dan adil tentu tak akan mengatakan demikian.

Meski kami mempunyai catatan terhadap pemikiran pengakfiran ini, namun siapa saja yang mengikuti realita gerakan Islam hari ini, khususnya di Mesir, ia pasti mencatat telah lunturnya pemikiran ini karena di Mesir hanya segelintir orang yang tercerai-berai saja yang masih mempunyai pemikiran seperti pendapat Syukri Musthafa semasa ia hidup. Pemerintah Mesir juga tidak memburu mereka, sebagaimana pemerintah memburu mereka sebelumnya, karena pemerintah mengetahui meskipun jama’ah Syukri mengkafirkan pemerintah dan seluruh masyarakat, namun jama’ah Syukri tidak berpendapat bolehnya keluar dari pemerintah.

Keempat:
Di antara permasalahan jihad

Dalam kasetnya ini dan mungkin dalam kaset lainnya, syaikh Al Albani mengkitik hal-hal yang terjadi saat keluar dari penguasa. Tujuan kami bukanlah mendiskusikan hal ini secara terperinci, karena syaikh Al Albani sejak awal tidak mengakui disyariatkannnya keluar dari pemerintah kafir ini maka tak ada gunanya mendiskusikannya. Hanya saja ada dua permasalahan yang menarik perhatianku, saya ingin mengomentarinya secara singkat :

a- Permasalahan Pertama.

Syaikh telah mengkritik terbunuhnya anak-anak dan wanita di Aljazair, beliau menyebutkan dari as sunah larangan membunuh anak-anak dan wanita. Saya katakan bahwa dalam hal ini syaikh Al Albani benar. Perbedaan antara kami dengan beliau dalam masalah keluar dari penguasa kafir bukan berarti kami menolak kebenaran yang beliua sebutkan. Selalunya kami katakan wajibnya berpedoman kepada aturan-aturan syar’I dalam masalaha jihad. Tidak ada kebaikan dalam sebuah amalan, sekalipun amalan tersebut disyariatkan, jika dikerjakan oleh pelakunya sesuai dengan kaedah-kaedah syariat yang lurus.

Barangkali tepat bila saya sampaikan di sini bahwa Jama’ah Islamiyah Mesir termasuk pihak yang pertama kali mengingatkan tidak benarnya seruan kelompok Islam bersenjata Aljazair yang membolehkan membunuh anak-anak dan wanita. Sebagaimana Jama’ah Islamiyah Mesir juga telah memperingatkan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi di Aljazair, seperti pembunuhan dua ulama ; syaikh Muhammad Sa’id dan syaikh Abdu Razzaq rajam, pembunuhan pendeta dan lain-lain.
Kami, alhamdulillah, menerima setiap koreksi yang disampaikan dalam perjalanan jihad ini, kami tidak ridha bila panji jihad tercemari oleh pelanggaran hal-hal yang tidak ditetapkan syariat yang lurus dan tidak diridhai Allah Ta’ala dan rasul-Nya, baik itu di Aljazair, Mesir atau negeri lainnya. Kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Wallahu al Musta’an.

b- Permasalahan Kedua.

Berkaitan dengan sebuah soal yang ditujukan kepada syaikh Al Albani, ”Ada sebuah fatwa dari Jama’ah Islamiyah Mesir, jika seorang anggota Jama’ah Islamiyah ditawan dan diinterogasi yang mengakibatkan pengakuannya, mereka membolehkannya untuk bunuh diri. Bagaimana hukum masalah ini ?”

Syaikh menjawab hal itu tidak boleh, karena biasanya menunjukkan menentang qadha’ dan qadar Allah. Lalu syaikh mengatakan,” Saya harus mengatakan ---sebagai penutup---saya katakan, ” Hukum ini khusus hanya dari Jama’ah Islamiyah. Mereka mengira memberi fatwa untuk diri mereka sebagian orang atau untuk jama’ah mereka sendiri dan anggota-anggotanya, bahwa jika ditawan oleh penguasa yang dzalim maka boleh baginya bunuh diri. Dari mana mereka mendapatkan hukum ini ? Bukankah kaum muslimin generasi awal juga mengalami hal yang dialami oleh mereka, orang-orang belakangan itu ? Apakah Rasulullah memberi mereka fatwa dengan fatwa seperti ini ? Fatwa ini berngkat dari kebodohan; Pertama. Terhadap Al Qur’an dan As Sunah. Kedua. Teges-gesa dalam menegakkan kewajiban, yaitu menegakkan hukum dengan Islam, dengan Al Qur’an dan As Sunah. Bagiamana mungkin orang yang tergesa-gesa berfatwa dengan fatwa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah akan menegakkan hukum dengan Al Qur’an dan As Sunah ?”. [dari buku “Fatawa Syaikh Al Albani hal. 364-365].

Sebenarnya saya tidak tahu bagaimana syaikh Albani meridhai dirinya menuduh orang lain padahal beliau belum pernah bertemu dengan mereka dan mengetahui keadaan mereka secara sempurna, dengan tuduhan-tuduhan : bodoh, tergesa-gesa, berfatwa dengan fatwa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah ? Meskipun demikian, saya akan menanyakan kepada beliau, semoga Allah memaafkan kami dan beliau, ” Kenapa anda tidak mengecek lebih lanjut apakah benar Jama’ah Islamiyah mengeluarkan fatwa ini ? Apakah anda telah menemui seorang anggota Jama’ah Islamiyah yang mengatakan hal ini ? Apakah anda telah membaca tulisan-tulisan Jama’ah Islamiyah ada fatwa seperti ini ?”

Saya yakin, syaikh Albani belum melakukan ini semua. Jika sudah, tentunya beliau tidak akan berkata seperti yang telah beliau katakan sekarang ini. Sebenarnya menisbahkan fatwa tersebut kepada Jama;ah Islamiyah tidaklah benar. Syaikh tidak berhak menanyakan dalilnya kepada kami, bukankah semestinya beliau dan pihak yang bertanya kepada beliau lah yang mendatangkan bukti karena hukum asal adalah tidak adanya penisbahan fatwa tersebut dan fatwa lainnya kepada Jama’ah Islamiyah, kecuali bila ada bukti.

Meski demikian, kami sebutkan di sini sebuah bukti kepada syaikh Albani yang menjelaskan tidak benarnya apa yang beliau katakan, yaitu penjelasan resmi Jama’ah Islamiyah yang menyatakan tidak keluarnya fatwa yang menyerukan kepada anggotanya yang ditangkap dan diinterogasi untuk melakukan usaha bunuh diri. Dalam penjelasan resmi tersebut disebutkan, ”Sesungguhnya Jama’ah Islamiyah belum dan tak akan pernah mengeluarkan fatwa seperti ini, karena Islam jelas telah mengharamkan bunuh diri dengan dalil-dalil yang tetap dan qath’i.” Penjelasana resmi tersebut juga menerangkan bahwa fatwa ini adalah kedustaan pihak pemerintah Mesir agar bisa membunuh lebih banyak lagi anggota Jama’ah Islamiyah yang ditangkap, lalu mengaku bahwa mereka bunuh diri dengan landasan fatwa palsu tersebut. [Pembaca bisa menelaah teks lengkap penjelasan resmi Jama’ah Islamiyah dalam lampiran di akhir buku ini].

Akhirnya saya katakan kepada syaikh ,”Daripada mencela orang yang anda tidak mengenal mereka, Bukankah akan lebih baik bila anda mengatakan, ”Kalau apa yang kau tanyakan ini benar maka jawabannya begini dan begini.” Atau anda menjawab dengan jawaban umum seperti anda mengatakan, ”Hal itu secara syar’i tidak boleh, ” tanpa perlu menunjuk perorangan dan tidak tergiring oleh berita-berita yang ada dan tidak bisa mengecek kebenarannya ?”


Kelima:
Penjelasan Penting Mengenai Kondisi di Mesir

Hal penting yang perlu diingatkan di sini, banyak sekali orang berbicara tentang peristiwa yang terjadi di Mesir dan negeri-negeri lainnya, namun mereka tidak mengetahui banyak kondisi yang sebenarnya dari negara tersebut. Akibatnya timbullah kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum. Contoh mudahnya adalah apa yang kami sebutkan sebelum ini tentang tuduhan bahwa Jama’ah Islamiyah Mesir mengeluarkan fatwa bolehnya bunuh diri bagi anggotanya yang ditangkap dan diinterogasi pemerintah. Contoh lain yang lebih penting, bahwa peristiwa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini di Mesir bukanlah usaha menjatuhkan pemerintah Mesir, melainkan usaha darurat mempertahankan diri. Jama’ah Islamiyah Mesir memang menyatakan wajibnya keluar dari pemerintah kafir, namun Jama’ah Islamiyah Mesir memandang untuk mengakhirkan hal itu sampai persiapan untuk itu sempurna, sehingga maslahat keluar dari penguasa kafir adalah maslahat rajihah (kuat). Sebagai ganti dari itu semua, konsentrasi dialihkan kepada dakwah, mentarbiyah anggota, menyebarkan aqidah shahihah, konsentrasi dengan menuntut ilmu dengan disertai merubah kemungkaran yang dhahir yang mampu dirubah.

Namun pemerintah sekuler Mesir tetap tidak memberi kesempatan kepada Jama’ah Islamiyah Mesir untuk meneruskan dakwah seperti ini sampai waktu memetik buahnya. Pemerintah sekuler Mesir terus berusaha memberangus dakwah ini. Pemerintah memulai dengan penangkapan besar-besaran dan penyiksaan di luar batas kemanusiaan, menahan wanita-wanita, menyerbu masjid-masjid, membunuh para dai di jalan-jalan dan serambi masjid. Mereka tidak mempunyai alasan untuk melakukan itu semua, kecuali untuk mencekik dakwah dan mencegah perkembangannya. Bahkan tujuan utama pemerintah ini tidak tersembunyi lagi, yaitu menghancurkan Jama’ah Islamiyah Mesir dan jama’ah-jama’ah lain yang disebutnya dengan kaum fundamentalis. Seorang yang mengerti tentang pemerintah seperti pemerintahan Mesir ini tentu juga mengetahui, bahwa setelah jama’ah-jama’ah ”fundamentalis” ini berhasil dihancurkan, usaha pemerintah tidak akan selesai. Mereka akan meneruskannya dengan jama’ah-jama’ah yang terkadang disebutnya sebagai jama’ah “moderat”, seperti ikhwanul muslimin dan lain-lain.

Jama’ah Islamiyah Mesir pada tahun 1408 H telah mengeluarkan sebuah buku kecil dengan judul “Laporan Penting”, dalam buku itu Jama’ah Islamiyah Mesir menulis nama-nama dan jumlah anggota Jama’ah Islamiyah Mesir yang ditahan, disiksa, dibunuh, penahanan wanita dan pengguguran kandungan wanita-wanita anggotanya oleh rezim pemerintah sekuler Mesir. Di akhir buku kecil tersebut, Jama’ah Islamiyah melontarkan sebuah pertanyaan,” Apakah jika kami mengangkat senjata setelah ini semua terjadi, untuk membela nyawa kami, kami masih tetap dikatakan da’i-da’i keras dan teroris ?”

Dari sini Jama’ah Islamiyah melihat kondisinya adalah membela diri yang tidak mungkin ditunda-tunda. Tak diragukan lagi jihad membela diri (defensif) tidak disyaratkan syarat-syarat yang terdapat pada jihad menyerang (ofensif). Yang harus dilaksanakan adalah membela diri semampunya sesuai sarana yang ada. Sikap orang-orang yang membela diri ini mengatakan,” Jika pemerintah yang durjana ini tidak bertujuan kecuali untuk membunuh kami, maka itu hanya akan terjadi setelah kami membuat mereka merasakan gelas kematian sebelum mereka menuangkan gelas kematian tersebut kepada kami. Kami harus menimpakan kepada mereka pelajaran yang membuat mereka berfikir seribu kali sebelum mereka berfikir sekali lagi untuk memerangi para dai.”

Sebagai akibat dari pemahaman ini, kita lihat para pemuda melawan tentara-tentara penakut yang menamakan dirinya secara dusta tentara-tentara keamanan, yang akan menciduk mereka. Mereka tidak menyerah, tetapi tetap berperang hingga terbunuh atau Allah menyelamatkan mereka dari tentara-tentara penakut tersebut. Mereka memahami betul perkataan imam Ahmad mengenai kondisi seperti ini,” Saya tidak senang jika ia ditawan. Jika ia berperang itu lebih aku sukai karena ditawan itu urusannya berat. Hendaklah ia berperang, meskipun mereka memberi jaminan keamanan karena mereka mungkin saja mengingkari jaminan tersebut.” [Al Furu’ karya Ibnu Muflih VI/201-202].

Para pemuda yang memberikan perlawan ini mengerti betul, urusannya tak begitu saja selesai dengan masuknya mereka ke penjara. Mereka akan disiksa dengan siksaan di luar ambang batas kemanusiaan sampai mereka mau menunjukkan tempat saudara-saudaranya dan mengakui tuduhan yang dilontarkan para penginterogator, padahal perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak mereka lakukan. Belum lagi penghinaan terhadap saudara muslim yang tertawan ini dari pemerintah yang durjana ini. Para pemuda ini mengerti betul, mereka akhirnya pasti akan dibunuh, senbagian mereka dihukum mati melalui apa yang mereka namakan mahkamah militer. Tak diragukan lagi ia bertempur sampai mati dan tidak menyerah, dalam kondisi seperti ini adalah lebih baik dan lebih mulia.

Para pemuda tadi sudah berusaha memberitahukan kondisi sebenarnya tyang terjadi di Mesir ini kepada saudara-saudara mereka, sesama umat Islam, namun usaha ini terbentur di satu pihak oleh keterbatasan sarana dan di lain pihak mass media pemerintah yang senantiasa memputar balikkan fakta tentang para da’i dan mujahidin dengan menggambarkan mereka sebagai kelompok teroris yang tak mempunyai keinginan selain merusak stabilitas nasional.

Untuk membantu menyampaikan kondisi sebenarnya yang terjadi di Mesir, di akhir buku ini kami lampirkan sebuah penjelasan resmi Jama’ah Islamiyah yang telah disebarkan bertepatan dengan hari Iedul Adha tahun 1413 H. Penjelasana tersenut ditulis oleh saudara Thal’at Yasin, seorang da’I dan pimpinan Jama’ah Islamiyah. Ketika pemerintah Mesir melancarkan penumpasan terhadap “teroris”, ia memimpin gerakan militer. Dalam penjelasana tersebut, ia mengisahkan dengan bahasa yang menggetarkan bagaimana seorang pemuda muslim berubah, dari sekedar berdakawah dengan lisan, menjadi seorang mujahid yang mengangkat senjata demi membela dien, nyawa dan kehormatan. Tak lebih dari satu tahun setelah penjelasan resmi ditulis, saudara Thal’at Yasin telah terbunuh di tangan tentara pemerintah. Departemen Dalam Negeri mengatakan ia terbunuh saat melawan tentara pemerintah yang akan menawannya. Kita berdoa kepada Allah semoga menerimanya di barisan syuhada’ dan menerima amalnya.

Keenam:
Kalimat terakhir

Kalimat terakhir ini saya tujukan kepada beliau syaikh Al Albani hafidzahullah, sebagai bentuk nasehat yang Allah wajibkan atas kaum muslimin. Saya katakan : “Wahai syaikh, telah banyak majelis anda yang membahas orang-orang yang tidak sependapat dengan anda seperti dalam masalah-masalah yang kami sebutkan pada lembaran-lembaran sebelum ini, atau di tempat lain. Kami menyaksikan --- sebagaimana orang lain menyaksikan --- sikap anda yang sangat keras terhadap orang yang tidak sependapat dengan anda. Anda menuduh mereka bodoh, sedikit ilmu, menyelisihi firqah najiyah, dan tuduhan-tuduhan lain yang anda sebutkan dalam banyak majelis. Boleh jadi inilah pendapat anda terhadap orang-orang yang tidak sependapat dengan anda. Namun apa pendapat anda mengenai para penguasa sekuler yang memegang kekuasaan di negeri-negeri kaum muslimin, berhukum dengan selain hukum Allah dan menimpakan bermacam-macam siksaan kepada para da’i ? Sekalipun anda tidak meyakini kafirnya mereka, kami mengira paling tidak anda meyakini mereka itu fasiq, dzalim dan jauh dari syariat Allah.

Jika anda tidak mampu mengkritik mereka secara terang-terangan, apakah anda tidak bisa bersikap seimbang dalam perkataan anda, misalnya dengan mengatakan ---selain keras terhadap orang-orang yang tidak sependapat dengan anda---,” Sesungguhnya sebab kerusakan yang terjadi adalah para penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, kalau mereka berhukum dengan syariat Allah tentulah mereka telah mampu menyelesaikan berbagai problem yang ada.”

Bahkan saya meminta syaikh untuk melakukan hal yang lebih mudah dari hal ini, hendaklah beliau memberikan nasehat yang lunak kepada para penguasa tersebut ; beliau menerangkan kepada mereka wajibnya menerapkan syariah Allah, bersikap lemah lembut kepada rakyat dan beramal sholih untuk kebaikan umat. Jika syaikh Albani berpendapat hal ini sama sekali tak ada gunanya, kenapa beliau tidak pernah memperhitungkan kerusakan yang ditimbulkan oleh serangan beliau terhadap orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau ? Bukankah mereka juga saudara beliau yang mencintai dan menghormati beliau, banyak di antara mereka yang belajar melalui buku-buku beliau atau mengambil manfaat dari beliau ? Apakah lantang menyuarakan kebenaran itu hanya di hadapan orang-orang lemah tertindas, yang dhahir amal mereka menunjukkan mereka beramal hanya demi kebenaran semata ?

Secara jujur saya katakan kepada syaikh, ”Sungguh kalimat-kalimat anda ini kepada para pemuda Mesir yang disiksa ini lebih menyakitkan dari siksaan cemeti para penyiksa. Karena para penyiksa itu sudah sama-sama diketahui memusuhi dakwah. Dari mereka tak mungkin ditunggu selain pemberangusan dan penyiksaan para da’i. Adapun anda, para pemuda yang disiksa ini tetap melihat anda dengan menganggap anda seorang ulama umat Islam, mereka meminta bantuan kepada anda meski sekedar doa yang benar. Tetapi ternyata mereka mendapati anda ---tanpa kesengajaan anda--- berada di parit para thaghut, anda membela para thaghut dan membodoh-bodohkan mereka yang mengkafirkan para thaghut, anda menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhan keji. Sungguh para thaghut adalah orang yang paling bahagia dengan perkataan-perkataan anda, wahai syaikh yang terhormat. Mereka memanfaatkannya semaksimal mungkin ---perkataan anda--- untuk meruntuhkan semangat para pemuda dan menggoyang kepercayaan para pemuda terhadap para ulama mereka dengan membuat perselisihan antara para pemuda dakwah dengan para ulama mereka.

Terakhir saya katakan kepada syaikh, sesungguhnya rasa cinta kami kepada beliaulah yang mendorong kami menulis tulisan ini sebagai sebuah koreksi, nasehat dan kecintaan terhadap perbaikan. Saya berdoa kepada Allah untuk diri saya sendiri, untuk anda dan segenap kaum muslimin agar dikarunia keikhlasan dalam berkata dan berbuat, kembali kepada kebenaran dan husnul khatimah. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas hal itu. Amien.

Walhamdulillahi Rabbil ’alamien.